Komentar Harian Singgalang 27-06-11
Oleh: Wisran Hadi
 
Memberikan/menganugerahkan gelar, apakah gelar itu dalam tingkat/peringkat
Sako, Pusako dan Sangsako kepada seseorang yang non-Islam merupakan tindakan
nyata dari para penghulu adat Minangkabau untuk mengaburkan sekaligus
menghilangkan adagium adat Minangkabau itu sendiri,Adat Basandi Syara’,Syara
Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Hal itu terbukti dari tindakan para penghulu
pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nan Salapan Suku Nagari Padang beserta
Bundo Kanduangnya dalam memberikan gelar kepada Wi Hook Cheng (Setia Budi)
dengan gelar Datuk Rajo Putih, kemudian kepada Ferryanto Gani dengan gelar
Sutan Rangkayo Nan Mudo.

Peristiwa yang menggoncangkan sendi-sendi ABS-SBK ini telah dilaporkan
harian ini pada penerbitan Singgalang  24 Juni 2011 di halaman A-12 dalam
lembaran Laporan Khusus.

ABS-SBK sebagai way of life  masyarakat Minangkabau yang terus diamalkan
sampai sekarang adalah sebuah bakuan/patron/rujukan dari kehidupan
sosial-budaya masyarakat Minangkabau. Dengan berpegang kepada ABS-SBK
tersebut, berarti setiap orang Minangkabau adalah seorang Islam yang taat.
Bila gelar adat Minangkabau tersebut dalam tingkat apapun diberikan kepada
seseorang di luar Islam, maka tidak dapat tidak, akan ada penghulu, sutan
yang tidak beragama Islam. Jika hal ini terus berlanjut, pemberian gelar
dengan cara demikian sama dengan menghancurkan ABS-SBK itu sendiri secara
nyata, terencana dan tentu saja akan berakibat pula kepada para anak
kemenakan orang Minang itu sendiri nantinya. Artinya, Islam atau tidak,
Minang atau tidak, basuku atau tidak bukan lagi ukuran yang harus dijadikan
syarat utama dalam memilih pemimpin-pemimpin suku, datuk-datuk, sutan-sutan
bagi masa depan Minangkabau.
Kita sangat menghargai para tokoh, pengusaha, jasawan dan orang-orang kaya
dari etnis luar Minangkabau yang telah memberikan sumbangsihnya dalam
pembangunan bangsa ini. Kita tidak akan menafikan jasa-jasa mereka
semiangpun. Adat Minangkabau tidak mengajarkan orang Minang untuk
menghilangkan jasa orang lain. Akan tetapi tidak semua jasa harus dibalas
dengan memberikan gelar adat apakah itu sako, pusako atau sangsako. Apalagi
seperti gelar “Datuk” yang dianugerahkan kepada Wi Hook Cheng (pengusaha,
orang kaya Padang yang termashur).

Kita boleh saja beradu argumtasi tentang bagaimana cara pemberian gelar, 
gelar apa yang harus diberikan, siapa-siapa yang berhak memberikan gelar dan
kepada siapa gelar- tersebut diberikan. Akan tetapi, menjadikan seorang
pemangku adat Minangkabau yang berada di luar payung ABS-SBK benar-benar
suatu tindakan yang perlu direnungkan kembali. Apakah penghulu-penghulu yang
tergabung dalam KAN Nan Salapan Suku Nagari Padang sudah siap menerima
kemenakannya nanti untuk tidak beragama Islam? Atau, pertanyaan umum yang
muncul dari peristiwa ini adalah; apakah benar penghulu-penghulu dalam KAN
Nan Salapan Suku itu teguh dan menjalankan agama Islam? Atau memang para
“nan gadang basa batuah” tidak perlu lagi beragama Islam?

Dari langkah yang telah dilangkahkan KAN Nan Salapan Suku Nagari Padang itu,
secara tersirat tentu kita boleh beribarat;  ABS-SBK tidak selayaknya lagi
dijadikan ukuran dalam tatanan adat. Sebab yang menjadi ukuran kini
adalah; urang nan baharato. Tidak perlu lagi apakah dia babangso atau
tidak,baugamo (Islam maksudnya) atau tidak. Artinya, Pemda Sumatera Barat,
DPRD, LKAAM, Bundo Kanduang, MUI tidak perlu mengancang-ancang untuk membuat
suatu aturan, simulasi atau peragaan untuk masyarakat agar bisa menjalankan
ABS-SBK.

Kita tidak mau sama sekali menjadikan agama sebagai pemicu dari suatu
gejolak sosial, tetapi dengan apa yang telah dilakukan Pangulu-pangulu
Padang yang tergabung dalam KAN Nan Salapan Suku Nagari Padang, bukan tidak
mungkin akan menimbulkan dampak yang tidak produktif bagi masyarakat
Minangkabau yang sudah tenang-tenang seperti sekarang.

Kita mengharapkan Penghulu Padang jangan sampai manjagoan ula lalok. Indak
ka takamehan dek pangulu tu sajo doh. Semoga. ***

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke