Padang Ekspres • Minggu, 01/01/2012 13:40 WIB • Hijrah Adi Sukrial Nurul Firmansyah terkenal aktif menyuarakan pengelolaan terpadu sumberdaya alam terutama dengan konteks penguatan hukum lokal (adat) dalampengelolaan hutan berbasis komunitas (adat). Dia juga terus mengkampanyekan pengelolaan wilayah hutan lindung, desentralisasi pengelolaan sumber daya alam, kampanye publik dan advokasi serta penguatan masyarakat. Seperti apa pemikirannya mengenai pengelolaan SDA berbasis kemasyarakatan ini? Menurut Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa Dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM & PK) Fakutas Hukum Universitas Andalas, 2003-2004 ini kondisi tanah ulayat terancam eksistensinya karena lemahnya penghargaan dan perlindungan hukum Negara terhadap tanah-tanah ulayat atau hukum adat dalam spektrum yang lebih luas. Akibatnya konflik-konflik seputar tanah ulayat makin membara. Menurut pengamatannya, terdapat dua tipologi konflik, yaitu konflik horizontal; konflik antar masyarakat baik yang bersifat internal di nagari berupa konflik-konflik dalam kaum yang melibatkan anggota-anggota kaum dan konflik tanah ulayat antar nagari berupa konflik batas nagari. Kemudian, konflik vertical; konflik antara masyarakat adat dengan Negara dan bisnis berupa konflik-konflik di berbagai konsesi (izin-izin) investasi bisnis diatas tanah ulayat dalam berbagai sektor (kehutanan / HPH, perkebunan/HGU, pertambangan/izin pertambangan) dan konflik hutan adat versus hutan negara. Dia menjelaskan, dari dua tipologi konflik disebabkan karena : lemahnya posisi hukum adat atas hukum Negara dan abainya negara melindungi hak-hak masyarakat adat. Misalnya, pada tipe konflik horizontal, terjadi karena makin maraknya konflik di internal nagari (konflik anggota kaum) yang disebabkan sertifikasi tanah ulayat yang berakibat pada perubahan tanah adat menjadi tanah-tanah hak milik, akibatnya ikatan komunal dalam nagari semakin merenggang seiring dengan menguatnya hak milik, akibatnya konflik internal nagari semakin marak atas tanah. Kemudian, lemahnya institusi peradilan adat di nagari-nagari dibandingkan posisi peradilan Negara sehingga para pihak yang berkonflik lebih sering menggunakan institusi peradilan Negara dalam penyelesaian konfliknya, padahal telah diputus dalam tingkat Majelis Peradilan Nagari (KAN) yang notabene menggunakan institusi adat dan hukum adat yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat adat.Hal ini terjadi karena putusan-putusan peradilan adat di nagari hanya bersifat pertimbangan untuk memutus perkara di pengadilan Negeri. “Kondisi tersebut memperlemah hak ulayat karena orientasi peradilan negeri yang memutus berdasarkan bukti-bukti formal saja seperti dokumen dan sertifikat, sehingga konflik tanah ulayat yang lemah bukti formalnya selalu dikalahkan,” beber pria yang lahir di Jakarta, 26 Desember, 1980 ini. Lalu, dalam hal konflik batas nagari muncul akibat perbedaan batas administrasi nagari dengan batas adat nagari yang terjadi sejak pemberlakuan ssstem pemerintahan desa di masa orde baru dan masa “kembali ke nagari” yang belum mampu juga menyatukan batas-batas nagari secara administratif sesuai dengan batas adatnya, dan bahkan lebih parah dengan maraknya pemekaran nagari yang tidak dibarengi dengan pemekaran nagari secara adat, akibatnya konflik-konflik batas nagari terjadi marak. Sementara, konflik vertikal terjadi disebabkan beberapa faktor, di antara, konsesi-konsesi pemanfaatan tanah yang diberikan ke kelompok bisnis. Misalnya HGU, berakibat pada hilangnya hak ulayat menjadi tanah Negara.Dalam kasus HGU yang dipergunakan untuk perkebunan skala besar (terutama kelapa sawit) diawali dari perjanjian antara masyarakat adat dengan investor melalui pemerintah yang mana perjanjian tersebut di manipulasi.Banyak perjanjian tersebut memuat klausul siliah jariah dibarengi dengan klausul peralihan hak yang menjadi dasar perubahan tanah ulayat menjadi tanah Negara melalui HGU, walaupun sebenarnya siliah jariah tidak mengakibatkan peralihan hak namun tafsir pemerintah di masa itu dianggap terjadi peralihan hak karena terdapat klausul peralihan yang disepakati para pihak.Artinya, sebenarnya masyarakat adat tidak pernah merasa menyerahkan tanah-tanah ulayatnya menjadi tanah Negara, mereka hanya memberi siliah jariah kepada investor namun termanipulasi karena awam terhadap hukum Negara dan akibat-akibatnya terhadap hak mereka.“Selain itu, Banyaknya perjanjian investasi tersebut terutama investasi perkebunan kelapa sawit yang menggunakan pola inti-plasma tidak dijalankan sesuai dengan perjanjian awal antara investor dengan masyarakat adat sehingga terjadi berbagai protes masyarakat,” ungkap alumni Unand ini. Tahun 2011 terdapat 44 perusahaan pemegang HGU dengan luas areal 253.043 Hektar. Berdasarkan data yang diberikan Nurul, tahun 2011 saja terdapat 5 kasus besar konflik perkebunan kelapa sawit yang mencuat yang melingkupi areal seluas 26.498 Ha, dan bila dilihat lebih jauh, sejak tahun 1997-2010 terdapat 202 kasus perkebunan yang mencuat dengan luas areal 119.229 ha yang melibatkan 51 perusahaan besar dan 102 nagari, dan tidak semua konflik tersebut diselesaikan dengan tuntas (Data dari professor Afrizal/FISIP UA). Umumnya masalah ini terjadi karena penetapan sepihak kawasan hutan terhadap tanah-tanah ulayat (hutan adat) tanpa persetujuan masyarakat adat oleh pemerintah. Penetapan kawasan hutan yang notabene merupakan penetapan fungsi hutan seperti fungsi produksi, lindung, cagar alam dll ternyata dalam UU kehutanan (UU no.41 / 1999) berakibat juga pada perubahan status hak menjadi hutan Negara, akibatnya tanah-tanah adat (hutan adat) beralih menjadi hutan Negara.Kondisi ini diperparah lagi dengan pemberian HPH (IUPHK) oleh negara diatas tanah tersebut seperti yang terjadi terhadap HPH PT. AMT di solok selatan.“Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat adat tidak lagi mempunyai kontrol terhadap hak-haknya di kawasan hutan setelah penetapan kawasan hutan, termasuk kontrol terhadap pemberian HPH terhadap perusahaan didalam kawasan hutan tersebut. Akibatnya, tentu konflik yang membara di sektor kehutanan ini,” jelasnya. (hijrah adi sukrial)
http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=20283 Wassalam Nofend | 35-L | Cikasel Sent from Pinggiran JABODETABEK® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
