Pak Okky ysh, >>Bapak Ekadj ysh, terima kasih, .. >>Ass, maaf jika kesannya tiba-tiba saya lancang banyak berkomentar ini itu sebagai pendatang baru. Saya baru bergabung dengan milist ini, dan sangat tertarik sekali pada hal-hal yang berbau syariah. Sekalian untuk berdiskusi dan menambah pandangan-pandangan baru, dari senior-senior dan rekan-rekan sekalian. Sebenarnya diskusi perencanaan syariah ini sudah kita mulai cukup lama, yaitu sejak thread Aceh, bisa diperiksa arsip terdahulu khususnya bulan Februari-Maret 2005. Saya ulang sedikit, bila pada waktu itu ada keinginan yang kuat dari masyarakat pasca bencana tsunami agar dilakukan perencanaan tata ruang yang memperhatikan kultur masyarakat. Sejak saat itu kita mulai mengembangkan wacana pendekatan spatial culture, hingga dibuat milis tersendiri di Kebudayaan. Setelah itu muncul lagi keinginan agar dilakukan pendekatan perencanaan partisipatif, sehingga kita sempat panjang juga berdiskusi tentang hal itu. Terakhir muncul lagi keinginan agar perencanaan itu dilakukan dengan memperhatikan syariat Islam. Sempat lama juga kita berdiskusi tentang hal itu. Namun memang diskusi dan aplikasinya belum selesai. Saat ini saya kurang tahu pendekatan yang dilakukan rekan-rekan di BRR, apakah sudah mengakomodasi segala keinginan tersebut, mohonlah berbagi Pak Erwin dkk. Sewaktu mendampingi Pak Imam dkk dalam men-ZR-kan Kota Sofifi, muncul juga jalan ihdinasysyirotol mustaqim, dalam upaya menciptakan orientasi bangunan dan tempat sholat yang lurus. Saya kurang tahu apakah hal ini termasuk dalam perencanaan syariah. >>Mungkin dapat dimasukan dalam perencaaan penataan ruang dan fisik yang Islamiy. Yang intinya bagaimana penataan ruang dan fisik tersebut dapat menciptakan suatu kondisi yang kondusif dalam menjalankan syariat Islam. Bagaimana penataan ruang dan fisik tersebut mengkondisikan kita untuk selalu mengingat Allah, sehingga mendorong kita untuk lebih mendekat dan mendekat lagi kepada Allah. Untuk urusan ini kayaknya Bapak Moechtaram K (Maaf jika salah ketik!!!), banyak memiliki referensi. Setahu saya dulu beliau pernau melaunching komunitas yang terkait dengan ini. >>Hanya saja perlu diingat bahwa dalam perencanaan tidak hanya dikaji aspek fisik semata. Kita harus berbicara konteks social, ekonomi, budaya, hukum, pemerintahan, pembiayaan pembangunan, lingkungan, tentang masyarakat, dan lain sebagainya. Yang kalau dipikir-pikir semuanya dipikirkan!!! Nah yang menjadi masalah lagi, ISLAM memiliki aturan tentang semua itu. Tentunya perencanaan syariah harus melihat semua dimensi tersebut. Tidak hanya fisik semata!!! >> Setahu saya bentuk-bentuk fisik adalah produk sebuah peradaban, peradaban tersebut lahir dari sebuah konsep hidup. Bentuk-bentuk fisik dan penataannya yang sekarang ada adalah hasil dari sebuah konsep hidup baik dia disadari atau tidak, baik dibangun secara original ataupun dari proses meniru. Sehingga dari sini saya menyimpulkan bahwa fisik itu adalah cabang dari konsep hidup tersebut, bukan merupakan pokok. Ketika pokoknya sudah sesuai dengan syariat, maka fisik pun akan otomatis mengikuti. >>Islam diturunkan untuk manusia, dalam arti untuk mengatur manusia agar sesuai dengan Sunatullah. Ketika manusia-nya Islamiy, tentu dia akan menuntut tata ruang dan penataan fisik yang Islamiy. Tata ruang yang Islamiy hanya mengkondisikan saja, tidak menjamin terjadinya perubahan manusia ke arah yang Islamiy. Buktinya: banyak masjid-masjid yang begitu megah dan bagus penataannya namun disekitarnya masih terbanyak aktivitas maksiat, entah itu aktivitas mendekati zinah, mungkin aktivitas perzinahan, aktivitas riba, diskotik, tempat judi, dan berbagai aktivitas maksiat lainnya. Disinilah pentingnya kajian pemberdayaan atau perubahan masyarakat yang berbasiskan syariah. Bukankah paradigma perencanaan akhir-akhir ini lebih manusiawi katanya, tidak hanya berorientasi fisik semata. >>Sekali lagi bukan berarti saya mengecilkan pembahasan perencanaan syariah dalam aspek ruang dan fisik. Aspek ruang dan fisik sangat penting sekali untuk dikaji. Namun, jangan sampai kita melupakan aspek lain yang sebenarnya lebih menjamin terwujudnya perencanaan ruang dan fisik yang berbasiskan syariah. >>Jangan sampai ketika kita berdiskusi tentang aspek fisik yang Islamiy, anak-anak kita justru menonton tayangan yang tidak Islamiy, pergaulannya tidak Islamiy, makan-makanan yang tidak halal, dan berbagai kemaksiatan yang ditimbulkan oleh system yang tidak Islamiy ini. Bahkan lebih jauh lagi kaum Muslim di Palestina, Iraq dan Afghanistan sedang dibantai, kelaparan melanda Somalia dan Ethiopia, kemiskinan dan kebodohan melanda umat yang dikatakan Allah sebagai Umat yang terbaik, . dan kondisi-kondisi memprihatinkan lainnya yang dialami umat ini. Sebaiknya daripada berteori dan berkonsep, dan belum kesampaian untuk merencanakan, perlu diungkap norma, kaidah, dan hikmah dari kondisi atau contoh yang sudah ada sebagai best practices. Siapa tahu akan terakumulasi sebagai suatu pengetahuan yang bisa anda rumuskan dan tuliskan yang khas dengan kondisi kita. >>Maaf pak, BUKANKAH SEKARANG KITA SEDANG MENDISKUSIKAN TEORI DAN KONSEP PERENCANAAN SYARIAH?? BUKANKAH PERENCANAAN JUGA MEMIKIRKAN SESUATU YANG BELUM TERWUJUD SAAT INI??? >>Best Practice Implementasi Perencanaan Syariah adalah ketika masa Rasulullah saw, para Khulafaur Rasyidin, dan masa Kekhilafahan Islam yang pernah mengisi peradaban dunia selama 1000 tahun lebih (600-an 1924 M), yaitu masa ketika syariat Islam diterapkan secara Kaffah. Meskipun setelah masa Khulafaur Rasyidin ada kondisi-kondisi yang menyimpang dari syariat. Namun kondisi umat saat itu masih lebih baik dibandingkan dengan saat ini. >>Dalam tataran fisik mungkin, bisa diungkap norma, kaidah, hikmah bagaimana penataan Kota di Andalus (Spanyol) ketika masih dibawah kekuasaan Islam, Kota Baghdad, Kota Mesir dengan Universitas Al-Azhar sebagai salah satu Universitas tertua yang konsepnya katanya ditiru oleh Universitas-universitas Tua di Barat, Kota Istambul, dan lain sebagainya. Atau juga karya-karya planner dan arsitek Muslim saat ini. Berkaitan dengan hal ini pun saya masih sangat minim informasinya. Jika ada yang sudah mengkompilasinya, saya sangat bergembira sekali. Mungkin Pak Jarot Sensa dari Unisba (Kalau tidak salah) pernah membuat buku tentang ini..... >>Berkaitan dengan kajian berkaitan dengan norma, kaidah, dan hikmah dari kondisi yang bisa dijadikan Best Practice, saya pun kayaknya harus banyak berguru pada senior-senior dan rekan-rekan. Hukum fiqh dalam beberapa hal juga situasional, kata ustadz. >>Situasional dalam hal tersebut disebabkan karena illat syariyah (sebab adanya hukum secara syari) yang khusus dalam kondisi tertentu, illat syariyah inilah yang menjadi alasan suatu hukum. Situasional disini adalah berdasarkan pemahaman dalilnya bukan berdasarkan realitas yang ada. Situasional disini bukan karena hukum fikih tersebut ditarik/disesuaikan agar sesuai dengan suatu realitas. >>Hukum Islam itu tidak fleksibel, namun luas. Islam itu ada bukan untuk disesuaikan dengan realitas yang ada. Tetapi justru Islam itu datang untuk mengubah realitas tersebut agar Islamiy (sesuai dengan Islam). Keluasan Islam adalah kemampuan Islam untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam kehidupan manusia di masa lalu, saat ini dan masa yang akan datang hingga hari kiamat. >>Pembahasan ini sebenarnya merupakan kajian Ushul Fiqih, sebagai pisau Bedah dalam Islam untuk memahami hukum-hukum Islam. Saya pribadi akan sabar menunggu anda sampai beberapa tahun mendatang. >>Terima kasih atas support yang Bapak berikan. Waduh,..... !!! Kayaknya, untuk itu saya pun harus banyak berguru pada Bapak, Pakar-pakar dan Senior yang lain. >>Untuk saat ini aktivitas dan fokus saya lebih terkonsentrasi pada tema perubahan masyarakat berbasiskan syariat Islam. Karena menurut saya yang harus dirubah pertama kali adalah manusianya. Perubahan manusia adalah perubahan cara dia berfikir. Perubahan cara berfikir adalah perubahan standar pemikiran manusia. Dari sinilah perubahan tersebut harus diawali dengan perubahan paradigma. Inilah pentingnya pembahasan aqidah Islam melalui pembahasan yang rasional (dalam batas-batas rasio) dan memuakan. Dari perubahan paradigma tersebut akan melahirkan pemikiran-pemikiran cabang terkait dengan kehidupan. Apakah itu ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, dan sebagainya. Untuk itu pula pentingnya dipahami konsep-konsep syariat berkaitan dengan hal-hal tersebut. Ketika realitas tidak sesuai dengan paradigma Islam dan konsep Islam, apa yang harus dilakukan agar realitas dapat dirubah menjadi kondisi yang Islami. Bagaimana merubahnya, oleh siapa, apa yang harus dipersiapkan, dan apa langkah-langkahnya. Apa indikatornya dan segudang pertanyaan dalam upaya merealisasikan hal ini. Setelah manusianya mafhum (berpemahaman) tentu dia akan menuntut tata ruang yang Islami dan menjaga agar tata ruang tersebut tetapsesuai dengan Islam. >>Termasuk perencanaan ruang dan fisik yang berbasiskan syariah pun, harus dipahami tentunya. Apa perbedaannya dengan perencanaan ruang dan fisik yang ada saat ini? Untuk itulah, saya ingin berbagi pemahaman dan wacana dalam forum ini. Saya mencatat ada beberapa skripsi dari Planologi ITB yang mengambil topik terkait itu, seperti di antaranya good governance dalam Piagam Madinah karya Siti Nurlela, anggota milis ini juga, sekarang sedang di Sydney. Mungkin ada yang lain. >>Teh Siti, Semoga selalu dalam berkah dan lindungan Allah. Beliau adalah senior saya di planologi dan KMMP (Keluarga Mahasiswa Muslim Planologi). Beliau juga anggota KSIP (Kelompok Studi Islam Planologi) yang merupakan divisi kajian strategis KMMP waktu itu. Bersama beberapa rekan 97 dan 98 (Adjie Pamungkas, Dedy Suryadi Dharmawan, Teguh Arie P, Tita M, Isma A, Niken P, dll) kami memutuskan untuk membuat sebuah divisi kajian yang berfungsi untuk ISLAMISASI konsep-konsep yang kami dapatkan di perkuliahan kami ketika itu. Untuk itu kami mengkaji paradigma islam, perubahan masyarakat Islam, system Ekonomi Islam, dll. Meskipun pada akhirnya kandas karena harus terpisah jarak dengan aktivitas masing-masing. Saya sendiri seperti pernah diungkap beberapa bulan yang lalu, masih belum memahami aspek ruang dalam Islam, sehingga kita bisa bermesjid dimana pun kita berada terkecuali di tempat yang ditentukan sebagai kotor. Juga mungkin anda pernah membaca puisinya Ali Syariati tentang angka 1 yang dikelilingi angka 0 tidak putus-putus itu. >>Menurut saya Ruang adalah Ciptaan Allah/Makhluk Allah, dia terikat dengan aturan-aturan Allah berkaitan Ruang. Sebagai ciptaan Allah ruang haruslah tunduk pada ketentuan Allah dan menjalankan fungsinya untuk mengabdi kepada Allah. Dari sini saya menyimpulankan bahwa aspek ruang dalam Islam adalah sarana beribadah. Dengan kata lain ruang ada dan ditata untuk mendukung situasi yang kondusif bagi manusia untuk beribadah kepada Allah. >>Ruang yang Islamiy ini akan terjaga dan terjamin kelestariannya jika berada dalam rumah Islam, bukan rumah yang lain. Demikian dulu. Salam. -ekadj Jazzakumullah Khairan Katsiran Wass Okky
__________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com

