Kompas. Selasa, 19 Juli 2011

Sri-Edi Swasono

http://cetak.kompas.com/read/2011/07/19/02431898/menyingkirkan.hak.sosial.ja
di.kewajiban

Pro dan kontra Rancangan Undang- Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
terus memanas, khususnya tentang bagaimana bentuk dan peranannya.

Lahirnya RUU BPJS tidak terlepas dari UU "induk"-nya, yaitu UU Sistem
Jaminan Sosial Nasional yang juga dikenal dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Banyak kalangan menganggap UU SJSN yang berusia tujuh tahun ini bertentangan
dengan UUD 1945. Para aktivis yang menentang UU SJSN mengajukan uji materi
(judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Setahu saya, pemerintah
mendengarkan pendapat para aktivis, termasuk cendekiawan. Wakil-wakil
pemerintah hadir dalam sidang-sidang di MK terkait uji materi itu. Saya pun
menjadi salah satu saksi.

Banyak energi dan dana dikeluarkan untuk menyusun RUU BPJS berikut
rapat-rapat panitia kerjanya. Pro dan kontra terus berkelanjutan. Lalu
bagaimana jika nanti UU SJSN (sebagai undang-undang "induk" RUU BPJS)
akhirnya "dibatalkan" MK?

Patuhi konstitusi

Saya ingin mengingatkan pentingnya kita patuh kepada konstitusi sebagai
cita-cita bersama mewujudkan good governance (tata kelola yang baik). Dari
Pembukaan UUD 1945 (Alinea 4), Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 H, Pasal 33, dan
Pasal 34, terpancang jelas "hak sosial rakyat" untuk memperoleh jaminan
sosial dari negara. UUD 1945 menegaskan posisi rakyat yang
sentral-substansial, maka hak sosial rakyat harus imperatif dijunjung tinggi
dan dipenuhi negara. Nyatanya, hak ini direduksi negara jadi sikap
altruisme-filantropis, sekadar belas kasih.

UU No 40/2004 dari titik tolak hak sosial rakyat ini secara fundamental
merupakan kecelakaan konstitusional, artinya bertentangan dengan UUD 1945,
dari empat segi. Pertama, UU SJSN mengubah hak sosial rakyat jadi kewajiban
rakyat. Hal ini nyata dari Pasal 17 UU No 40/2004 SJSN yang menggunakan kata
wajib (wajib menjadi peserta, wajib membayar iuran, pemberi kerja wajib
memungut iuran dari pekerja, dan seterusnya). Terjadilah unsur keterpaksaan.
Jumlah iuran pun ditetapkan pihak lain, bukan oleh pekerja. Hanya fakir
miskin dan orang tak mampu pada tahap pertama (saja) yang dibayar pemerintah
dalam program jaminan sosial.

Kedua, UU SJSN menggeser kewajiban negara dalam tugasnya memenuhi hak sosial
rakyat kepada pihak ketiga. Bentuknya adalah wajib membayar iuran dengan
sistem dividen atau pembagian keuntungan saham, sehakikat dengan bisnis
asuransi. Jadi jaminan sosial sebagai kewajiban negara direduksi maknanya
menjadi bisnis asuransi.

Ketiga, dengan UU SJSN, hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas dagang,
dan hal ini merupakan gerakan ideologis penyebaran neoliberalisme yang
berseberangan dengan UUD 1945. Eksesnya adalah kehadiran perusahaan
multinasional.

Keempat, apabila pendekatan UU SJSN terhadap hak sosial rakyat adalah
komoditas bisnis, artinya posisi rakyat yang primus atau sentral-substansial
direduksi menjadi marginal-residual. Dengan demikian, kepentingan bisnis
ekonomi justru diangkat pada posisi sentral-substansial. Karena bisnis
ekonomi pasti mengejar rente ekonomi, humanisme yang terkandung dalam hak
sosial rakyat pun tersubordinasi.

Keberadaan Pasal 17 UU No 40/2004 tentang SJSN mengerikan karena negara
memutarbalikkan pesan konstitusi serta melepas kewajiban dan tanggung
jawabnya terhadap rakyat dengan mewajibkan rakyat menolong diri sendiri.
Negara menitipkan nasib rakyat kepada pihak ketiga, yaitu pasar bebas.

Mengapa kita tidak lebih mengembangkan Jamkesmas dengan biaya APBN yang
terbukti baik dikelola oleh negara (Kementerian Kesehatan)? Ini yang secara
bertahap diperluas cakupannya yang nyata-nyata konstitusional, cukup
efisien, dan tidak terlalu mahal membebani anggaran negara. Mengapa pula
Asabri, Taspen, Askes, Jamsostek yang berjalan baik diutik-utik?

Aspirasi rakyat

UUD 1945 dirancang oleh 73 anggota BPUPKI yang diketuai Radjiman
Wedyodiningrat, dengan 7 di antaranya dokter, 5 insinyur, 2 doktorandus, 17
sarjana hukum, dan lebih dari separuh yang tanpa titel adalah alim ulama dan
manusia-manusia bijak. Naskah UUD 1945 kemudian difinalkan oleh 27 anggota
PPKI yang diketuai Soekarno. Mereka inilah yang mengartikulasikan aspirasi
rakyat terjajah, menggagaskan nilai-nilai ideologis kemerdekaan, kejayaan
bangsa dan negara, serta martabat dan kesejahteraan sosial rakyat.

Kita perlu berhati-hati menafsirkan UUD 1945, menghindari pop dan
pragmatisme. Memahami hak dan kewajiban rakyat dalam cita-cita memerdekakan
bangsa Indonesia memang perlu budaya pikir adiluhung dan kehalusan pekerti.

Sri-Edi Swasono Guru Besar Ekonomi UI

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke