NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI
Mochtar Naim
01/09/11
 
S 
AYA melihat bahwa Nagari di Sumatera Barat yang padanannya adalah Desa di Jawa 
memiliki 4 fungsi utama secara struktural maupun fungsional yang lekat terkait 
dengan wujud Nagari itu. Nagari, berbeda dengan Desa umumnya, berorientasi 
kerakyatan dengan semangat demokrasi asli yang tumbuh dari bawah dan terlembaga 
dalam kehidupan masyarakat. 
            Keempat fungsi utama Nagari itu adalah: Satu, Nagari sebagai unit 
kesatuan administratif pemerintahan terendah di bawah Kabupaten dan Kecamatan 
dalam konteks pemerintahan provinsi di Sumatera Barat. Dua, Nagari sebagai unit 
kesatuan keamanan dan pertahanan terendah di bawah koordinasi Kecamatan dan 
Kabupaten di atasnya. Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan adat dan sosial-budaya 
dalam konteks masyarakat Minangkabau yang demokratis-egaliter di Sumatera 
Barat. Dan empat, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi yang langsung 
berhubungan dengan rakyat dan masyarakat di tingkat terendah di Sumatera Barat.
            Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi sendirinya dan seyogyanya 
berfungsi sebagai badan usaha yang berbadan hukum yang menyatu dengan struktur 
dan fungsi Nagari itu. Artinya selain dari tiga fungsi yang lainnya itu, Nagari 
adalah sebuah BUMNagari – Badan Usaha Milik Nagari – sebagai salah satu fungsi 
yang inheren terkait dengan dirinya. Dengan demikian Nagari sebagai BUMNagari 
berhak dan berwenang melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun bagi 
kesejahteraan Nagari dan rakyatnya, identik dengan BUMN di tingkat Negara di 
pusat sekalipun. Tentu saja sebagai BUMNagari, Nagari memiliki lembaga otonom 
yang khusus bergerak di bidang ekonomi dalam artian luas dan dalam bidang yang 
cocok dan serasi dengan potensi ekonomi yang ada dan dimiliki oleh Nagari dan 
rakyat di Nagari itu. 
            BUMNagari karenanya juga berhak dan berwenang melakukan hubungan 
kerjasama ekonomi, perdagangan dan idustri dengan lembaga ekonomi apapun dan di 
tingkat manapun, sama seperti BUMN, dsb, laiknya. Nagari pertama-tama tentu 
memiliki asset SDA (sumberdaya alam, natural resources) yang ada dan dimiliki 
oleh Nagari dan rakyat alias “anak nagari” di Nagari itu. SDA Nagari bisa dan 
biasa bervariasi dari Nagari ke Nagari. Adalah tugas dari Nagari dan anak 
nagari itu untuk memanfaatkan dan mendaya-gunakan potensi SDA yang ada di 
Nagari itu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di Nagari itu.  
            Dan Nagari tentu saja juga memiliki asset SDM (sumberdaya manusia, 
human resources) yang pada gilirannya juga memiliki kekhususan (special traits) 
tersendiri, baik berupa kerajinan, keahlian, dsb. Di satu wilayah kabupaten 
ataupun kecamatan tertentu biasanya selalu ada Nagari yang punya kelebihan 
tersendiri, baik SDA maupun SDMnya. Ekonomi Nagari hidup dan bergerak karena 
kekhasan SDA dan atau SDMnya itu. Karenanya ada Nagari yang terkenal karena 
kerajinan dan usaha tertentu di samping ekonomi Nagari yang dasarnya adalah 
agraris, dan di sepanjang pantai, sungai ataupun danau, usaha perikanan. 
*
            Aneh, dan yang mencengangkan pula adalah, bahwa keistimewaan 
ekonomi anak nagari yang biasanya dimiliki, dan bahkan dipelihara dari generasi 
ke generasi, selama kemerdekaan ini pula justeru tergerus hilang oleh teknologi 
yang masuk ke pedesaan atas nama pembangunan dan modernisasi.  Sekarang praktis 
semua keahlian dan kekhasan bentuk usaha kerajinan secara tradisional yang 
dimiliki oleh anak nagari, hilang menghablur, pertama dialahkan oleh ‘garuda’ 
yang namanya teknologi moderen yang masuk berupa barang impor, apapun 
bentuknya. Kedua oleh sistem ekonomi makro yang dipilih oleh pemerintah dan 
parlemen sendiri di tingkat nasional dengan menyerahkan sistem ekonomi 
kenegaraan ini ke tangan para kapitalis multinasional dan konglomerat 
non-pribumi yang dasarnya adalah liberal, kapitalistik pasar-bebas. Nyaris 
tidak ada proteksi yang diberikan kepada rakyat berderai di tingkat akar rumput 
untuk menyelamatkan dirinya.  Dengan itu,
 atas nama pembangunan dan kemerdekaan, hilanglah semua potensi yang ada di 
Nagari, dan Nagari kembali ke titik zeronya. Sistem ekonomi koperasi kerakyatan 
yang selama ini dielu-elukan hanya ada di atas kertas dan dalam impian para 
pemimpi sosialis kerakyatan.
            Menghidupkan kembali ekonomi akar rumput di tingkat Desa dan 
Nagari, bagaimanapun, dan mau tak mau, perlu ada sikap politik a priori yang 
jelas dan tuntas dari pemerintah dan parlemen sendiri secara nasional 
menyeluruh: Mau diserah-andalkankah semua kegiatan ekonomi negara ini ke tangan 
para kapitalis dan konglomerat seperti selama masa Orde Baru dan Orde Reformasi 
ataupun Pasca Reformasi sekarang ini, atau mulai dengan lembaran baru kembali: 
Membangun ekonomi kerakyatan dengan prinsip koperasi dan kerjasama di semua 
lapisan dan tingkatan yang bersifat saling menguntungkan. Karena mayoritas 
terbesar dari rakyat Indonesia adalah ummat Islam, maka dasarnya sekaligus 
adalah ekonomi syirkah dan syariah.
            Ekonomi Nagari hanya bisa dibangun dengan prinsip ekonomi koperasi 
atas dasar syirkah dan syariah itu. Tidak bisa lain. Apalagi karena kita telah 
mensepakati dan seia sekata bahwa filosofi hidup masyarakat Minang di bumi 
Minangkabau sendiri dan di bumi Melayu umumnya adalah ABS-SBK – Adat Basandi 
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Benturan dan pergesekan macam-macam akan 
terjadi jika kita masih berdua hati dengan prinsip syirkah dan syariah atas 
dasar ABS-SBK itu. Berbeda dengan di Jawa yang menganut filosofi hidup Kejawen 
yang sifatnya adalah sinkretik – artinya semua ideologi dan kepercayaan apapun 
diterima dan diperlakukan sama --, di Minangkabau dan di dunia Melayu umumnya 
berlaku prinsip hidup yang sifatnya sintetik, yaitu keserasian mutlak antara 
adat dan agama dengan prinsip ABS-SBK, yaitu: “Adat yang serasi dengan Syarak 
diterima, yang tidak serasi dibuang.” Karenanya dalam kegiatan ekonomi, yang 
berjalan dan harus
 dijalankan adalah ekonomi syirkah dengan prinsip syariah. Atas dasar itulah 
ekonomi Nagari dibangun dan ditegakkan.
            Dengan itu perlu ada kesepakatan bulat dari pemerintah daerah 
Sumatera Barat dan masyarakat Minang di ranah dan di rantau, di manapun, untuk 
menegakkan ekonomi kerakyatan dan ekonomi anak nagari atas dasar syirkah dan 
syariah itu yang basisnya ada di Nagari.
            Tegasnya, membangun Nagari adalah dengan membangun ekonomi anak 
nagari yang berdasar syirkah dengan prinsip syariah itu. Inilah tantangan masa 
depan yang dihadapkan kepada warga masyarakat Minang di ranah dan di rantau di 
manapun, di dunia ini. *** 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Attachment: 110827 1 NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI.docx
Description: application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document

Kirim email ke