Kompas, Senin, 02 Januari 2012

Harun al-Rasyid Lubis

Dualisme komandokebijakan perkeretaapian makin terbukti dengan terbitnya
Perpres No 83/2011. Isinya menugaskan PT Kereta Api Indonesia
menyelenggarakan prasarana dan sarana KA Bandara Soekarno-Hatta dan jalur
lingkar Jabodetabek.

Perpres ini sekilas memang memisahkan fungsi regulasi dan operasi antara
Ditjenka dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dua lembaga pemerintah yang
selama ini menjalankan fungsi ganda. Namun, penjelasan bahwa pelaksanaan
tugas oleh PT KAI tak diperbolehkan menggunakan dana APBN dan APBD
menjadikan penugasan ini ibarat buah simalakama bagi korporasi.

Dua pertiga pengoperasian perkeretaapian dunia masih membutuhkan dukungan
pemerintah berupa subsidi tahunan. Itu di luar pengadaan prasarana yang
lazimnya berupa biaya yang sudah tertanam (sunk cost), seperti jalur KA yang
ada sekarang. Sisanya, sepertiga operasi KA dunia bisa menutup biaya operasi
kalau rute KA menghubungkan dan melayani daerah terpadat permukiman serta
bisnis, seperti di Hongkong, Singapura, dan beberapa kota di Jepang. Itu pun
kalau operator KA diberi kesempatan dan hak istimewa mengelola properti
prima di sepanjang jalur KA. Penjualan tiket tidak menutup biaya operasi.

Revitalisasi

Rangkaian restrukturisasi dan agenda revitalisasi KA sesuai UU No 23/2007
tentang Perkeretaapian boleh dibilang gagal. Ukurannya adalah Pasal 214 UU
No 23/2007 yang mengamanatkan antara lain audit perkeretaapian dan penetapan
kembali neraca awal PT KAI, tetapi tak terlaksana. Ini sebagai tindak lanjut
dikeluarkannya 5 kepmenhub pada 2010. Empat dari kepmen itu mirip Perpres No
83/2011, di mana PT KAI adalah badan usaha/ operator prasarana dan sarana
perkeretaapian yang sah. Sisanya khusus mengatur manajemen prasarana
(Kepmenhub No 219/2010), di mana prasarana milik pemerintah diwadahi dengan
perjanjian kontrak operasi dan pemeliharaan kepada PT KAI.

Terbitnya Perpres No 83/2011 adalah reaksi atas kemandekan manajemen
prasarana KA selama ini, bukan sebagai platform lanjutan reformasi dan
revitalisasi perkeretaapian sesuai UU No 23/2007. Mengembangkan jalan tol
pun saat ini perlu dan sudah didukung dana pemerintah (APBN), bagaimana
mungkin KA tidak memerlukan APBN?

Politik infrastruktur transportasi dan politik anggaran berjalan tidak
konsisten. Kisruh harga BBM bersubsidi bagi angkutan barang KA baru-baru ini
menunjukkan betapa birokrasi tidak berkomunikasi walau saling bicara.
Menambah pasokan BBM bersubsidi lebih disenangi pemerintah ketimbang
menaikkan harga BBM dan mengalihkan peruntukan subsidi bagi pemberdayaan
angkutan umum, termasuk angkutan berbasis rel.

Maka, satu-satunya cara adalah menaikkan tarif. Persyaratan ini sangat
terkait dengan penilaian pemeringkatan pengembalian utang PT KA di mata
lembaga keuangan. Berbeda dengan angkutan KA batubara yang sangat
komersial-terdapat jaminan off-taker (permintaan) dan tarif komersial yang
dapat meyakinkan lembaga keuangan, angkutan penumpang KA perkotaan tidak
demikian.

Pelayanan publik

KA komuter adalah pelayanan publik untuk tujuan sosial dalam rangka
pemerataan dan pengurangan eksternalitas. Mekanisme bantuan atau cara
mendistribusi subsidi kepada para penumpang perlu dicarikan jalan keluar,
selain subsidi langsung ke operator KA seperti skema public service
obligation (PSO). Sebaliknya kebijakan biaya infrastructure maintenance and
operation (IMO) ataupun PSO bertentangan dengan Perpres No 83/2011 karena
semua bersumber dari APBN.

Sampai sekarang hubungan regulator versus operator KA belum terpayungi dalam
kontrak manajemen yang adil. Benturan kepentingan tak terhindarkan serta
terjadi moral hazard di kedua lini, di Ditjen KA sebagai regulator
(principal) dan PT KAI (agent). Alhasil, semua inefisiensi ditanggung
pengguna jasa.

Menaikkan tarif sepanjang masih terjangkau daya beli masyarakat bukanlah
masalah. Namun, bagi masyarakat tidak mampu-andai KA perkotaan masih menjadi
alat tujuan sosial-pemerintah yang harus mencari solusi subsidi.

Dengan Perpres No 83/2011, jika ingin menyelenggarakan pelayanan KA ataupun
lewat moda angkutan lain, pemerintah harus membentuk badan usaha
not-for-profit semacam badan layanan umum atau tetap memanfaatkan PT KAI.

Mungkin perpanjangan trek KA menuju bandara dapat diwujudkan, tetapi dengan
mengurangi peluang terbangunnya KA bandara premium service lewat jalur
khusus.

Harun al-Rasyid Lubis Associate Professor, Transportation Research Group,
ITB

http://cetak.kompas.com/read/2012/01/02/01563470/privatisasi.atau.pembonsaia
n.kereta.api

 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke