Yonda Sisko - detikNews

Senin, 27/06/2011 19:29 WIB

http://us.detiknews.com/read/2011/06/27/192912/1669967/10/pedagang-korban-ge
mpa-tolak-pembongkaran-pasar-raya-padang?9911032

Padang - Seribuan orang pedagang Pasar Raya Padang korban gempa 30 September
2009 menolak rencana pembongkaran Pasar Inpres II, III, dan IV yang rusak
akibat gempa. Untuk menjalankan proyek pembongkaran tersebut, Pemkot Padang
sudah menerbitkan iklan lelang pembongkaran di sebuah media massa setempat.

"Kami menolak rencana pembongkaran karena yang kami butuhkan hanya perbaikan
drainase, bantuan modal, dan keringanan pengembalian hutang pada bank," ujar
wakil pedagang, Syafrudin (51), di kantor Tim Kuasa Hukum Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar, Senin (27/6/2011).

Dikatakan Syafrudin, rencana Pemko untuk membongkar pasar tersebut merupakan
kebijakan yang dijalankan secara diam-diam tanpa bermufakat dengan pedagang.
Pemko, menurut dia, semestinya peduli terhadap nasib mereka yang mengalami
kerugian relatif besar akibat gempa dan bukan justru makin mempersulit
mereka mencari nafkah.

"Sejak gempa 29 September 2009 lalu hingga saat ini saya belum kembali
berdagang. Banyak juga pedagang yang rumahnya terancam disita bank karena
kesulitan mengangsur cicilan utang," ujar pedagang lainnya, Jonathan (47).

Pemkot Padang sejauh ini terus melakukan upaya percepatan pembangunan Pasar
Raya Padang yang rusak akibat gempa 2009. Untuk melancarkan upaya tersebut,
Pemko Padang telah membentuk Pokja II Tim Penyelesaian Masalah dan
Percepatan Pembangunan Kembali Pasar Raya Padang dengan SK Walikota Padang
No. 54/2011 untuk melakukan sosialisasi, inventarisasi dan verifikasi, serta
melakukan penghitungan harga kios dan petak di seluruh Pasar Inpres.

Pemko Padang juga sudah berhasil merealisasikan pembangunan dan mulai
memasarkan kembali Pasar Inpres I meski banyak mendapat penolakan dari
pedagang. Alasan pedagang, harga yang ditawarkan pemerintah terlalu tinggi,
yakni untuk kios mencapai Rp27,5 juta permeter dan Rp9 juta permeter untuk
los.

Anggota tim kuasa hukum PBHI Sumbar, Samaratul Fuad, menilai Tim Pokja yang
dibentuk Pemko Padang tersebut banyak bekerja di luar kewenangan mereka.
Dalam pembagian tugas sesuai SK Walikota mereka juga didelegasikan
memindahkan semua pedagang ke kios penampungan dan pembangunan kembali Pasar
Inpres Blok II.

"Pekerjaan itu di luar kewenangan mereka. Berdasarkan hitungan kita, ada
sekitar 1.100 pedagang yang menghuni semua Pasar Inpres tersebut dan akan
teraniaya bila pembongkaran pasar tetap dilakukan. Secara fisik, kios-kios
yang ada di pasar tersebut masih sah dikuasai pedagang. Di dalam UU No.24
tahun 2007 tentang kebencanaan, pembongkaran yang dilakukan terhadap
bangunan milik korban bencana, bisa dikenai pidana jika tak disetujui para
pemilik," ujar Fuad.

(yon/lh)

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke