Selasa, 02 Agustus 2011 02:41
LIMA IUP DITERBITKAN PEMPROV

PADANG, HALUAN — Peru­sahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya
diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pem­prov Sumbar), tidak
satupun yang menyalurkan dana Cor­porate Social Responsibility (CSR) untuk
kesejahteraan masyarakat sebagai tanggung jawab sosialnya.

Dari 5 perusahaan tambang, 4 perusahaan di antaranya hanya melakukan
eksplorasi sehingga tidak wajib menye­diakan CSR. Sedangkan 1 perusahaan
yang melakukan operasi produksi, yaitu PT Thomas Jaya mengaku pro­duksinya
tidak potensial sehing­ga tidak mampu me­nyediakan dana CSR. Padahal
perusahaan yang memproduksi batu bara ini telah beroperasi sejak 2002,
IUP-nya berakhir 2032.

Sementara perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, sama sekali tidak
ada IUP yang diterbitkan Pemprov Sumbar. Karena itu pula, tidak ada alokasi
CSR yang dapat dipan­tau Pem­prov Sumbar. Semua IUP dikeluarkan oleh
peme­rintah kabupaten, Pemprov Sumbar hanya memberikan rekomendasi sebelum
IUP keluar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi
kepada Haluan Senin (1/8) di Padang mengatakan, setiap perusahaan itu telah
membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya, yang di
dalamnya juga memuat penyaluran CSR. Namun perusahaan yang lancar membayar
CSR umumnya adalah perusahaan yang sudah mapan.

Perusahaan yang mapan di bidang pertambangan itu di antaranya PT Bukit Asam
dengan wilayah operasi Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto, PT Allied
Indo Coal di Sawahlunto dan PT Carbindo di Kabupaten Sijunjung. Ketiga
peru­sahaan ini memproduksi batu bara, tetapi izinnya dikeluarkan oleh
masing-masing pemko/pemkab.

“Ketiga perusahaan inilah yang diyakini menyalurkan CSR kepada masyarakat.
Mereka sudah mapan dan hingga saat ini tidak pernah punya masalah dengan
masyarakat setempat. Artinya terjadi hubungan yang baik antara perusahaan
dan masyarakat, termasuk soal CSR. Tetapi ketiga IUP perusahaan ini
dikeluarkan oleh pemkab/pemko,” terang Marzuki.

Di bidang pekebunan, Kepala Dinas Perkebunan Sumbar, Fajarud­din yang
dihubungi  terpisah menga­takan, karena IUP dikeluarkan kabupaten/kota maka
provinsi sama sekali tidak mengetahui soal penya­luran CSR-nya. Penyusunan
dan pembahasan RKAB langsung dita­ngani pemko/pemkab dengan pihak manajemen
perusahaan.

Peran Pemprov Sumbar hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis terkait
rencana pengembangan kawasan perkebunan yang diajukan pihak perusahaan yang
di dalamnya memuat lokasi lahan, topografi, dan rencana tata ruang.

“Kita hanya mengeluarkan reko­men­dasi teknis saja terhadap rencana
pengembangan kawasan perkebunan yang diajukan perusahaan. Berda­sarkan
rekomendasi dari kita itu, bupati setempat mengeluarkan IUP-nya,” kata
Fajaruddin.

Di bidang pertambangan, ada 5 IUP yang dikeluarkan Pemprov Sumbar,
masing-masing untuk PT Thomas Jaya yang beroperasi di Kabupaten Sijunjung
dan Kota Sawah­lunto dengan luas areal 2.061 hektare. Perusahaan yang
mem­produksi batu bara ini mengantongi IUP sejak 2002 dan baru berakhir
2032.

Menurut Kasi Konservasi Per­tam­bangan Dinas ESDM Sumbar, Izuddin,
perusahaan ini belum mampu menyediakan CSR. Pasalnya, produksi perusahaan
ini tidak optimal. Dalam laporan keuangan perusahaan disebutkan, perusahaan
mengalami kesulitan finansial.

Kendati mengaku merugi, namun perusahaan itu masih beroperasi sampai
sekarang. Tetapi untuk mencabut izinnya, tidak ada pula alasan karena
kewajiban perusahaan seperti royalt dan landrent (iuran IUP) tetap dibayar.

“Kita sudah cek ke lapangan, memang produksi perusahaan ini tidak maksimal
dan tidak mengun­tungkan perusahaan. Tetapi mereka tetap beroperasi.
Sedangkan kita juga tidak punya alasan untuk mencabut IUP-nya, karena mereka
selalu membayar kewajibannya,” katanya.

Perusahaan lainnya mengantongi IUP eksplorasi. Perusahaan ini juga belum
dapat memberikan CSR karena belum melakukan produksi. Kegiatan mereka masih
sebatas proses penelitian dan penyelidikan tentang potensi bahan galian.

Masing-masing perusahaan esk­p­lo­rasi itu adalah PT Puna Kawan Sumatera
Internasional yang bero­perasi di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.
Luas areal eskplorasi 10.490 hektare untuk bahan tambang jenis tembaga, emas
dan mineral pengikutnya. IUP eksplorasi yang dikantongi sudah perpanjangan
yang kedua pada 2010.

PT Puna Kawan Sumatera Inter­nasional juga beroperasi di Kabu­paten Solok
dan Solok Selatan, dengan luas areal 16.664 hektare. Perusahaan ini
melakukan eksplorai barang tambang jenis emas dan mineral pengikutnya. IUP
dikantongi sejak 2008.

Selanjutnya PT Minang Maining Makau yang beroperasi di Kabupaten Agam dan
Pasaman Barat. Jenis bahan tambang yang di eskplorasi adalah pasir besi. IUP
dikeluarkan pada 2008 dengan luas lahan garapan 30.000 hektare.

Terakhir, PT Intan Borneo Internasional di Kabupaten Solok dan Sawahlunto
yang mengeksplorasi bahan tambang jenis tembaga, emas dan mineral ikutannya.
Perusahaan ini sudah mengantongi izin perpan­ja­ngan kedua pada 2010 lalu.
(h/vie)

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7388:tak-satupun-yang-salurkan-dana-csr&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

Wassalam
Nofend/34M JKT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke