Yonda Sisko - detikNews Senin, 27/06/2011 19:29 WIB
http://us.detiknews.com/read/2011/06/27/192912/1669967/10/pedagang-korban-ge mpa-tolak-pembongkaran-pasar-raya-padang?9911032 Padang - Seribuan orang pedagang Pasar Raya Padang korban gempa 30 September 2009 menolak rencana pembongkaran Pasar Inpres II, III, dan IV yang rusak akibat gempa. Untuk menjalankan proyek pembongkaran tersebut, Pemkot Padang sudah menerbitkan iklan lelang pembongkaran di sebuah media massa setempat. "Kami menolak rencana pembongkaran karena yang kami butuhkan hanya perbaikan drainase, bantuan modal, dan keringanan pengembalian hutang pada bank," ujar wakil pedagang, Syafrudin (51), di kantor Tim Kuasa Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumbar, Senin (27/6/2011). Dikatakan Syafrudin, rencana Pemko untuk membongkar pasar tersebut merupakan kebijakan yang dijalankan secara diam-diam tanpa bermufakat dengan pedagang. Pemko, menurut dia, semestinya peduli terhadap nasib mereka yang mengalami kerugian relatif besar akibat gempa dan bukan justru makin mempersulit mereka mencari nafkah. "Sejak gempa 29 September 2009 lalu hingga saat ini saya belum kembali berdagang. Banyak juga pedagang yang rumahnya terancam disita bank karena kesulitan mengangsur cicilan utang," ujar pedagang lainnya, Jonathan (47). Pemkot Padang sejauh ini terus melakukan upaya percepatan pembangunan Pasar Raya Padang yang rusak akibat gempa 2009. Untuk melancarkan upaya tersebut, Pemko Padang telah membentuk Pokja II Tim Penyelesaian Masalah dan Percepatan Pembangunan Kembali Pasar Raya Padang dengan SK Walikota Padang No. 54/2011 untuk melakukan sosialisasi, inventarisasi dan verifikasi, serta melakukan penghitungan harga kios dan petak di seluruh Pasar Inpres. Pemko Padang juga sudah berhasil merealisasikan pembangunan dan mulai memasarkan kembali Pasar Inpres I meski banyak mendapat penolakan dari pedagang. Alasan pedagang, harga yang ditawarkan pemerintah terlalu tinggi, yakni untuk kios mencapai Rp27,5 juta permeter dan Rp9 juta permeter untuk los. Anggota tim kuasa hukum PBHI Sumbar, Samaratul Fuad, menilai Tim Pokja yang dibentuk Pemko Padang tersebut banyak bekerja di luar kewenangan mereka. Dalam pembagian tugas sesuai SK Walikota mereka juga didelegasikan memindahkan semua pedagang ke kios penampungan dan pembangunan kembali Pasar Inpres Blok II. "Pekerjaan itu di luar kewenangan mereka. Berdasarkan hitungan kita, ada sekitar 1.100 pedagang yang menghuni semua Pasar Inpres tersebut dan akan teraniaya bila pembongkaran pasar tetap dilakukan. Secara fisik, kios-kios yang ada di pasar tersebut masih sah dikuasai pedagang. Di dalam UU No.24 tahun 2007 tentang kebencanaan, pembongkaran yang dilakukan terhadap bangunan milik korban bencana, bisa dikenai pidana jika tak disetujui para pemilik," ujar Fuad. (yon/lh) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
