Nasional / Senin, 12 Desember 2011 07:27 WIB Metrotvnews.com, Padang: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatra Barat, mecatat selama rentang Januari hingga November 2011, sebanyak 110 tempat hiburan dan hotel yang ada di daerah itu telah melanggar peraturan daerah (Perda).
Kapala Kantor Satpol PP Padang Yadrison, di Padang, Senin (12/12) mengatakan, hingga saat ini telah tercatat setidaknya 110 tempat hiburan dan hotel yang beroperasi di daerah ini telah melakukan pelanggaran Perda. "Tempat hiburan yang melanggar Perda tersebut terdiri dari kafe, tempat karaoke, salon, hingga hotel," kata Yadrison. Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat itu, mulai dari izin usaha, penyalahgunaan seperti adanya kafe yang dijadikan tempat prostitusi atau pornoaksi terselubung. Dari jumlah 110 kasus, tempat hiburan seperti kafe dan karaoke merupakan pelanggar Perda tertinggi dengan 51 kasus atau tempat, diikuti salon yang mencapai 37 tempat, serta hotel 22 tempat. Berdasarkan jumlah tersebut Satpol PP Padang tidak hanya memberikan surat teguran bagi pelanggar Perda itu, namun juga ada yang dicabut izinya serta disegel, seperti yang terjadi di kafe Fellas. Satpol PP Padang pada 26 Oktober 2011, mendapati pelanggaran izin usaha kafe dan karaoke di lokasi itu, dimana ternyata didapati dua pelaku tarian telanjang (striptis) yang sedang melakukan aksinya saat dilakukan razia. Dengan bukti tersebut Satpol PP Kota Padang, serta pemerintah setempat, mengeluarkan pencabutan izin usaha, serta penyegelan tempat itu. "Selama tahun 2011 pelanggaran masih banyak terjadi, makanya kita terus memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. Sehubungan dengan itu, tidak hanya tempat hiburan dan hotel, penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri diatas fasilitas umum dan menggangu kenyamanan masyarakat juga dilakukan Satpol PP Kota Padang. Pada tahun 2011, aparat penegak Perda tersebut telah membongkar setidaknya 24 bangunan liar, terutama yang berdiri diatas trotoar jalan dan tempat umum lainnya. "Untuk bangunan liar kita telah memberikan peringatan sebelum dibongkar, namun karena masih ada yang tidak mengindahkan himbauan dan teguran maka terpaksa dilakukan pembongkaran paksa," katanya. Yadrison menambahkan, Satpol PP berharap masyarakat yang mendirikan bangunan di lokasi fasilitas umum pada tahun 2012 tidak ada lagi bangunan liar yang mamaki fasilitas umum seperti trotoar.(Ant/RIZ) http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/12/12/75071/Di-Padang-110-Tempat-Hiburan-dan-Hotel-Melanggar-Perda/6 -- Wassalam Nofend/35 CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
