Selasa, 02 Agustus 2011 02:41 LIMA IUP DITERBITKAN PEMPROV PADANG, HALUAN — Perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), tidak satupun yang menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan masyarakat sebagai tanggung jawab sosialnya.
Dari 5 perusahaan tambang, 4 perusahaan di antaranya hanya melakukan eksplorasi sehingga tidak wajib menyediakan CSR. Sedangkan 1 perusahaan yang melakukan operasi produksi, yaitu PT Thomas Jaya mengaku produksinya tidak potensial sehingga tidak mampu menyediakan dana CSR. Padahal perusahaan yang memproduksi batu bara ini telah beroperasi sejak 2002, IUP-nya berakhir 2032. Sementara perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, sama sekali tidak ada IUP yang diterbitkan Pemprov Sumbar. Karena itu pula, tidak ada alokasi CSR yang dapat dipantau Pemprov Sumbar. Semua IUP dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, Pemprov Sumbar hanya memberikan rekomendasi sebelum IUP keluar. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Marzuki Mahdi kepada Haluan Senin (1/8) di Padang mengatakan, setiap perusahaan itu telah membuat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya, yang di dalamnya juga memuat penyaluran CSR. Namun perusahaan yang lancar membayar CSR umumnya adalah perusahaan yang sudah mapan. Perusahaan yang mapan di bidang pertambangan itu di antaranya PT Bukit Asam dengan wilayah operasi Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto, PT Allied Indo Coal di Sawahlunto dan PT Carbindo di Kabupaten Sijunjung. Ketiga perusahaan ini memproduksi batu bara, tetapi izinnya dikeluarkan oleh masing-masing pemko/pemkab. “Ketiga perusahaan inilah yang diyakini menyalurkan CSR kepada masyarakat. Mereka sudah mapan dan hingga saat ini tidak pernah punya masalah dengan masyarakat setempat. Artinya terjadi hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat, termasuk soal CSR. Tetapi ketiga IUP perusahaan ini dikeluarkan oleh pemkab/pemko,” terang Marzuki. Di bidang pekebunan, Kepala Dinas Perkebunan Sumbar, Fajaruddin yang dihubungi terpisah mengatakan, karena IUP dikeluarkan kabupaten/kota maka provinsi sama sekali tidak mengetahui soal penyaluran CSR-nya. Penyusunan dan pembahasan RKAB langsung ditangani pemko/pemkab dengan pihak manajemen perusahaan. Peran Pemprov Sumbar hanya sebatas memberikan rekomendasi teknis terkait rencana pengembangan kawasan perkebunan yang diajukan pihak perusahaan yang di dalamnya memuat lokasi lahan, topografi, dan rencana tata ruang. “Kita hanya mengeluarkan rekomendasi teknis saja terhadap rencana pengembangan kawasan perkebunan yang diajukan perusahaan. Berdasarkan rekomendasi dari kita itu, bupati setempat mengeluarkan IUP-nya,” kata Fajaruddin. Di bidang pertambangan, ada 5 IUP yang dikeluarkan Pemprov Sumbar, masing-masing untuk PT Thomas Jaya yang beroperasi di Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto dengan luas areal 2.061 hektare. Perusahaan yang memproduksi batu bara ini mengantongi IUP sejak 2002 dan baru berakhir 2032. Menurut Kasi Konservasi Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Izuddin, perusahaan ini belum mampu menyediakan CSR. Pasalnya, produksi perusahaan ini tidak optimal. Dalam laporan keuangan perusahaan disebutkan, perusahaan mengalami kesulitan finansial. Kendati mengaku merugi, namun perusahaan itu masih beroperasi sampai sekarang. Tetapi untuk mencabut izinnya, tidak ada pula alasan karena kewajiban perusahaan seperti royalt dan landrent (iuran IUP) tetap dibayar. “Kita sudah cek ke lapangan, memang produksi perusahaan ini tidak maksimal dan tidak menguntungkan perusahaan. Tetapi mereka tetap beroperasi. Sedangkan kita juga tidak punya alasan untuk mencabut IUP-nya, karena mereka selalu membayar kewajibannya,” katanya. Perusahaan lainnya mengantongi IUP eksplorasi. Perusahaan ini juga belum dapat memberikan CSR karena belum melakukan produksi. Kegiatan mereka masih sebatas proses penelitian dan penyelidikan tentang potensi bahan galian. Masing-masing perusahaan eskplorasi itu adalah PT Puna Kawan Sumatera Internasional yang beroperasi di Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Luas areal eskplorasi 10.490 hektare untuk bahan tambang jenis tembaga, emas dan mineral pengikutnya. IUP eksplorasi yang dikantongi sudah perpanjangan yang kedua pada 2010. PT Puna Kawan Sumatera Internasional juga beroperasi di Kabupaten Solok dan Solok Selatan, dengan luas areal 16.664 hektare. Perusahaan ini melakukan eksplorai barang tambang jenis emas dan mineral pengikutnya. IUP dikantongi sejak 2008. Selanjutnya PT Minang Maining Makau yang beroperasi di Kabupaten Agam dan Pasaman Barat. Jenis bahan tambang yang di eskplorasi adalah pasir besi. IUP dikeluarkan pada 2008 dengan luas lahan garapan 30.000 hektare. Terakhir, PT Intan Borneo Internasional di Kabupaten Solok dan Sawahlunto yang mengeksplorasi bahan tambang jenis tembaga, emas dan mineral ikutannya. Perusahaan ini sudah mengantongi izin perpanjangan kedua pada 2010 lalu. (h/vie) http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7388:tak-satupun-yang-salurkan-dana-csr&catid=1:haluan-padang&Itemid=70 Wassalam Nofend/34M JKT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
