Meskipun ditandai dengan lamanya salinan putusan keluar dari tanggal putusan, 
kita ucapkan selamat untuk Ni Yet dan semoga semakin bersemangat untuk 
beraktivitas bagi masyarakat.
Khairul Amri/Direktur Eksekutif KPMM
Pengadilan Tinggi Bebaskan Nurhayati Kahar
PadangKini.com | Rabu, 04/01/2012, 18:01 WIB

PADANG-Aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pariaman, Nurhayati Kahar 
akhirnya diputus bebas Pengadilan Tinggi.

Nurhayati Kahar yang akrab dipanggil Iyet, 52 tahun, ditangkap polisi dan 
diadili di Pengadilan Negeri Pariaman dalam kasus kepemilikan sabu seberat 0,3 
gram. Sabu ditemukan polisi di dalam saku jaketnya. 

Direktur  LSM Limbubu Pariaman itu kemudian divonis bersalah dengan hukuman 4 
tahun penjara denda Rp800 juta pada 17 Oktober 2011.

Vonis banding kasus Iyet diputus pada sidang.Pengadilan Tinggi Padang 15 
Desember 2011. Namun salinan putusannya baru sampai di tangan Nurhayati Kahar 
pada hari ini, Rabu (4/1/2014).

Dalam putusan tersebut disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri 
Pariaman No. 118/PID:B/2011/PN PRM/ Tanggal 17 Oktober 2011.

Putusan Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa Nurhayati Kahar panggilan Iyet 
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 
sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa.

Putusan juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat 
serta martabatya. Kemudian memeritahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. 

Iyet ditahan polisi di Polres Padangpariaman pada 29 April 2011. Sejak ditahan 
ia bersikukuh penangkapannya dengan barang bukti kepemilikan sabu adalah 
rekayasa. (pkc)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke