Mano nan batua koo.....
--TR ------------------------------- Rabu, 10 Agustus 2011 GEGABAH SOAL KASUS MARLON MARTUA ADI HAZWAR PADANG—SINGGALANG Istri Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya, Hj. Rafnelly Rafki mempraperadilan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar. Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (9/8) dan terdaftar sebagai perkara No.03/Pid.PRA/2011/PN.PDG. Gugatan praperadilan terhadap Kajati Sumbar itu didaftarkan pengacara Hj. Rafnelly Rafki alias Neneng Marlon, Septi Ernita, Star Sari Mulya dan Afrizal B. “Kami mempraperadilankan Kajati Sumbar karena telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap suami klien kami, Marlon Martua tanggal 7 Juli 2011, Nomor Print-370/N.3/Fd.1/07/2011. Kami menilai surat perintah penangkapan tersebut tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pasal 17 KUHAP,” kata Septi Ernita kepada wartawan, Selasa (9/8). Ditambahkan Septi Ernita, yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14 KUHAP, perintah penangkapan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Dalam pengadaan tanah RSUD Kabupaten Dharmasraya, harga yang ditetapkan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua lebih kecil dari yang ditetapkan penilai independen PT Servindo Putra Pertama. Harga yang ditetapkan bupati Rp8.414.430.000 sementara harga yang ditentukan penilai independen Rp14.370.000.000. Berdasarkan hal tersebut, BPKP Perwakilan Sumbar tidak meyakini adanya penyimpangan dalam pengadaan tanah RSUD tersebut dan diperkuat Hasil Laporan Keuangan BPK Perwakilan Sumbar. “Tidak ada kerugian keuangan negara maka jelas Marlon tidak melakukan korupsi dalam pengadaan tanah RSUD tersebut. Itulah sebabnya kami melakukan gugatan praperadilan,” kata Septi Ernita. Baguslah “Baguslah kalau begitu, kita senang sekali. Kita berkewajiban melayani gugatan praperadilan ini, adu argumentasi nanti di pengadilan. Semuanya diuji di pengadilan, tahu siapa yang benar nanti,” kata Kajati Sumbar Fachmi ketika diminta tanggapannya atas gugatan praperadilan tersebut kemarin. Ditambahkan Fachmi, ini negara hukum dan uneg-uneg itu disalurkan melalui upaya hukum praperadilan. Jangan Kaitkan dengan Nazaruddin Sementara itu pengacara keluarga Neneng Marlon, Fauzi Jurnalis menyatakan tidak ada kaitannya antara Nazaruddin dengan kliennya, Marlon Martua. “Nazaruddin, ya Nazaruddin, Marlon ya Marlon, jangan dikait-kaitkanlah, kasus ini berdiri sendiri tidak ada kaitan dengan Nazaruddin. Kasihan keluarga Bu Neneng,” kata Fauzi Jurnalis. Menurut Fauzi Jurnalis, pihaknya tidak pernah menyatakan Marlon akan menyerahkan diri. “Menyerahkan diri konotasinya menyerah karena kalah dan lain-lain. Menghadirkan ya, mendatangkan saat yang tepat, menghadirkan untuk diperiksa dengan baik dan berdasarkan hukum yang baik. Kita akan datang setelah berobat,” kata Fauzi Jurnalis. Sementara putri Marlon, Annisa Suci Ramadhani berharap media tidak menambah bumbu-bumbu dalam pemberitaan ayahnya, lihat saja faktanya biar masyarakat yang menilai. Terbaik Marlon adalah bupati Dharmasraya periode sebelumnya dan kemudian digantikan Adi Gunawan. Dharmasraya merupakan daerah pemekaran yang dinilai banyak pihak menjadi daerah pemekaran yang bagus. Dharmasraya terpilih sebagai kabupaten terbaik tingkat nasional, dari hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan terhadap 164 daerah otonom baru. Penetapan itu melalui SK Mendagri Nomor 120-177, tertanggal 25 April 2011 Sebagai daerah otonom yang hadir melalui Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tertanggal 18 Desember 2003, Dharmasraya dinilai telah mampu menjalankan pelbagai urusan yang telah didesentralisasikan, mampu mendorong kesejahteraan masyarakat, menciptakan good local government, serta meningkatkan daya saing daerah, melalui pelayanan publik berkualitas. Kesejahteraan rakyat mencapai 20,59 persen dari standar tertinggi 30 persen. Pencapaian kinerja good local governance mencapai 19,28 persen dari standar tertinggi 25 persen. Demikian juga kualitas pelayanan publik kinerjanya 9,64 % dari standar tertinggi sebesar 25 persen. Terakhir peningkatan daya saing baru mencapai 9,92 persen dari standar tertinggi 20 persen, atau dengan total nilai 59,43 persen dari standar tertinggi 100 persen.* Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
