Kompas. Selasa, 19 Juli 2011 Sri-Edi Swasono
http://cetak.kompas.com/read/2011/07/19/02431898/menyingkirkan.hak.sosial.ja di.kewajiban Pro dan kontra Rancangan Undang- Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus memanas, khususnya tentang bagaimana bentuk dan peranannya. Lahirnya RUU BPJS tidak terlepas dari UU "induk"-nya, yaitu UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang juga dikenal dengan UU Nomor 40 Tahun 2004. Banyak kalangan menganggap UU SJSN yang berusia tujuh tahun ini bertentangan dengan UUD 1945. Para aktivis yang menentang UU SJSN mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Setahu saya, pemerintah mendengarkan pendapat para aktivis, termasuk cendekiawan. Wakil-wakil pemerintah hadir dalam sidang-sidang di MK terkait uji materi itu. Saya pun menjadi salah satu saksi. Banyak energi dan dana dikeluarkan untuk menyusun RUU BPJS berikut rapat-rapat panitia kerjanya. Pro dan kontra terus berkelanjutan. Lalu bagaimana jika nanti UU SJSN (sebagai undang-undang "induk" RUU BPJS) akhirnya "dibatalkan" MK? Patuhi konstitusi Saya ingin mengingatkan pentingnya kita patuh kepada konstitusi sebagai cita-cita bersama mewujudkan good governance (tata kelola yang baik). Dari Pembukaan UUD 1945 (Alinea 4), Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 H, Pasal 33, dan Pasal 34, terpancang jelas "hak sosial rakyat" untuk memperoleh jaminan sosial dari negara. UUD 1945 menegaskan posisi rakyat yang sentral-substansial, maka hak sosial rakyat harus imperatif dijunjung tinggi dan dipenuhi negara. Nyatanya, hak ini direduksi negara jadi sikap altruisme-filantropis, sekadar belas kasih. UU No 40/2004 dari titik tolak hak sosial rakyat ini secara fundamental merupakan kecelakaan konstitusional, artinya bertentangan dengan UUD 1945, dari empat segi. Pertama, UU SJSN mengubah hak sosial rakyat jadi kewajiban rakyat. Hal ini nyata dari Pasal 17 UU No 40/2004 SJSN yang menggunakan kata wajib (wajib menjadi peserta, wajib membayar iuran, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja, dan seterusnya). Terjadilah unsur keterpaksaan. Jumlah iuran pun ditetapkan pihak lain, bukan oleh pekerja. Hanya fakir miskin dan orang tak mampu pada tahap pertama (saja) yang dibayar pemerintah dalam program jaminan sosial. Kedua, UU SJSN menggeser kewajiban negara dalam tugasnya memenuhi hak sosial rakyat kepada pihak ketiga. Bentuknya adalah wajib membayar iuran dengan sistem dividen atau pembagian keuntungan saham, sehakikat dengan bisnis asuransi. Jadi jaminan sosial sebagai kewajiban negara direduksi maknanya menjadi bisnis asuransi. Ketiga, dengan UU SJSN, hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas dagang, dan hal ini merupakan gerakan ideologis penyebaran neoliberalisme yang berseberangan dengan UUD 1945. Eksesnya adalah kehadiran perusahaan multinasional. Keempat, apabila pendekatan UU SJSN terhadap hak sosial rakyat adalah komoditas bisnis, artinya posisi rakyat yang primus atau sentral-substansial direduksi menjadi marginal-residual. Dengan demikian, kepentingan bisnis ekonomi justru diangkat pada posisi sentral-substansial. Karena bisnis ekonomi pasti mengejar rente ekonomi, humanisme yang terkandung dalam hak sosial rakyat pun tersubordinasi. Keberadaan Pasal 17 UU No 40/2004 tentang SJSN mengerikan karena negara memutarbalikkan pesan konstitusi serta melepas kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap rakyat dengan mewajibkan rakyat menolong diri sendiri. Negara menitipkan nasib rakyat kepada pihak ketiga, yaitu pasar bebas. Mengapa kita tidak lebih mengembangkan Jamkesmas dengan biaya APBN yang terbukti baik dikelola oleh negara (Kementerian Kesehatan)? Ini yang secara bertahap diperluas cakupannya yang nyata-nyata konstitusional, cukup efisien, dan tidak terlalu mahal membebani anggaran negara. Mengapa pula Asabri, Taspen, Askes, Jamsostek yang berjalan baik diutik-utik? Aspirasi rakyat UUD 1945 dirancang oleh 73 anggota BPUPKI yang diketuai Radjiman Wedyodiningrat, dengan 7 di antaranya dokter, 5 insinyur, 2 doktorandus, 17 sarjana hukum, dan lebih dari separuh yang tanpa titel adalah alim ulama dan manusia-manusia bijak. Naskah UUD 1945 kemudian difinalkan oleh 27 anggota PPKI yang diketuai Soekarno. Mereka inilah yang mengartikulasikan aspirasi rakyat terjajah, menggagaskan nilai-nilai ideologis kemerdekaan, kejayaan bangsa dan negara, serta martabat dan kesejahteraan sosial rakyat. Kita perlu berhati-hati menafsirkan UUD 1945, menghindari pop dan pragmatisme. Memahami hak dan kewajiban rakyat dalam cita-cita memerdekakan bangsa Indonesia memang perlu budaya pikir adiluhung dan kehalusan pekerti. Sri-Edi Swasono Guru Besar Ekonomi UI -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
