"Teman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak diajak karena beda
aliran," kata politikus Partai Demokrat ini, seperti dikutip sumber
Tempo yang mengetahui pertemuan itu.
Bursa Pasal ala Senayan
RESTORAN Poke Sushi di Hotel Crowne Plaza Jakarta menjadi ruang sidang
anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada suatu malam, akhir Maret lalu.
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Mata Uang tengah bekerja
di sana. Agendanya memutuskan dua pasal penting dalam rancangan, yaitu
lembaga apa yang akan diberi tugas membeli kertas dan mencetak uang.
Pukul 19.00, hampir semua dari 28 anggota panitia kerja telah hadir.
Mereka berbincang sambil menyantap kudapan di atas meja. Ketika itu,
lima orang berpindah ke ruangan yang lebih kecil. Mereka adalah ketua
panitia kerja Achsanul Qosasi dan para anggotanya, yaitu Mustofa Assegaf
(Partai Persatuan Pembangunan), Edison Betaubun (Partai Golkar), I Gusti
Agung Rai Wirajaya (PDI Perjuangan), dan Muhammad Hatta (Partai Amanat
Nasional). Di sana sudah menunggu Direktur Utama Perum Peruri Junino
Jahja dan sekretaris perusahaan, Heru Budi.
Achsanul membuka pembicaraan. Menurut dia, lima anggota Dewan itu
mewakili mayoritas fraksi anggota panitia kerja. "Teman dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera tidak diajak karena beda aliran," kata
politikus Partai Demokrat ini, seperti dikutip sumber Tempo yang
mengetahui pertemuan itu.
Dua pekan sebelum mengundang Junino ke Hotel Crowne, anggota panitia
kerja mengunjungi percetakan uang Peruri di Karawang, Jawa Barat. Dari
situlah muncul permintaan anggota Dewan untuk menggelar rapat dengar
pendapat, membahas kesiapan Peruri jika pada rancangan undang-undang itu
wewenang pencetakan dan pembelian kertas uang diberikan kepada
perusahaan ini.
Pada pertemuan malam itu, menurut sumber yang sama, Achsanul
panjang-lebar menjelaskan manfaat yang akan didapat Junino jika dua
pasal krusial diputuskan menjadi kewenangan -Pe-ruri. "Sebanyak 28
anggota panitia kerja menunggu kabar dari kami sebelum memutuskan malam
ini," katanya, ditirukan sang sumber.
Gusti Agung membenarkan Achsanul. Dia mengatakan fraksinya akan
mendukung penuh jika Junino menginginkan dua pasal itu berpihak ke
-Peruri. "Kami ini oposisi, tapi untuk Peruri kami koalisi," ujarnya.
Kuat diduga, para legislator tengah menyiapkan strategi untuk menawarkan
"harga" dua pasal itu kepada Peruri. Ada uang ada barang.
Tidak banyak yang disampaikan Junino saat itu. Menurut sumber tadi,
Junino mengatakan Peruri selama ini hanya melakukan pencetakan uang.
Sedangkan pembelian kertas uang sepenuhnya menjadi kewenangan Bank
Indonesia. "Tapi, kalau ditugasi undang-undang, Peruri siap-siap saja,"
katanya.
Setengah jam mengobrol, pertemuan tiba-tiba tegang. Mustofa Assegaf,
yang rupanya belum paham latar belakang Junino, melontarkan pertanyaan
basa-basi: apa pekerjaan Junino sebelum menjadi Direktur Utama Perum
Peruri. Junino menjawab, "Saya sebelumnya Deputi Pengawasan Internal dan
Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Pak."
Lima anggota Dewan tersentak. Dialog yang semula santai diselingi
lelucon tiba-tiba kaku. Achsanul kemudian minta izin keluar dari
ruangan. Edison dan Mustofa menyusul. Gusti Agung dan Hatta memilih
bertahan mene-mani Junino makan malam. Tidak ada lagi pembicaraan soal
dua pasal dalam rancangan undang-undang.
Sumber lain mengisahkan, panitia kerja juga mengundang pejabat dari
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Mereka diajak membicarakan dua
pasal yang mengatur pembelian kertas dan pencetakan uang itu. Para
anggota Dewan tak sadar, mereka dalam pantauan alat-alat canggih Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Semua pembicaraan malam itu terpantau penyidik. Para petugas komisi
antikorupsi mencium keanehan dalam pertemuan-pertemuan Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang Mata Uang itu. Terutama setelah sejumlah anggota
panitia melawat ke pelbagai negara-di antaranya Swiss-untuk "studi
banding". Penyelidik curiga undangan panitia kepada para pejabat
keuangan itu dimanfaatkan untuk transaksi gelap.
Setelah percakapan dengan "mantan orang KPK" itu berlalu, ajakan DPR
untuk "bernegosiasi" dengan Peruri berhenti. Menurut sumber, operasi
penyelidik malam itu akhirnya dibubarkan. "Padahal, kalau saja terjadi
transaksi, penyelidik akan langsung bergerak," ujarnya.
Dimintai komentar soal informasi pertemuan di Hotel Crowne, Achsanul
semula membantah. Tapi ia meralat setelah diberi tahu bahwa para kolega
sesama peserta rapat membenarkan soal itu. "Tunggu, tunggu. Oh iya, ada
itu," katanya. Namun ia membantah berupaya menggiring Peruri menyerahkan
sejumlah dana. "Ah gila. Tidak ada itu," katanya.
Edison Betaubun membenarkan panitia kerja mengadakan rapat di Hotel
Crowne pada 21 Maret. Tapi ia membantah ada pertemuan khusus dengan
Junino. Dia juga mengaku tidak kenal dengan bos Peruri itu. "Saya hanya
diajak seorang teman masuk sebuah ruangan dan minum segelas air,"
katanya. "Setelah itu, saya keluar."
Muhammad Hatta membenarkan adanya pertemuan khusus. Menurut dia, lima
anggota panitia kerja ingin mendengar langsung soal kesiapan -Peruri
membeli kertas dan mencetak uang. Ia menyanggah ada upaya mengiring
permintaan uang kepada Peruri. Ditanya tentang pertemuan yang bubar
setelah mendengar Junino merupakan mantan pejabat Komisi Pemberantasan
Korupsi, ia mengatakan itu tidak berkaitan. "Memang rapat akan dimulai,"
ujarnya.
Gusti Agung dan Mustofa hingga akhir pekan lalu belum bisa dimintai
komentar. "Bapak sedang rapat," kata Darmawan, asisten Mustafa di DPR.
Adapun Gusti Agung tidak menjawab panggilan telepon.
Junino Jahja tidak membantah adanya pertemuan itu. Tapi dia menolak
menjelaskannya secara terperinci. "Soal detailnya, no comment," ujarnya.
Adapun juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P.,
mengaku belum mendengar informasi ini.
TAWAR-menawar pasal dengan jaminan uang bukan barang baru di Senayan.
Inilah sumber "mata pencarian" anggota Dewan yang nakal. Perkara korupsi
dana Bank Indonesia yang menjebloskan sejumlah petinggi bank sentral,
termasuk mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, merupakan bukti paling
nyata adanya patgulipat anggota Dewan dan pejabat mitranya.
Awal 2003 merupakan masa krusial bagi Bank Indonesia. Audit keuangannya
selalu berpredikat buruk: disclaimer. Soalnya, Bank Indonesia menanggung
beban pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada krisis moneter
1997-1998 sebesar Rp 144,5 triliun. Sejak 2001, Bank Indonesia berusaha
keras memindahkan beban itu ke pemerintah. Departemen Keuangan
sebenarnya oke-oke saja, dengan syarat disetujui Dewan Perwakilan
Rakyat. Untuk memutuskan isu pelik ini, Senayan membentuk Panitia Kerja
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Pada awal Juli 2003, Dewan akhirnya
mengetukkan palu: beban Bantuan Likuiditas boleh dialihkan ke pemerintah.
Ada satu lagi ancaman: pada November 2000, Dewan mulai membahas usul
perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Sejak awal, bank sentral mati-matian menghalangi amendemen itu. Ada
sedikitnya dua pasal yang ditolak: pembentukan otoritas jasa keuangan
untuk mengambil alih fungsi bank sentral di bidang pengawasan perbankan,
dan pembentukan badan supervisi. Yang menarik, dalam pembahasan hampir
semua pasal, posisi panitia kerja Dewan selalu di pihak Bank Indonesia.
Suara Bank Indonesia dalam setiap sesi pembahasan pun begitu dominan.
Rupanya, bank sentral telah menggelontorkan uang pelicin Rp 31,5 miliar
untuk mengegolkan dua "misi" itu.
Seorang anggota Dewan periode 2004-2009 mengatakan inisiatif dagang
pasal dalam rancangan undang-undang tidak selalu datang dari politikus
Senayan. Banyak pejabat kementerian atau lembaga berinisiatif demi
mendapat keuntungan dari pasal-pasal itu. "Biasanya lobinya dibuat oleh
pejabat eselon satu dengan pimpinan panitia kerja," ujarnya.
Didi Irawadi Syamsuddin, anggota Fraksi Partai Demokrat, mengatakan
tidak semua anggota Dewan berperilaku buruk.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/