Senin, 03 Oktober 2011 03:07
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN

“Segan Bergalah Hanyut Serantau”

Kita dikejutkan dengan adanya video mesum anak SMA dan penari bugil
yang nyata basuluah matoari terjadi di ranah Minangkabau yang kita
cintai ini.

Video mesum, penari bugil (pornografi dan pornoaksi), korupsi,
pembunuhan, penipuan, penggelapan, narkoba, pelacuran dan berbagai
kejahatan lainnya, disebut penyakit masyarakat, merupakan perbuatan
yang dilakukan secara individual atau kelompok dengan berbagai sebab
dan alasan. Penyakit masyarakat bukanlah produk dari suatu budaya,
apalagi  ajaran-ajaran adat maupun agama.

Budaya Minangkabau merujuk pada nilai dan sistem adatnya, ajaran Islam
merujuk pada ajaran dan hukum-hukumnya. Ajaran-ajaran adat dan agama
itu sesuatu yang bersifat preventif dan persuasif, dalam perbaikan
akhlak, moral untuk setiap individu dalam suatu kerangka ajaran yang
lengkap, menyeluruh dan berkesinambungan. Oleh karena itu, pencegahan
dan penanggulangan penyakit ma­syarakat tidak dapat dicarikan
pamungkas atau obatnya secara sporadis, terpisah-pisah atau setengah
hati.

Hukum Positif

Penyakit masyarakat hanya dapat ditaklukkan dengan tindakan yang
nyata, hukum positif dan sanksi hukum yang dijalankan. Masalah
pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat sesungguhnya lebih
terkait dari penerapan hukum positif, hukum yang di­ber­lakukan oleh
negara. Di­se­babkan kini hukum adat mau­pun hukum agama tidak punya
kekuatan untuk dapat di­jalankan sepenuhnya. Pe­nga­dilan adat tidak
dijalankan lagi sekarang oleh institusi penghulu atau ninik mamak.

Penyakit masyarakat itu jika ditinjau lebih dalam lagi, merupakan
bagian yang gelap dalam diri dan kehidupan setiap diri manusia.
Menurut ilmu hukum, semua manusia berpotensi membuat kejahatan, dan
potensi inilah yang secara preventif dicegah oleh ajaran-ajaran adat
dan agama. Namun, apabila potensi itu muncul ke permukaan dalam bentuk
tindakan dan perilaku, yang dapat membahayakan diri sipelaku, orang
sekitar ataupun masyarakatnya, maka pen­cegahan yang dilakukan adalah
dengan menerapkan hukum negara atau hukum positif dengan segala
sanksi-sanksinya.

Persoalan yang kini di­hadapi cukup rumit dan kom­pleks yang tidak
kunjung dapat teratasi, karena hukum positif tidak berjalan secara
se­mes­tinya, sehingga membuat setiap individu tidak merasa ta­kut
dengan segala ke­salahannya di depan hukum.

Ajaran adat Minangkabau pada hakikatnya dapat me­ngendalikan potensi
berbuat kejahatan itu pada ma­sya­rakatnya. Institusi mamak kemenakan
dalam sistem matrilineal yang pada hakikatnya adalah lembaga kontrol
sosial yang efisien, instisusi merantau yang se­sungguhnya merupakan
ventilasi bagi berbagai kecenderungan, merupakan salah satu dari cara
pengendalian potensi itu. Pe­langgaran yang terjadi, yang seharusnya
dapat diatasi oleh hukum adat, saat ini tidak dapat diterapkan karena
hukum adat tidak punya kekuatan formal untuk dijalankan. Sebagaimana
juga hukum Islam, yang tidak dapat diterapkan seluruhnya karena
berbagai faktor.

Pada prinsipnya “adat” beserta sistem, nilai, dan hukum-hukumnya,
disusun oleh mereka yang me­ngi­nginkan keteraturan dan me­reka yang
ingin teratur dan mereka yang mau diatur. Artinya di sini, adat akan
dijalankan oleh mereka yang mau mengatur dan mau diatur.

Ada tiga komponen penting yang secara preventif dan devensif dapat
mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat itu; ajaran adat dan
ajaran Islam, yang keduanya menyatu dalam budaya Mi­nangkabau.
Penerapan ajaran adat dan ajaran Islam di dalam kehidupan
bermasyarakat di Minangkabau akan dapat men­cegah secara dini
timbulnya berbagai penyakit itu. Apabila penyakit itu sudah menjelma
menjadi sebuah tindakan, maka ajaran adat dan ajaran agama tidak
berwibawa lagi dibanding dengan hukum positif negara.

Oleh karena itu ketiga kom­ponen; ajaran adat, ajaran agama dan hukum
positif negara, ma­sing-masingnya harus dapat berada pada po­sisinya
masing-masing, seiring sejalan. Namun hal itu tidak pula dapat
dijalankan dengan baik, karena hukum positif kita dalam pelaksanaannya
terlalu pilih kasih, sedangkan ajaran-ajaran adat dan agama dalam
pe­laksanaanya seperti “macam kertas”.

Usaha yang dapat dilakukan adalah dengan memberi ruang untuk
menerapkan kembali ketiga komponen itu; 1) Men­fungsikan kembali
sistem adat Mi­nang­kabau dengan baik, 2) Men­jalankan kembali ajaran
Islam dengan benar sesuai Alquran dan Hadist, dan 3) Menerapkan
kembali hukum negara dengan tegas tanpa pilih kasih.Namun di Sumatera
Barat ketiga usaha tersebut tidak dapat dijalankan secara efektif
karena timbulnya berbagai persoalan di kalangan orang-orang
Minangkabau itu sendiri.    Beberapa persoalan yang sangat mengganjal
dalam usaha men­jalankan ketiga hal tersebut di atas tadi, antara
lain;

Pertama, ketika ada usaha untuk menerapkan syariat Islam secara benar
di dalam masyarakat Minangkabau, pada saat itu pula beberapa orang
tokoh Minang­kabau, bahkan tokoh agama itu sendiri me­nampiknya dengan
alasan-alasan politik, bukan alasan untuk mencegah penyakit masyarakat
dan kejahatan-kejahatan sebagaimana yang dicemaskan semua orang.
Pe­nerapan syariat Islam adalah penerapan ajaran Islam, ter­masuk di
dalamnya pencegahan dan penanggulangan masalah-masa­lah penyakit
masyarakat yang timbul. Sebagian dari tokoh-tokoh itu lebih
me­mentingkan strategi politiknya, kelompoknya.

Kedua, ketika ada usaha untuk menjalankan adat dan budaya Minangkabau
dengan baik, agar lembaga kontrol sosial keluarga dan kaum, mamak dan
kemenakan ber­jalan secara efektif dan se­kaligus pula dapat mencegah
penyakit masyarakat, pada saat itu pula beberapa tokoh Mi­nangkabau,
cen­de­kiawan, tokoh politik me­nampiknya, dengan berbagai alasan
seperti mi­salnya; ABS-SBK tidak relevan bagi ke­hidupan masyarakat
Mi­nang­kabau hari ini; sistem ke­kerabatan Koto Piliang harus
dihapuskan, terapkan saja sistem Bodi Caniago agar masyarakat jadi
demokratis, sistem ma­trilineal itu sudah waktunya harus ditinggalkan,
bahwa luhak nan tuo itu adalah Luhak Limo Puluah, bukan Luhak Tanah
Data dan banyak lagi gugatan lainnya yang tidak punya re­levansi dan
referensi yang jelas. Padahal, apa yang mereka tampik itu hanyalah
komponen-komponen atau pernik-pernik dari kerangka besar dari sebuah
“kebudayaan” yang tidak mung­kin dapat dihilangkan oleh satu atau dua
orang saja dalam masa yang singkat. Mereka bergerak dalam pola
berpikir peng­hancuran suatu sistem, bukan mengukuhkan sistem untuk
menanggulangi berbagai pe­nyakit masyarakatnya.

Ketiga, ketika ada usaha untuk menjalankan hukum negara dengan tegas,
pada saat itu pula para birokrat berkelit untuk lepas dari berbagai
tuduhan dan tanggung jawab. Banyak birokrat yang ikut tertular oleh
penyakit ma­syarakat itu, namun mereka dengan gagahnya dapat
me­lepaskan diri dari tuntutan hukum. Bahkan mereka justru menuding
masyarakatnya pula; jika saya bersalah, buktikan! Padahal buktinya
sudah ada di tangan pemegang hukum.  Akibat beri­kutnya adalah, dalam
masalah narkoba mi­salnya, hanya dibatasi, di­lokalisir dan dijadikan
sebagai penyakit yang diidap hanya oleh “anak-anak muda, generasi
muda”. Padahal, sesungguhnya,  narkoba hanyalah salah satu penyakit
dari sekian penyakit masyarakat yang lebih besar dan lebih parah lagi.
Seperti penari bugil,video mesum, korupsi dll. Generasi muda dijadikan
tumbal dari berbagai kejahatan yang dilakukan para, orang dewasa,
orang tua, bi­rokrat ataupun tokoh-tokoh politik.

Secara umum dapat di­katakan bahwa penanggu­langan dan pencegahan
penyakit masya­rakat tidak dapat dilihat dalam satu aspek saja., atau
secara adat dan budaya Mi­nangkabau saja. Penyakit ma­s­ya­­ra­kat
merupakan produk zaman, hasil panen dari hukum yang tidak jelas, efek
dari tidak berfungsinya lembaga-lembaga kontrol masyarakat, akibat
dari para pemegang kekuasaan yang tidak punya komitmen yang jelas
terhadap nilai-nilai dan budaya, para politisi yang tidak suka
me­nyalahkan diri sendiri dan banyak aspek lainnya justru merupakan
sesuatu yang sangat menentukan. Generasi muda terutama mereka yang
terlibat narkoba, video mesum hanyalah akibat dari sesuatu yang berada
di luar dirinya. Di dalam pepatah Minang disebutkan:  apaknyo kuriak,
anaknyo rintiak.

Oleh karena itu, jika kita mau jujur, yang harus diper­masalahkan
lebih dulu adalah penyebab dari semua persoalan ini terjadi, penyebab
kenapa masalah, korupsi narko­ba, tari bugil, video mesum tidak
kunjung tertanggulangi sampai hari ini.   Bila ditanya­kan, cara
pencegahan dan penang­gu­langan­nya dalam adat dan budaya Minangkabau,
jawa­bannya adalah; jalankan adat dan budaya Minangkabau itu, yang di
dalamnya sekaligus penerapan ajaran Islam (ABS-SBK). Salah satu item
dari menjalankan ABS-SBK itu adalah; kemauan pemerintah dan masyarakat
untuk meng­hidupkan dan penguatan lem­baga-lembaga kontrol sosial pada
semua lini: keluarga, kaum, nagari dengan urang ampek jinihnyo (niniak
ma­mak, alim ulama, cadiak pan­dai) dan kaum perempuannya (Bundo
Kanduang). Dan jika tidak, maka “segan bergalah hanyut serantau”, kata
orang-orang tua kita.

PUTI RENO RAUDHA THAIB
(Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumatera Barat)

http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9047:penyakit-masyarakat-secara-adat-dan-budaya-minangkabau&catid=11:opini&Itemid=83

-- 



Wassalam
Nofend/34+ CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke