Mano nan batua koo.....

--TR
-------------------------------

Rabu, 10 Agustus 2011

GEGABAH SOAL KASUS MARLON MARTUA


ADI HAZWAR

PADANG—SINGGALANG

Istri Marlon Martua, mantan Bupati Dharmasraya, Hj. Rafnelly Rafki 
mempraperadilan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar. Gugatan praperadilan 
tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (9/8) 
dan terdaftar sebagai perkara No.03/Pid.PRA/2011/PN.PDG.

Gugatan praperadilan terhadap Kajati Sumbar itu didaftarkan pengacara Hj. 
Rafnelly Rafki alias Neneng Marlon, Septi Ernita, Star Sari Mulya dan Afrizal B.
“Kami mempraperadilankan Kajati Sumbar karena telah menerbitkan Surat Perintah 
Penangkapan terhadap suami klien kami, Marlon Martua tanggal 7 Juli 2011, Nomor 
Print-370/N.3/Fd.1/07/2011. Kami menilai surat perintah penangkapan tersebut 
tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur pasal 17 
KUHAP,” kata Septi Ernita kepada wartawan, Selasa (9/8).
Ditambahkan Septi Ernita, yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup 
adalah bukti yang untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 
1 butir 14 KUHAP, perintah penangkapan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. 
Dalam pengadaan tanah RSUD Kabupaten Dharmasraya, harga yang ditetapkan Bupati 
Dharmasraya, Marlon Martua lebih kecil dari yang ditetapkan penilai independen 
PT Servindo Putra Pertama. Harga yang ditetapkan bupati Rp8.414.430.000 
sementara harga yang ditentukan penilai independen Rp14.370.000.000.
Berdasarkan hal tersebut, BPKP Perwakilan Sumbar tidak meyakini adanya 
penyimpangan dalam pengadaan tanah RSUD tersebut dan diperkuat Hasil Laporan 
Keuangan BPK Perwakilan Sumbar. “Tidak ada kerugian keuangan negara maka jelas 
Marlon tidak melakukan korupsi dalam pengadaan tanah RSUD tersebut. Itulah 
sebabnya kami melakukan gugatan praperadilan,” kata Septi Ernita.

Baguslah
“Baguslah kalau begitu, kita senang sekali. Kita berkewajiban melayani gugatan 
praperadilan ini, adu argumentasi nanti di pengadilan. Semuanya diuji di 
pengadilan, tahu siapa yang benar nanti,” kata Kajati Sumbar Fachmi ketika 
diminta tanggapannya atas gugatan praperadilan tersebut kemarin.
Ditambahkan Fachmi, ini negara hukum dan uneg-uneg itu disalurkan melalui upaya 
hukum praperadilan. 

Jangan Kaitkan dengan Nazaruddin
Sementara itu pengacara keluarga Neneng Marlon, Fauzi Jurnalis menyatakan tidak 
ada kaitannya antara Nazaruddin dengan kliennya, Marlon Martua. “Nazaruddin, ya 
Nazaruddin, Marlon ya Marlon, jangan dikait-kaitkanlah, kasus ini berdiri 
sendiri tidak ada kaitan dengan Nazaruddin. Kasihan keluarga Bu Neneng,” kata 
Fauzi Jurnalis.
Menurut Fauzi Jurnalis, pihaknya tidak pernah menyatakan Marlon akan 
menyerahkan diri. “Menyerahkan diri konotasinya menyerah karena kalah dan 
lain-lain. Menghadirkan ya, mendatangkan saat yang tepat, menghadirkan untuk 
diperiksa dengan baik dan berdasarkan hukum yang baik. Kita akan datang setelah 
berobat,” kata Fauzi Jurnalis.
Sementara putri Marlon, Annisa Suci Ramadhani berharap media tidak menambah 
bumbu-bumbu dalam pemberitaan ayahnya, lihat saja faktanya biar masyarakat yang 
menilai.

Terbaik

Marlon adalah bupati Dharmasraya periode sebelumnya dan kemudian digantikan Adi 
Gunawan. Dharmasraya merupakan daerah pemekaran yang dinilai banyak pihak 
menjadi daerah pemekaran yang bagus.
Dharmasraya terpilih sebagai kabupaten terbaik tingkat nasional, dari hasil 
evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan terhadap 164 daerah otonom baru. 
Penetapan itu melalui SK Mendagri Nomor 120-177, tertanggal 25 April 2011
Sebagai daerah otonom yang hadir melalui Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 
tertanggal 18 Desember 2003, Dharmasraya dinilai telah mampu menjalankan 
pelbagai urusan yang telah didesentralisasikan, mampu mendorong kesejahteraan 
masyarakat, menciptakan good local government, serta meningkatkan daya saing 
daerah, melalui pelayanan publik berkualitas.
Kesejahteraan rakyat mencapai 20,59 persen dari standar tertinggi 30 persen. 
Pencapaian kinerja good local governance mencapai 19,28 persen dari standar 
tertinggi 25 persen. 
Demikian juga kualitas pelayanan publik kinerjanya 9,64 % dari standar 
tertinggi sebesar 25 persen. Terakhir peningkatan daya saing baru mencapai 9,92 
persen dari standar tertinggi 20 persen, atau dengan total nilai 59,43 persen 
dari standar tertinggi 100 persen.*

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke