Selain pemasungan fisik ini, sebetulnya masih ada beberapa kategori pemasungan lagi.....
............................ Berhentilah Memasung Manusia PADANG, Singgalang — Setiap manusia yang punya nurani pastilah terenyuh jiwanya menyaksikan ada manusia lain yang dipasung. Karena memasung manusia dengan cara mengurung di dalam kerangkeng, mengikat dengan rantai atau menggunakan kayu, sama saja memperlakukan manusia laksana hewan. Setidaknya, memasung penderita gangguan jiwa sama artinya dengan merampas hak hidup mereka. Ternyata kasus-kasus demikian masih saja terjadi di Sumatra Barat, seperti yang terjadi di Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Sebagaimana yang diberitakan koran ini kemarin, agaknya ini hanyalah sebagian dari begitu banyaknya kasus pasung di Sumatra Barat. Hanya saja, kasus yang banyak itu tidak terekspose oleh media. Sebagaimana layaknya, jika seuatu kejadian tidak terekspose media secara otomatis juga tidak akan diketahui oleh Dinas Kesehatan atau pemerintah daerah. Sebab, sebagian besar jajaran pemerintahan kita lebih malas mencari informasi dan cenderung menunggu. Bahkan, sudah diberitakan media-pun masih juga belum bertindak. Pada Oktober 2011 lalu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, mencanangkan Indonesia Bebas Pasung di Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat. Ini menandakan dari tingkat pusat sudah ada semacam instruksi larangan bahwa, apapun gejala gangguan jiwa pada seorang manusia, tidak boleh dipasung. Jika itu memang tekad pemerintah, maka pemerintah sampai tingkat paling rendah harus proaktif untuk membebaskan daerah masing-masing dari ‘tradisi’ pasung. Caranya tentu dengan membantu keluarga gangguan jiwa. Sebab, dari penelitian terhadap 27 kasus pasung di Kabupaten Pekalongan, Pati, Rembang, Blora, dan Kota Salatiga, didapati 100 persen keluarga tak mampu. Dari jumlah itu 12 kasus menggunakan rantai sebagai media pasung, 8 tali, 3 kayu, dan 4 kurungan. Jika memang demikian adanya, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga penderita gangguan jiwa dimaksud. Ingat, mereka memasung anggota keluarga mereka karena tidak tahu jalan dan tidak punya biaya untuk mengobati penyakit tersebut. Perlu dicatat, orang dengan masalah kejiwaan memiliki hak hidup layak dan mereka harus dirawat dengan baik dan benar, baik di keluarga, masyarakat maupun pemerintah. Hak hidup orang dengan gangguan jiwa ini ada dalam Undang-undang Kesehatan Jiwa. Pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar harus mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1966. Bahkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 November 1977 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di rumah sakit jiwa (RSJ). Kemudian di dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 149 dijelaskan bahwa penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau kemanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Tapi kenapa dalam kenyataannya masih banyak penderita gangguan jiwa yang dipasung, atau bahkan dibiarkan menggelandang, sehingga mengganggu ketenteraman umum. Karenanya, semua pihak harus berperan aktif untuk melepaskan diri dari praktik pemasungan. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota harus lebih proaktif dalam masalah ini, sehingga tidak ada lagi penderita gangguan jiwa yang dipasung, dirantai, dikerangkeng atau bahkan diasingkan ke hutan dan menggelandang. (*) Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
