Assalamualaikum ww para sanak sapalanta, Konsepsi yg melatarbelakangi RUU Tentang Desa ini persis dgn UU no 5 Tahun 1979 dahulu. Dengan maksud mendapat subsidi sebesar-besarnya, seluruh jorong di nagari dinyatakan sebagai desa. Uang memang banyak masuk, tapi struktur sosial Minangkabau yg bersuku-suku dan berpuncak di nagari, akan kehilangan relevansinya. ABS SBK dgn Tungku nan Tigo Sajarangan juga tidak akan jalan. Dahulu untung Pemda Sumbar dapat menyelamatkan nagari sbg masyarakat - hukum adat, dengan menyatakan nagari sbg 'unit pembangunan'. Jika tidak ingin pengalaman pahit dgn UU nomor 5 tahun 1979 tersebut berulang lagi, izinkan saya mengusulkan kpd BK3AM dan organisasi perantau lainnya, bersama-sama dengan pimpinan nagari asal masing-masing utk mendalami dampak RUU ttg Desa ini terhadap struktur sosial Minangkabau. Pengalaman dlm soal ini sudah ada. Jan sampai alah tagarubuih baru malantai, bak kato urang-urang tuo kito dahulu. Wassalam, Saafroedin Bahar. Taqdir di tangan Allah swt, nasib di tangan kita.
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
