Pemprov Sumbar Diminta Kaji APBD Laporan RPG, Padang
Gubernur Sumbar diharapkan mampu mengkaji lebih dalam temuan-temuan BPK RI terhadap LKPD 2010, terutama menyangkut lemahnya sistem pengendalian internal realisasi APBD 2010 dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, hal tersebut merupakan kejadian berulang yang semestinya tidak muncul lagi di masa berikutnya. ‘’Kelemahan pengendalian internal dalam pelaksanaan APBD 2010 serta ketidakpatuhan kepada peraturan perundang-undangan mesti diakhiri di masa yang akan datang. Apakah kondisi tersebut disebabkan oleh budaya birokrasi, lemahnya SDM birokrasi atau mentalitas aparatur itu sendiri. Artinya, kita harus tahu terlebih dahulu jenis penyakitnya serta stadiumnya, untuk mendapatkan obat yang cocok dengan penyakit tersebut,’’ kata ketua Fraksi PAN DPRD Sumbar, Israr Jalinus. Beberapa kelemahan sistem pengendalian internal yang diungkap oleh BPK RI, antara lain, kesalahan penganggaran pada realisasi belanja barang dan modal, pengajuan SPP dan SPM-TU yang tidak sesuai dengan ketentuan, penganggaran atas realisasi pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, kelebihan pembayaran atas pengerjaan konstruksi suatu proyek pemerintahan, anggaran belanja bagi hasil yang tidak terealisasikan, kesalahan penganggaran dan realiasi bagi hasil lainnya ke kabupaten/kota terkait bantuan partai politik, konsep treasury single account masih belum sepenuhnya diterapkan, persoalan inventarisasi aset, dan sebagainya. ‘’Kita mengharapkan gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan sanksi kepada pihak terkait sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,’’ ungkap anggota Komisi III ini. Di samping itu, juga mendorong pemerintahan daerah untuk menetapkan kebijaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lebih memadai atas pengamanan barang milik daerah yang dikuasainya pada masa yang akan datang. Serta mendesak Pemprov untuk segera menetapkan status kepemilikan atas aset berupa Istana Basa Pagaruyung secara pasti, setelah ada berita acara penyerahan dari panitia pembangunan. Kemudian juga meminta pertanggungjawaban dari panitia pembangunan atas penghimpunan atau penggunaan dana untuk pembangunan istana tersebut. Sedangkan, menyangkut ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan APBD 2010, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh BPK RI beberapa waktu lalu. Yakni, keterlambatan penyetoran penerimaan retribusi pada beberapa SKPD, penggunaan langsung atas penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Pariaman dan lain-lain PAD yang sah pada RS Achmad Mochtar, pendapatan kerja sama operasional pada RSUD Pariaman, RSUD Achmad Mochtar dan RSUD Solok tidak sesuai dengan ketentuan. Mekanisme pemanfaatan pendapatan retribusi pada RSUD Pariaman terkait dana bantuan gempa tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi merugikan keuangan daerah. Pengeluaran belanja barang dan jasa pada beberapa SKPD tidak didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan. Ada belanja bantuan hibah pada 2010 terlambat dipertanggungjawabkan dan ada yang tidak dipertanggungjawabkan, ada sebagian bantuan partai politik yang belum dipertanggungjawabkan, belanja yang tidak terduga yang belum dipertanggungjawabkan, pembangunan escape building kantor gubernur yang terlambat dan tidak dikenakan denda dan seterusnya. ‘’Untuk hal ini kita ingin gubernur, di samping memberi sanksi, juga memerintahkan kepala SKPD terkait agar lebih aktif lagi dalam meminta tagihan restribusi pemakaian kekayaan daerah,’’ katanya.(no/eca)  Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
