SOLSEL, HALUAN — Jajaran Polisi Resort (Polres) Solok Selatan kembali melakukan razia pemberantasan penambang emas ilegal (illegal mining) di Batang Hari Kandi Kecamatan Sangir Batang Hari, Sabtu (15/10). Namun aksi ini mendapat kecaman LKAAM Solok Selatan.
Kata Kapolres Solok Selatan Djoko Trisulo, saat ditemui Haluan, Rabu (19/10), razia dilakukan karena pemerintah sedang gencar mengadakan pemberantasan illegal logging, illegal mining dan prostitusi. “UUD 45 mengatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Jelas tindakan pencurian kekayaan alam bertentangan dengan hukum dan harus berantas,” tegas Djoko. Pihaknya menurunkan 50 orang personel yang terdiri dari Polres Solsel dan tim Brimob yang ditugaskan di Solok Selatan. Saat personel sampai di lokasi tambang rakyat ilegal, kata Djoko, penambang sudah bersembunyi. Bahkan mereka sudah menyimpan rapi peralatan dompeng dengan cara menimbunnya dengan pasir dan dedaunan. Setidaknya 11 unit mesin dompeng berhasil dinonfungsikan alias hangus dibakar. Dua di antaranya diamankan di Mapolres Solsel. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Selatan dan tokoh masyarakat mengecam razia itu. Pasalnya, razia sangat merugikan masyarakat Solok Selatan yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Sekretaris LKAAM Solsel Muhammad Zein Dt Bandaro mengatakan, pertambangan emas merupakan mata pencarian masyarakat. Sampai saat ini baik dari DPRD maupun Pemda Solsel, belum ada solusi bagi pertambangan rakyat. “Kami, niniak mamak, minta perlindungan hukum, mengingat latar belakang ekonomi dan pendidikan masyarakat bertumpu pada hasil pertambangan, karenanya diperlukan kebijakan pejabat berwenang,” tutur Zein. (h/col) Epaper Harian Haluan, SENIN, 24 OKTOBER 2011 -- Wassalam Nofend/34+ CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
