Meskipun ditandai dengan lamanya salinan putusan keluar dari tanggal putusan, kita ucapkan selamat untuk Ni Yet dan semoga semakin bersemangat untuk beraktivitas bagi masyarakat. Khairul Amri/Direktur Eksekutif KPMM Pengadilan Tinggi Bebaskan Nurhayati Kahar PadangKini.com | Rabu, 04/01/2012, 18:01 WIB
PADANG-Aktivis LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pariaman, Nurhayati Kahar akhirnya diputus bebas Pengadilan Tinggi. Nurhayati Kahar yang akrab dipanggil Iyet, 52 tahun, ditangkap polisi dan diadili di Pengadilan Negeri Pariaman dalam kasus kepemilikan sabu seberat 0,3 gram. Sabu ditemukan polisi di dalam saku jaketnya. Direktur LSM Limbubu Pariaman itu kemudian divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp800 juta pada 17 Oktober 2011. Vonis banding kasus Iyet diputus pada sidang.Pengadilan Tinggi Padang 15 Desember 2011. Namun salinan putusannya baru sampai di tangan Nurhayati Kahar pada hari ini, Rabu (4/1/2014). Dalam putusan tersebut disebutkan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pariaman No. 118/PID:B/2011/PN PRM/ Tanggal 17 Oktober 2011. Putusan Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa Nurhayati Kahar panggilan Iyet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa. Putusan juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatya. Kemudian memeritahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Iyet ditahan polisi di Polres Padangpariaman pada 29 April 2011. Sejak ditahan ia bersikukuh penangkapannya dengan barang bukti kepemilikan sabu adalah rekayasa. (pkc) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
