Untuak panukuak.
ZulTan, L, 51, Bogor http://finance.detik.com/read/2011/09/30/085513/1733715/4/royalti-emas-freeport-1-sangat-kecil-dan-tidak-adil?f990101mainnews Jumat, 30/09/2011 08:55 WIB Royalti Emas Freeport 1% Sangat Kecil dan Tidak Adil Wahyu Daniel– detikFinance Jakarta - Pemerintah diminta tidak takut melakukan renegosiasi kontrak pertambangan. Tak ada pengecualian termasuk Freeport dan Newmont. Untuk Freeport, royalti 1% dianggap tidak adil dan sangat kecil. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel dalam keterangannya yang dikutipdetikFinance, Jumat (30/9/2011). "Jumlah royalti yang diberikan dalam kontrak karya Freeport kepada pemerintah sebesar 1% adalah sangat kecil dan kurang adil. Untuk itu harus dinaikkan agar adil. Dan saya kira dengan kenaikan yang wajar Freeport juga tidak akan rugi. Paling tidak harus mengikuti PP No.45 Tahun2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, untuk royalti emas sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Jadi bisa sama-sama mendapat benefit," tutur Kemal. Dia mengatakan DPR meminta semua perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia termasuk Freeport dan Newmont harus kooperatif untuk renegosiasi kontrak. Karena ini amanat Undang-undang Sebagaimana diketahui, pemerintah terus berupaya merenegosiasi seluruh kontrak karya pertambangan yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Kontrak karya pertambangan sebelumnya diatur dalam UU No. 1 tahun 1967 dan UU No. 11 Tahun 1967 mengenai pertambangan. Namun, dengan dicabutnya UU tersebut maka seluruh kontrak karya yang ada harus mengikuti UU yang baru tersebut. Saat ini proses renegosiasi kontrak karya antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia berjalan sangat alot. Saat ini memang dalam kontrak karya Freeport, jumlah royalti yang diberikan kepada pemerintah Indonesia adalah 1%. Sedangkan dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Menurut Kemal renegosiasi ini sangat logis mengingat dalam laporan keuangan di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara dengan Rp 39,42 triliun. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara dengan Rp 20,59 triliun. Jadi total penjualannya mencapai Rp 60,01 triliun. "Kalau hanya 1%, itu kan sangat kecil, padahal cost of production barang tambang terutama emas saat ini sangat rendah dibanding harga penjualan, hanya sekitar 30-60%. Sangat besar sekali proporsi yang dinikmati perusahaan tambang. Dan tren harga komoditas ini kedepan akan terus tinggi," tambahnya. Hal ini menurutnya dikuatkan oleh fakta bahwa pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Pertambangan Umum sangat-sangat rendah, terutama jika dibandingkan dengan PNBP Migas. "Di 2010 kita mencatat PNBP sektor pertambangan hanya Rp 9,7 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp 151,7 triliun. Tahun 2011 target PNBP sektor pertambangan menjadi Rp 15,4 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp 173,2 triliun. Hal ini terjadi karena besaran royalti yang kita terima sangat rendah. Fakta ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem kontrak karya pertambangan kita sebelumnya. Dan ini harus segera diperbaiki," jelas Kemal. Namun demikian, Kemal mengingatkan pemerintah untuk tetap berupaya mencapai win-win agreement antara kedua belah pihak dalam renegosiasi. "Yang penting renegosiasi harus benar-benar dilakukan, semua perusahaan tambang harus kooperatif. Negara dan rakyat juga harus diuntungkan, tetapi kepentingan pelaku usaha juga tidak dirugikan," tutupnya. (dnl/qom) http://bisnis.vivanews.com/news/read/251466-berapa-sumbangan-freeport-ke-pemerintah-ri Berapa Sumbangan Freeport ke Pemerintah RI Pada semester pertama 2011, Freeport mengklaim telah menyetor Rp11,7 triliun. Jum'at, 30 September 2011, 10:49 WIB Hadi Suprapto VIVAnews - Pemerintah terus merayu PT Freeport Indonesia agar mau melakukan negosiasi ulang atas kontrak karya tambang emas terbesar di dunia, Grasberg, di Tembagapura, Papua. Renegosiasi ini guna meningkatkan pendapatan pemerintah dari kontrak-kontrak pertambangan yang ada. Namun, sebenarnya berapa setoran Freeport ke Indonesia, hingga pemerintah meminta negosiasi ulang? Seperti dikutip dari laman Freeport, PT Freeport Indonesia telah menyetor kepada pemerintah sebesar US$692 juta, atau sekitar Rp5,9 triliun untuk periode April hingga Juni 2011. Setoran ini terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar US$594 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya US$48 juta, dan royalti US$50 juta. Dengan pembayaran triwulan II itu, total pembayaran Freeport kepada pemerintah selama semester I-2011 telah mencapai US$1,4 miliar atau sekitar Rp11,7 triliun. Nilai pembayaran triwulanan berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat penjualan, dan produksi. Total setoran Freeport sesuai Kontrak Karya 1991, sejak 1992 hingga Juni 2011, adalah sebesar US$12,8 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran Pajak Penghasilan Badan US$7,9 miliar, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak- pajak lainnya sebesar US$2,4 miliar. Lalu, royalti sebesar US$1,3 miliar dan dividen US$1,2 miliar. Freeport juga mengklaim telah memberikan kontribusi tidak langsung bagi Indonesia, termasuk investasi infrastruktur di Papua seperti kota, instalasi pembangkit listrik, bandara udara, pelabuhan, jalan, jembatan, sarana pembuangan limbah, dan sistem komunikasi modern. Infrastruktur sosial yang disediakan oleh perusahaan termasuk sekolah, asrama, rumah sakit dan klinik, tempat ibadah, sarana rekreasi, serta pengembangan usaha kecil dan menengah. Total investasi itu kurang lebih US$7,2 miliar di berbagai proyek. Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FE UI) pada 2010, kontribusi Freeport Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto Daerah (PDRB) Kabupaten Mimika mencapai 96 persen. Sementara itu, untuk PDRB Propinsi Papua mencapai 68 persen. Kontribusi Freeport Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 1,59 persen. Hingga 2010, jumlah total karyawan Freeport dan perusahaan kontraktornya mencapai lebih dari 22.000 orang. Sekitar 30 persen di antaranya pekerja asli Papua dan hanya mempekerjakan kurang dari dua persen tenaga asing. (art) • VIVAnews -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
