Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta, Khusus bagi para sanak yang berminat kepada latar belakang proses penyusunan buku 'Pedoman Pengamalan ABS SBK'yang diprakarsai oleh Gebu Minang, di bawah ini saya posting kata pengantar lengkap Ir Ermansjah Jamin Dt Tanmaliputi sebagai Ketua Umum Panitia Penyelenggara KKM/SKM GM 2010 dalam acara peluncuran buku tersebut di Jakarta pada tanggal 27 Juni2011 yang lalu; disertai penjelasan tentang Mubes V Gebu Minang yang akan dilaksanakan tanggal 9-10 Juli 2010 yang akan di datang di Padang Panjang. Semoga bermanfaat.
KATA PENGANTAR KETUA UMUM PENYELENGGARA KKM/SKM GM 2010 DAN MUBES V GEBU MINANG PADA ACARA PELUNCURAN BUKU “PEDOMAN PENGAMALAN ABS SBK” DAN PENJELASAN TENTANG SKM GM 2010 SERTA MUBES V GEBU MINANG JAKARTA, 27 JUNI 2011. Saudara Ketua Umum dan para pengurus Gebu Minang periode 2005-2010 yang saya hormati, Hadirin dan hadirat yang saya muliakan. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 1. Pengantar. Dengan memanjatkan puji syukur ke hadhirat Allah swt atas segala limpahan rahmat dan nikmat-Nya terhadap kita sekalian, izinkanlah saya – atas nama Panitia Penyelenggara Kongres Kebudayaan Minangkabau / Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang 2010, dan Mubes ke V Gebu Minang -- untuk mengucapkan terima kasih atas kesediaan hadirin dan hadirat untuk menghadiri acara kita sore ini. Tiga acara sore ini, terdiri dari: 1) peluncuran buku ‘Pedoman Pengamalan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai’, yang untuk singkatnya dipadatkan saja menjadi ‘Pedoman Pengamalan ABS SBK’; 2) penjelasan tentang rencana Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 yang sedianya diadakan di Bukit Tinggi yang dibatalkan, dan dipindahkan ke Padang dengan nama Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang; dan 3) Musyawarah Besar ke V Gebu Minang. Izinkanlah saya mengulasnya satu demi satu secara singkat. 2. Pedoman Pengamalan ABS SBK. Mungkin ada pertanyaan yang timbul dalam masyarakat kita, apa latar belakangnya kok sampai Gebu Minang merencanakan untuk menyelenggarakan sebuah Kongres Kebudayaan Minangkabau, yang kemudian beralih nama menjadi Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang ? Begini kisahnya. Pasal 4 Anggaran Dasar Gebu Minang yang disahkan di Sawah Lunto pada bulan Desember 2005 menegaskan bahwa dasar organisasi Gebu Minang adalah: “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Suarak Mangato Adat Mamakai”, yang lazim disingkat sebagai “ABS SBK” saja. Walaupun demikian, sampai ada kesepakatan dalam Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang 2010, bukan saja tidak terdapat kejernihan tentang apa yang dimaksud dengan “ABS SBK”, tetapi juga terdapat kesimpangsiuran tentang kapan dan dimana awal ABS SBK ini disepakati sebagai jati diri orang Minang, seperti sering disebut dalam pidato-pidato. Mengenai tahunnya saja ada empat penjelasan: 1403, 1832, 1837, dan tahun 1950-an. Sudah barang tentu Gebu Minang tidak dapat menentukan sendiri mana yang benar di antara berbagai penjelasan itu. Lebih dari itu, Gebu Minang sangat berkepentingan dengan jernihnya arti, makna, dan sejarah ABS SBK, oleh karena ABS SBK itu adalah dasar organisasinya. Berbagai ulasan tentang ABS SBK yang ada, baik yang ditulis oleh perseorangan maupun oleh lembaga, tidak dapat dipergunakan begitu saja oleh Gebu Minang, khususnya oleh karena tidak ada referensi yang jelas yang menjadi rujukannya. Lagi pula, tidak jarang ulasan-ulasan tersebut lebih banyak berisi nostalgia, kritik, dan keluhan, dibandingkan dengan kaidah-kaidah positif yang dapat dirujuk dalam sikap, perilaku, dan perbuatan kita sehari-hari. Oleh karena itu, dalam mencari kejernihan tentang ABS SBK sebagai dasar organisasi, maka mau tidak mau Gebu Minang – dengan segala keterbatasan yang ada – harus merintis sendiri upaya penjernihan ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan instansi-instansi lain. Sungguh merupakan suatu pengalaman pahit yang sukar kami lupakan. Dengan dugaan bahwa awal SBK SBK itu adalah pada saat berlangsungnya Gerakan dan Perang Paderi – 1803 – 1838 – maka dengan bekerjasama dengan Arsip Nasional R.I. pada bulan Januari 2007 Gebu Minang ikut memprakarsai Seminar Nasional tentang Perang Paderi. Salah satu faktor pendorong lain diadakannya seminar ini adalah karena adanya petisi Saudara Ir Mudy Situmorang, yang meminta agar gelar kepahlawanan Tuanku Imam Bonjol dicabut, oleh karena telah melakukan ‘pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Batak’. Oleh karena wilayah operasi Paderi ini tidak hanya meliputi Sumatera Barat bagian Utara sekarang, tetapi juga daerah Tapanuli dan Riau, maka Gebu Minang juga mengundang tokoh-tokoh Mandahiling, Batak Toba, dan Melayu Riau. Syukur Alhamdulilllah, berbeda dengan kekhawatiran sementara sanak kita, seminar ini berlangsung lancar. Dalam seminar ini bukan saja disepakati bahwa ABS SBK ‘lahir’ dalam kurun Paderi itu, tetapi juga disepakati bahwa nama baik Tuanku Imam Bonjol dapat dipulihkan dari hujatan tersebut, oleh karena ekspedisi Paderi ke Mandahiling dan Tanah Batak tidak dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol, tetapi oleh para tuanku Paderi keturunan Batak sendiri. Lebih dari itu, mulai diperoleh gambaran, bahwa tokoh yang meletakkan landasan konseptual untuk ABS SBK ini tidak lain dari Tuanku Imam Bonjol sendiri, setelah sadar bahwa kekejaman yang dillakukan oleh kaum Paderi sebelum itu tidak sesuai dengan ajaran Islam sendiri. Dengan kata lain, ABS SBK adalah merupakan semacam ‘ishlah’ antara gerakan Paderi dan para pemangku adat Minangkabau, setelah melalui pengalaman yang pahit getir berkonflik sesama kita, yang ujung-ujungnya malah member jalan masuk bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dengan demikian didapat kesimpulan sementara bahwa ABS SBK tidaklah ‘lahir’ dalam tahun 1403 seperti terdapat dalam sebagian tulisan dalam masyarakat kita. Berdasar gambaran sementara tersebut di atas, Gebu Minang menyarankan kkepada Gubernur Gamawan Fauzi agar Pemerintah Daerah Sumatera Barat membentuk sebuah Panitia Perumus, sehingga dapat disusun sebuah dokumen bersama tentang apa kandungan ABS SBK itu. Panitia Perumus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera Barat tersebut berhasil membuat sandingan 100 ayat Al Quranulkarim dengan 100 pepatah petitih Minangkabau. Walau terkesan masih sangat embrional, namun jelas adanya sandingan itu sudah merupakan suatu langkah maju, yang perlu didalami lebih lanjut. Dalam tahun 2007 itu juga Gebu Minang ikut mengambil prakarsa mengadakan bedah buku Christine Dobbin tentang Gerakan Paderi di Sumatera Barat, baik di Jakarta maupun di kota Padang. Buku yang menjadi bacaan wajib mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Andalas ini memberikan banyak bahan tentang Gerakan Paderi, termasuk tentang momen lahirnya konsep ABS SBK. Dobbin menengarai bahwa momen keputusan Tuanku Imam Bonjol untuk meletakkan dasar ABS SBK adalah pada tahun 1832, sewaktu secara resmi beliau mengembalikan kekuasaan adat kepada para penghulu. Juga masih pada tahun 2007 tersebut, Gebu Minang ikut serta dalam seminar nasional yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi bersama Komisi Nasioal Hak Asasi Manusis (Komnas HAM) untuk membahas masyarakat-hukum adat Minangkabau yang mempunyai ciri khas yang unik dibandingkan dengan berbagai masyarakat-hukum adat lainnya di Indonesia. Pembahasan ini diperlukan oleh karena berdasar Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, setiap masyarakat hukum adat yang sudah mempunyai legal standing berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengajukan uji materil terhadap undang-undang yang dirasanya merugikan hak konstitusionalnya. Dengan berbekalkan bahan-bahan yang terpotong-potong itu, tetapi didorong oleh hasrat untuk memberikan sumbangan yang mendasar kepada Minangkabau, maka jajaran Gebu Minang mengerahkan segala kekuatan yang ada untuk menyelesaikan rumusan ABS SBK yang diharapkan bisa diterima sebagai rujukan oleh semua – minimum oleh sebagian – orang Minangkabau. Berbagai buku dibaca, berbagai ayat Al Quranulkarim dan hadist Nabi yang relevan untuk pengamalan ABS SBK ditelaah, berbagai undang-undang dan peraturan diperhatikan, dan berbagai pendapat ditampung, baik yang pro maupun yang kontra. Tidak satu pendapatpun yang dibuang atau ditolak. Dalam menyelenggarakan kegiatan ini, Gebu Minang merasa beruntung memperoleh bantuan dari seorang pakar sejarah Perang Paderi dan riwayat hidup Tuanku Imam Bonjol, yaitu Drs Aboe Nain Dt Kando Marajo, yang membenarkan informasi awal yang diperoleh dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya. Semangat untuk mencari akar sejarah ini sedemikian kuatnya, sehingga dengan bantuan seorang keturunan Tuanku Imam Bonjol, rombongan Gebu Minang mengunjungi Bukik Tajadi di Bonjol, lokasi terjadinya pertempuran besar-besaran antara pasukan Paderi dan balatentara Hindia Belanda. Dengan persiapan yang rasanya cukup intensif selama hampir satu setengah tahun tersebut, sekitar Oktober 2010 telah dapat disiapkan draft ke 19 dari naskah ABS SBK tersebut, sehingga dirasakan sudah cukup matang untuk dibahas bersama. Syukur Alhamdulillah, walaupun selama setahun persiapannya Gebu Minang mendapatkan tekanan dari kelompok tertentu, namun -- dengan mengucapkan puji syukur ke jadhirat Allah swt, serta berterima kasih kepada Walikota Padang dan Saudara Basrizal Koto, pemilik surat kabar ‘Haluan”, serta kepada seluruh peserta yang datang dari dekat dan jauh, yang sebagian besar telah mempelajari berbagai versi yang telah dilewakan oleh Gebu Minang -- maka Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang 2010 yang menjadi format final pembahasan ABS SBK tersebut berjalan cukup lancer dan berhasil mencapai kesepakatan tentang ABS SBK. Memang diperlukan waktu, baik untuk memilah-milah mana yang akan dmasukkan ke dalam buku Pedoman Pengamalan ABS dan mana yang akan dibiarkan terbuka untuk wacana lebih lanjut. Demikianlah pada saat ini sudah dapat diterbitkan untuk umum buku ‘Pedoman Pengamalan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai”, yang kita luncurkan sore ini. Seperti dapat dibaca, ada dua cirii khas dari buku ABS SBK yang dihasilkan oleh SKM HM 2010 ini, yaitu 1) diorientasikan kepada masa depan, dalam arti memusatkan perhatian pada upaya pembekalan norma-norma ABS SBK untuk para ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, para bapak, dan kaum muda; dan 2) memandang masyarakat Minangkabau dan daerah Sumatera Barat sebagai bagian intergral dari Negara Kestuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal di masa lampau yang masih belum jelas, dihimpun menjadi satu untuk dijadikan bahan kajian. Berbeda dengan berbagai seminar, diskusi, atau wacana tentang ABS SBK yang ada sebelum ini, SKM GM juga memutuskan untuk menyaran pembentukan sebuah lembaga kepempinan bersama Minangkabau, yang namanya sudah lama terdengar, tetapi belum ada dalam kenyataan. Lembaga kepemmipinan bersama itu disarankan bernama Forum Tungku Tigo Sajarangan. Lebih dari itu, agar nilai-nilai ABS SBK ini benar-benar disosialisasikan secara luas dan berlanjut, SKM GM juga bersepakat untuk membentuk Lembaga Kajian dan Advokasi ABS SBK, yang Alhamdulillah akan ditindaklajuti oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Sumatera Barat di Bukit Tinggi. Sudah barang tentu kandungan buku ini tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu tidak mengikat. Kami percaya bahwa para peserta Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang 2010 yang menghadiri pembahasan materi ini akan mempergunakannya sebagai rujukan. Namun bagi para sanak yang tempohari menentang KKM/ SKM GM 2010 kami persilakan untuk menyusun sendiri versi mereka, yang mudah-mudahan akan memperkaya wawasan kita tentang pengamalan ABS SBK di masa datang. Kepada Gubernur Sumatera Barat para peserta SKM GM ini mentut agar diadakan Kongres Kebudayaan Minangkabau yang beliau inginkan bisa diselenggarakan dalam tahun 2011 ini juga, dengan mengundang para peserta SKM GM 2010. Kami berharap bahwa dengan cara tersebut akan semakin terbukalah jalan bersama yang akan kita tempuh dalam mewujudkan masa depan yang kita cita-citakan. Dari segi yuridis dapat saya sampaikan bahwa oleh karena rumusan ABS SBK ini berlaku untuk lingkungan sendiri, maka keputusan atau kesepakatannya dapat dilakukan sendiri oleh kita orang Minangkabau, berdasar asas hukum ‘berdaulat di lingkungan sendiri’ (souverein in eigen kring’); berdasar Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945; serta Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan kata lain kita sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mengamalkan ABS SBK itu. Syukur Alhamdulillah. 3. Tema-tema SKM GM Lainnya. Kesepakatan tentang ABS SBK juga membahas apa tolok ukur terwujudnya ABS SBK dalam kenyataan. Setelah dibahas bersama, disetujui bahwa kaidah-kaidah yang bersumber dari adat Minangkabau dan agama Islam tersebut juga harus terwujud dalam kenyataan. Hal itu berarti bahwa perlu diberikan perhatian terhadap masalah sosial ekonomi dan masalah mitigasi kebencanaan yang mengancam daerah Sumatera Barat. Dalam hubungan ini telah dibahas 1) masalah pembangunan nagari dan kesejahteraan masyarakat petani; 2) perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat; 3) pembangunan potensi maritim dan kesejahteraan masyarakat pesisir; dan 4) mitigasi kebencaraan. Berbeda dengan keputusan tentang ABS SBK yang dapat kita lakukan sendiri, maka tindak lanjut terhadap empat tema ini memerlukan kerjasama dengan instansi Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Hal itu bukan saja merupakan suatu kebutuhan sehubungan besarnya cakupan kegiatan, tetapi juga untuk memungkinkan kita memanfaatkan berbagai kemudian yang disediakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ikut kita dirikan dan kita bela. Oleh karena itu, dalam kesepakatan SKM GM 2010 juga kita cantumkan nama berbagai instansi Pemerintah yang dapat dan perlu kita hubungi, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. 4. Kongres Kebudayaan Minangkabau / Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang 2010. Izinkanlah saya menjelaskan secara khusus diubahnya rencana Kongres Kebudayaan Minangkabau (KKM) 2010 menjadi Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang (SKM GM) 2010, seperti berikut. Walaupun data awal tentang sejarah ABS SBK ini cukup menggembirakan, namun jelas bahwa materi tersebut belum dapat dioperasionalkan secara langsung untuk menjiwai kegiatan Gebu Minang sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Dasarnya. Secara khusus kita mengingat bahwa ABS SBK bukanlah milik Gebu Minang, tetapi milik seluruh masyarakat Minangkabau. Untuk itu diperlukan kerjasama dengan berbagai fihak, terutama dengan para tokoh dan lembaga di Sumatera Barat. Untuk maksud itu sejak bulan Februari 2010, Gebu Minang sangat intensif mendatangi dan atau menghubungi tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga terkait di Sumatera Barat. Hal ini perlu dilakukan secara khusus oleh karena masih belum jelasnya hubungan melembaga antara antara para perantau Minang secara menyeluruh dengan masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat secara menyeluruh pula.. Keputusan untuk melakukan pendalaman dan mengintensifkan komunikasi ini diambil sewaktu Ketua Umum Gebu Minang sekitar bulan Oktober 2009 menggariskan arahan bahwa kepengurusan Gebu Minang periode 2005 -2010 perlu memberikan sumbangan yang mendasar bagi masyarakat Minangkabau, yang sudah tentu akan berarti menuntaskan kajian tentang ABS SBK, dan jika mungkin memprakarasai perumusannya. Keputusan ini sangat bersejarah, oleh karena dalam waktu satu tahun Gebu Minang harus bisa ikut menjernihkan masalah konseptual antara adat Minangkabau dengan agama Islam, yang terlihat ‘mengambang’ selama kurang lebih 173 tahun [ 1837 – 2010]. Namun keputusan sudah dibuat. Untuk menyelesaikan tugas berat ini, Gebu Minang menempatkan diri hanya sebagai semacam tim perumus, untuk menghimpun, mensistemasisasikan, dan merumuskan kembali semua pendapat – baik yang pro maupun yang kontra – dan mengumumkan rumusan sementara tersebut secara terbuka melalui rangkaian focused group discussions baik di Jakarta maupun di Sumatera Barat. Rencana ini ternyata tidak bisa dilaksanakan secara mulus sesuai dengan harapan. Suatu hal yang sampai sekarang tidak bisa kami fahami adalah adanya protes dari kalangan tertentu di Sumatera Barat terhadap prakarsa Gebu Minang ini. Upaya kami untuk mengadakan kontak langsung tidak pernah berhasil, sampai sekarang. Namun dari berbagai tulisan ‘fihak sana’ dapat kami simpulkan bahwa protes beliau-beliau tersebut tidaklah bersifat substantif, dan hal itu dapat kami fahami. Perlu kami sampaikan secara khusus pula bahwa protes terhadap kegiatan Gebu Minang ini – yang baru pertama kalinya terjadi dalam dua dasawarsa usianya – telah dilakukan sedemikian rupa sampai melakukan hal-hal yang kurang lazim dalam adat kebiasaan kita rang Minangkabau, antara lain dengan mengirimkan rangkaian surat atas nama instansi tertentu kepada seluruh pejabat Negara yang sudah kami hubungi agar menolak dilangsungkannya Kongres Kebudayaan Minangkabau ini. Upaya beliau-beliau tersebut ‘berhasil baik’, bukan saja dengan tidak terwujudnya kesediaan para pejabat-pejabat tersebut untuk hadir dalam Kongres Kebudayaan Minangkabau, tetapi juga oleh karena dilancarkannya berbagai bentuk insinuasi dan intimidasi terhadap Gebu Minang yang akhirnya memaksa kami memindahkan lokasi Kongres – yang akan dihadiri sekitar 1.000 orang peserta, termasuk dari nagari-nagari -- dari Bukit Tinggi ke Padang, dalam waktu hanya satu minggu. Namun manusia boleh merencanakan, tetapi Tuhan yang menentukan. Dalam jam-jam terakhir menjelang pembukaan SKM GM 2010 keadaan berubah total, sehingga SKM GM tersebut dapat berlangsung dengan lancer tanpa halangan sama sekali. 5. Mubes ke V Gebu Minang. Dua minggu lagi sejak saat ini, Gebu Minang akan menyelenggarakan Mubesnya yang ke V, baik untuk memilih pengurus baru untuk periode 2011-2016, maupun jika perlu untuk merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; menata kembali struktur organisasi; menyusun program kerja serta rekomendasi yang akan disampaikan kepada berbagai kalangan yang terkait. Sesuai dengan Anggaran Dasar, yang akan hadir dalam Mubes V yang akan di Padang Panjang pada tanggal 9-10 Juli 2011 di Institut Seni Indonesia, adalah peserta yang tercantum fdalam Anggaran Dasar. Sudah barang tentu dibuka peluang untuk kehadiran peninjau dan pengamat, serta wartawan. Seyogyanya Mubes ke V ini diselenggarakan pada bulan Desember 2010, sesuai dengan habisnya masa bhakti kepengurusan Gebu Minang 2005-2011. Namun hal itu mustahil dilakukan oleh seluruh tenaga dan sumber daya terkuras habis untuk menyukseskan SKM GM 2010, sehingga dengan sendirinya jadwal Mubes ke V ini harus ditunda. Setelah mengadakan konsolidasi dan pematangan persiapan seperlunya, pengurus Gebu Minang akhirnya memutuskan pelaksanaan Mubes ke V tersebut di Padang Panjang, bersamaan dengan diselenggarakannya Festival serambi Mekkah di kota tersebut. Sudah barang tentu, Mubes ke V ini tidaklah akan merupakan sekedar ritual lima tahunan, tetapi juga untuk menelaah berbagai peluang dan tantangan, serta hambatan dan ancaman, yang kita hadapi sebagai salah satu suku bangsa dalam bangsa Indonesia yang besar ini. Adalah jelas, bahwa situasi dan kondisi telah berubah banyak, baik di tingkat Daerah maupun di tingkat Pusat. Sementara itu, kita sendiri juga perlu menilai eksistensi, efektiftas dan efisiensi kelembagaan Gebu Minang dalam melaksanakan program=programnya, yang secara menyeluruh berjumlah 72 buah, yang pelaksanaannya dilakukan secara terdesentralisasi oleh para pengambu program. Pada saat ini baik Panitya Pengarah maupun Panitya Pelaksana sedang bekerja keras untui menyelesaikan segala persiapan yang dipandang perlu, yang diharapkan selesai paling lambat awal Juli mendatang. Secara menyeluruh dapat saya sampaikan bahwa semangat yang meresapi persiapan Mubes V Gebu Minang ini adalah semangat untuk mengadakan reposisi Gebu Minang, dalam arti merumuskan kembali posisi, peran, dan fungsi Gebu Minang, baik pada tataran Nasional maupun pada tataran Daerah. Pengalaman menunjukkan bahwa ada beberapa asumsi yang perlu kita tinjau kembali, antara lain kemampuan perantau dalam membangun kampung halaman dalam bidang ekonomi sebagai salah satu bkidang kegiatan Gebu Minang. Kenyataan menunjukkan bahwa kemampuan para perantau ini belum mencapai tingkat surplus yang diperlukan untuk secara efektif dapat membangun program dan proyek. Jumlah bank perkreditan rakyat (BPR ) yang ikut diprakarsai oleh Gebu Minang pada pertengahan tahun 1990-an tidak banyak bertambah dari jumlah 44 yang sudah ada. Gagasan mengadakan Dana Abadi Minang Internasional (DAMI) walaupun bisa diwujudkan, namun jumlahnya tidak sebesar yang kita harapkan. Syukurnya, tidak tercapainya sasaran Gebu Minang untuk menggerakkan potensi perantau ini tidak banyak mempengaruhi pembangunan di Sumatera Barat, oleh karena demikian derasnya penggelontoran dana dari Pemerintah Pusat kepada Daerah Sumatera Barat. Suatu bidang yang lebih effektif dilakukan oleh Gebu Mnang bersama dengan organisasi-organisasi perantau lainnya adalah memobilisasi bantuan pada saat terjadinya bencana allam. Izinkan saya mlaporkan baha Gebu Minang mengirimkan tim kesehatan – lengkap dengan obat dan dokter=dokternya – langsung ke daerah bencana. Suatu bidang yang berpotensi dapat menjadi ajang kiprah kepengurusan Gebu Minang masa bhakti 2011-2016 ini adalah -- bersama-sama dengan organisasi para perantau Minang lainnya – adalah dalam bidang sosial budaya, antara lain ikut menyosialisasikan, menyegarkan, serta mendorong pengamalan ABS SBK di kalangan perantau. Tidak usah saya komentari lagi bahwa bukan hanya kita layak khawatir akan menyurutnya peranan ABS SBK ini dalam suasana budaya global yang tidak lagi menghargai budaya lokal. Pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi untuk tingkat nagari lebih efektif dilakukan oleh nagari yang bersangkutan sendiri beserta para perantaunya. Suatu usaha kecil yang sedang dirintis oleh Gebu Minang adalah mengusahakan adanya hibah kapal eks illegal fishing berukuran 30-40 ton yang dikuasai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk masyarakat nelayan di Mandiangin-Katiagan, Kabupaten Pasaman Barat, diiringi harapan agar rintisan kecil ini dapat berkembang dalam tahun-tahun mendatang. 6. Harapan dan Doa. Demikianlah pokok-pokok penjelasan saya. Telebih terkurang saya mohon maaf. Bersama dengan seluruh jajaran Panitya Penyelenggara KKM/SKM GM 2010 dan Mubes V Gebu Minang, saya mohon doa restu kita sekalian semoga rencana ini bisa terlaksana dengan baik. Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jakarta, 27 Juni 2011. KETUA UMUM, IR. ERMANSJAH JAMIN DT TANMALIPUTI. Wassalam, Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo(Laki-laki, Tanjung, masuk 75 th, Jakarta) Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/