Universitas Andalas Bergeming) Terbitkan Kebijakan, Ratusan Mahasiswa Terancam 
DO 



Oleh: Haluan Padang 
Selasa, 31 Januari 2012, 09:55 WIB 

INILAH.COM, Padang - Kebijakan Kampus Universitas Andalas (Unand) untuk 
mengeluarkan mahasiswa dari kampus jika IPKnya selama empat semester di bawah 
2.00 menuai kritikan keras dari mahasiswa. Kebijakan ini ditolak ratusan 
mahasiswa yang terancam DO. Kampus bergeming.

Ratusan mahasiswa Unand menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan kebijakan 
kampus yang mengeluarkan mereka dari lingkungan kampus. Kebijakan itu 
dituangkan dalam Surat Edaran No 655/UN16/PP/2012 yang memberlakukan sistem 
drop out ( (DO) kepada mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan selama empat 
semester memiliki IPK di bawah 2.00. Aksi unjuk rasa digelat di Auditorium 
Universitas Andalas, Senin (30/1).

Koordinator aksi, Aulia Rizal mengatakan, unjuk rasa dilakukan mahasiswa ini 
merupakan bentuk dari penolakan dan kekecewaan atas kebijakan rektor Unand yang 
menghakimi mahasiswa dengan cara menyuruh mahasiswa untuk pindah ke kampus 
lain. Apabila tidak mau pindah, drop out langsung dijatuhkan kepada mahasiswa 
tersebut.

Atas kebijakan yang mereka nilai semena-mena itu, mereka melakukan aksi unjuk 
rasa. Mahasiswa mempertanyakan kebijakan kampus yang menyuruh kami pindah pada 
semester genap ini.

“Mana ada universitas negeri maupun swasta yang mau menerima mahasiswa pada 
semester genap. Ini sama saja memutus tali perjalanan akademik. Lagi pula 
mahasiswa yang akan di DO mayoritas angkatan 2009 yang telah dua tahun lebih 
menuntut ilmu di sini,” kata Aulia Rizal kepada Haluan, Senin (31/1), di 
sela-sela aksi yang tengah digelar.

Dijelaskan Aulia Rizal, mahasiswa yang terancam DO berjumlah 198 orang yang 
tersebar di seluruh Program Studi yang ada di Universitas Andalas.

“Jika kami dipaksa pindah, otomatis yang bisa menerina perguruan tinggi swasta. 
Tidak mungkin perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa pindahan dengan Indeks 
Prestasi Kamulatif (IPK) di bawah 2.00. Program studi yang tersedia di Unand, 
belum tentu tersedia di swasta. Pihak kampus semestinya mempertimbangkan hal 
ini juga,” tegas Aulia Rizal.

Menurut Aulia Rizal, pihak kampus tidak kooperatif dalam memberlakukan 
kebijakan DO. Sebelum memberlakukan DO, seharusnya pihak kampus mengajak dialog 
mahasiswa dulu untuk mencarikan solusinya.

Terbitnya surat edaran itu, tambah Aulis Rizal, ada lima kelalaian yang telah 
dilakukan pihak Unand. Dan itu sangat merugikan mahasiswa. Pertama sistem 
portal dan ICT Unand yang masih kacau, sehingga banyak nilai mahasiswa yang 
ganda dan tidak dibagi dengan baik.

Kedua, sarana dan prasarana dalam proses belajar dan mengajar, seperti labor 
yang minim peralatan praktek dan kapasitas bus kampus yang mengakibatkan 
mahasiswa sering rebutan untuk naik bus. Ketiga pembimbing akademik yang tidak 
begitu peduli dengan perkembangan akademik mahasiswa. Keempat sistem remedial 
belum diterapkan di seluruh fakultas kecuali di FMIPA, dan yang kelima jadwal 
kuliah yang sering dempet.

“Kelima butir itu merupakan hasil kajian mahasiswa yang terjadi selama ini di 
lingkungan Universitas Andalas,” jelas Aulia lagi.

Disuruh Pindah

Aksi unjuk rasa itu berlangsung selama dua jam. Rektor Unand Dr. Werry Darta 
Taifur, SE. MA, Pembantu Rektor I Dr.Eng.Ir. Febrin Anas Ismail, MS, dan 
Pembantu Rektor III Prof. Dr. Novesar Jamarun menerima langsung aspirasi para 
mahasiswa yang berunjuk rasa itu.

Werry Darta Taifur mengatakan, sebelum merealisasikan kebijakan DO ini, pihak 
universitas sudah memberitahukan kepada mahasiswa semester lalu.

“Kami telah menyosialisasikan kebijakan DO ini jauh-jauh hari, tepatnya pada 
semester yang lalu. Jadi apabila mahasiswa menuntut agar pihak kampus mencabut 
kebijakan DO ini, dirasa sangat tidak bijaksana dan berlebihan,” kata Werry 
Darta Taifur di depan ratusan mahasiswa itu.

Ia menegaskan, pihak kampus tidak akan memberlakukan sistem DO kepada 
mahasiswa, tapi hanya menyuruh kepada mahasiswa yang memiliki IPK di bawah 2.00 
agar mengurus surat pindah dan mencari universitas lain untuk melanjutkan studi 
akademiknya.

Langkah ini diambil untuk menyeleksi mahasiswa yang benar-benar serius dalam 
menuntut ilmu dan menyeimbangi input dan output mahasiswa di Universitas 
Andalas. Tingkat input dengan output mahasiswa di Unand ini tidak sebanding. 
Yang masuk itu sangat banyak. Sedangkan yang keluar itu sedikit. Jadi setiap 
tahun Unand harus mengurangi jumlah penerimaan mahasiswa karena mahasiswa 
senior masih banyak yang belum menuntaskan perkuliahannya.

“Lagi pula kebijakan ini diambil bukan tanpa pertimbangan. Jika dalam empat 
semester saja IPK mahasiswa ini masih di bawah 2.00, pasti akan sulit untuk 
mengejar perkuliahan yang akan datang. Pasti mereka akan menempuh perkuliahan 
lebih dari empat tahun,” tegas Werry Darta Taifur.

Werry mengatakan pihak kampus tidak menghakimi atau memutus tali akademik 
mahasiswa ini, tetapi membantu mereka untuk dapat menyelesaikan perkuliahan 
walaupun di universitas yang lain.

Untuk mencegah terjadinya DO lagi, Werry Darta Taifur menghimbau kepada seluruh 
orang tua mahasiswa untuk terus memonitor anaknya dan jangan hanya menyerahkan 
segala urusan akademik dan pengembangan diri anak kepada pihak kampus.

“Orang tua juga harus memantau nilai anaknya, setiap ada penerimaan LHS. Orang 
tua harus memintanya dan bimbing anaknya agar dapat meningkatkan akademisnya,” 
tambahnya.

Sementara itu, Muhammad Fitrah Buana, salah seorang calon mahasiswa yang akan 
terkena sanksi DO mengatakan, kebijakan kampus tergesa-gesa dan terkesan 
mendesak mahasiswa.

“Saya tahu kebijakan ini setelah menerima Lembaran Hasil Study (LHS) semester 
lalu. Saya seperti jatuh ketimba tangga saja. Shock dengan nilai yang anjlok 
dan harus dihadapkan pula dengan permasalaan yang baru yaitu harus pindah dari 
Unand,” kata mahasiswa Teknik Elektro Angkatan 2009 ini.

Fitrah mengaku belum mengurus surat pindah, dan masih menunggu kesepakatan 
dengan pihak kampus karena masih ada haknya untuk menimba ilmu di Universitas 
Andalas.

“Walaupun Unand memberi tenggang waktu untuk mengurus surat pindah hingga 
tanggal 31 Januari 2012 ini, saya akan tetap menunggu hasil kesepakatan dari 
aksi demontrasi ini terlebih dahulu,” katanya sembari berharap aksi unjuk rasa 
ini membuahkan kesepakatan dengan pihak kampus.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke