Syukuran Gelar Pahlawan Nasional bagi Syafruddin, Hamka, dan Natsir Padang Ekspres • Selasa, 13/12/2011 09:28 WIB • Sutan Zaili Asril—Padang • 132 klik Bagi sebagian kita, kalau menyebut nama, sosok, dan peran Prof Dr Haji Abdul Karim Amrullah (Hamka), yang segera terbayang adalah seorang sastrawan/novelis—pada masanya populer istilah pujangga, wartawan—juga pernah memimpin majalah Padoman Masyarakat dan majalah Pandji Masyarakat, intelektual, budayawan, sejarawan, ulama/dai/mubaligh, dan pengarang yang produktif.
Lalu, bagaimana peran kebangsaan/kenegaraan Hamka sampai negara/pemerintah Indonesia—melalui Presiden Dr H Susilo Bambang Yudhoyono—menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepadanya? Lebih dari pujangga/novelis, Hamka adalah seorang wartawan hebat, penulis/kolomnis, editor, dan penerbit. Sejak 1920-an, Hamka jadi wartawan beberapa surat kabar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam, dan Seruan Muhammadiyah. Tahun 1928, ia editor majalah Kemajuan Masyarakat, dan editor/menerbitkan majalah al-Mahdi (1932) di Makassar, dan menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat, dan Gema Islam. Hamka adalah seorang otodidak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, antara lain, filsafat, sastra, sejarah, sosiologi, dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arab yang tinggi, Hamka dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah, seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti, dan Hussain Haikal. Ia meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx, dan Pierre Loti. Hamka banyak menulis karya ilmiah Islam dan karya lainnya, seperti novel dan cerpen. Ia menulis buku roman pertama yang berbahasa Minang berjudul Si Sabariah (1928). Ia menulis buku-buku, baik berbentuk roman, sejarah, biografi, dan otobiografi, sosial kemasyarakatan, pemikiran dan pendidikan, teologi, tasawuf, tafsir, dan fikih.Karya ilmiah terbesarnya adalah Tafsir al-Azhar. Novel-novelnya seperti Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Ka’bah, dan Merantau ke Deli, jadi perhatian umum dan buku teks sastra di Malaysia dan Singapura. Beberapa penghargaan dan anugerah nasional dan internasional diterimanya Hamka. Hamka memperoleh anugerah gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir (1959) atas jasa bagi penyiaran agama Islam menggunakan bahasa Melayu. Lalu, memperoleh gelar kehormatan dari Universitas Nasional Malaysia (6 Juni 1974) bidang kesusasteraan, dan kemudian gelar profesor (mahaguru) dari Universitas Prof Dr Moestopo. Hamka meninggal 24 Juli 1981 dalam usia 73 tahun. Ia dikebumikan di Tanah Kusir, Jakarta Selatan. ABDUL Malik dilahirkan Sungaibatang (Maninjau), Tanjungraya, 17 Februari 1908, dan meninggal 24 Juli 1981 (dalam usia 73 tahun). Ia putra Muhammad Rasul Abdul Karim dan ibu Sitti Shafiyah Tanjung. Setelah dewasa dan terutama setelah ia menjadi penulis, Abdul Malik menamakan diri Abdul Malik Karim Amarulah—lebih populer dengan Haji Abdul Malik Karim Amrullah disingkat Hamka. Ayahnya bernama Muhammad Rasul Abdul Karim—seorang ulama besar, dan kakeknya bernama Muhammad Amarullah. Jadi, pada namanya ada namanya, ada nama ayahnya dan nama kakeknya. Prof Dr Hamka Dt Indomo (suku Tanjung Sungaibatang)—ia lebih populer dengan sebutan Buya, yaitu panggilan bagi orang Minangkabau yang berasal dari kata abi atau abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayahku atau seorang yang dihormati. Masyarakat di Minangkabau lazim memanggil seorang ulama besar dengan ayah atau buya—seakan ayahnya sendiri. Ayahnya pendiri Sumatera Thawalib Padangpanjang—sebuah lembaga pendidikan modern yang melahirkan sejumlah ulama dan pendidik dari Minangkabau. Abdul Malik melalui pendidikan rendah di Sekolah Rakyat Maninjau (dua tahun). Ketika usianya 10 tahun, ketika ayahnya mendirikan Sumatera Thawalib Padangpanjang, Abdul Malik mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab. Melalui sebuah perpustakaan yang dimiliki salah seorang gurunya, Engku Dt Sinaro dan Engku Zainuddin, ia diizinkan membaca buku-buku yang ada di perpustakaan itu—baik buku agama maupun sastra. Abdul Malik meninggalkan kampung halamannya—untuk pertama kalinya, menuntut ilmu di Pulau Jawa, sekaligus ia ingin mengunjungi kakak iparnya, Ahmad Rasyid (AR) Sutan Mansur, seorang ulama besar yang tinggal di Pekalongan, Jawa Tengah. Ia ditumpangkan pada Marah Intan, saudagar Minangkabau yang hendak ke Yogyakarta. Tiba di Yogyakarta, ia tak langsung ke Pekalongan. Ia tinggal bersama adik ayahnya, Ja’far Amrullah, di Kelurahan Ngampilan Yogyakarta. Baru tahun 1925 ia ke Pekalongan dan tinggal bersama kakak iparnya, AR St Mansur. Tahun 1927 Abdul Malik berangkat ke Mekkah menunaikan ibadah haji. Sekembalinya dari Mekkah, dalam suatu rapat adat ninik mamak nagari Sungaibatang Tanjungraya, Kabupaten Agam, Engku Datuk Rajo Endah Nan Tuo, memaklumkan gelar Datuk Indomo, yang merupakan gelar pusaka turun temurun dalam Suku Tanjung, pada H Abdul Malik. Pada 5 April 1929, Hamka dinikahkan dengan Siti Raham binti Endah Sutan, yang masih anak dari salah seorang dari saudara laki-laki (mamak) dari pihak ibunya. Dari perkawinan dengan Siti Raham itu, dikaruniai 11 anak. Yaitu, Hisyam, Zaky, Rusydi, Fakhri, Azizah, Irfan, Aliyah, Fathiyah, Hilmi, Afif, dan Syakib. Setelah istrinya meninggal dunia, pada tahun 1973, Hamka menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Hj Siti Khadijah. MULANYA, Hamka bekerja sebagai guru agama di Padangpanjang (1927). Lalu, mendirikan cabang Muhammadiyah di Padangpanjang—jadi ketua cabang Muhammadiyah itu (1928). Tahun 1931, ia diundang ke Bengkalis, dan mendirikan cabang Muhammadiyah di sana. Ia melanjutkan perjalanannya ke Bagansiapiapi, Labuhanbilik, Medan, dan Tebingtinggi, dengan menjadi mubaligh Muhammadiyah. Tahun 1932, Hamka dipercayai Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi mubaligh ke Makassar, Sulawesi Selatan.Di Makassar, di samping melaksanakan tugasnya sebagai mubaligh Muhammadiyah, ia memanfaatkan waktu terutama mengembangkan minat mendalami sejarah. Di antaranya Hamka melacak beberapa manuskrip sejarawan muslim lokal. Bahkan, ia menjadi peneliti pribumi pertama yang mengungkap luas riwayat ulama besar Sulawesi Selatan, Syeikh Muhammad Yusuf al-Makassari. Tahun 1934, Hamka meninggalkan Makassar, dan kembali ke Padangpanjang, dan be rangkat ke Medan. Di Medan, bersama M Yunan Nasution, mendapat tawaran Haji Asbiran Ya’kub, dan Mohammad Rasami (mantan sekretaris Muhammadiyah Bengkalis) buat memimpin majalah mingguan Pedoman Masyarakat. Pada rubrik Tasawuf Modern, tulisannya telah mengikat hati para pembacanya, baik masyarakat awam maupun kaum intelektual, untuk senantiasa menantikan dan membaca setiap terbitan Pedoman Masyarakat. Pemikiran cerdasnya yang dituangkannya di Pedoman Masyarakat merupakan alat yang sangat banyak menjadi tali penghubung antara dirinya dengan kaum intelektual lainnya, seperti Natsir, Hatta, Agus Salim, dan Muhammad Isa Anshary. Hamka kembali ke Padangpanjang (1945). Di Padangpanjang, Hamka dipercayakan memimpin Kulliyatul Muballighin dan menyalurkan kemampuan jurnalistiknya dengan menghasilkan beberapa tulisan. Di antaranya: Negara Islam, Islam dan Demokrasi, Revolusi Pikiran, Revolusi Agama, Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, Dari Lembah Cita-Cita. Tahun 1949, Hamka memutuskan meninggalkan Padangpanjang menuju Jakarta. Di Jakarta, Hamka menekuni dunia jurnalistik dengan menjadi koresponden majalah Pemandangan dan Harian Merdeka. Lalu, mengarang karya otobiografinya, Kenang-Kenangan Hidup (1950). Ia juga aktif di kancah politik melalui Masyumi. Pascamenunaikan ibadah haji kedua kali (1950), Hamka berkunjung ke beberapa negara Arab. Hamka bertemu langsung dengan Thaha Husein dan Fikri Abadah. Kembali ke Tanah Air, ia mengarang beberapa buku roman. Di antaranya, Mandi Cahaya di Tanah Suci, Di Lembah Sungai Nil, dan Di Tepi Sungai Dajlah. Pada Pemilu 1955, Hamka terpilih menjadi anggota Konstituante (mewakili Jawa Tengah). Mulanya, ia menolak dilantik karena merasa tempat itu tak cocok baginya. Tapi, atas desakan kakak iparnya, AR Sutan Mansur, akhirnya ia menerima diangkat jadi anggota Konstituante. Sikapnya yang konsisten terhadap agama, membuatnya acapkali menghadapi berbagai rintangan, terutama terhadap beberapa kebijakan pemerintah. Bersiteguh pada sikap membuat Hamka dipenjarakan Soekarno (1964-1966). Awalnya, Hamka diasingkan ke Sukabumi, kemudian ke Puncak, Megamendung, dan lalu terakhir dirawat di Rumah Sakit Persahabatan Rawamangun, sebagai tawanan. Di dalam penjara ia mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Keluar dari penjara, Hamka diangkat jadi ketua umum Majelis Ulama Indonesia. Semasa jabatannya, Hamka mengeluarkan fatwa berisi penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan tahun 1973, dan ia mengecam kebijakan diperbolehkannya merayakan Natal bersama umat Nasrani. Meskipun pemerintah mendesak untuk menarik kembali fatwanya dengan diiringi berbagai ancaman, Hamka tetap teguh dengan pendiriannya. Akan tetapi, pada tanggal 19 Mei 1981, Hamka memutuskan untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua umum Majelis Ulama Indonesia, karena fatwanya yang tidak kunjung dipedulikan pemerintah Indonesia. DARI paparan singkat riwayat, sosok, dan peran Prof Dr Hamka Dt Indomo, terlihat peran kebangsaannya. Paling tidak, dari inisiatif dan upayanya mengembangkan/memimpin perserikatan Muhammadiyah, baik di Padangpanjang, ke beberapa daerah di Riau, Medan Sumatera Utara, dan di Makassar Sulawesi Selatan. Lalu, ia pernah menjadi kader Partai Masyumi dan terpilih/menjadi anggota Konstituante (untuk daerah pemilihan Jawa Tengah). Sebagai politisi, Hamka bersikap dan konsiten/istiqamah dengan sikapnya—walau berhadapan dengan Presiden Soekarno yang kemudian memenjarakannya. Peran kebangsaan dan kenegaraannya yang paling monumental adalah mendirikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan memimpinnya beberapa periode. Sebagai Ketua MUI Pusat, ia pula bersikap dan bersiteguh dengan sikapnya—walaupun dibujuk dan bahkan diancam. Ia mengeluarkan fatwa yang sangat membuat pemerintah repot, di antaranya berkaitan dengan RUU Perkawinan (173) dan perayaan Natar bersama. Dan, tidak dapat diabaikan perannya sebagai wartawan/tokoh wartawan yang melalui tulisan-tulisannya, Hamka ikut mewarnai pemikiran kebangsaan dan pembangunan bangsa. (***) [ Red/Redaksi_ILS ]http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=18905 -- Wassalam Nofend/35 CKRG -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
