Mak Patiah,

Berikut ambo postingka penjelasan Wasekjen GM tentang ketentuan suara pemilih.

Salam
Syaf AL

Pak Al dan dunsanak members RGM GM, supayo nak jaleh, barikuik ambo copy paste 
kan draft Rancangan Tata Tertib Sidang Mubes ka-V Gebu Minang pasal 5 sbb :

PASAL 5
PESERTA dan PENINJAU

Sesuai ketentuan AD Bab XII pasal 12 ayat (3), bahwa Mubes dihadiri oleh :

1. Peserta Penuh, yaitu:

1.1 Dewan Eksekutif Periode 2005-2010 = 28 suara.
1.2 Utusan bermandat (khusus yang diundang secara resmi oleh Panitia OC Mubes V 
Gebu Minang) dari Ikatan-ikatan Keluarga Minang tingkat kabupaten dan kota di 
daerah Rantau, yang menjadi anggota Gebu Minang, yang berhak menyampaikan 
pendapat, laporan dan masukan dalam penyusunan program kerja Gebu Minang untuk 
lima tahun berikutnya dan memberikan suaranya dalam pengambilan keputusan.

1.2.1. Kabupaten / Kota diluar prop. Sumbar dan DKI Jakarta diwakili oleh 1 
organisasi

1.2.2 Gebu Minang Jambi, Gebu Minang Jawa Barat, Gebu Minang Jawa Timur, Gebu 
Minang DIY, Gebu Minang Kaltim, Gebu Minang Luar Negeri dan Peserta IKM-IKM 
tingkat Provinsi lainnya diluar Prov. Sumbar dan DKI Jakarta.

1.2.3. Khusus Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Jakarta sebagai 
ibukota negara diwakili oleh BK3AM, terdiri dari :
BK3AM = 1, anggota BK3AM = 33 Yakni :

(1) BAKO IKK PADANG
(2) BAKOR IKAPPABASKO
(3) BAKOR IKPS,
(4) BAKOR PKDP,
(5) BAKOR IKKS SOLOK,
(6) BAKOR KKTD TANAH DATAR,
(7) BAKOR PAYAKUMBUH 50 KOTA,
(8) BAKOR AGAM,
(9) BAKOR PASAMAN,
(10) BAKOR IKSJ SAWAHLUNTO,
(11) BAKOR SIJUNJUNG,
(12) BAKOR BUKITTINGGI,
(13) BAKOR IKAMASS,
(14) BAKOR IKADAMAS,
(15) BAKOR KBKS,
(16) BAKOR PASAMAN BARAT,
(17) LKAM-JAKARTA,
(18) IKASI-JAKARTA,
(19) IKAPESMI JAYA,
(20) KMM JAYA,
(21) LAKM-JAKARTA,
(22) GESOR JAKARTA,
(23) YAYASAN BUNDA-JAKARTA,
(24) YAYASAN RUMAH GADANG JAKARTA,
(25) YAYASAN CAHAYA IBU-JAKARTA,
(26) HIMPUNAN BUNDA JAKARTA,
(27) IRMM-JAKARTA,
(28) PERHIMPUNAN GENERASI MUDA MINANGKABAU-JAKARTA,
(29) IKM BOGOR,
(30) IKM BSI DEPOK,
(31) IKM TANGERANG,
(32) IKM BEKASI,
(33) IKM DEPOK.

1.2.4. Prov. Sumbar dan Kab/Kota yang ada didalamnya statusnya sebagai peninjau.

1.3 Yayasan Gebu Minang = 5 Suara

1.4 Badan-badan usaha yang didirikan atau dibina oleh Yayasan Gebu Minang = 25 
Suara

1.5 Payung Panji = 10 Suara

1.6 Dewan Penasehat, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rayat RI (DPR RI) = 14 
Suara dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) = 4 Suara, yang mewakili 
pemilihan Sumatera Barat dengan jumlah 18 Suara.

1.7 Dewan Pakar = 10 Suara

1.8 Tokoh-tokoh lain yang diundang sebagai Peserta = 10 Suara

2. Peninjau, (adalah semua undangan diluar ketentuan pasal 5 ayat 1 tata tertib 
ini).

Wassalam,
HM Dt.MB (54+)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke