Nasional / Senin, 12 Desember 2011 07:27 WIB

Metrotvnews.com, Padang: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang,
Sumatra Barat, mecatat selama rentang Januari hingga November 2011,
sebanyak 110 tempat hiburan dan hotel yang ada di daerah itu telah
melanggar peraturan daerah (Perda).

Kapala Kantor Satpol PP Padang Yadrison, di Padang, Senin (12/12)
mengatakan, hingga saat ini telah tercatat setidaknya 110 tempat
hiburan dan hotel yang beroperasi di daerah ini telah melakukan
pelanggaran Perda.
"Tempat hiburan yang melanggar Perda tersebut terdiri dari kafe,
tempat karaoke, salon, hingga hotel," kata Yadrison.
Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat itu, mulai
dari izin usaha, penyalahgunaan seperti adanya kafe yang dijadikan
tempat prostitusi atau pornoaksi terselubung.
Dari jumlah 110 kasus, tempat hiburan seperti kafe dan karaoke
merupakan pelanggar Perda tertinggi dengan 51 kasus atau tempat,
diikuti salon yang mencapai 37 tempat, serta hotel 22 tempat.
Berdasarkan jumlah tersebut Satpol PP Padang tidak hanya memberikan
surat teguran bagi pelanggar Perda itu, namun juga ada yang dicabut
izinya serta disegel, seperti yang terjadi di kafe Fellas.
Satpol PP Padang pada 26 Oktober 2011, mendapati pelanggaran izin
usaha kafe dan karaoke di lokasi itu, dimana ternyata didapati dua
pelaku tarian telanjang (striptis) yang sedang melakukan aksinya saat
dilakukan razia.
Dengan bukti tersebut Satpol PP Kota Padang, serta pemerintah
setempat, mengeluarkan pencabutan izin usaha, serta penyegelan tempat
itu.
"Selama tahun 2011 pelanggaran masih banyak terjadi, makanya kita
terus memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,"
katanya.
Sehubungan dengan itu, tidak hanya tempat hiburan dan hotel,
penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri diatas fasilitas umum
dan menggangu kenyamanan masyarakat juga dilakukan Satpol PP Kota
Padang.
Pada tahun 2011, aparat penegak Perda tersebut telah membongkar
setidaknya 24 bangunan liar, terutama yang berdiri diatas trotoar
jalan dan tempat umum lainnya.
"Untuk bangunan liar kita telah memberikan peringatan sebelum
dibongkar, namun karena masih ada yang tidak mengindahkan himbauan dan
teguran maka terpaksa dilakukan pembongkaran paksa," katanya.
Yadrison menambahkan, Satpol PP berharap masyarakat yang mendirikan
bangunan di lokasi fasilitas umum pada tahun 2012 tidak ada lagi
bangunan liar yang mamaki fasilitas umum seperti trotoar.(Ant/RIZ)

http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/12/12/75071/Di-Padang-110-Tempat-Hiburan-dan-Hotel-Melanggar-Perda/6

-- 



Wassalam
Nofend/35 CKRG

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke