Assalamu Alaikum W. W.
Buku "Islam dan Adat Minangkabau" oleh buya Hamka penerbit Panjimas 1984. Bundo 
tak tahu apa masih ada dijual. Buku bundo sudah kumal penuh dengan highlight 
oleh alm. ayah Rumzy. Pada kata pengantar ada ucapan terima kasih untuk bp 
Mochtar Na'im. Bundo tak tahu apakah buku2 yang tak diterbitkan boleh 
difotokopi? Bundo dengar ananda Fadlizon mempunyai perpustakaan komplit. Bundo 
belum kesana. Mungkin yang telah berkunjung kesana dapat memberikan keterangan.
Bundo menginginkan dan mengusulkan kapado Rang Dapua yang telah menjaga RN yang 
berumur 18 tahun ini ke khas annya tt Minang selama ini. Kita saling menyapa 
dan saling menghormati. Kato nan 4 yang menjadi pedoman kita.
Diumur2 sebegini bundo tak ingin berpikir yang pelik2. Marilah kita kembali ke 
tujuan RN ini mulai berdiri.
Ada istilah "bullying" untuk anak2. Janganlah kita membullying seperti anak2. 
Untuk itu perlu kita barangkali sesekali kopi darek jadi kita dapat merasakan 
persahabatan dari RN ini.
Contohnya: 
Ada seorang menyapa si A Hai A nan itam kalek. Mungkin dia mengomong begitu 
dengan temannya. Tapi waktu dia menyapo Itam Kalek tsb. semua 1700 orang 
membacanya.
Sekian dari bundo mohon maaf kok talaiah takurang

@Hayatun Nismah Rumzy#


On Nov 9, 2011, at 7:13 PM, Evy Nizhamul <[email protected]> wrote:

> Waalaikum salam.. Bunda.. serta dusanak kasadonyo...,
> 
> Bunda ... boleh ananda mengatahui tempat dan tahun terbit serta penerbit buku 
> Buya Hamka itu yang berjudul " Islam dan Adat Minangkabau ".  Ananda ingin 
> sekali membacanya. atau Kalau Bunda punya boleh ananda pinjam ?.
> 
> Ananda ingin sekali membaca buku itu karena dari cuplikannya -  Buya Hamka 
> berpendapat tentang “harta pusaka” sebagai berikut :
> 
> Yang pertama “Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat 
> Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak 
> merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji 
> A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak 
> susunan harta pusaka tinggi itu. Bahkan pahlawan Paderi radikal, Tuanku nan 
> Renceh yang sampai membunuh uncu-nya (adek perempuan ibunya) karena tidak mau 
> mengerjakan sembahyang, tidaklah tersebut, bahwa beliau menyinggung-nyinggung 
> susunan adat Itu, Kuburan Tuanku Nan Renceh di Kamang terdapat di dalam Tanah 
> Pusako Tinggi”. (IDAM hlm 102 ).
> 
> Yang kedua : “Tetapi Ayah saya DR. Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa 
> harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta musaballah 
> yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh 
> diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya. Beliau 
> mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal ‘Urfu 
> Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf ( tradisi) adalah berlaku”. 
> (IDAM hlm 103)
> 
> Yang ke tiga : Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah begitu 
> keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun 
> menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air 
> dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. 
> Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau, tetapi satu 
> susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau. (Hamka, 
> Ayahku hlm. 9)
> 
> Yang ke empat : “Pusaka Tinggi” inilah dijual tidak dimakan bali di gadai 
> tidak dimakan sando (sandra). “Inilah Tiang Agung Minangkabau” selama ini. 
> Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak 
> berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
>  
> Selengkapnya dapat dibaca di 
> http://bundokanduang.wordpress.com/2009/07/21/tentang-harato-pusako-tinggi/, 
> yang merupakan tulisan Datuk Azmi 
> 
> Mohon maaf tulisan ini diperbesar agar Bunda Nismah serta dusanak yang 
> matanya sudah plus tidak kesulitan untuk membacanya. (kadang tulisan yang 
> besarpun  jadi bahan pengamatan pula.. maaf...maaf... semua...)
> 
> Wassalam, 
> 
> ~ 3vy Nizhamul ~
> (Kawasan Puspiptek, Kota Tangerang Selatan)
> 
> http: //bundokanduang.wordpress.com
> http://hyvny.wordpress.com
> 
> Dari: Bunda Nismah <[email protected]>
> Kepada: Milis RANTAUnet <[email protected]>
> Dikirim: Rabu, 9 November 2011 18:04
> Judul: [R@ntau-Net] Islam dan Adat Minangkabau(Buya Hamka)
> 
> Assalamu Alaikum W.W.
> Majelis RN yang dimuliakan,
> Sebaiknya sebelum ingin berdiskusi tt adat silakan baca buku2 Islam dan Adat 
> Minangkabau karangan buya Hamka dan Alam Takambang Jadi Guru karangan A A 
> Navis.
> Jangan tiba2 mengatakan ingin mambagi harato pusako tinggi. Pelajari dulu 
> adat Minang.
> Wassalam
> 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke