Assalamu Alaikum W. W. Bank Pemerintah tidak menerima suami istri bekerja di Bank yang sama. Waktu bundo karajo di Perusahaan asing tidak boleh 2 orang bekerja didepartment yang sama apalagi satu diantaranya adalah Decision Maker. Pernah ada seseorang punya bos suaminya ya secara tidak lansung dia yang mengepalai department tsb. Berapa tanda tangan diperlukan untuk mendraw pitih? Kalau 2 dan orang tsb serumah bundo tak kan meneruskan cerita ini. Mohon juo ado job description untuak tiok2 posisi dan tangguang jawabnyo. Ya Allah lindungi orang2 tsb. dan negeriku. Wassalam bil maaf
Hayatun Nismah Rumzy (72+) On Jul 12, 2011, at 1:52 PM, Hanifah Damanhuri <[email protected]> wrote: > Bapak Saaf. Kok lai buliah bakandak goeh. Agiah taulah ka pak Jamin, > masuakan ciek rang sumando Banuhampu nan sakaligus sumando bapak MN jd > pengurus. Di bidang ekonomi Bpk Dasriel pakarno. Di bid pddkn, jg > cocok. Mintaklah CV baliau. Sagitu lu -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
