Dunsanak,

Maaf, mungkin lah kaba basi (ambo nan baru tahu), tapi "inilah prestasi 
tambahan POLRI" yang perlu dicatet.

Salam,
ZulTan, L, 50, Bogor




Sabtu, 02/07/2011 03:03 WIB

Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara

Andi Saputra : detikNews

​detikcom - Jakarta,​ Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis 
pikir mengapa dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara 
menjual 2 unit iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni 
ITB Bandung ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.

Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung 
hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang dengan 
manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy Hizzal saat 
berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).

Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah 
sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok menggunakan 
tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana untuk menawarkan 
barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak disangka, orang yang akan 
membeli iPada justru adalah polisi yang tengah menjebak mereka.

"Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
pasal seperti ini," tandas Virza. 

Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri 
Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba 
dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Kini 
permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim.

"Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal dan 
sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di sektor 
migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka harus 
ditahan?" cetus Virza.

Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan 
penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis di 
belakang ini semua?" tanya Virza.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB 
di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat 
anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota 
polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan 
pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, 
mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j 
UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual 
book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat 
elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun 
penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.


~ A clever person turns great problems into little ones and little ones into 
none at all ~

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke