Nan paliang Mantap/nan paliang mangkuh dan paliang ditakuk'an nyo dek urang2 tu 
ndak ado lain sa lain jatuhan hukum:BALIAK'AN SE URANG2 TU KA SA OLAI PASALINAN 
SE........!.Mak Z.Rky.Mulie.(Kok dibaliak'an co rang jolong lai,buruak na lo 
bontuaknyo).Kok balaku hukuman ko,Ndak sia katolok malakukan koruptor ko doh 
Mak.Saratnyo,ndak kiro roto tu,roto sa olun nyo malakukan koruptor tu/roto sa 
olah malakukan korup tu.Pokoknyo tingga sa olai sapinggang se dek para koruptor 
tu dan klgnyo.Lai katolok juo dek nooo......!.Huaa ahaa ha haaa


________________________________
From: Z. Rky. Mulie <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, 10 November 2011 5:27 PM
Subject: [R@ntau-Net] "HUKUMAN MATI untuk koruptor, saya kira itu terlalu 
keras, yang layak adalah "POTONG KEDUA TANGANNYA"


 
Kalau Pak Busyro, mengusulkan "HUKUMAN MATI untuk 
koruptor, saya kira terlalu keras, yang layak adalah "POTONG KEDUA 
TANGANNYA"
 
Silahkan baca berita berikut :
------------------------------------------------
 
Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menilai bahwa korupsi adalah 
pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pelakunya layak diganjar dihukum 
mati.

"Pelaku korupsi dalam jumlah yang besar, itu bisa dikonstruksikan 
sebagai pelanggaran HAM," kata Busyro kepada wartawan usai menghadiri 
acara 
kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2011) 
malam.

Busyro melanjutkan, bila terdapat unsur tindak pidana pencucian 
uang (TPPU), maka vonis hukuman mati dapat diterapkan bagi si koruptor. Di 
samping itu, pelaku korupsi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang 
Tipikor.

"Nah, selain itu, korupsi kita letakkan sebagai crime against 
humanity atau kejahatan kemanusiaan. Tergantung jaksa dan hakim menafsirkan 
dalam dakwaan dan vonisnya," kata dia.

Dengan demikian, lanjutnya, selaku 
aparat penegak hukum, jaksa dan hakim dapat merekonstruksikan dakawaan terberat 
bagi koruptor, yakni hukuman mati.

"Oleh karena itu hanya jaksa dan hakim 
yang berparadigma hukum progresif yang bisa merekonstruksikan dakwaannya ke 
arah 
tuntutan hukuman mati," ujarnya.

Lebih jauh Busyro mengatakan, tindakan 
korupsi telah mematikan kekuatan ekonomi kecil. Sehingga koruptor layak dihukum 
mati.
 
Sumber :
http://www.detiknews.com/read/2011/11/11/042741/1765055/10/busyro-korupsi-adalah-pelanggaran-ham-pelaku-layak-dihukum-mati?0&mid=52647
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & 
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke