Kalau kari kapatang MakNgah dari Santah Kaluih Amrik, mampalewakan barita 
"deretan urang-urang takayo di Asia", dan kamudian baliau batanyo "Baa indak 
ado 
ciek pun urang awak dalam daftar tu?", mako ateh barita di bawah ko, ambo juo 
batanyo : "Adokoh 'Si Padang' nan Tamasuak Dalamnyo?".

Salam........................................,
mm***


JAKARTA, KOMPAS.com– Belakangan, pemberitaan soal korupsi di Indonesia 
didominasi oleh dua nama: Muhammad Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti. Keduanya 
pergi 
ke Singapura dengan alasan sakit dan menjalani pemeriksaan di negeri itu.

Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menjadi tersangka dalam 
kasus 
dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Nunun, isteri 
mantan 
Wakapolri Adang Darajatun, adalah tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan 
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan Miranda 
Goeltom. Dari Singapura, Nunun diduga kabur ke Kamboja atau Thailand. Paspor 
keduanya telah dicabut.

Sekadar mengingatkan, menurut catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), bukan 
hanya dua orang itu saja yang kabur ke luar negeri dan menjadi buruan aparat 
penegak hukum. ICW mencatat, sejak 2001 ada 43 orang lainnya yang juga kabur ke 
luar negeri. Mereka seperti hilang ditelan bumi dan kasusnya seperti tenggelam.

"Ini merupakan daftar terduga, tersangka, terdakwa, terpidana, dugaan perkara 
korupsi yang diduga telah dan pernah melarikan diri ke luar negeri dari 2001 
hingga saat ini," ujar aktivis ICW Tama S Langkun kepada Kompas.com di Jakarta, 
Minggu (3/7/2011).
Singapura adalah tujuan favorit karena Indonesia belum memiliki perjanjian 
ekstradisi dengan negara itu. Dari Singapura, beberapa di antara lalu pergi ke 
negara-negara lain. Berikut daftar 45 orang yang terjerat hukum Indonesia dan 
melarikan diri ke luar negeri:

1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan 
kerugian negara mencapai Rp 6,9 triliun dan 96,7 juta dollar Amerika. Kasus 
Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh 
Kejaksaan.
2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian 
negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis 
Bambang in absentia.
3. Andrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan 
kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat. Andrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan 
kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.
4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko 
ini 
diduga merugikan negara mencapai Rp 2,659 triliun. Ia melarikan diri ke 
Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in 
abenstia 20 tahun penjara.
5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi 
Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia melarikan 
diri 
ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun 
penjara, 
in absentia.
6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga 
merugikan negara sebesar Rp 1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David 
melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim 
Pemburu Koruptor di Amerika.
7. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini 
ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam 
proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
8. Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini ia 
diperkirakan merugikan negara sebesar Rp. 1,9 triliun Kasusnya saat itu masih 
dalam proses penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan 
mengganti kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.
9. Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara 126 juta 
dollar Amerika. Proses hukum kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.
10. Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai 
Rp 1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes 
Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.
11. GN (mantan direktur dan komisaris PT MBG). Ia menyewa aset BPPN dengan 
kerugian negara Rp 60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan dalam penanganan 
Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
12. IH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). IH menyewa aset BPPN dengan 
kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam 
penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
13. SH, (mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN dengan 
kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam 
penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
14. HH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan 
kerugian negara Rp 60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam 
penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.
15. Djoko S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus ini 
merugikan negara Rp 546 miliar. Vonis PK 2 tahun penjara. Djoko melarikan diri 
ke Singapura dan masuk dalam DPO.
16. Gayus Tambunan, terlibat dalam korupsi/suap pajak. Ia merugikan negara 
sebesar Rp 24 miliar. Putusan pengadilan 7 tahun penjara. Sempat kabur ke 
Singapura, tetapi berhasil dibujuk oleh Satgas Anti Mafia dan kembali ke tanah 
air.
17. Anggoro Widjojo, kasus SKRT Dephut. Merugikan negara sebesar Rp 180 miliar. 
Dalam proses penyidikan ke KPK. Anggoro lari ke Singapura dan masuk dalam DPO.
18. Nunun Nurbaeti, kasus dugaan suap Cek Pelawat pemilihan Deputi Gubernur 
Senior BI. Kasus Nunun saat ini dalam tahap penyidikan di KPK. Istri Adang 
Daradjatun ini masuk dalam DPO. Terakhir dikabarkan ia lari ke Thailand.
19. Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp 50 
miliar. Ia masuk dalam DPO, lari ke Amerika Serikat.
20. Marimutu Sinivasan, kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara 
Rp 20 miliar. Masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan 
diri 
ke India.
21. Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak 
Zamrud 
Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp 35 miliar. Nader divonis di Mahkamah 
Agung 14 tahun penjara. Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.
22. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum 
(SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 
juta dollar Amerika. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia 
melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas 
perkembangan terakhir kasus ini.
23. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum 
(SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 209 miliar dan 105 
juta dollar Amerika. Tony divonis 2 tahun penjara. Ia melarikan diri ke 
Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus 
ini.
24. Hendra Rahardja, terlibat kasus korupsi BLBI Bank BHS. Kasus ini merugikan 
negara sebesar Rp 2,659 triliun. Ia divonis in absentia seumur hidup di 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendra meninggal di Australia pada 2003, 
dengan 
demikian kasus pidananya gugur.
25. Hartawan Aluwi,terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 
3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut 
ICW 
perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
26. Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 
3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut 
ICW 
perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
27. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 
3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut 
ICW 
perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
28. Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp 
3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut 
ICW 
perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.
29. Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 
triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
30. Rasat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp 3,11 
triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.
31. Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara 
diperkirakan mencapai Rp 119 miliar. MA memvonis 8 tahun penjara. Ia pergi ke 
China dan Australia, masuk dalam DPO.
32. Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan 
kerugian 
negara Rp 155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan 
diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. 
Proses hukum tidak jelas
33. Edy Tanzil, membobol Bank Bapindo Rp 1,3 triliun melalui perusahaanya PT. 
Golden Key. Sempat mendekan di LP Cipinang namun melarikan diri pada 4 Mei 
1996. 
Ia dikabarkan lari ke China.
34. Hari Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil seniliai Rp 1,6 miliar. 
Ia divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.
35. Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma 
atlet Sea Games di Palembang. Diduga,  negara dirugikan Rp 25 miliar. Kasus 
dalam proses penyidikan di KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk 
Singapura pada 23 Mei 2011, sehari sebelum Imigrasi menerbitkan surat 
pencekalan 
pada 24 Mei 2011.
36. KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan 
komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan 
negara Rp 44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke 
Singapura 
dan masuk daftar DPO.
37. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia 
diduga merugikan negara sebesar 230 juta dollar Amerika. Ia lari ke Singapura. 
Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses 
hukum tidak jelas.
38. Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal 
perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses 
penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura.Menurut ICW masih Lidya terduga. 
Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.
39. Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini 
merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes 
Polri. Ia melarikan diri ke China.
40. Hendra alias Hendra Lee, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini 
merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes 
Polri. Ia melarikan diri ke China.
41. Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 
ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan 
diri ke China.
42. Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 
500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia 
melarikan 
diri ke China.
43. Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara 
500 
ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan 
diri ke Amerika Serikat.
44. Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 
500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia 
melarikan 
diri ke Amerika Serikat.
45. Lisa Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan 
negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia 
melarikan diri ke China..

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke