Pak BTS danrekan milis lainnya,

Warga PI mungkin akan merasakan kerugian sampingan dari proyek busway itu, 
karena kalau memang proyek itu jadi dibangun, selama proses konstruksinya, arus 
yang tadinya leat jalan Metro itu akan teralihkan ke jalan alternatif di dalam 
komplek perumahan itu,....  mungkin orang akan menghindar jalur utama itu 
dengan ambbil jalur pondok pinang dan masuk ke dalam jalur alternatif (salah 
satunya Jl.Kartika Utama, yang PI dengan Deplu-Rempoa-pdkpinang) yang masih 
didiami banayk orang,.... 
Sekarang saja sudah ramai, apalagi kalau Jl.MetroPI ditambahi Busway,.. 
mungkin masyarakat PI situ enggan dengan bertambahnya lalu lalang kendaraan 
yang ambil jalan permukiman alternatif masuk ke area permukiman mereka,... 
sekarang ini saja, mereka memportal jalan itu mulai jam 10 malam untuk menjaga 
ketenangan mereka,... (dan masih berdebat dengan kecamatan yang ingin membuka 
jalan itu 24 jam) .... 

salam,
dwiagus
tapi saya menunggu dengan sangat, kalau memang Busway jalur PdkIndah sudah 
jadi,....

Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                
  
Sedikit gambaran tentang Jl. MPI. Jl. MPI ini  sekarang telah menjadi salah 
satu  jalan umum utama yang  menghubungkan  CBD dan kawasan Selatan seperti 
Ciputat, Cinere, Pondok  Cabe, dan kawasan PI sendiri. Pagi, siang, maupun sore 
jalan ini sangat  macet dan ramai sekali. Yang lewat jalan ini hampir semua 
jenis kendaraan, mulai  dari sepeda motor (yang luar biasa banyaknya), mobil 
pribadi, bus kota, dan Bus  Feeder Bintaro. Waktu yang ditempuh untuk lepas 
dari Jl. MPI ini sekitar 30-45  menit pada jarak tak lebih dari 2,5 km. Karena 
begitu parahnya kemacetan lalu  lintas di lintas Jl. MPI ini, maka fungsi 
perumahan di sepanjang Jl. MPI ini  sangat menurun. Suksesi fungsi perumahan 
menjadi komersial terus mengancam  sehingga pernah ada kesepakatan dari warga 
PI sendiri untuk melarang warganya  mengubah fungsi dari perumahan menjadi 
komersial. Kesepakatan warga ini  didukung  juga oleh pemda, tetapi secara 
alami tidak cukup efektif. Selama  fungsi jalan itu bersifat umum dan
 terbuka dengan arus lalu lintas yang begitu  ramai, maka perubahan fungsi 
tinggal menunggu waktu saja. Buktinya rumah di  jalan ini kelihatan "suwung" 
atau sepi dan banyak yang disewakan dan dijual  (salah satu kavling pernah 
diisukan sebagai mangkalnya para hantu). Kelihatannya  tidak laku-laku. Mengapa 
tidak laku? Jelas, buat apa beli/sewa yang mahal hanya  untuk rumah?
  
 Kembali pada pelibatan masyarakat yang dipersoalkan  Bung Deden. Mengapa Pemda 
DKI dalam rencana pembangunan busway tidak  melibatkan masyarakat PI yang akan 
terkena dampak eksternalitas dari rencana  busway? Isu tentang pelibatan 
masyarakat dalam perencanakan secara eksplisit  termuat dalam UU No. 26/2007 
tentang Penataan Ruang, khususnya pasal 26 bahwa  masyarakat berpartisipasi 
dalam penyusunan rencana tata ruang. Petanyaannya  adalah, apakah rencana 
busway itu termasuk perencanaan tata ruang? Tentu  saja bagian dari RTR karena 
jalan termasuk struktur tata ruang   yang menjadi bagian dari RTR, tapi soal 
busway ini adalah aspek  perlalulintasan  pada struktur tata ruang yang sudah 
ada, artinya  tidak ada perubahan tata ruang atas ruang yang sudah direncanakan 
(RTR DKI  Jakarta). Dengan kata lain, soal rencana busway ini soal keteknikan 
atau  manajemen lalu lintas. Apakah soal keteknikan atau manajemen haruskah 
melibatkan  masyarakat? Jawabnya bisa YA, bisa juga TIDAk.
 Bisa YA, apabila outcome dari  hasil keteknikan/manajemen itu punya dampak 
eksternalitas yang bisa merugikan  masyarakat; atau  bisa juga TIDAK karena 
soal keteknikan/manajemen ini  adalah soal hitungan kelayakan apakah hasilnya 
lebih menguntungkan masyarakat  luas atau tidak? Jadi ini soal studi kelayakan 
saja, seberapa jauh studi itu  dilakukan dengan benar atau tidak. Dalam studi 
kelayakan ini tentunya si  konsultan meneliti seberapa jauh masyarakat PI yang 
dirugikan oleh busway ini  dibandingkan dengan masyarakat luas yang 
diuntungkan. 
  
 Dalam meneliti masyarakat PI yang akan dirugikan,  perlu dipertanyakan 
masyarakat  PI yang mana? Dan apa yang dirugikan ?  Berdasarkan lajur rencana 
busway yaitu di Jl. MPI, yang secara langsung  berkaitan adalah rumah-rumah di 
sepanjang Jl. MPI yang "suwung" itu. Tapi apa  yang dirugikan? Kalau soal nilai 
lahan, dengan fungsi jalan utama itu (baik ada  busway ataupun tidak), nilai 
lahan menjadi sangat tinggi. Justru yang merugikan  adalah kesepakatan 
masyarakat PI sendiri yang tidak mau mengubah fungsi menjadi  komersial 
sehingga rumah-rumah bernilai tinggi itu daya tawarnya menjadi rendah,  alias 
tidak laku disewakan ataupun dijual. Yang saya baca dari media bahwa  keberatan 
dari masyarakat PI tentang busway ini bukan soal nilai lahan  (berkaitan dengan 
hak yang dimiliki), tetapi soal kekhawatiran JL. MPI akan  semakin macet saja. 
Jadi soal kemacetan, bukan hak-hak properti yang tereduksi.  Nah, kalau soal 
kemacetan yang akan semakin parah bukan hanya pemilik mobil 
 masyarakat PI, tapi termasuk pemilik mobil masyarakat Cinere, Ciputat, dan  
Pondok Cabe. Itu persoalannya. Kasusnya sama ketika ada rencana busway di  
koridor I (Sudirman-Thamrin-Kota), dan koridor-koridor (II, III) yang  lain, 
juga ada protes semacam itu. Tapi, berdasarkan proses alami "moda  assigment", 
ketika proses pembangunan busway memang terjadi kemacetan luar  biasa, tetapi 
setelah beberapa waktu, kemacetan di koridor I, II, III menjadi  "normal" 
kembali. Jadi apa relevansinya soal rencana busway ini melibatkan  masyarakat 
kalau yang dipersoalkan hanya kemacetan yang semakin macet di tahap  awal? 
Kalau soal kemacetan yang semakin parah, sebenarnya pembangunan  "under-pass" 
itu patut dikritik, tapi setelah "under-pass" selesai, ternyata  semakin lalu 
lintas jadi lancar. Begitu juga busway nantinya. Yang jelas bahwa  pemilik 
mobil (termasuk saya jelek-jelek juga punya mobil)  terus "dirugikan" dengan 
kebijakan Gubernur Sutiyoso ini. Tinggal bagaimana  si pemilik
 mobil ini mau mengubah gaya hidup secara smart tanpa mengurangi  tujuan hidup 
itu sendiri.
  
 Rencana busway memang termasuk bagian dari proses  perencanaan tata ruang 
sesuai dengan UU 26/2007, tetapi karena lingkupnya bukan  pengubahan tata 
ruang, yaitu soal keteknikan/manajemen perlalulintasan, maka ia  terkait dengan 
UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  dan  Peraturan DKI Jakarta 
no. 9/1992 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan di DKI  Jakarta. Dalam UU dan 
perda tersebut saya tidak menemukan pasal bahwa dalam  pembinaan lalu lintas 
itu harus melibatkan masyarakat untuk ikut menyusun  perencanaannya. 
  






B. Dwiagus Stepantoro   
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com 
Just be open,... who knows lightning will strike!!



       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

Kirim email ke