Pengukuhan atau melewakan 42 orang pengulu pucuk pimpinan suku-suku di Nagari 
Magek, Agam kemarin terasa memiliki kesan tersendiri karena (meskipun diwakili) 
acara itu diisi dengan pidato Ketua Mahkamah
Konstitusi, Mahfud MD.

Ada hal yang patut jadi pemikiran mendalam bagi kita semua dari pidato Mahfud 
yang dibacakan oleh  Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar. Ketua
Mahkamah Konstitusi mengatakan sangketa adat tak perlu sampai ke
tingkat pengadilan negara penyelesaiannya, cukup pada tingkat
masyarakat adat/kaum atau nagari.

Apa yang menjadi pertimbangan kita untuk mengajak semua pemangku
kepentingan di lembaga adat terhadap harapan Mahfud MD itu? Tak lain karena itu 
aalah harapan lama yang kadang sudah kita lupakan sama sekali. Bahwa 
perkara-perkara terutama perdata, sebaiknya memang diselesaikan di tingkat kaum 
saja. Atau paling tinggi di tingkat
Kerapatan Adat Nagari saja.

Seyogianya, dengan bertambahnya jumlah datuk atau pangulu, tentu
bertambah pula kemampuan lembaga adat di Magek dalam menegakan hukum adat 
sesuai pedonam “adat salingka nagari, pusako salingka kaum” (adat
selingkar nagari, pusaka selingkar kaum).

Berperannya pangulu dan lembaga adat harapan dapat menjaga dan
mengefektifkan penyelesaian sengketa adat, sebagai dalam petatah Minang 
“Bajanjang Naik, Batanggo Turun (Berjenjang naik, bertangga
turun).

Di Sumatera Barat sudah bersuluh matahari dan ber­gelanggang mata
orang banyak bahwa kita sudah menerapkan gerakan Kembali ke Nagari. Itu 
artinya, segala tatanan kemasyarakat yang selama ini menyatu dengan keberadaan 
nagari tentu mesti ditegakkan dan diterapkan.

Gerakan Kembali ke Nagari semestinya sudah berdampak kepada
nagari-nagari tidak saja menjadi kesatuan masyarakat hukum, tapi juga sebagai 
basis pemerintah negara terdepan dalam pelayanan ke
masyarakat.

Karena itu pulalah, masyarakat adat Sumbar telah kembali sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan keutuhan NKRI sebagaimana di isyaratkan konstitusi. 
Konstitusi memberi penghargaan dan perlindungan terhadap
masyarakat adat, nilai-nilai budaya sebagai hak konstitusional warga
negara.

Sebagaimana ketentuan dalam pasal 28 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan
bawah identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati sesuai dengan 
perkembangan zaman dan peradaban.

Kita juga menyambut gembira pernyataan berupa apresiasi yang tinggi dari Ketua 
MK terhadap hukum adat Minang­kabau. Ketua Mahkamah
Konstitusi mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu siap menjadi
lembaga masyarakat hukum adat dalam menjunjung hak-hak
konstitusionalnya.

Sekarang kewenangan MK belum termasuk pengadilan untuk pengaduan hak 
konstitusional, namun kewenangan untuk Pengujian Undang-undang (PUU).

PUU dapat dijadikan salah satu wadah bagi warga negara yang hak
konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang. Masyarakat hukum adat, termasuk 
salah satu subjek yang mempunyai “legal standing” untuk mengajukan permohonan 
pengujuan UU ke MK.

Selain itu, hukum adat juga berkedudukan sebagai hukum positif (hukum berlaku) 
dalam negara kita. Hal itu dapat dilihat, misalnya dalam
ketentuan pasal 5 UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dimana hak ulayat juga diakui kebedaraan
sebagaimana dalam pasal 3 UUPA.

Ada harapan besar dari seorang Ketua MK yang bukan orang Minang,
kenapa kita tidak tangkap harapan itu? Salah satu harapan Mahfud yang
dilontarkannya kemarin itu adalah

Himbauan untuk ‘merawat’ hukum adat ini dengan baik agar keberadaannya mampu 
berkonstibusi bagi tegaknya hukum dan keadilan di negeri tercinta ini. Kata 
‘merawat’ di situ tentu saja tidak diterjemahkan
dengan pengertian bahwa adat itu sakit sehingga perlu dirawat.
Tentulah yang dimaksud ‘merawat’ di situ oleh Mahfud dalah menjaga
kelestariannya sambil terus menyempurnakannya jika perlu.

Simaklah harapan Mahfud itu: “Buktikanlah, bahwa hukum adat kita, mampu 
memberikan rasa aman kepada masyarakat. Buktikanlah lembaga adat kita mampu 
mene­gakan hukum dan keadilan serta menyelesaikan sangketa
masyarakat adat sendiri”

Hukum adat adalah salah satu dari harta budaya kita yang berharga di
Sumatera Barat, jika seorang Mahfud MD yang lahir di Madura dan besar
di Yogya itu saja sangat care dengan pelestarian hukum adat, kenapa
kita yang nyata-nyata sebagai user hukum adat itu sendiri
menyia-nyiakannya?***

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8418:pelestarian-hukum-adat-dan-harapan-ketua-mk&catid=13:haluan-kita&Itemid=81



Wassalam
Nofend | 34+ | Cikasel

Sent from Pinggiran JABODETABEK®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke