Musyawarah Adat
Penerapan Manajemen Suku Minangkabau
Solok Saiyo Sakato | Solok, 18 Februari 2012

Sabtu, 24 Desember 2011

Intisari Adaik Minangkabau adalah MUSYAWARAH dan MUFAKAT; Perkembangan zaman, 
pergantian kepemimpinan, kecenderungan mengikuti dan menyenangi budaya “asing”, 
serta “terkikis”nya kepedulian terhadap Nilai Luhur telah berakibat 
“memudar”nya adab Anak Nagari
Minangkabau; AA Navis pada tahun 1957 telah mengungkapkan keruntuhan “adab” 
Anak Nagari Minangkabau dalam buku terkenalnya Robohnya Surau Kami; Prof. 
Keebet von Benda-Beckmann ( President, Commission on Folk Law and Legal 
Pluralism) , juga menemukan bahwa tangga keMUFAKATan Minangkabau juga sudah 
runtuh; Banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan, menjadi sengketa, 
sampai menimbulkan perkelahian antar Nagari dan pertarungan memenangkan perkara 
di pengadilan yang berakibat kesengsaraan fihak-fihak yang bersengketa dan 
fihak yang berhak sekalipun.

Mengalami dan menyadari perkembangan sosial-kemasyarakatan Anak Nagari 
Minangkabau, Pituo-pituo Solok (Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok 
Selatan, di Ranah dan
Rantau) sejak tahun 1960an “sangat” berkeinginan  bergerak bersama memperbaiki 
kualitas silaturahim Anak Nagari Minangkabau, khususnya di Kabupaten Solok, 
Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan; pada tahun 1996 Pituo-pituo Solok 
memberikan mandat pembentukan persatuan Masyarakat Solok Perantauan dan 
terlaksanalah Pertemuan Hotel Regent, Jakarta; 2004 diselenggarakan MUBES I 
Perantau Solok Jakarta di Perpustakaan
Nasional dan menghasilkan deklarasi organisasi perantau Solok (Solok Saiyo 
Sakato, S3) Jakarta dan Sekitarnya, yang diikuti terbentuknya organisasi 
perantau Solok di berbagai wilayah
Indonesia; MUBES Masyarakat Solok yang diselenggarakan dengan pendekaran Adat 
dan Budaya pada 18-19 Januari 2005 di Gedung Solok nan Indah Koto Baru 
menghasilkan Deklarasi
Koto Baru Solok 2005 , yang dapat dikatakan sebagai Sumpah Sati Marapalam II, 
setelah Sumpah Sati Marapalam dan Kesepakatan Tandikek; sejatinya penerapan 
Manajemen Suku, menjadi program yang dilakukan terancana dan sistematis.

Inisiasi mewujudkan program yang melibatkan Masyarakat Adat dengan semua aspek 
perkembangan saat ini dan mendatang, layaknya dilakukan secara persuasi 
integratif melibatkan semua stake holder  terkait langsung dan tidak langsung; 
Selain sosialisasi melalui media, sistem dan metode penyuluhan lain, Musyawarah 
Adat merupakan format persuasif sebagai langkah awal menjalankan sebuah program 
yang akan melibatkan seluruh kelompok dan lapisan Masyarakat; bersama 
Pemerintah Kabupaten Solok, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan,  Solok 
Saiyo Sakato menyelenggarakan Musyawarah Adat Penerapan Manajemen Suku 
Minangkabau dengan tema “Meningkatkan Peran Niniak Mamak dalam Melaksanakan 
Hukum Adat Minangkabau dalam Kerangka Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia” 
 pada hari Sabtu, 18 Februari 2012 (7 tahun Deklarasi Koto Baru, Solok, 2005 di 
Guest House Arosuka Solok.

Musyawarah Adat Penerapan Manajemen Suku Minangkabau diharapkan menghasilkan 
Konsep, Strategi, Program dan Metodologi Penerapan Manajemen Suku Minangkabau 
serta terlaksananya Hukum Adat Minangkabau dalam hubungannya dengan Hukum 
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peserta: Wakil Nagari (Wali Nagari, Ketua KAN); Camat; LKAAM Kecamatan; Bupati 
Solok, Walikota Solok dan Bupati Solok Selatan; Ketua DPRD Kabupaten Solok, 
Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan; LKAAM Kabupaten Solok, Kota Solok, 
Kabupaten Solok Selatan; Tokoh Masyarakat (Ranah, Rantau); Bundo Kanduang; 
Tokoh Pemuda; LKAAM Sumatera Barat; Ketua LKAAM Kabupaten dan Kota se Sumatera 
Barat; Narasumber (Pakar, sesuai topik/bidang yang dibutuhkan, Tokoh Adat 
Kabupaten/Kota se Sumatera barat, Tokoh Masyarakat Adat Indonesia, Pejabat 
Departemen terkait )

Ketua Panitia Pengarah:
Irjen Pol (Purn) Drs Marwan Paris DT Maruhun Saripado MBA
Ketua Panitia Pelaksana: Ir Irwansyah

Salam Ta'zim;
ASLIM NURHASAN ST SATI

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke