Assalamualaikum w.w. para sanak sapalanta,

Khusus bagi para sanak yang berminat kepada latar belakang proses penyusunan 
buku 'Pedoman Pengamalan ABS SBK'yang diprakarsai oleh Gebu Minang, di bawah 
ini saya posting kata pengantar lengkap Ir Ermansjah Jamin Dt Tanmaliputi 
sebagai Ketua Umum Panitia Penyelenggara KKM/SKM GM 2010 dalam acara peluncuran 
buku tersebut di Jakarta pada tanggal 27 Juni2011 yang lalu; disertai 
penjelasan tentang  Mubes V Gebu Minang yang akan dilaksanakan tanggal 9-10 
Juli 2010 yang akan di datang di Padang Panjang.
 
Semoga bermanfaat.

KATA PENGANTAR
KETUA UMUM PENYELENGGARA KKM/SKM GM 2010 DAN MUBES V GEBU MINANG
PADA ACARA PELUNCURAN BUKU “PEDOMAN PENGAMALAN ABS SBK”
DAN PENJELASAN TENTANG SKM GM 2010 SERTA MUBES V GEBU MINANG
JAKARTA, 27 JUNI 2011.

Saudara Ketua Umum dan para pengurus Gebu Minang periode 2005-2010 yang saya 
hormati,
Hadirin dan hadirat yang saya muliakan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

1.      Pengantar.
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadhirat Allah swt atas segala limpahan 
rahmat dan nikmat-Nya terhadap kita sekalian, izinkanlah saya – atas nama 
Panitia Penyelenggara Kongres Kebudayaan Minangkabau / Seminar Kebudayaan 
Minangkabau Gebu Minang 2010, dan Mubes ke V Gebu Minang -- untuk mengucapkan 
terima kasih atas kesediaan hadirin dan hadirat untuk menghadiri acara kita 
sore ini.
Tiga acara sore ini, terdiri dari: 1) peluncuran buku ‘Pedoman Pengamalan Adat 
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai’, yang 
untuk singkatnya dipadatkan saja menjadi ‘Pedoman Pengamalan ABS SBK’; 2)   
penjelasan tentang rencana Kongres Kebudayaan Minangkabau 2010 yang sedianya 
diadakan di Bukit Tinggi yang dibatalkan, dan dipindahkan ke Padang dengan nama 
Seminar Kebudayaan Minangkabau  Gebu Minang; dan 3)  Musyawarah Besar ke V Gebu 
Minang.
Izinkanlah  saya mengulasnya satu demi satu secara singkat.

2.      Pedoman Pengamalan ABS SBK.
Mungkin ada pertanyaan yang timbul dalam masyarakat kita, apa latar belakangnya 
kok sampai  Gebu Minang merencanakan untuk menyelenggarakan sebuah Kongres 
Kebudayaan Minangkabau, yang kemudian beralih nama menjadi Seminar Kebudayaan 
Minangkabau Gebu Minang ?  Begini kisahnya.
Pasal 4 Anggaran  Dasar Gebu Minang yang disahkan di Sawah Lunto pada bulan 
Desember 2005 menegaskan bahwa dasar organisasi Gebu Minang adalah: “Adat 
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Suarak Mangato Adat Mamakai”, yang 
lazim disingkat sebagai “ABS SBK” saja. Walaupun demikian, sampai ada 
kesepakatan dalam Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang 2010, bukan saja 
tidak terdapat kejernihan  tentang apa yang dimaksud dengan “ABS SBK”, tetapi 
juga terdapat kesimpangsiuran tentang kapan dan dimana awal ABS SBK ini 
disepakati sebagai jati diri orang Minang, seperti sering disebut dalam 
pidato-pidato. Mengenai tahunnya saja ada empat penjelasan: 1403, 1832, 1837, 
dan tahun 1950-an.
Sudah barang tentu Gebu Minang tidak dapat menentukan sendiri mana yang benar 
di antara berbagai penjelasan itu. Lebih dari itu, Gebu Minang sangat 
berkepentingan dengan jernihnya arti, makna, dan sejarah ABS SBK, oleh karena 
ABS SBK itu adalah dasar organisasinya. Berbagai ulasan tentang ABS SBK yang 
ada, baik yang ditulis oleh perseorangan maupun oleh lembaga, tidak dapat 
dipergunakan begitu saja oleh Gebu Minang, khususnya oleh karena tidak ada 
referensi yang jelas yang menjadi rujukannya. Lagi pula, tidak jarang 
ulasan-ulasan tersebut lebih banyak berisi nostalgia, kritik, dan keluhan, 
dibandingkan dengan kaidah-kaidah positif yang dapat dirujuk dalam sikap, 
perilaku, dan perbuatan kita sehari-hari. Oleh karena itu, dalam mencari 
kejernihan tentang  ABS SBK sebagai dasar organisasi, maka mau tidak mau Gebu 
Minang – dengan segala keterbatasan yang ada – harus merintis sendiri upaya 
penjernihan ini, baik sendiri maupun bekerjasama dengan
 instansi-instansi lain. Sungguh merupakan suatu pengalaman pahit yang sukar 
kami lupakan.
Dengan dugaan bahwa awal SBK SBK itu adalah pada saat berlangsungnya Gerakan 
dan Perang Paderi – 1803 – 1838 – maka dengan bekerjasama dengan Arsip Nasional 
R.I. pada bulan Januari 2007 Gebu Minang ikut memprakarsai Seminar Nasional 
tentang Perang Paderi. Salah satu faktor pendorong lain diadakannya seminar ini 
adalah karena adanya petisi Saudara Ir Mudy Situmorang, yang meminta agar gelar 
kepahlawanan Tuanku Imam Bonjol dicabut, oleh karena telah melakukan 
‘pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Batak’. Oleh karena wilayah operasi 
Paderi ini tidak hanya meliputi Sumatera Barat bagian Utara sekarang, tetapi 
juga daerah Tapanuli dan Riau, maka Gebu Minang juga mengundang tokoh-tokoh 
Mandahiling, Batak Toba, dan Melayu Riau.
Syukur Alhamdulilllah, berbeda dengan kekhawatiran sementara sanak kita, 
seminar ini berlangsung lancar. Dalam seminar ini bukan saja disepakati bahwa 
ABS SBK ‘lahir’ dalam kurun  Paderi itu, tetapi juga disepakati bahwa nama baik 
Tuanku Imam Bonjol dapat dipulihkan dari hujatan tersebut, oleh karena 
ekspedisi Paderi ke Mandahiling dan Tanah Batak tidak dipimpin oleh Tuanku Imam 
Bonjol, tetapi oleh para tuanku Paderi keturunan Batak sendiri. Lebih dari itu, 
mulai diperoleh gambaran, bahwa tokoh yang meletakkan landasan konseptual untuk 
ABS SBK ini tidak lain dari Tuanku Imam Bonjol sendiri, setelah sadar bahwa 
kekejaman yang dillakukan oleh kaum Paderi sebelum itu tidak sesuai dengan 
ajaran Islam sendiri. Dengan kata lain, ABS SBK adalah merupakan semacam 
‘ishlah’ antara gerakan Paderi dan para pemangku adat Minangkabau, setelah 
melalui pengalaman yang pahit getir berkonflik sesama kita, yang ujung-ujungnya 
malah member jalan masuk bagi
 pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dengan demikian didapat kesimpulan 
sementara bahwa ABS SBK tidaklah ‘lahir’ dalam tahun 1403 seperti terdapat 
dalam sebagian tulisan dalam masyarakat kita.
Berdasar gambaran sementara tersebut di atas, Gebu Minang menyarankan kkepada 
Gubernur Gamawan Fauzi agar Pemerintah Daerah Sumatera Barat membentuk sebuah 
Panitia Perumus, sehingga dapat disusun sebuah dokumen bersama tentang apa 
kandungan  ABS SBK itu. Panitia Perumus yang dibentuk oleh Gubernur Sumatera 
Barat tersebut berhasil membuat sandingan 100 ayat Al Quranulkarim dengan 100 
pepatah petitih Minangkabau. Walau terkesan masih sangat embrional, namun jelas 
adanya sandingan itu sudah merupakan suatu langkah maju, yang perlu didalami 
lebih lanjut.
Dalam tahun 2007 itu juga Gebu Minang ikut mengambil prakarsa mengadakan bedah 
buku Christine Dobbin tentang Gerakan Paderi di Sumatera Barat, baik di Jakarta 
maupun di kota Padang. Buku yang menjadi bacaan wajib mahasiswa Fakultas Sastra 
Universitas Andalas ini memberikan banyak bahan tentang Gerakan Paderi, 
termasuk tentang momen lahirnya konsep ABS SBK. Dobbin menengarai bahwa momen 
keputusan Tuanku Imam Bonjol untuk meletakkan dasar ABS SBK adalah pada tahun 
1832, sewaktu secara resmi beliau mengembalikan kekuasaan adat kepada para 
penghulu.
Juga masih pada tahun 2007 tersebut, Gebu Minang ikut serta dalam seminar 
nasional yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi bersama Komisi Nasioal Hak 
Asasi Manusis (Komnas HAM) untuk membahas masyarakat-hukum adat Minangkabau 
yang mempunyai ciri khas yang unik dibandingkan dengan berbagai 
masyarakat-hukum adat lainnya di Indonesia. Pembahasan ini diperlukan oleh 
karena berdasar Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah 
Konstitusi, setiap masyarakat hukum adat yang sudah mempunyai legal standing 
berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengajukan uji materil 
terhadap undang-undang yang dirasanya merugikan hak konstitusionalnya.
Dengan berbekalkan bahan-bahan yang terpotong-potong itu, tetapi didorong oleh 
hasrat untuk memberikan sumbangan yang mendasar kepada Minangkabau, maka 
jajaran Gebu Minang mengerahkan segala kekuatan yang ada untuk menyelesaikan 
rumusan ABS SBK yang diharapkan bisa diterima sebagai rujukan oleh semua – 
minimum oleh sebagian – orang Minangkabau. Berbagai buku dibaca, berbagai ayat 
Al Quranulkarim dan hadist Nabi yang relevan untuk pengamalan ABS SBK ditelaah, 
berbagai undang-undang dan peraturan diperhatikan, dan berbagai pendapat 
ditampung, baik yang pro maupun yang kontra. Tidak satu pendapatpun yang 
dibuang atau ditolak.
Dalam menyelenggarakan kegiatan ini, Gebu Minang merasa beruntung memperoleh 
bantuan dari seorang pakar sejarah Perang Paderi dan  riwayat hidup Tuanku Imam 
Bonjol, yaitu Drs Aboe Nain Dt Kando Marajo, yang membenarkan informasi awal 
yang diperoleh dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya. Semangat untuk mencari 
akar sejarah ini sedemikian kuatnya, sehingga dengan bantuan seorang keturunan 
Tuanku Imam Bonjol, rombongan Gebu Minang mengunjungi Bukik Tajadi di Bonjol, 
lokasi terjadinya pertempuran besar-besaran antara pasukan Paderi dan 
balatentara Hindia Belanda.
Dengan persiapan yang rasanya cukup intensif selama hampir satu setengah tahun 
tersebut, sekitar Oktober 2010 telah dapat disiapkan draft ke 19 dari naskah 
ABS SBK tersebut, sehingga dirasakan sudah cukup matang untuk dibahas bersama.
Syukur Alhamdulillah, walaupun selama setahun persiapannya Gebu Minang 
mendapatkan tekanan dari kelompok tertentu, namun  -- dengan mengucapkan puji 
syukur ke jadhirat Allah swt, serta berterima kasih kepada Walikota Padang dan 
Saudara Basrizal Koto, pemilik surat kabar ‘Haluan”, serta kepada seluruh 
peserta yang datang dari dekat dan jauh, yang sebagian besar telah mempelajari 
berbagai versi yang telah dilewakan oleh Gebu Minang --  maka Seminar 
Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang 2010 yang menjadi format final pembahasan 
ABS SBK tersebut berjalan cukup lancer dan berhasil mencapai kesepakatan 
tentang ABS SBK. Memang diperlukan waktu, baik untuk memilah-milah mana yang 
akan dmasukkan ke dalam buku Pedoman Pengamalan ABS dan mana yang akan 
dibiarkan terbuka untuk wacana lebih lanjut. 
Demikianlah pada saat ini sudah dapat diterbitkan untuk umum buku ‘Pedoman 
Pengamalan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat 
Mamakai”, yang kita luncurkan sore ini. Seperti dapat dibaca, ada dua cirii 
khas dari buku ABS SBK yang dihasilkan oleh SKM HM 2010 ini, yaitu 1)  
diorientasikan kepada masa depan, dalam arti memusatkan perhatian pada upaya 
pembekalan norma-norma ABS SBK untuk para ninik mamak, alim ulama, cadiak 
pandai, bundo kanduang, para bapak, dan kaum muda; dan 2)  memandang masyarakat 
Minangkabau dan daerah Sumatera Barat sebagai bagian intergral dari Negara 
Kestuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 
1945. Hal-hal di masa lampau yang masih belum jelas, dihimpun menjadi satu 
untuk dijadikan bahan kajian.
Berbeda dengan berbagai seminar, diskusi, atau wacana tentang ABS SBK yang ada 
sebelum ini, SKM GM juga memutuskan untuk menyaran pembentukan sebuah lembaga 
kepempinan bersama Minangkabau, yang namanya sudah lama terdengar, tetapi belum 
ada dalam kenyataan. Lembaga kepemmipinan bersama itu disarankan bernama Forum 
Tungku Tigo Sajarangan.
Lebih dari itu, agar nilai-nilai ABS SBK ini benar-benar disosialisasikan 
secara luas dan berlanjut, SKM GM juga bersepakat untuk membentuk Lembaga 
Kajian dan Advokasi ABS SBK, yang Alhamdulillah akan ditindaklajuti oleh 
Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Sumatera Barat di Bukit Tinggi.
Sudah barang tentu kandungan buku ini tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena 
itu tidak mengikat. Kami percaya bahwa para peserta Seminar Kebudayaan 
Minangkabau Gebu Minang 2010 yang menghadiri pembahasan materi ini akan 
mempergunakannya sebagai rujukan.
Namun bagi para sanak yang tempohari menentang KKM/ SKM GM 2010 kami persilakan 
untuk menyusun sendiri versi mereka, yang mudah-mudahan akan memperkaya wawasan 
kita tentang pengamalan ABS SBK di masa datang. Kepada Gubernur Sumatera Barat 
para peserta SKM GM ini mentut agar diadakan Kongres Kebudayaan Minangkabau 
yang beliau inginkan bisa diselenggarakan dalam tahun 2011 ini juga, dengan 
mengundang para peserta SKM GM 2010. Kami berharap bahwa dengan cara tersebut 
akan semakin terbukalah jalan bersama yang akan kita tempuh dalam mewujudkan 
masa depan yang kita cita-citakan.
Dari segi yuridis dapat saya sampaikan bahwa oleh karena rumusan ABS SBK ini 
berlaku untuk lingkungan sendiri, maka keputusan atau kesepakatannya dapat 
dilakukan sendiri oleh kita orang Minangkabau, berdasar asas hukum ‘berdaulat 
di lingkungan sendiri’ (souverein in eigen kring’); berdasar Pasal 18 B ayat 
(2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945; serta Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dengan kata lain kita sudah mempunyai 
landasan hukum yang kuat untuk mengamalkan ABS SBK itu.  Syukur Alhamdulillah.

3.      Tema-tema SKM GM Lainnya.
Kesepakatan tentang ABS SBK juga membahas apa tolok ukur terwujudnya ABS SBK 
dalam kenyataan. Setelah dibahas bersama, disetujui bahwa kaidah-kaidah yang 
bersumber dari adat Minangkabau dan agama Islam tersebut juga harus terwujud 
dalam kenyataan. Hal itu berarti bahwa perlu diberikan perhatian terhadap 
masalah sosial ekonomi dan masalah mitigasi kebencanaan yang mengancam daerah 
Sumatera Barat. Dalam hubungan ini telah dibahas 1) masalah pembangunan nagari 
dan kesejahteraan masyarakat petani; 2)  perlindungan terhadap hak atas tanah 
ulayat; 3)  pembangunan potensi maritim dan kesejahteraan masyarakat pesisir; 
dan  4)   mitigasi kebencaraan.
Berbeda dengan keputusan tentang ABS SBK yang dapat kita lakukan sendiri, maka 
tindak lanjut terhadap empat tema ini memerlukan kerjasama dengan instansi 
Pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. Hal itu bukan saja 
merupakan suatu kebutuhan sehubungan besarnya cakupan kegiatan, tetapi juga 
untuk memungkinkan kita memanfaatkan berbagai kemudian yang disediakan oleh 
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ikut kita dirikan dan kita bela.
Oleh karena itu, dalam kesepakatan SKM GM 2010 juga kita cantumkan nama 
berbagai instansi Pemerintah yang dapat dan perlu kita  hubungi, baik di 
tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

4.      Kongres Kebudayaan Minangkabau / Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu 
Minang 2010.
Izinkanlah saya menjelaskan secara khusus diubahnya rencana Kongres  Kebudayaan 
Minangkabau (KKM) 2010 menjadi Seminar Kebudayaan Minangkabau Gebu Minang (SKM 
GM) 2010, seperti berikut.
 Walaupun data awal tentang sejarah ABS SBK ini cukup menggembirakan,  namun 
jelas bahwa materi tersebut belum dapat dioperasionalkan secara langsung untuk 
menjiwai kegiatan Gebu Minang sesuai dengan Pasal 4 Anggaran Dasarnya. Secara 
khusus kita mengingat bahwa ABS SBK bukanlah milik Gebu Minang, tetapi milik 
seluruh masyarakat Minangkabau. Untuk itu diperlukan kerjasama dengan berbagai 
fihak, terutama dengan para tokoh dan lembaga di Sumatera Barat. Untuk maksud 
itu sejak bulan Februari 2010, Gebu Minang sangat intensif mendatangi dan atau 
menghubungi tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga terkait di Sumatera Barat. Hal ini 
perlu dilakukan secara khusus oleh karena masih belum jelasnya hubungan 
melembaga antara antara para perantau Minang secara menyeluruh dengan 
masyarakat Minangkabau  di Sumatera Barat secara menyeluruh pula..
Keputusan untuk melakukan pendalaman dan mengintensifkan komunikasi  ini 
diambil sewaktu Ketua Umum Gebu Minang sekitar bulan Oktober 2009 menggariskan 
arahan bahwa kepengurusan Gebu Minang periode 2005 -2010 perlu memberikan 
sumbangan yang mendasar bagi masyarakat Minangkabau, yang sudah tentu akan 
berarti menuntaskan kajian tentang ABS SBK, dan jika mungkin memprakarasai 
perumusannya.
Keputusan ini sangat bersejarah, oleh karena dalam waktu satu tahun Gebu Minang 
harus  bisa ikut menjernihkan masalah konseptual antara adat Minangkabau dengan 
agama Islam,  yang terlihat ‘mengambang’ selama kurang lebih 173 tahun [ 1837 – 
2010].  Namun keputusan sudah dibuat.
Untuk menyelesaikan tugas berat ini, Gebu Minang menempatkan diri hanya sebagai 
semacam tim perumus, untuk menghimpun, mensistemasisasikan, dan merumuskan 
kembali semua pendapat – baik yang pro maupun yang kontra – dan mengumumkan  
rumusan sementara tersebut secara terbuka melalui rangkaian focused group 
discussions baik di Jakarta maupun di Sumatera Barat. Rencana ini ternyata 
tidak bisa dilaksanakan secara mulus sesuai dengan harapan.
Suatu hal yang sampai sekarang tidak bisa kami fahami adalah adanya protes dari 
kalangan tertentu di Sumatera Barat terhadap prakarsa Gebu Minang ini. Upaya 
kami untuk mengadakan kontak langsung tidak pernah berhasil, sampai sekarang. 
Namun dari berbagai tulisan ‘fihak sana’ dapat kami simpulkan bahwa protes 
beliau-beliau tersebut tidaklah bersifat substantif, dan hal itu dapat kami 
fahami.
Perlu kami sampaikan secara khusus pula bahwa protes terhadap kegiatan Gebu 
Minang ini – yang baru pertama kalinya terjadi dalam dua dasawarsa usianya – 
telah dilakukan sedemikian rupa sampai melakukan hal-hal yang kurang lazim 
dalam adat kebiasaan kita rang Minangkabau, antara lain dengan mengirimkan 
rangkaian surat atas nama instansi tertentu kepada seluruh pejabat Negara yang 
sudah kami hubungi agar menolak dilangsungkannya Kongres Kebudayaan Minangkabau 
ini. 
Upaya beliau-beliau tersebut ‘berhasil baik’, bukan saja dengan tidak 
terwujudnya kesediaan para pejabat-pejabat tersebut untuk hadir dalam Kongres 
Kebudayaan Minangkabau, tetapi juga oleh karena dilancarkannya berbagai bentuk 
insinuasi dan intimidasi terhadap Gebu Minang yang akhirnya memaksa kami 
memindahkan lokasi Kongres – yang akan dihadiri sekitar 1.000 orang peserta, 
termasuk dari nagari-nagari --  dari Bukit Tinggi ke Padang, dalam waktu hanya 
satu minggu.
Namun manusia boleh merencanakan, tetapi Tuhan yang menentukan. Dalam jam-jam 
terakhir menjelang pembukaan SKM GM 2010 keadaan berubah total, sehingga SKM GM 
tersebut dapat berlangsung dengan lancer tanpa halangan sama sekali.

5.      Mubes ke V Gebu Minang.
Dua minggu lagi sejak saat ini, Gebu Minang akan menyelenggarakan Mubesnya yang 
ke V, baik untuk memilih pengurus baru untuk periode 2011-2016, maupun jika 
perlu untuk merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; menata kembali 
struktur organisasi; menyusun program kerja serta rekomendasi yang akan 
disampaikan kepada berbagai kalangan yang terkait.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, yang akan hadir dalam Mubes V yang akan di Padang 
Panjang pada tanggal 9-10 Juli 2011 di Institut Seni Indonesia, adalah peserta 
yang tercantum fdalam Anggaran Dasar. Sudah barang tentu dibuka peluang untuk 
kehadiran peninjau dan pengamat, serta wartawan.
Seyogyanya Mubes ke V ini diselenggarakan pada bulan Desember 2010, sesuai 
dengan habisnya  masa bhakti kepengurusan Gebu Minang 2005-2011. Namun hal itu 
mustahil dilakukan oleh seluruh tenaga dan sumber daya terkuras habis untuk 
menyukseskan SKM GM 2010, sehingga dengan sendirinya jadwal Mubes ke V ini 
harus ditunda. Setelah mengadakan konsolidasi dan pematangan persiapan 
seperlunya, pengurus Gebu Minang akhirnya memutuskan pelaksanaan Mubes ke V 
tersebut di Padang Panjang, bersamaan dengan diselenggarakannya Festival 
serambi  Mekkah di kota tersebut.
Sudah barang tentu, Mubes ke V ini tidaklah akan merupakan sekedar ritual lima 
tahunan, tetapi juga untuk menelaah berbagai peluang dan tantangan, serta 
hambatan dan ancaman, yang kita hadapi sebagai salah satu suku bangsa dalam 
bangsa Indonesia yang besar ini.
Adalah jelas, bahwa situasi dan kondisi telah berubah banyak, baik di tingkat 
Daerah maupun di tingkat Pusat. Sementara itu, kita sendiri juga  perlu menilai 
eksistensi, efektiftas dan efisiensi kelembagaan Gebu Minang dalam melaksanakan 
program=programnya, yang secara menyeluruh berjumlah 72 buah, yang 
pelaksanaannya dilakukan secara terdesentralisasi oleh para pengambu program.
Pada saat ini  baik Panitya Pengarah maupun Panitya Pelaksana sedang bekerja 
keras untui menyelesaikan segala persiapan yang dipandang perlu, yang 
diharapkan selesai paling lambat awal Juli mendatang.
Secara menyeluruh dapat saya sampaikan bahwa semangat yang meresapi persiapan 
Mubes V Gebu Minang ini adalah semangat untuk mengadakan reposisi Gebu Minang, 
dalam arti merumuskan kembali posisi, peran, dan fungsi Gebu Minang, baik pada 
tataran Nasional maupun pada tataran Daerah.
Pengalaman menunjukkan bahwa ada beberapa asumsi yang perlu kita tinjau 
kembali, antara  lain kemampuan perantau dalam membangun kampung halaman dalam 
bidang ekonomi sebagai salah satu bkidang kegiatan Gebu Minang. Kenyataan 
menunjukkan bahwa kemampuan para perantau ini belum mencapai tingkat surplus 
yang diperlukan untuk secara efektif dapat membangun program dan proyek. Jumlah 
bank perkreditan rakyat (BPR ) yang ikut diprakarsai oleh Gebu Minang pada 
pertengahan tahun 1990-an tidak banyak bertambah dari jumlah 44 yang sudah ada. 
Gagasan mengadakan Dana Abadi Minang Internasional (DAMI)  walaupun bisa 
diwujudkan, namun jumlahnya tidak sebesar yang kita harapkan. Syukurnya, tidak 
tercapainya sasaran Gebu Minang untuk menggerakkan potensi perantau ini tidak 
banyak mempengaruhi pembangunan di Sumatera Barat, oleh karena demikian 
derasnya penggelontoran dana dari Pemerintah Pusat kepada Daerah Sumatera Barat.
Suatu bidang yang lebih effektif dilakukan oleh Gebu Mnang bersama dengan 
organisasi-organisasi perantau lainnya adalah memobilisasi bantuan pada saat 
terjadinya bencana allam. Izinkan saya mlaporkan baha Gebu Minang mengirimkan 
tim kesehatan – lengkap dengan obat dan dokter=dokternya – langsung ke daerah 
bencana.
Suatu bidang yang berpotensi dapat menjadi ajang kiprah kepengurusan Gebu 
Minang masa bhakti 2011-2016 ini adalah -- bersama-sama dengan organisasi para 
perantau Minang lainnya – adalah dalam bidang sosial budaya, antara lain ikut  
menyosialisasikan, menyegarkan, serta mendorong pengamalan ABS SBK di kalangan 
perantau. Tidak usah saya komentari lagi bahwa bukan hanya kita layak khawatir 
akan menyurutnya peranan ABS SBK ini dalam suasana budaya global yang tidak 
lagi menghargai budaya lokal. Pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi 
untuk tingkat nagari lebih efektif dilakukan oleh nagari yang bersangkutan 
sendiri beserta para perantaunya.
Suatu usaha kecil yang sedang dirintis oleh Gebu Minang adalah mengusahakan 
adanya hibah kapal eks illegal fishing berukuran 30-40 ton yang dikuasai oleh 
Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk masyarakat nelayan di 
Mandiangin-Katiagan, Kabupaten Pasaman Barat, diiringi harapan agar rintisan 
kecil ini dapat berkembang dalam tahun-tahun mendatang.

6.      Harapan dan Doa.
Demikianlah pokok-pokok penjelasan saya. Telebih terkurang saya mohon maaf. 
Bersama dengan seluruh jajaran Panitya Penyelenggara KKM/SKM GM 2010 dan Mubes 
V Gebu Minang, saya mohon doa restu kita sekalian semoga rencana ini bisa 
terlaksana dengan baik.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 27 Juni 2011.
KETUA UMUM,
IR. ERMANSJAH JAMIN DT TANMALIPUTI.

Wassalam,
Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo(Laki-laki, Tanjung, masuk 75 th, Jakarta) 
Taqdir di tangan Allah, nasib di tangan kita.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke