Assalamualaikum ww para sanak sapalanta,
Konsepsi yg melatarbelakangi RUU Tentang Desa ini persis dgn UU no 5 Tahun 1979 
dahulu. Dengan maksud mendapat subsidi sebesar-besarnya, seluruh jorong di 
nagari dinyatakan sebagai desa. 
Uang memang banyak masuk, tapi struktur sosial Minangkabau yg bersuku-suku dan 
berpuncak di nagari, akan kehilangan relevansinya. ABS SBK dgn Tungku nan Tigo 
Sajarangan juga tidak akan jalan.
Dahulu untung Pemda Sumbar dapat menyelamatkan nagari sbg masyarakat - hukum 
adat, dengan menyatakan nagari sbg 'unit pembangunan'.
Jika tidak ingin pengalaman pahit dgn UU nomor 5 tahun 1979 tersebut berulang 
lagi, izinkan saya mengusulkan kpd BK3AM dan organisasi perantau lainnya, 
bersama-sama dengan pimpinan nagari asal masing-masing utk mendalami dampak RUU 
ttg Desa ini terhadap struktur sosial Minangkabau. Pengalaman dlm soal ini 
sudah ada. Jan sampai alah tagarubuih baru malantai, bak kato urang-urang tuo 
kito dahulu.
Wassalam,
Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke