Assalamu'alaikum. w.w.
 
  Pak Asmardi yang saya hormati jo dunsanak kasadonyo yang saya cintai,
yang adang adok di Palanta ko, dari nan ba plat hitam sampai ka nan ba plat 
merah.
 
Setelah melihat telaah dari berbagai sumber tadi (thread nomor 2), mari kita 
kembali kepada diskusi kita di nomor 3 ini. Kita coba pula tinjauan dari arah 
lain.

  Begini.
Kalau kita semua pernah membaca cerita-cerita silat Tionghoa, atau menonton
film-film silat Cina, maka disana ternampak bahwa pertentangan demi 
pertentangan, perkelahian demi perkelahian memperlihatkan keunggulan 
jurus-jurusnya 
antara seorang pendekar dan turunan-turunannya (anak-anak dan 
saudara-saudaranya) 
dengan pendekar lawannya pula dan turunan-turunannya adalah karena membalas 
dendam atas kematian orang tuanya, saudaranya, kakek neneknya dan sebagainya. 
Dan 
pertentangan itu tidak habis-habis karena balas dendam yang turun temurun, sama 
seperti 
cerita pembunuhan turun temurunnya Ken Arok dan Ken Dedes sampai tujuh
turunan dalam sejarah. Konon kabarnya karena disumpahi oleh si pembuat keris.
(Mpu ... ah lupa namanya ..)
 
... Eh Sutan, apa kaitan diskusi kita soal negara Islam ini dengan cerita silat 
Tionghoa Kho Ping Ho atau Gan KL ataupun SD Liong dsb dsb, ataupun dengan film 
Cina 
Wang Yu, Brucelee, Fu Shen sampai kepada Jacky Chen dan Jet Lee dst dst  ataupun
Ken Arok dan Ken Dedes, Tunggul Ametung, Anusapati dst dst  ?.
 
  Begini dunsanak,
dalam firman Sang Penguasa jagad raya ini ada satu kata "kutiba"
yang selalu kita abaikan dan datang lima ayat sebelum kata "kutiba" untuk 
berpuasa.
Dua kata "kutiba" ini sama maksud dan artinya ataupun tafsirannya, akan
tetapi kita hanya peduli dan takut tidak melaksanakannya hanya pada 
"kutiba" untuk puasa, sementara "kutiba"  yang lain tidak pernah dilaksanakan.
Mengapa ?. Apakah kita beriman kepada sebagian kitab dan kafir kepada
sebagiannya seperti orang-orang Yahudi ?. ... tentu saja tidak.

Lalu ?, kenapa tidak kita laksanakan kata "kutiba" yang satu lagi tu,
padahal kedua-duanya berarti wajib. Jawabnya karena kita tidak bisa
melaksanakan hal itu tanpa adanya negara yang memberlakukannya.
Kenapa demikian ?. 
Yaa tentu saja, karena pelaksanaan kata "kutiba" yang satu lagi itu tidak
dapat dilaksanakan orang-per-orang seperti berpuasa. 
 
... Kata kutiba yang mana ini Sutan ?..
 
Kata kutiba yang datang lima ayat sebelum ayat berpuasa. Ayatnya hampir sama 
bunyinya dengan ayat puasa hanya ujungnya yang berbeda.
 
"Yaa ayuhal ladziina aamanu kutiba 'alaikumul qishaashu,..." (QS:2:178).
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu melaksanakan qishaash...
 
Apa maksud qishash ?. Qishash adalah hukum bunuh bagi si pembunuh.
Kewajiban ini bila dilaksanakan orang-orang per-orang, maka kita akan kembali
ke zaman Chin Shih Huang Ti (Pendiri Tembok Besar Cina), ataupun zaman
kaisar Khang Shi, Jenggis khan dan Ku bi lai khan, dan terulanglah kembali
kisah-kisah seperti yang kita saksikan dalam film-filam silat Cina ataupun
kita baca dari cerita-cerita silat Tionghoa ataupun zaman Singosari dari cerita
Ken Arok dan Ken dedes, dendam turun temurun yang tak berkesudahan.

Apakah demikian gunanya Allah swt. menurunkan ayat itu ?. Serendah itukah
kita menilainya ?. Sementara perintah itu adalah wajib (kutiba).

  Oleh sebab itu mau tidak mau, haruslah, mestilah, wajiblah adanya negara
yang mengatur agar hal itu tidak menjadi dendam turun temurun. Dan Negara
itu haruslah negara Islam, atau lebih diperhalus lagi, negara yang melaksanakan
syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Mengapa pula demikian ? (.... haaa kan, ada juga yang usil bertanya.)
Begini.
 Dulu, di akhir zaman pemerintahan Umar bin Khattab ra. Terjadilah pembunuhan 
atas diri
Umar ra. Ketika sembahyang subuh berjamaah, Abu luq luq melompat ke depan dan
menikam sang Imam dari belakang. Tidak lama Umar ra. menanggungkan sakitnya, 
akhirnya beliau wafat. Apa yang terjadi setelah itu ?. Seorang anak Umar ra., 
kalau saya
tidak salah namanya Abdullah bin Umar, pergi mencari orang yang bernama
Abu Luq Luq itu hingga berhasil membunuhnya. Inikan ibarat cerita balas
dendam, masih untung tidak terjadi seperti Ken Arok karena adanya negara.

  Dalam negara yang dipimpin oleh Umar ra., Abdullah bin Umar ditangkap
dan dijatuhi hukuman Qishash, artinya harus dibunuh karena ia telah mem
bunuh seseorang (yakni Abu luq luq), padahal Umar ra. dibunuh oleh Abu 
Luq Luq. Kalau dilihat dengan kaca mata Chin Sih Huang Ti, atau Pendekar
Maha Sakti Suma Han, tidak selayaknya Abdullah bin Umar ditangkap,
karena ia membalaskan dendam ayahnya. Tapi tidak demikian halnya
ketika itu. Hukum qishash untuk membunuh si pembunuh Umar ra. tidak dapat 
dilaksanakan orang per orang karena ia bukan hukum balas dendam. 
Ia adalah hukum yang diturunkan dari Lauhul Mahfudz untuk kesejateraan 
umat manusia
(Di ayat berikutnya disebutkan bahwa dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan
hidup) bagimu wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa).
 
Akibatnya, yang salah adalah Abdullah bin Umar si pembunuh Abu luq luq karena 
membunuh seorang manusia pula. Oleh sebab itu harus dihukum. 
Sebab pada ayat 32 surat 5 difirmankan bahwa "membunuh seorang manusia adalah
sama dengan membunuh seluruh ummat manusia di dunia,dan barangsiapa yang
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara 
kehidupan manusia semuanya." 
(ada catatan di sini, Bisakah seorang Islam yang beriman menjadi teroris ?).
 
Oleh sebab itu Abdullah bin Umar terkena hukum Qishash pula. 
Akhir ceritanya, karena keluarga Abu luq luq merasa perbuatan Abu luq luq 
memang 
tidak diridhai Allah karena telah membunuh Umar ra., maka Abdullah bin Umar 
dimaafkan dengan membayar diyat (denda, hukum ini juga diatur dalam ayat yang 
sama 
bagi pembunuh yang mendapat maaf). Selesailah sudah kasus pembunuhan itu dan 
tidak 
menjadi dendam turun temurun.
  Dari kisah itu, apakah kita tidak dapat menarik kesimpulan bahwa diperlukan
nya negara yang melaksanakan syari'at Islam bagi pemeluknya ?. Afalaa ta'qiluun 
?.

Kenapa pula ? ( ada yang usil lagi bertanya).
Jawabnya, karena diantara hukum yang diturunkan oleh Sang Penguasa jagad raya
ini (yakni tiada lain selain Allah swt.), terdapat hukum yang tidak dapat 
dilaksanakan 
secara individu atau sekelompok orang saja, akan tetapi memerlukan sebuah 
institusi
besar yang disebut negara. Oleh sebab itu, hukum wajib mendirikan negara
yang melaksanakan syariah Islam sudah semestinya ada dalam pikiran setiap 
pribadi
muslim yang memang beriman, karena perintah Qishash adalah wajib.

Kalau tidak ?. (usil juga nih).
Kalau tidak, kita semua akan terkena dosanya karena tidak melaksanakan kewajiban
sama seperti kewajiban berpuasa. Mampukah kita menjawab di hadapan Allah
swt. nanti di Padang Mahsyar, pada hari tiada pertolongan padanya ?.
(Kini awak lah di Padang ko a, Mahsyarnyo se nan alun lai).
Ataukah kita sudah seberani orang-orang Yahudi melawan Tuhan dengan
mengamalkan sebagian isi kitab dan kafir kepada sebagiannya ?.
Adakah jaminan keselamatan untuk orang-orang yang seperti itu, padahal
kita tahu mereka semua adalah orang-orang yang dimurkai Allah swt ?.
Sampaikah do'a kita yang kita baca 17 kali sehari semalam supaya kita
dijauhkan dari jalan orang-orang yang dimurkai seperti mereka ?.
(ghairil maghduu bi 'alaihim).
  Supaya kita tidak demikian, dan supaya sampai do'a kita, jawabannya tiada 
lain 
tiada bukan adalah bahwa setiap pribadi muslim wajib, walaupun hanya berniat 
dalam hati (ini selemah-lemah iman),  untuk menegakkan negara Islam, atau lebih 
halusnya wajib menegakkan negara yang melaksanakan syari'ah Islam bagi pemeluk-
pemeluknya. 
  Umua lah tambah gaek, kok ndak dapek di awak, di anak-anak atau cucu-cucu kito
bagai la, nan penting ado niat dalam hati (iyo lamah bana iman awak ..).

Semoga kita semua mendapat hidayah-Nya. Amiiin yaa rabbal 'aalamiin.
 
Billaahil hidayah wat taufiq
 
Wassalam
 
St. Sinaro

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke