Musyawarah Adat Penerapan Manajemen Suku Minangkabau Solok Saiyo Sakato | Solok, 18 Februari 2012
Sabtu, 24 Desember 2011 Intisari Adaik Minangkabau adalah MUSYAWARAH dan MUFAKAT; Perkembangan zaman, pergantian kepemimpinan, kecenderungan mengikuti dan menyenangi budaya “asing”, serta “terkikis”nya kepedulian terhadap Nilai Luhur telah berakibat “memudar”nya adab Anak Nagari Minangkabau; AA Navis pada tahun 1957 telah mengungkapkan keruntuhan “adab” Anak Nagari Minangkabau dalam buku terkenalnya Robohnya Surau Kami; Prof. Keebet von Benda-Beckmann ( President, Commission on Folk Law and Legal Pluralism) , juga menemukan bahwa tangga keMUFAKATan Minangkabau juga sudah runtuh; Banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan, menjadi sengketa, sampai menimbulkan perkelahian antar Nagari dan pertarungan memenangkan perkara di pengadilan yang berakibat kesengsaraan fihak-fihak yang bersengketa dan fihak yang berhak sekalipun. Mengalami dan menyadari perkembangan sosial-kemasyarakatan Anak Nagari Minangkabau, Pituo-pituo Solok (Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan, di Ranah dan Rantau) sejak tahun 1960an “sangat” berkeinginan bergerak bersama memperbaiki kualitas silaturahim Anak Nagari Minangkabau, khususnya di Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan; pada tahun 1996 Pituo-pituo Solok memberikan mandat pembentukan persatuan Masyarakat Solok Perantauan dan terlaksanalah Pertemuan Hotel Regent, Jakarta; 2004 diselenggarakan MUBES I Perantau Solok Jakarta di Perpustakaan Nasional dan menghasilkan deklarasi organisasi perantau Solok (Solok Saiyo Sakato, S3) Jakarta dan Sekitarnya, yang diikuti terbentuknya organisasi perantau Solok di berbagai wilayah Indonesia; MUBES Masyarakat Solok yang diselenggarakan dengan pendekaran Adat dan Budaya pada 18-19 Januari 2005 di Gedung Solok nan Indah Koto Baru menghasilkan Deklarasi Koto Baru Solok 2005 , yang dapat dikatakan sebagai Sumpah Sati Marapalam II, setelah Sumpah Sati Marapalam dan Kesepakatan Tandikek; sejatinya penerapan Manajemen Suku, menjadi program yang dilakukan terancana dan sistematis. Inisiasi mewujudkan program yang melibatkan Masyarakat Adat dengan semua aspek perkembangan saat ini dan mendatang, layaknya dilakukan secara persuasi integratif melibatkan semua stake holder terkait langsung dan tidak langsung; Selain sosialisasi melalui media, sistem dan metode penyuluhan lain, Musyawarah Adat merupakan format persuasif sebagai langkah awal menjalankan sebuah program yang akan melibatkan seluruh kelompok dan lapisan Masyarakat; bersama Pemerintah Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan, Solok Saiyo Sakato menyelenggarakan Musyawarah Adat Penerapan Manajemen Suku Minangkabau dengan tema “Meningkatkan Peran Niniak Mamak dalam Melaksanakan Hukum Adat Minangkabau dalam Kerangka Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada hari Sabtu, 18 Februari 2012 (7 tahun Deklarasi Koto Baru, Solok, 2005 di Guest House Arosuka Solok. Musyawarah Adat Penerapan Manajemen Suku Minangkabau diharapkan menghasilkan Konsep, Strategi, Program dan Metodologi Penerapan Manajemen Suku Minangkabau serta terlaksananya Hukum Adat Minangkabau dalam hubungannya dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peserta: Wakil Nagari (Wali Nagari, Ketua KAN); Camat; LKAAM Kecamatan; Bupati Solok, Walikota Solok dan Bupati Solok Selatan; Ketua DPRD Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan; LKAAM Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan; Tokoh Masyarakat (Ranah, Rantau); Bundo Kanduang; Tokoh Pemuda; LKAAM Sumatera Barat; Ketua LKAAM Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat; Narasumber (Pakar, sesuai topik/bidang yang dibutuhkan, Tokoh Adat Kabupaten/Kota se Sumatera barat, Tokoh Masyarakat Adat Indonesia, Pejabat Departemen terkait ) Ketua Panitia Pengarah: Irjen Pol (Purn) Drs Marwan Paris DT Maruhun Saripado MBA Ketua Panitia Pelaksana: Ir Irwansyah Salam Ta'zim; ASLIM NURHASAN ST SATI -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
