Pak BTS danrekan milis lainnya, Warga PI mungkin akan merasakan kerugian sampingan dari proyek busway itu, karena kalau memang proyek itu jadi dibangun, selama proses konstruksinya, arus yang tadinya leat jalan Metro itu akan teralihkan ke jalan alternatif di dalam komplek perumahan itu,.... mungkin orang akan menghindar jalur utama itu dengan ambbil jalur pondok pinang dan masuk ke dalam jalur alternatif (salah satunya Jl.Kartika Utama, yang PI dengan Deplu-Rempoa-pdkpinang) yang masih didiami banayk orang,.... Sekarang saja sudah ramai, apalagi kalau Jl.MetroPI ditambahi Busway,.. mungkin masyarakat PI situ enggan dengan bertambahnya lalu lalang kendaraan yang ambil jalan permukiman alternatif masuk ke area permukiman mereka,... sekarang ini saja, mereka memportal jalan itu mulai jam 10 malam untuk menjaga ketenangan mereka,... (dan masih berdebat dengan kecamatan yang ingin membuka jalan itu 24 jam) ....
salam, dwiagus tapi saya menunggu dengan sangat, kalau memang Busway jalur PdkIndah sudah jadi,.... Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sedikit gambaran tentang Jl. MPI. Jl. MPI ini sekarang telah menjadi salah satu jalan umum utama yang menghubungkan CBD dan kawasan Selatan seperti Ciputat, Cinere, Pondok Cabe, dan kawasan PI sendiri. Pagi, siang, maupun sore jalan ini sangat macet dan ramai sekali. Yang lewat jalan ini hampir semua jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor (yang luar biasa banyaknya), mobil pribadi, bus kota, dan Bus Feeder Bintaro. Waktu yang ditempuh untuk lepas dari Jl. MPI ini sekitar 30-45 menit pada jarak tak lebih dari 2,5 km. Karena begitu parahnya kemacetan lalu lintas di lintas Jl. MPI ini, maka fungsi perumahan di sepanjang Jl. MPI ini sangat menurun. Suksesi fungsi perumahan menjadi komersial terus mengancam sehingga pernah ada kesepakatan dari warga PI sendiri untuk melarang warganya mengubah fungsi dari perumahan menjadi komersial. Kesepakatan warga ini didukung juga oleh pemda, tetapi secara alami tidak cukup efektif. Selama fungsi jalan itu bersifat umum dan terbuka dengan arus lalu lintas yang begitu ramai, maka perubahan fungsi tinggal menunggu waktu saja. Buktinya rumah di jalan ini kelihatan "suwung" atau sepi dan banyak yang disewakan dan dijual (salah satu kavling pernah diisukan sebagai mangkalnya para hantu). Kelihatannya tidak laku-laku. Mengapa tidak laku? Jelas, buat apa beli/sewa yang mahal hanya untuk rumah? Kembali pada pelibatan masyarakat yang dipersoalkan Bung Deden. Mengapa Pemda DKI dalam rencana pembangunan busway tidak melibatkan masyarakat PI yang akan terkena dampak eksternalitas dari rencana busway? Isu tentang pelibatan masyarakat dalam perencanakan secara eksplisit termuat dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pasal 26 bahwa masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang. Petanyaannya adalah, apakah rencana busway itu termasuk perencanaan tata ruang? Tentu saja bagian dari RTR karena jalan termasuk struktur tata ruang yang menjadi bagian dari RTR, tapi soal busway ini adalah aspek perlalulintasan pada struktur tata ruang yang sudah ada, artinya tidak ada perubahan tata ruang atas ruang yang sudah direncanakan (RTR DKI Jakarta). Dengan kata lain, soal rencana busway ini soal keteknikan atau manajemen lalu lintas. Apakah soal keteknikan atau manajemen haruskah melibatkan masyarakat? Jawabnya bisa YA, bisa juga TIDAk. Bisa YA, apabila outcome dari hasil keteknikan/manajemen itu punya dampak eksternalitas yang bisa merugikan masyarakat; atau bisa juga TIDAK karena soal keteknikan/manajemen ini adalah soal hitungan kelayakan apakah hasilnya lebih menguntungkan masyarakat luas atau tidak? Jadi ini soal studi kelayakan saja, seberapa jauh studi itu dilakukan dengan benar atau tidak. Dalam studi kelayakan ini tentunya si konsultan meneliti seberapa jauh masyarakat PI yang dirugikan oleh busway ini dibandingkan dengan masyarakat luas yang diuntungkan. Dalam meneliti masyarakat PI yang akan dirugikan, perlu dipertanyakan masyarakat PI yang mana? Dan apa yang dirugikan ? Berdasarkan lajur rencana busway yaitu di Jl. MPI, yang secara langsung berkaitan adalah rumah-rumah di sepanjang Jl. MPI yang "suwung" itu. Tapi apa yang dirugikan? Kalau soal nilai lahan, dengan fungsi jalan utama itu (baik ada busway ataupun tidak), nilai lahan menjadi sangat tinggi. Justru yang merugikan adalah kesepakatan masyarakat PI sendiri yang tidak mau mengubah fungsi menjadi komersial sehingga rumah-rumah bernilai tinggi itu daya tawarnya menjadi rendah, alias tidak laku disewakan ataupun dijual. Yang saya baca dari media bahwa keberatan dari masyarakat PI tentang busway ini bukan soal nilai lahan (berkaitan dengan hak yang dimiliki), tetapi soal kekhawatiran JL. MPI akan semakin macet saja. Jadi soal kemacetan, bukan hak-hak properti yang tereduksi. Nah, kalau soal kemacetan yang akan semakin parah bukan hanya pemilik mobil masyarakat PI, tapi termasuk pemilik mobil masyarakat Cinere, Ciputat, dan Pondok Cabe. Itu persoalannya. Kasusnya sama ketika ada rencana busway di koridor I (Sudirman-Thamrin-Kota), dan koridor-koridor (II, III) yang lain, juga ada protes semacam itu. Tapi, berdasarkan proses alami "moda assigment", ketika proses pembangunan busway memang terjadi kemacetan luar biasa, tetapi setelah beberapa waktu, kemacetan di koridor I, II, III menjadi "normal" kembali. Jadi apa relevansinya soal rencana busway ini melibatkan masyarakat kalau yang dipersoalkan hanya kemacetan yang semakin macet di tahap awal? Kalau soal kemacetan yang semakin parah, sebenarnya pembangunan "under-pass" itu patut dikritik, tapi setelah "under-pass" selesai, ternyata semakin lalu lintas jadi lancar. Begitu juga busway nantinya. Yang jelas bahwa pemilik mobil (termasuk saya jelek-jelek juga punya mobil) terus "dirugikan" dengan kebijakan Gubernur Sutiyoso ini. Tinggal bagaimana si pemilik mobil ini mau mengubah gaya hidup secara smart tanpa mengurangi tujuan hidup itu sendiri. Rencana busway memang termasuk bagian dari proses perencanaan tata ruang sesuai dengan UU 26/2007, tetapi karena lingkupnya bukan pengubahan tata ruang, yaitu soal keteknikan/manajemen perlalulintasan, maka ia terkait dengan UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan DKI Jakarta no. 9/1992 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan di DKI Jakarta. Dalam UU dan perda tersebut saya tidak menemukan pasal bahwa dalam pembinaan lalu lintas itu harus melibatkan masyarakat untuk ikut menyusun perencanaannya. B. Dwiagus Stepantoro Jakarta, INDONESIA http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!! --------------------------------- Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase.

