Sabili- Selasa, 07 Juni 2011 16:15 Dwi Hardianto 

.

Cyber Sabili-Jakarta. Tidak ada satu pun komponen bangsa yang menolak RUU 
Intelijen jika isinya menjamin terciptanya lembaga dan personil intelijen yang 
profesional, menjunjung tinggi demokrasi, mengedepankan prinsip HAM, 
menghormati pemerintahan sipil, sehingga tujuan dan arahnya sejalan dengan 
reformasi bidang pertahanan dan keamanan yang selama ini belum tersentuh.





.

Sayangnya, tujuan itu hanya terdapat pada konsideran (lembaran) awal RUU 
Intelijen. Batang tubuhnya merefleksikan ide kekuasaan intelijen yang agresif, 
karena memusatkan kekuasaan intelijen, termasuk kekuasaan hukum untuk kasus 
terorisme pada satu kontrol, yaitu BIN. Bahkan, BIN memperoleh wewenang khusus 
melakukan penyadapan tanpa ijin pengadilan, melakukan penangkapan untuk 
memeriksa orang selama 7x24 jam tanpa akses penasehat hukum dan keluarga.

“Ini semua menyimpang dari prinsip HAM, demokrasi, dan keadilan hukum,” tegas 
Ketua Badan Pengurus Kontras, Usman Hamid. Untuk mengetahui lebih detail 
tentang pro kontra RUU Intelijen ini, wartawan Sabili Dwi Hardianto 
mewawancarai penerus (alm) Munir Said Thalib yang dibunuh di atas pesawat 
Garuda Indonesia dalam penerbangan internasional menuju Denhaag, Belanda. 
Berikut petikannya:

Kenapa banyak komponen bangsa, menolak RUU Intelijen yang diajukan BIN pada 
Pemerintah dan DPR? 

Tak akan ada komponen bangsa, termasuk aktivis HAM yang menolak jika isi RUU 
ini memperkuat sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menghormati 
kemanusiaan. Kita menolak bukan karena siapa yang mengajukan. Kritik atau 
penolakan harus didasarkan pada isinya. Kedua, karena pengalaman masa lalu. Tak 
usah ke Orba. Pada reformasi saja banyak penyimpangan intelijen tanpa koreksi 
memadai. Apakah BIN yang tak punya wewenang hukum seperti polisi, boleh 
menangkap Umar al–Farouk? Lalu menyerahkannya ke Amerika Serikat? Penangkapan 
jelas wewenang penegak hukum. BIN bukan penegak hukum. Karenanya, ketika BIN 
menangkap kemudian menyerahkan tersangka terorisme untuk dibawa ke Guantanamo 
Bay, apakah dibenarkan oleh hukum?

Bukankah wajar jika NKRI memiliki UU Intelijen karena belum memiliki UU tentang 
lembaga telik sandi ini?

Benar. Negara belum memiliki UU yang mengatur intelijen. Tapi tak berarti 
negara tak punya aturan. Juga tak berarti, peraturan per-UU-an yang ada tak 
bisa mengikat intelijen. Konsep negara berdaulat juga tak langsung berhubungan 
dengan ada atau tidaknya UU Intelijen. Saya sering katakan, UU Intelijen jelas 
diperlukan. Persoalannya, substansi RUU Intelijen yang sekarang di DPR atau 
pemerintah itu isinya baik atau tidak untuk negara, bangsa dan rakyat? Apakah 
dengan memberikan wewenang khusus untuk menangkap, menahan, menyadap dan 
seterusnya, badan intelijen menjadi lebih efektif? Apa bisa dikendalikan oleh 
unsur negara lainnya?

Ada aturannya tapi kenapa lembaga intelijen berjalan sendiri-sendiri?

Aturan yang ada tak sungguh-sungguh dijalankan. Termasuk, evaluasi sebagai 
bukti kegagalan atau keberhasilannya. Pengaturan intelijen setidaknya tertulis 
dalam dua Keputusan Presiden. Pertama, Keppres No 103 Tahun 2001 tentang 
Perubahan atas Kedudukan, Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja 
Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Pasal 34 menyatakan, BIN punya tugas 
melaksanakan tugas pemerintahan bidang intelijen sesuai perundangan yang 
berlaku. Keppres ini diperkuat Inpres No 5 Tahun 2002 yang mengatur Mekanisme 
Koordinasi Intelijen Nasional yang dilakukan BIN. Inpres ini menugaskan BIN 
mewujudkan keutuhan, keterpaduan rencana dan gerak operasional intelijen dalam 
satu kesatuan masyarakat intelijen Indonesia.

Sayangnya, koordinasi tak berjalan, masing-masing lembaga intelijen bersaing di 
lapangan. Kuncinya pada keterpaduan gerak yang cepat dan tepat. Seandainya BIN 
atau kepala BIN diterima oleh semua dinas intelijen, keluhan tidak ada, 
koordinasi bisa efektif. Tak perlu teriak perlu payung hukum ini dan itu, lalu 
ngatur-atur lembaga lain. Akhirnya tak didengar apalagi dipatuhi. Solusinya, 
kepala BIN harus keluar dari kabinet, sebab jika masuk struktur kabinet ia 
mengikuti kepentingan penguasa dan politik sesaat. Yang dibutuhkan, intelijen 
yang mengabdi pada politik negara dan bangsa, bukan penguasa. Karenanya, 
intelijen harus netral, non-partisan, dan tidak melibatkan diri dalam politik 
praktis.

Jika tujuan RUU Intelijen menjamin terciptanya intelijen yang profesional, 
menjunjung demokrasi, mengedepankan HAM, dan menghormati pemerintahan sipil, 
bukankah sesuai dengan reformasi?

Jika arahnya begitu semua akan menerima, tak ada pro kontra. Sayangnya, tujuan 
itu hanya dituangkan dalam konsideran (lembaran) awal naskah RUU Intelijen. 
Penjabaran batang tubuhnya merefleksikan ide kekuasaan intelijen yang agresif. 
RUU ini hendak memusatkan kekuasaan intelijen, termasuk kekuasaan hukum untuk 
kasus terorisme pada satu kontrol, yaitu BIN. Demokrasi yang benar mensyaratkan 
adanya sistem pengawasan dan koreksi. Sayangnya, RUU ini hanya mengatur sekilas 
tentang pengawasan DPR. Padahal, di sejumlah negara pengawasan bukan hanya dari 
legislatif, tapi berlapis dari eksekutif, yudikatif, dan badan independen, 
termasuk sistem penanganan keluhan masyarakat jika ada masalah.

RUU ini belum merumuskan secara jelas dan terstruktur antara intelijen dalam 
negeri, luar negeri, hukum, pertahanan, atau tempur. Sebaliknya, wewenang 
menyadap dirumuskan dengan klausul tak perlu ijin pengadilan. Wewenang 
memeriksa orang dilakukan selama 7x24 jam tanpa akses penasehat hukum dan 
keluarga. Ini semua menyimpang dari HAM, demokrasi, dan keadilan hukum. 
Intelijen agresif tanpa kontrol hukum adalah intelijen hitam yang diberlakukan 
rejim militer Amerika Latin pada 1970-an dan 1980-an, atau rejim totaliter 
Komunis di Eropa Timur, atau model intelijen rejim militer Orba.

Ada argumen, intelijen diperlukan untuk pencegahan dini terhadap situasi yang 
mengancam kepentingan nasional?

Argumen itu benar. Tapi perlu lebih matang dalam merumuskan yang dimaksud 
dengan kepentingan nasional? Definisinya apa? Apa yang dimaksud dengan 
merugikan kepentingan dan/atau stabilitasi nasional? Jangan sampai membuka 
bermacam tafsir. Orba menafsirkan kelompok kritis, seperti serikat buruh, 
petani, miskin kota, aktivis HAM, demokrasi, dan keagamaan sebagai kelompok 
yang mengancam kepentingan nasional, stabilitas nasional dll. Istilah 
“merugikan”, “menguntungkan”, termasuk “kepentingan dan/atau “stabilitas 
nasional” pada RUU ini, sebaiknya diganti dengan “melindungi keamanan nasional” 
yang bermakna keselamatan negara dan bangsa, termasuk setiap manusia di 
dalamnya. Ukuran dari ancaman terhadap keamanan nasional adalah tindakan 
permusuhan dengan kekerasan dari musuh terhadap negara, tindakan kekerasan yang 
mengarah konflik primordial, penggunaan kekerasan untuk mendorong perubahan 
politik.

Ancaman itu tak bisa ditangani oleh BIN saja. Selain itu, karakteristik 
intelijen bukan penindakan, tapi mencegah sedini mungkin. Pencegahan dini 
bertumpu pada produk dari rangkaian kegiatan intelijen yang dikelola dengan 
Sistem Peringatan Dini dan Sistem Analisa Informasi Strategis Bidang Keamanan 
Nasional. Bentuknya, pengumpulan, mengolah dan menilai informasi yang diperoleh 
dari sumber-sumber Ancaman Keamanan Nasional. Sistem peringatan dini bukan 
berupa informasi bahwa si A harus ditangkap, si B harus diinterogasi 7x24 jam. 
Sistem ini hanya mengolah informasi strategis. Misalnya, ada informasi tentang 
motif, tujuan, identitas, struktur organisasi, sumber dukungan, dan kelebagaan 
organisasi terorisme atau rencana invasi asing yang diperoleh dari 
sumber-sumber Ancaman Keamanan Nasional.

Ada pendapat, meski intelijen dibatasi UU tidak menjamin terciptanya intelijen 
yang profesional dan selaras dengan reformasi?

Tak sesederhana itu. Jika menggunakan logika itu, saya bisa mengatakan, 
“Dibatasi dengan UU saja tidak ada jaminan, apalagi jika tak diatur UU”. Dengan 
UU, apa yang boleh dan tak boleh dilakukan intelijen menjadi jelas. Masyarakat 
memerlukan batasan itu. Sehingga tak khawatir ada operasi intelijen seperti era 
Orba, atau warga digunakan penguasa untuk menghadapi lawan politiknya. Orang 
tak perlu takut bahwa kritik terhadap kekuasaan dianggap melawan negara, 
stabilitas nasional, dan pembangunan. Dari kampus sampai masjid, semua takut 
bicara, parahnya saling curiga. Di tengah situasi ini, kontra intelijen Orba 
mengembangkan disinformasi, memecah belah masyarakat. Yang tetap kritis, dicap 
sebagai blackmail, disadap, diculik dan dihilangkan.

Yang juga berhak trauma atas kebijakan intelijen adalah umat dan lembaga Islam 
yang jadi target sepanjang Orba. Jika RUU disahkan akan terulang lagi?

Pada 1980-an, kelompok Islam menjadi target kekerasan penguasa dalam peristiwa 
Tanjung Priok 1984 atau Talangsari-Lampung pada 1989. Korbannya ratusan, 
puluhan tewas, lumpuh karena disiksa, atau kehilangan keluarga tanpa kejelasan. 
Itu baru satu bentuk. Baca laporan Richard Tanter, akademisi yang meneliti 
intelijen dan persoalannya. Inisiatif kultural di NU, Muhammadiyah, dan lainnya 
juga dikekang. Pengajian disensor, dibatalkan, atau diprovokasi untuk berbuat 
kekerasan kemudian diberangus. Cara lain, infiltrasi (penyusupan) untuk 
membungkam Islam politik (struktural) yang menggunakan partai untuk berjuang. 
Ini terjadi berulang kali pada PPP (Partai Ka’bah). Sampai akhir 1970-an ayah 
saya aktif di partai ini, tapi belakangan almarhum banyak kecewa. 

Benar bahwa masyarakat Islam menjadi salah satu yang trauma. Tapi cara pandang 
ini merupakan warisan produk kontra intelijen Orba, sehingga kita selalu 
berpikir terkotak-kotak. Saat itu, siapapun yang kritis pasti menjadi target 
operasi intelijen, mau kiri atau kanan. Apakah ini akan terulang? Kenyataannya 
sudah terulang. Lihat pengintaian intelijen terhadap basis Islam seperti 
pesantren, atau penangkapan aktivis Islam yang tak diikuti bukti cukup, hanya 
karena ia mengenakan atribut keislaman. Kontras mencatat, keseluruhan kasus 
salah tangkap aktivis (termasuk aktivis Islam) dari 2004 sampai 2009 mencapai 
36 kasus di berbagai propinsi. Intinya, selama belum ada koreksi bahwa represi 
akibat kebijakan dan perilaku intelijen di masa lalu adalah salah dan diproses 
hukum, potensi untuk berulang akan selalu ada.

Pandangan Anda tentang wacana RUU Intelijen kaitannya dengan Isu Terorisme yang 
“dikambuhkan lagi” di negeri ini?

Sejarah mencatat, terorisme lebih banyak muncul dari negara. Ada istilah dalam 
politik global yaitu state-sponsored terrorism. Berbagai bentuk terorisme, 
sabotase, pengeboman, hingga pembunuhan dengan cara clandestine, dilakukan 
unsur-unsur kekuasaan negara terhadap rakyat di negerinya sendiri. Contoh di 
Indonesia adalah kasus Munir. Kasus ini masuk kategori terorisme, pembunuhan di 
atas penerbangan internasional. Parahnya, pengangkatan Pollycarpus sebagai staf 
keamanan penerbangan dilakukan oleh direksi Garuda setelah mendapat surat 
permintaan dari BIN pada Juli 2004. Dalam surat itu, di atas kertas BIN 
menyatakan bermaksud menangkal ancaman bahaya terorisme dan perlu kerjasama 
lintas sektoral dalam bentuk pengamanan internal. Baca literatur seputar ini, 
atau laporan terbaru Kalliofi Kaofa, pelapor khusus PBB.

Belakangan banyak kalangan melihat, terorisme muncul dari kelompok non negara. 
Mereka disebut sebagai jaringan Islam internasional atau murni produk akhir 
dari proyek radikalisme si pelaku atas nama agama. Ini bisa saja terjadi karena 
berbagai faktor, seperti reaksi terhadap ketidakadilan global, jalan pintas 
karena frustasi sosial domestik, motif ekonomi jangka pendek sampai pertarungan 
politik dan kekuasaan. Meski ada kelompok non negara sebagai aktor terorisme, 
tapi tanggungjawab dan kewajiban menghentikan ada pada negara. Jika negara tak 
bisa menuntaskan, apalagi terkesan mereproduksi ketakutan seputar terorisme, 
lalu menangkap teroris hanya pada momen tertentu, jangan harap ada hasil yang 
kita harapkan. Ini terjadi karena aparat  negara seringkali menjadi bagian dari 
masalah atau terlibat jauh dalam beragam kemungkinan modus dan motif dari 
terorisme itu sendiri.

Jadi ada hubungan antara RUU Intelijen dengan munculnya lagi isu terorisme?

Jelas ada hubungannya. Tapi bukan dalam pengertian bahwa karena negara tidak 
memiliki UU Intelijen maka terorisme tak bisa dibasmi dan seterusnya. UU 
Intelijen yang benar, diharapkan dapat menata Sistem Keamanan Nasional yang 
bebas dari ancaman terorisme. Sebenarnya, mereka mau mengatakan, “karena 
intelijen tidak boleh menangkap maka terorisme tidak bisa dibasmi”. Pejabat 
intelijen yang bicara seperti ini menunjukkan, ia tak punya kemampuan mengelola 
lembaganya untuk bekerjasama dengan institusi negara yang lain seperti 
kepolisian, peradilan, sistem kontrol imigrasi dan KTP. Indonesia ini aneh, 
setiap ke mall atau hotel diperiksa ketat, tapi membuat KTP dan pasport palsu, 
ganda, atau asli tapi palsu sangat mudah. Jadi, penanganan terorisme tidak 
hanya ditentukan oleh sektor keamanan, apalagi intelijen, apalagi BIN, tapi 
apakah kita juga bisa memberantas korupsi di berbagai sektor. Ini semua harus 
dilakukan dengan keutuhan dan keterpaduan lintas dinas intelijen, penegak hukum 
seperti kepolisian sampai unit intelijen finansial seperti PPATK (Pusat 
Penelitian dan Analisa Keuangan). Selain itu, harus dijaga keseimbangan 
akumulasi kekuasaan pada salah satunya.

Operasi intelijen cenderung menghancurkan demokrasi dan HAM. AS sekalipun 
mengalaminya. Kenapa?

Jangan contoh AS. Di berbagai forum internasional yang dihadiri aktivis HAM 
dunia, AS selalu mendapat kecaman. LSM yang protes terhadap perang melawan 
terorisme juga banyak dari AS sendiri. Bukan sekadar protes berteriak, tapi 
melakukan penelitian mendalam dan membuktikan bahwa penyimpangan AS dalam 
perang melawan terorisme hampir tak terbantahkan. Hampir semua lapisan 
masyarakat AS juga turun ke jalan menentang serangan ke Afghanistan dan Irak. 
Media massa AS juga terdepan dalam membuka perlakuan brutal dan melanggar HAM 
di penjara Abu Ghraib. Forum internasional juga sama, aksi militer AS ke 
Afghanistan dan Iraq ditolak PBB, dinyatakan illegal dan banyak pelanggaran HAM 
yang fatal. Bahkan, pengadilan terhadap Saddam Husein dinilai tak pantas, 
karena mengesampingkan prinsip dasar HAM, misalnya the right to fair trial bagi 
Saddam Hussein. Tapi di Indonesia aneh. Hampir tiap hari pejabat, termasuk 
pejabat intelijen mengkritik atau mencibir AS, tapi perilakunya justru meniru 
AS dan berfantasi menjadi CIA. 

Kenapa operasi intelijen cenderung bertabrakan dengan demokrasi dan HAM? Salah 
satunya karena metode kerja intelijen itu rahasia. Misalnya dalam memperoleh 
informasi, muncul pertanyaan apakah sumber informasi itu tertutup atau terbuka? 
Jika tertutup, berarti diperoleh dari jalan masuk ke ranah privasi, seperti 
penyadapan telepon, surat, email hingga faksimili. Pada era perang dingin, ada 
banyak kasus operasi intelijen suatu negara untuk melenyapkan pemimpin atau 
tokoh berpengaruh di negara lain. Ini praktik yang problematik, dari sisi 
doktrin kepentingan nasional termasuk doktrin keamanan nasional kerap 
dibenarkan dengan alasan karena ditujukan pada musuh asing yang nyata-nyata 
mengancam kedaulatan negara yang melakukan operasi. Tapi dalam sudut pandang 
hak asasi manusia, menjadi sangat problematik. 

Adakah metoda untuk menciptakan lembaga intelijen yang searah dengan prinsip 
demokrasi dan HAM?

Ada. Salah satunya differensiasi. Maksudnya, berbagai dinas intelijen yang 
dimiliki negara diarahkan secara spesifik untuk mengatasi ancaman yang 
ditangani secara tertentu oleh dinas intelijen yang berbeda. Ancaman dalam dan 
luar negeri ditangani dengan metode berbeda. Sistem ini memudahkan penanganan 
dan konsentrasi dari suatu masalah sesuai bidang keahlian intelijen 
masing-masing dan memudahkan pengawasan. Pada sistem demokrasi, diperlukan 
metoda yang mereduksi potensi korupsi dalam kekuasaan, termasuk intelijen 
seperti kasus pencetakan uang palsu di kantor BIN Jl Madiun. Dalam HAM, 
membunuh warga negara sendiri seperti kasus Munir jelas penyalahgunaan 
kekuasaan. Yang sangat diperlukan adalah differensiasi dan pengawasan berlapis 
di internal intelijen, eksekutif sebagai pengguna produk intelijen, legislatif 
dengan kontrol politik dan anggaran, pengawasan publik seperti media massa.

(Bersambung ke bagian II)


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke