Pemprov Sumbar Diminta Kaji APBD 
 
Laporan RPG, Padang

Gubernur Sumbar diharapkan mampu mengkaji lebih dalam temuan-temuan BPK RI 
terhadap LKPD 2010, terutama menyangkut lemahnya sistem pengendalian internal 
realisasi APBD 2010 dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. Sebab, hal tersebut merupakan kejadian berulang yang semestinya tidak 
muncul lagi di masa berikutnya.

‘’Kelemahan  pengendalian internal dalam pelaksanaan APBD 2010 serta 
ketidakpatuhan kepada peraturan perundang-undangan  mesti  diakhiri di masa 
yang akan datang. Apakah kondisi tersebut disebabkan oleh budaya birokrasi, 
lemahnya SDM birokrasi atau mentalitas aparatur itu sendiri. Artinya, kita 
harus tahu terlebih dahulu jenis penyakitnya serta stadiumnya, untuk 
mendapatkan obat yang cocok dengan penyakit tersebut,’’ kata ketua Fraksi PAN 
DPRD Sumbar, Israr Jalinus.

Beberapa kelemahan sistem pengendalian internal yang diungkap oleh BPK RI, 
antara lain, kesalahan penganggaran pada realisasi belanja barang dan modal, 
pengajuan SPP dan SPM-TU yang tidak sesuai dengan ketentuan, penganggaran atas 
realisasi pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, kelebihan pembayaran 
atas pengerjaan konstruksi suatu proyek pemerintahan, anggaran belanja bagi 
hasil yang tidak terealisasikan, kesalahan penganggaran dan realiasi bagi hasil 
lainnya ke kabupaten/kota terkait bantuan partai politik, konsep treasury 
single account masih belum sepenuhnya diterapkan, persoalan inventarisasi aset, 
dan sebagainya. 

‘’Kita mengharapkan gubernur untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan 
memberikan sanksi kepada pihak terkait sesuai dengan peraturan perundangan yang 
berlaku,’’ ungkap anggota Komisi III ini.

Di samping itu, juga mendorong pemerintahan daerah untuk menetapkan 
kebijaksanaan yang sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan dan 
lebih memadai atas pengamanan barang  milik daerah yang dikuasainya pada masa 
yang akan datang. Serta mendesak Pemprov untuk segera menetapkan status 
kepemilikan atas aset berupa Istana Basa Pagaruyung secara pasti, setelah ada 
berita acara penyerahan dari panitia pembangunan. Kemudian juga meminta 
pertanggungjawaban dari panitia pembangunan atas penghimpunan atau penggunaan 
dana untuk pembangunan istana tersebut.  

Sedangkan, menyangkut ketidakpatuhan  terhadap pelaksanaan APBD 2010, 
sebagaimana yang telah diungkapkan oleh BPK RI beberapa waktu lalu.  Yakni, 
keterlambatan penyetoran penerimaan retribusi pada beberapa SKPD, penggunaan 
langsung atas penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Pariaman dan 
lain-lain PAD yang sah pada RS Achmad Mochtar, pendapatan kerja sama 
operasional pada RSUD Pariaman, RSUD Achmad Mochtar dan RSUD Solok tidak sesuai 
dengan ketentuan. Mekanisme pemanfaatan pendapatan retribusi pada RSUD Pariaman 
terkait dana bantuan gempa  tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi 
merugikan keuangan daerah. 

Pengeluaran belanja barang dan jasa pada beberapa SKPD tidak didukung  dengan 
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan. Ada 
belanja bantuan hibah pada 2010 terlambat dipertanggungjawabkan dan ada yang 
tidak dipertanggungjawabkan, ada sebagian bantuan partai politik yang belum 
dipertanggungjawabkan, belanja yang tidak terduga yang belum 
dipertanggungjawabkan, pembangunan escape building kantor gubernur yang 
terlambat dan tidak dikenakan  denda dan seterusnya. 

‘’Untuk hal ini kita ingin gubernur, di samping memberi sanksi, juga 
memerintahkan kepala SKPD terkait agar lebih aktif lagi dalam meminta tagihan  
restribusi pemakaian kekayaan daerah,’’ katanya.(no/eca) 




  


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke