Padang Ekspres • Minggu, 01/01/2012 13:40 WIB • Hijrah Adi Sukrial

Nurul Firmansyah terkenal aktif menyuarakan pengelolaan terpadu sumberdaya alam 
terutama dengan konteks penguatan hukum lokal (adat) dalampengelolaan hutan 
berbasis komunitas (adat). Dia juga terus
mengkampanyekan pengelolaan wilayah hutan lindung, desentralisasi
pengelolaan sumber daya alam, kampanye publik dan advokasi serta
penguatan masyarakat. Seperti apa pemikirannya mengenai pengelolaan
SDA berbasis kemasyarakatan ini?
Menurut Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa Dan Pengkajian Kemasyarakatan
(LAM & PK) Fakutas Hukum Universitas Andalas, 2003-2004 ini kondisi
tanah ulayat terancam eksistensinya karena lemahnya penghargaan dan
perlindungan hukum Negara terhadap tanah-tanah ulayat atau hukum adat
dalam spektrum yang lebih luas. Akibatnya konflik-konflik seputar
tanah ulayat makin membara.
Menurut pengamatannya, terdapat dua tipologi konflik, yaitu konflik
horizontal; konflik antar masyarakat baik yang bersifat internal di
nagari berupa konflik-konflik dalam kaum yang melibatkan
anggota-anggota kaum dan konflik tanah ulayat antar nagari berupa
konflik batas nagari.
Kemudian, konflik vertical; konflik antara masyarakat adat dengan
Negara dan bisnis berupa konflik-konflik di berbagai konsesi
(izin-izin) investasi bisnis diatas tanah ulayat dalam berbagai sektor
(kehutanan / HPH, perkebunan/HGU, pertambangan/izin pertambangan) dan
konflik hutan adat versus hutan negara.
Dia menjelaskan, dari dua tipologi konflik disebabkan karena :
lemahnya posisi hukum adat atas hukum Negara dan abainya negara
melindungi hak-hak masyarakat adat.
Misalnya, pada tipe konflik horizontal, terjadi karena makin maraknya
konflik di internal nagari (konflik anggota kaum) yang disebabkan
sertifikasi tanah ulayat  yang berakibat pada perubahan tanah adat
menjadi tanah-tanah hak milik, akibatnya ikatan komunal dalam nagari
semakin merenggang seiring dengan menguatnya hak milik, akibatnya
konflik internal nagari semakin marak atas tanah.
Kemudian, lemahnya institusi peradilan adat di nagari-nagari
dibandingkan posisi peradilan Negara sehingga para pihak yang
berkonflik lebih sering menggunakan institusi peradilan Negara dalam
penyelesaian konfliknya, padahal telah diputus dalam tingkat Majelis
Peradilan Nagari (KAN) yang notabene menggunakan institusi adat dan
hukum adat yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat adat.Hal ini
terjadi karena putusan-putusan peradilan adat di nagari hanya bersifat
pertimbangan untuk memutus perkara di pengadilan Negeri. “Kondisi
tersebut memperlemah hak ulayat karena orientasi peradilan negeri yang
memutus berdasarkan bukti-bukti formal saja seperti dokumen dan
sertifikat, sehingga konflik tanah ulayat yang lemah bukti formalnya
selalu dikalahkan,” beber pria yang lahir di Jakarta, 26 Desember,
1980 ini.
Lalu, dalam hal konflik batas nagari muncul akibat perbedaan batas
administrasi nagari dengan batas adat nagari yang terjadi sejak
pemberlakuan ssstem pemerintahan desa di masa orde baru dan masa
“kembali ke nagari” yang belum mampu juga menyatukan batas-batas
nagari secara administratif sesuai dengan batas adatnya, dan bahkan
lebih parah dengan maraknya pemekaran nagari yang tidak dibarengi
dengan pemekaran nagari secara adat, akibatnya konflik-konflik batas
nagari terjadi marak.
Sementara, konflik vertikal terjadi disebabkan beberapa faktor, di
antara, konsesi-konsesi pemanfaatan tanah yang diberikan ke kelompok
bisnis. Misalnya HGU, berakibat pada hilangnya hak ulayat menjadi
tanah Negara.Dalam kasus HGU yang dipergunakan untuk perkebunan skala
besar (terutama kelapa sawit) diawali dari perjanjian antara
masyarakat adat dengan investor melalui pemerintah yang mana
perjanjian tersebut di manipulasi.Banyak perjanjian tersebut memuat
klausul siliah jariah dibarengi dengan klausul peralihan hak yang
menjadi dasar perubahan tanah ulayat menjadi tanah Negara melalui HGU,
walaupun sebenarnya siliah jariah tidak mengakibatkan peralihan hak
namun tafsir pemerintah di masa itu dianggap terjadi peralihan hak
karena terdapat klausul peralihan yang disepakati para pihak.Artinya,
sebenarnya masyarakat adat tidak pernah merasa menyerahkan tanah-tanah
ulayatnya menjadi tanah Negara, mereka hanya memberi siliah jariah
kepada investor namun termanipulasi karena awam terhadap hukum Negara
dan akibat-akibatnya terhadap hak mereka.“Selain itu, Banyaknya
perjanjian investasi tersebut terutama investasi perkebunan kelapa
sawit yang menggunakan pola inti-plasma tidak dijalankan sesuai dengan
perjanjian awal antara investor dengan masyarakat adat sehingga
terjadi berbagai protes masyarakat,” ungkap alumni Unand ini.
Tahun 2011 terdapat 44 perusahaan pemegang HGU dengan luas areal
253.043 Hektar. Berdasarkan data yang diberikan Nurul, tahun 2011 saja
terdapat 5 kasus besar konflik perkebunan kelapa sawit yang mencuat
yang melingkupi areal seluas 26.498 Ha, dan bila dilihat lebih jauh,
sejak tahun 1997-2010 terdapat 202 kasus perkebunan yang mencuat
dengan luas areal 119.229 ha yang melibatkan 51 perusahaan besar dan
102 nagari, dan tidak semua konflik tersebut diselesaikan dengan
tuntas (Data dari professor Afrizal/FISIP UA).
Umumnya masalah ini terjadi karena penetapan sepihak kawasan hutan
terhadap tanah-tanah ulayat (hutan adat) tanpa persetujuan masyarakat
adat oleh pemerintah. Penetapan kawasan hutan yang notabene merupakan
penetapan fungsi hutan seperti fungsi produksi, lindung, cagar alam
dll ternyata dalam UU kehutanan (UU no.41 / 1999) berakibat juga pada
perubahan status hak menjadi hutan Negara, akibatnya tanah-tanah adat
(hutan adat) beralih menjadi hutan Negara.Kondisi ini diperparah lagi
dengan pemberian HPH (IUPHK) oleh negara diatas tanah tersebut seperti
yang terjadi terhadap HPH PT. AMT di solok selatan.“Hal ini
menunjukkan bahwa sebenarnya masyarakat adat tidak lagi mempunyai
kontrol terhadap hak-haknya di kawasan hutan  setelah penetapan
kawasan hutan, termasuk kontrol terhadap pemberian HPH terhadap
perusahaan didalam kawasan hutan tersebut. Akibatnya, tentu konflik
yang membara di sektor kehutanan ini,” jelasnya. (hijrah adi sukrial)

http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=20283

Wassalam
Nofend | 35-L | Cikasel

Sent from Pinggiran JABODETABEK®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke