Nimbrung soal tarif tol, maka barangkali hal-hal tersebut merupakan 
awal yang malu-malu dari pemerintah untuk meliberalisasikan jalan tol. 
Oleh sebab itu saya jadi teringat tulisan pendek yang dibuat Boss saya 
kira-kira lebih dari 2 tahun yang lalu. Setelah mendapat izin dari beliau, 
maka berikut saya paparkan tulisan beliau secara lengkap:

 

 “STRATEGI PENANGANAN SEKTOR JALAN TOL YANG MENDUA”

  Selama lebih dari 5 tahun terakhir ini, pembangunan jalan tol menghadapi 
kendala sehingga pertumbuhan panjang jalan tol sangat melambat, hanya 
kurang dari 150 km selama kurun waktu tersebut. Inipun sudah disumbang
 dari adanya Jalan Tol Cipularang (100 an Km), yang tanahnya sudah  
selesai  dibebaskan dalam tahun 1995 an. 

 Jika  dicermati,  sesungguhnya  akar persoalannya tidak jauh dari faktor 
yang menempatkan pembangunan dan penyelenggaraan jalan tol  pada 
posisi yang mendua.

Hal ini boleh jadi bertentangan dengan alasan-alasan yang sering 
dipergunakan untuk menjelaskan lambatnya pertumbuhan investasi 
di bidang jalan tol, yaitu masalah “pengadaan tanah”. Administrasi 
pertanahan kita memang masih jauh dari tertib, sehingga berbagai konflik 
permasalahan pertanahan sangat mudah ditemui dimana-mana. 
Akan tetapi investasi di bidang properti yang banyak memerlukan lahan, 
ditenggarai justru paling sedikit menghadapi masalah pertanahan. 
Korelasinya mungkin dapat kita temukan fakta pada banyaknya pendanaan
 dan pembiayaan yang tersedia serta terealisasi untuk sektor ini, sehingga 
jika realisasi investasi jalan tol ini berjalan lancar, maka motif percaloan 
atau spekulasi tanah akan tidak banyak mempunyai ruang gerak.

 Dewasa ini, banyak kalangan masih mempresepsikan jalan tol merupakan 
bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi PSO (Public Service Obligations)
-nya pemerintah. Persepsi ini diamanahkan  dalam UU Tentang Jalan 
No. 38 Tahun 2004 maupun No. 13 Tahun 1980, yang secara implisit 
selalu menempatkan Jalan Tol sebagai bagian dari sistim jaringan 
jalan umum yang merupakan fungsi PSO pemerintah.

 Cara pandang bahwa jalan tol pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan 
dari fungsi PSO pemerintah ini merupakan hal yang jamak, dan tidaklah 
hanya dianut oleh negara kita saja. Bahkan Amerika Serikat juga demikian, 
meskipun banyak tersedia jaringan jalan non tol Freeway (jalan bebas 
hambatan) yang sangat memadai kualitas dan kuantitasnya.

 Hanya kemudian, fungsi PSO ini menghadapi masalah, manakala pada 
pasca krisis moneter ini kondisi kemampuan keuangan pemerintah 
terkendala oleh terbatasnya ruang gerak alokasi budget APBN. Akibatnya, 
implementasi fungsi PSO pemerintah, (katakanlah) dalam menyediakan 
ruang bagi lahan Damija Tol, menjadi terkendala pula. Solusi pemerintah 
yang kemudian menyerahkan beban pengadaan lahan ke pihak investor
 (hakikatnya memperlebar pintu liberalisasi penyelengaraan jalan tol) tidak
banyak menolong dalam mengejar laju pertumbuhan panjang ruas jalan tol
 yang ditargetkan sampai 1500 an kilometer. 

 Salah satu faktor utamanya karena perhitungan pembebanan dari 
keseluruhan biaya investasi pembangunannya (biaya pengadaan lahan 
dan biaya konstruksi) yang tidak dibebankan secara langsung dalam 
perhitungan tarif tol, namun hanya diperhitungkan dalam lamanya jangka 
waktu konsesi yang diberikan dengan didasarkan kepada kondisi LHR 
(Lintas Harian Rata-rata) eksisting dan future forecasting LHR selama 
masa konsesi itu. Konsekuensi logis sebagai akibat lanjut dari perhitungan 
tarif tol yang prinsipnya hanya berpatokan pada BOK ini mengakibatkan
 investasi pembangunan jalan tol pada ruas-ruas diluar wilayah 
Jabodetabek menjadi kurang seksi.  Mengapa kurang seksi ?. Kondisi 
LHR eksisiting di luar wilayah Jabodetabek ini biasanya jika dikalikan 
dengan patokan tarif tol per kilometernya dapat dikatakan masih belum 
mencukupi (mungkin malahan tekor) untuk menanggung beban cicilan 
pokok dan bunga modal dari biaya investasi yang telah dikeluarkan. 
Kondisi ‘grace period’ ini biasanya baru diperkirakan selesai ketika LHR 
(berdasarkan forecasting) telah berjalan lebih dari lima tahun setelah 
‘grand opening’ dari ruas jalan tol tersebut, itupun setelah secara NPV
 besaran tarif tolnya diforecastingkan mengalami beberapa kali kenaikan 
secara berkala. Kesemua gambaran umum itu, sayangnya, telah masuk 
di tampilan layar monitor dalam radar para investor internasional. 
Sehingga ‘dodolan tol’ yang terakhir dua kali dilakukan inipun tidak pernah 
laris manis mendatangkan investor asing, bahkan investor lokal pun 
banyak yang tidak meminati.

 Solusi pelepasan penentuan tingkat tarif tol dari patokan BOK 
(Biaya Operasional Kendaraan), dalam arti kata diliberalisasikan 
secara murni kepada hukum pasar, tidak pelak lagi akan mengundang 
resistensi dan penolakan yang keras dari seluruh komponen masyarakat 
sebagai pengguna jalan raya. Pilihan meliberalisasikan secara lebih 
sempurna ini memang harus berhadapan dengan nurani yang melalui 
basiroh (mata hati)-nya telah nyata melihat keadaan masih amburadulnya 
implementasi PSO pemerintah di bidang jalan non tol yang meliputi Jalan 
Negara, Jalan Propinsi, Jalan Kabupaten, dan Jalan Kota. Sehingga tidak 
mungkin nurani pemerintah kita akan mampu memutuskan sebuah 
kebijakan yang lebih menyengsarakan masyarakat yang sudah sarat
 penderitaan dari akibat semakin tingginya beban biaya pendidikan, 
dan kesehatan yang juga merupakan PSO pemerintah.

 Apalagi, banyak pihak secara kasat mata melihat pada praktek privatisasi 
maupun pelibatan swasta dalam delivery jalan tol ini menghasilkan produk 
jalan tol yang tidak seindah warna aslinya. Sementara itu juga ditengarai 
adanya indikasi ribuan jurus dari penguasa dan pengusaha yang secara 
sepihak dan unfair terus mencoba membebankan kepentingannya 
kedalam beban publik. Ditambah lagi dengan masalah-masalah pelayanan
 jalan tol yang menyangkut level of service, penghematan BOK, 
penyingkatan jarak tempuh, percepatan waktu tempuh, selama ini 
semakin jauh dari memenuhi rasa puas masyarakat penggunanya. 
Semua itu justru mengakibatkan resistensi masyarakat semakin 
membesar terhadap kemungkinan untuk semakin meliberalisasikan 
sektor jalan tol ini.

 Setelah meliberalisasikan sektor hulu migas dan jika kemudian fungsi 
PSO pemerintah dalam menyediakan jaringan jalan non tol telah cukup 
memadai, maka mengapa next step pemerintah tidak meliberalisasikan 
saja secara penuh sektor jalan tol ini, sehingga dengan demikian, 
pemerintah dalam hal jalan tol ini tinggal memelototi secara cermat dan 
ketat diseputar masalah pengendalian tata ruang dan standar konstruksi 
serta standar pelayanan dan keselamatannya saja. Memang hal itu adalah 
solusi idealnya, namun harus menunggu sampai kapan dan berapa lama 
lagi hingga kondisi jaringan jalan non tol-nya telah mencapai standar yang 
cukup memadai .

 Inilah barangkali hal mendua yang kadangkala menyakitkan kita, bahkan 
telah mendorong kita ke lembah kemunafikan. Lantas kebijakan apa yang
 dapat ditempuh sehingga mendekati solusi ideal dalam waktu dekat ini ?. 
Secara garis besar, dapat diusulkan untuk diterapkan secara simultan 
beberapa kebijakan sebagai terobosan awal yang mungkin dapat 
diterapkan.

 Pertama, kebijakan liberalisasi secara total dalam penentuan tingkat 
tarif tol dan penentuan jangka waktu masa konsesinya. Kedua, dibukanya 
peluang untuk dilakukan modifikasi dalam metode penambahan 
pendapatan yang dapat diraup oleh investor, seperti tambahan 
pendapatan dengan metode ‘shadow tol’ dan ‘konsesi land development’ 
pada kawasan-kawasan tertentu misalnya. Dengan dua kebijakan ini, 
diharapkan tidak ada lagi ruas jalan tol di wilayah manapun menjadi terlihat 
tidak cukup seksi dimata para investor. Ketiga, penerapan pajak 
penggunaan jalan yang dikutip dari setiap pengguna jalan tol. Hasil 
pajak ini haruslah dialokasikan sepenuhnya untuk biaya peningkatan 
dan pemeliharaan jalan alternatifnya yang non tol. Hal ini menjadi penting 
karena harus diingat dan tidak boleh dilupakan bahwa penyediaan jalan 
non tol sebagai jalan alternatif yang memadai merupakan salah 
satu wujud dari implementasi PSO pemerintah dalam menyediakan
prasarana jalan raya yang layak bagi keseluruhan rakyatnya tanpa 
kecuali dan tanpa diskriminasi.

 Khatimah (akhirnya), dengan tiga terobosan kebijakan yang dilakukan 
secara simultan itu diharapkan program penggelaran karpet merah 
bagi investor tetap dapat dijalankan dan fungsi PSO pemerintah juga 
tetap dapat terwujud sebagaimana mestinya. Dengan demikian, disatu 
sisi arus investasi internasional berupa FDI akan masuk untuk menambah
 suntikan darah segar bagi perekonomian, disisi lainnya prasarana jalan 
yang handal tetap tumbuh dengan laju pertumbuhan yang memadai untuk 
mendukung pergerakan arus barang dan orang yang selanjutnya akan 
mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara itu fungsi PSO pemerintah 
pun tidak ditinggalkan begitu saja.

 Wallahu’ a’lam bisawwab

  

Salam Hormat
Panpan

       
---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos & more. 

Kirim email ke