Untuak panukuak.


ZulTan, L, 51, Bogor

http://finance.detik.com/read/2011/09/30/085513/1733715/4/royalti-emas-freeport-1-sangat-kecil-dan-tidak-adil?f990101mainnews
 
Jumat, 30/09/2011 08:55 WIB
Royalti Emas Freeport 1% Sangat Kecil dan Tidak Adil  
Wahyu Daniel– detikFinance
 
Jakarta - Pemerintah diminta tidak takut melakukan renegosiasi kontrak 
pertambangan.
Tak ada pengecualian termasuk Freeport
dan Newmont. Untuk Freeport, royalti 1% dianggap tidak adil dan sangat kecil.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel dalam
keterangannya yang dikutipdetikFinance, Jumat (30/9/2011).

"Jumlah royalti yang diberikan dalam kontrak karya Freeport kepada pemerintah 
sebesar 1% adalah
sangat kecil dan kurang adil. Untuk itu harus dinaikkan agar adil. Dan saya
kira dengan kenaikan yang wajar Freeport
juga tidak akan rugi. Paling tidak harus mengikuti PP No.45 Tahun2003 tentang
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, untuk royalti emas
sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase. Jadi bisa sama-sama mendapat
benefit," tutur Kemal.

Dia mengatakan DPR meminta semua perusahaan tambang yang beroperasi di 
Indonesia termasuk Freeport dan Newmont harus kooperatif untuk
renegosiasi kontrak. Karena ini amanat Undang-undang

Sebagaimana diketahui, pemerintah terus berupaya merenegosiasi seluruh kontrak
karya pertambangan yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan
lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana
diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk
tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Kontrak karya pertambangan sebelumnya diatur dalam UU No. 1 tahun 1967 dan UU
No. 11 Tahun 1967 mengenai pertambangan. Namun, dengan dicabutnya UU tersebut
maka seluruh kontrak karya yang ada harus mengikuti UU yang baru tersebut. Saat
ini proses renegosiasi kontrak karya antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia
berjalan sangat alot.

Saat ini memang dalam kontrak karya Freeport,
jumlah royalti yang diberikan kepada pemerintah Indonesia adalah 1%. Sedangkan
dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003
tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas
ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase.

Menurut Kemal renegosiasi ini sangat logis mengingat dalam laporan keuangan di
2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$
3,69 per pound, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara dengan Rp 39,42
triliun. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga
rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce, atau dengan kurs Rp 9.000 berarti setara
dengan Rp 20,59 triliun. Jadi total penjualannya mencapai Rp 60,01 triliun.

"Kalau hanya 1%, itu kan
sangat kecil, padahal cost of production barang tambang terutama emas saat ini
sangat rendah dibanding harga penjualan, hanya sekitar 30-60%. Sangat besar
sekali proporsi yang dinikmati perusahaan tambang. Dan tren harga komoditas ini
kedepan akan terus tinggi," tambahnya.

Hal ini menurutnya dikuatkan oleh fakta bahwa pendapatan negara dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Pertambangan Umum sangat-sangat rendah,
terutama jika dibandingkan dengan PNBP Migas.

"Di 2010 kita mencatat PNBP sektor pertambangan hanya Rp 9,7 triliun
sedangkan PNBP sektor Migas Rp 151,7 triliun. Tahun 2011 target PNBP sektor
pertambangan menjadi Rp 15,4 triliun sedangkan PNBP sektor Migas Rp 173,2
triliun. Hal ini terjadi karena besaran royalti yang kita terima sangat rendah.
Fakta ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem kontrak karya pertambangan
kita sebelumnya. Dan ini harus segera diperbaiki," jelas Kemal.

Namun demikian, Kemal mengingatkan pemerintah untuk tetap berupaya mencapai
win-win agreement antara kedua belah pihak dalam renegosiasi. 

"Yang penting renegosiasi harus benar-benar dilakukan, semua perusahaan
tambang harus kooperatif. Negara dan rakyat juga harus diuntungkan, tetapi
kepentingan pelaku usaha juga tidak dirugikan," tutupnya.

(dnl/qom)
 
 
 
http://bisnis.vivanews.com/news/read/251466-berapa-sumbangan-freeport-ke-pemerintah-ri
 
Berapa Sumbangan Freeport ke Pemerintah RI
Pada semester pertama 2011, Freeport
mengklaim telah menyetor Rp11,7 triliun. 
Jum'at, 30 September 2011, 10:49 WIB
Hadi Suprapto

VIVAnews - Pemerintah terus merayu PT Freeport Indonesia agar
mau melakukan negosiasi ulang atas kontrak karya tambang emas terbesar di
dunia, Grasberg, di Tembagapura, Papua. 

Renegosiasi ini guna meningkatkan pendapatan pemerintah dari kontrak-kontrak
pertambangan yang ada. Namun, sebenarnya berapa setoran Freeport
ke Indonesia,
hingga pemerintah meminta negosiasi ulang?

Seperti dikutip dari laman Freeport, PT Freeport
Indonesia
telah menyetor kepada pemerintah sebesar US$692 juta, atau sekitar Rp5,9
triliun untuk periode April hingga Juni 2011. Setoran ini terdiri atas Pajak
Penghasilan Badan sebesar US$594 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah
serta pajak-pajak lainnya US$48 juta, dan royalti  US$50 juta.

Dengan pembayaran triwulan II itu, total pembayaran Freeport kepada pemerintah 
selama semester
I-2011 telah mencapai US$1,4 miliar atau sekitar Rp11,7 triliun. Nilai
pembayaran triwulanan berfluktuasi sesuai dengan harga komoditas, tingkat
penjualan, dan produksi.

Total setoran Freeport
sesuai Kontrak Karya 1991, sejak 1992 hingga Juni 2011, adalah sebesar US$12,8
miliar. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran Pajak Penghasilan Badan US$7,9
miliar, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak- pajak lainnya
sebesar US$2,4 miliar. Lalu, royalti sebesar US$1,3 miliar dan dividen US$1,2
miliar.

Freeport juga mengklaim telah memberikan kontribusi tidak langsung bagi
Indonesia, termasuk investasi infrastruktur di Papua seperti kota, instalasi
pembangkit listrik, bandara udara, pelabuhan, jalan, jembatan, sarana
pembuangan limbah, dan sistem komunikasi modern. 

Infrastruktur sosial yang disediakan oleh perusahaan termasuk sekolah, asrama,
rumah sakit dan klinik, tempat ibadah, sarana rekreasi, serta pengembangan
usaha kecil dan menengah. Total investasi itu kurang lebih US$7,2 miliar di
berbagai proyek.

Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia (LPEM-FE UI) pada 2010, kontribusi Freeport Indonesia
terhadap Produk Domestik Bruto Daerah (PDRB) Kabupaten Mimika mencapai 96
persen. Sementara itu, untuk PDRB Propinsi Papua mencapai 68 persen. Kontribusi
Freeport Indonesia terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia
mencapai 1,59 persen.

Hingga 2010, jumlah total karyawan Freeport
dan perusahaan kontraktornya mencapai lebih dari 22.000 orang. Sekitar 30
persen di antaranya pekerja asli Papua dan hanya mempekerjakan kurang dari dua
persen tenaga asing. (art)
• VIVAnews

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke