Pak Saaf..ado bbro hal nan ingin ambo tanyokan :

   1. apo lai ndak ado nan tumpang tindih, atau bersebarangan antara hukum
   negara dan hukum adat ?
   2. lalu legal hukum adat sampai dimaa ?, apakah dgn begitu hukum adat
   sdh diakui negara secara tertulis ?
   3. apakah nanti ada permasalahan adat diselesai melalui jalur hukum
   negara ?
   4. apakah hukum ada ini sifatnya global ? krn boleh jadi di geografis yg
   sama...adatnya berbeda2?
   5. dek baru danga istilah iko... apo iko wacana atau sdh diterapkan...?

trims pak..atas penjelasannya...

salam
Yuhefizar aka Ephi Lintau

2011/11/15 Dr. Saafroedin BAHAR <[email protected]>

>
>  Assalamualaikum ww. Sanak Taufiq Rasyid dan para sanak sapalanta.
>
>
>
>
>
>  Sehubungan dengan pertanyaan Sanak Taufiq kepada saya perihal tersebut di
> atas, dengan ini saya kutipkan pengertian 'legal pluralism' menurut
> Wikipedia, yang terjemahannya kira-kira sebagai berikut: *Pluralisme
> hukum adalah berfungsinya berbagai sistem hukum pada sebuah wilayah
> geografis* *yang sama.*[ " *Legal pluralism is the existence of multiple
> legal systems within one geographic area"*.]
> Sehubungan dengan tema workshop yang saya hadiri, pluralisme hukum ini
> menunjuk pada berfungsinya  sekaligus hukum negara dan hukum adat dalam
> mengatur sumber daya alam di wilayah negara Republik Indonesia.
>
> Adapun tentang pengertian 'pluralisme' menurut Gus Dur atau menurut Forum
> Umat Beragama, saya persilakan fihak yang kompeten mengenai agama untuk
> menjelaskannya..
> Saya kira sama sekali tak ada kaitan antara pengertian 'pluralisme' dengan
> pemberian gelar adat Minangkabau kepada seorang Cina non-muslim.
>
>
>
>
>
> Wassalam,
> Saafroedin Bahar Soetan Madjolelo
> (Laki-laki, Tanjung, masuk 75 th, Jakarta)
> Taqdir di tangan Allah, syukurnya nasib di tangan kita.
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>



-- 
=========== Salam Hormat ==========
Yuhefizar a.k.a Ephi Lintau | Laki2 | 35 th
www.ephi.web.id  http://blog.ephi.web.id
Kumpulan Buku Saya :
http://blog.ephi.web.id/?page_id=275
FB : www.facebook.com/yuhefizar
e-Mail : [email protected]
Handphone  : 0812 677 7956
================================

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke