1. Soal Dayak, ambo memang berdasarkan pemberitaan media yang menyatakan dia telah minta maaf pada orang Dayak Tentang bagaimana prosesnyo indak tau ambo Kalau memang yang terjadi tidak seperti pemberitaan media itu, dia dan kelompoknya kan punya hak jawab untuk meluruskan persoalan
2. Soal Pejuang HAM, terasa dia hanya berjuang untuk musuh2 Islam Lihatlah semenjak kasus Ambon dan Poso. Siapa yang memulai kasus itu. Siapa korban yang mula2 jatuh dan sangat banyak. Karena pemerintah tidak cepat tanggap dan kemudian ada Laskar Jihad yang datang ke Ambon dan Poso membantu kaum Muslimin disana kok diserangnya Kenapa dia tidak suka dengan Laskar Jihad yang datang utk membela kaum Muslimin yang sedang teraniaya Kalau menurut Ajo Suryadi, Thamrin berjuang untuk kaum yang teraniaya tanpa melihat agamanya Adakah contoh dia membela Islam selama ini ? Seandainya memang dia Pejuang HAM yang fair, tentu sejak awal dia telah turun membela Islam yang mula2 diserang dan bertindak sebagai wasit yang netral, bukan corong Non-Muslim Baru2 ini saja ada pembunuhan dan pembakaran perkampungan Muslim di Ambon, pada kemana pejuang HAM tsb Di Kupang,Bitung serta beberapa tempat di Papua juga ada penekanan terhadap Islam Kenapa kalau orang Islam ditekan/disakiti tidak ada pembelaan dari tokoh HAM tersebut. Tapi...kalau Non-Muslim mulai terdesak mereka langsung ribut semua Padahal Umat Kristen juga dapat bantuan dari luar serta aparat sendiri, kenapa dia tutup mata ? Dalam setiap perbincangan di Metro TV, dia dibiarkan menyampaikan pendapat sendiri tanpa ada sanggahan dari MUI atau pihak Islam yang lebih berkompeten. Malah sering dia ditemani tokoh Lintas Agama dan JIL Kan sudah pernah ditampilkan Ulil dan Munarman di Metro TV. Ulil keok, asal jawab saja. Semenjak itu tidak pernah lagi ditampilkan tokoh yang berkompeten ditampilkan untuk membela Islam. Sehingga hujjat2 mereka dapat berlangsung dengan leluasa Itu nan nampak dek ambo tingkah Thamrin, LSM-HAM, Lintas Agama, AKKBB dan JIL nan setali-tigo uang ---TR Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Andiko <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 23 Dec 2011 09:31:55 To: RantauNet<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] Negara Centeng Batua jo, soal pejuang Ham dan Soal kasus jo urang dayak itu, indak sesederhana nan ditulih mamak nan sebelumnyo doh, ambo tahu bana jo duo topik itu. Ambo kirim urang khusus untuak mamfilemkan persidangan adat nan dibuek dek Gubernur Kalteng tu di kasus pak TA itu. Di nagari kito nan sadang bagalau ko, indak bisa sebuah peristiwa dicaliak jo kaco mato kudo doh, kalau luruih tabuang bana, manangguak kawan subalah beko. Salam Andiko Lies Suryadi wrote: > Dr. Thamrin Amal Tomagola: sosiolog senior UI, beragama Islam, pembela > kemanusiaan (sia sajo nan dipijak2 dek kekuasaan nan otoriter di negeri > 'gemah ripah loh jinawi' ko, baiak urang Islam, Kristen, Hindu, > Budha, Zoraster, Ateis, Kominis, enz enz...". Baitu kesan2 nan dapek diliek > dalam tulisan2nyo, juo perbincangan Ambo jo baliau di Leiden babarapo tahun > nan lalu. > > Salam, > Suryadi > > Dari: sjamsir_sjarif <[email protected]> > Kepada: [email protected] > Dikirim: Jumat, 23 Desember 2011 12:29 > Judul: Re: [R@ntau-Net] Negara Centeng > > Angku Andiko, > > Apakah Tamrin Amal Tomagola, penulis posting ini anggota Lapau dan manulis > posting terbatas hingga Lapau saja? Kalau posting ini berasal dari artikel > dari luar, barangkali sebaiknya disebutkan sumbernya untuk referensi. > > Salam, > --MakNgah > Sjamsi Sjarif > Dec. 23, 2011 > --- In [email protected], Andiko <andi.ko.ko@...> wrote: > > > > Negara Centeng > > > > Tamrin Amal Tomagola > > > > Mendadak senyap mencengkeram dan mata menatap tak percaya ketika di > > layar kaca muncul tayangan mengerikan, awal minggu lalu. Inikah > > Indonesia? > > > > Lidah kelu dan banjir air mata ini akhirnya menjadi kemarahan luar > > biasa melihat bentrokan vertikal yang sungguh tidak pantas: kelompok > > bersenjata membantai rakyat di Mesuji, Lampung. > > > > Di manakah empat pilar negara yang dibangga-banggakan itu? Ke mana > > Pancasila dicampakkan? Masih ingatkah prajurit TNI/Polri akan Sapta > > Marga, Sumpah Prajurit, dan Tri-Brata Polri? > > > > Di manakah Anda, Panglima Tertinggi TNI, Kapolri, dan jajarannya, yang > > sudah mendapat perintah dari Mukadimah UUD 1945 untuk melindungi > > seluruh Tanah Air dan segenap rakyat Indonesia? Apakah Anda semua > > tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau memilih tidak mengintervensi > > proses hukum walau ketidakberadaban berlangsung sistematis dan > > sistemis? > > > > Tampak jelas bahwa konstitusi sudah diabaikan, bahkan dilanggar > > (constitutional violation by omission) oleh penyelenggara pemerintahan > > itu sendiri. Negara, khususnya aparat bersenjata, justru berperan > > sebagai centeng modal (Wibowo, Negara Centeng; Negara dan Saudagar di > > Era Globalisasi, 2010:106). Mereka sudah kehilangan rasa malu dan > > martabat sebagai pelindung negeri dan rakyat. > > > > Menjual Indonesia? > > > > Sejak wilayah Nusantara dibagi-bagi pada awal Orde Baru kepada para > > kapitalis dunia, tiada hari tanpa konflik horizontal dan vertikal. > > Perebutan areal pertanahan, baik di kota maupun di pedesaan, menjamur > > di mana-mana. Di perkotaan, suatu persekongkolan sistemis antara > > otoritas perkotaan dan para pengusaha pusat-pusat perbelanjaan modern > > (mal) menggusur kelompok miskin-kota dari lahan yang telah ditempati > > puluhan tahun. Prosesnya bisa dengan halus ataupun dengan kekerasan > > menggunakan satuan polisi pamong praja. > > > > Pembuatan jaringan jalan tol antarkota pusat perdagangan pun banyak > > memakan korban rakyat kecil. Hampir dalam semua kasus kekerasan > > pertanahan di perkotaan, pemerintah kota selalu berpihak kepada > > pemilik modal, sampai rumah ibadah dan sekolah pun dialihfungsikan. > > > > Di wilayah pedesaan setali tiga uang. Pemerintah Indonesia di berbagai > > jenjang, dengan segenap aparat negara bersenjata, memihak kepada > > kepentingan modal. Konflik penuh kekerasan berkecamuk di antara > > segitiga kelompok kepentingan: pengusaha perkebunan yang berselingkuh > > dengan perangkat pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif— > > melawan rakyat komunitas adat yang mempertahankan hidup-mati hak > > ulayat atas tanah leluhur mereka. > > > > Kawasan konflik > > > > Andiko (dalam Myrna A Safitri, Untuk Apa Pluralisme Hukum, 2011:57) > > menyajikan peta persebaran konflik antara perkebunan kelapa sawit dan > > komunitas adat lokal. Jelas terlihat bahwa wilayah bagian selatan > > Sumatera yang meliputi Jambi, Lampung, dan Sumatera Selatan adalah > > wilayah yang paling pekat ditaburi titik-titik hitam konflik > > pertanahan dengan kekerasan sejak Orde Baru. Elizabeth Fuller Collins > > (Indonesia Betrayed, 2007) menguraikan lebih rinci komposisi anatomi > > konflik-konflik di wilayah ini, terkait sebab-musabab makro- > > struktural, meso-institusional, dan mikro-interaktif. > > > > Inti pokok persoalan adalah pengkhianatan negara terhadap Indonesia, > > baik sebagai Tanah dan Air maupun sebagai rakyat. Pengkhianatan > > berlangsung bertahap dan berjenjang. Pertama, amandemen UUD 1945 yang > > jika ditilik secara cermat adalah upaya memfasilitasi keleluasaan > > gerak investasi dan operasional modal. Hasil empat kali amandemen UUD > > 1945 sangat telak bersikap pro-modal. > > > > Kedua, DPR merancang ulang seperangkat perundang-undangan yang > > berhubungan dengan penguasaan hutan, tanah, serta usaha perkebunan dan > > pertambangan. Negara mendaku bahwa ia adalah pemilik sah satu-satunya > > semua hutan, tanah, air, dan lautan Nusantara. > > > > Hak ulayat tanah, kegiatan pertanian, dan penangkapan ikan di seluruh > > wilayah Indonesia harus mendapat izin dari otoritas yang mendapat > > mandat undang-undang. Hukum adat dengan segala perangkat dan kekayaan > > komunitas adat dirampas atas nama hukum. Terjadi penyeragaman hukum > > secara nasional, bahkan mahkamah adat di Mahkamah Agung pun dihapus. > > > > Para pembuat undang-undang tidak mau menyadari bahwa sebelum negara > > ini lahir, telah bersemayam dengan damai komunitas-komunitas adat > > dengan semua perangkat kelembagaan mereka. Adalah tidak pantas, yang > > datang belakangan melenyapkan yang sudah ada berabad-abad. > > > > Ketiga, aparat negara bersenjata kemudian dikerahkan atau dalam > > beberapa kasus di Sulawesi Tengah dan Tenggara serta di Pulau Seram > > mengerahkan diri untuk "mengemban tugas nasional mengamankan instalasi > > strategis negara". Maka aparat pun menjadi centeng-centeng tebal muka > > yang menghamba kepada pemilik modal. Inilah inti akar permasalahan > > kekerasan di Mesuji, Lampung. > > > > Solusi > > > > Rakyat yang putus asa karena terus dikerasi tanpa hati—khususnya > > generasi muda seperti almarhum Sondang Hutagalung—terpuruk dalam > > kekecewaan terhadap pengkhianatan negara dengan seluruh perangkatnya. > > Maka bakar diri adalah solusi untuk membangunkan elite pengkhianat > > ini. Bagi rakyat Mesuji dan rakyat Kulawi di Sulteng, lawan adalah > > mantra sakti yang mereka tekadkan. > > > > Jelas, jalan kekerasan tidak ditoleransi dalam masyarakat beradab > > hukum ataupun beradat Nusantara. Solusi ke akar masalah harus segera > > diupayakan. > > > > Pertama, bentuk Tim Independen Pencari Fakta dengan tidak mengikutkan > > pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, ataupun TNI > > dan Polri. Semua instansi ini adalah bagian dari masalah, bukan > > solusi. > > > > Kedua, mengakui komunitas adat dan mengakomodasi ketentuan hukum adat > > dalam sistem hukum nasional. Ketiga, memberlakukan moratorium > > pembukaan perkebunan kelapa sawit baru dan pertambangan. > > > > Hal serupa juga diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu > > mengkritik bahasan dan usulan Lemhannas. Semoga menciptakan damai di > > Bumi Pertiwi. > > > > Tamrin Amal Tomagola Sosiolog > > > > Jumat, > > 23 Desember 2011 > > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
