Bung Agus, terima kasih tanggapan yang begitu cepat dari posting saya.
Tak bisa dipungkiri bahwa pembentukan BUMD terkait dengan kenaikan PAD karena salah satu komponen PAD adalah pendapatan dividen BUMD. Ini tidak salah, tetapi masihkah ada alasan setelah otonomi daerah sekarang ini membentuk BUMD semata-mata untuk menaikkan PAD? Yang jelas bahwa pembentukan UPT dan BLU tidak terkait dengan peningkatan PAD karena UPT dan BLU lebih ditujukan untuk pemudahan pengelolaan keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan umum. Mengapa tak ada kaitannya dengan peningkatan PAD, sebabnya UPT dan BLU itu merugi, alias pendapatannya lebih kecil daripada belanjanya. Bagaimana dengan BUMD? BUMD ini ada 2 macam yaitu Perusahaan Umum Daerah (yang sahamnya 100% milik pemda dan tidak terbagai atas lembaran saham, sering juga disebut perusda) dan Perusahaan Persero Daerah (sahamnya minimal 51%milik pemda, sering disebut perseroda). Perusda itu memang didirikan untuk pelayanan umum sekaligus memupuk keuntungan (UU no. 5/1964), tetapi keuntungan bukan menjadi tujuan utama. Oleh karena itu perusda sering masih mendapat bantuan modal (disebut dengan penyertaan modal) dari pemda; sedangkan perseroda adalah perusahaah yang didirikan pemda yang sengaja mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini memang akan menambah PAD. Beberapa waktu yang lalu memang ada rumah sakit yang ditingkatkan menjadi perusda, misalnya RS Pasar Rebo-Jakarta. tetapi, sejak ada UU no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP 23/2005 tentang PPK-BLU, maka semua rumah sakit yang sudah terlanjur di-perusda-kan, harus kembali menjadi BLU, termasuk RS Pasar Rebo, RS Cipto (dulunya Perum). Jadi sekarang tidak ada lagi rumah sakit yang BUMD/BUMN, tetapi harus menjadi BLU. Kembali pada pernyataan saya di alinea pertama "masihkah ada alasan setelah otonomi daerah sekarang ini membentuk BUMD semata-mata untuk menaikkan PAD? ", menurut saya tidak ada alasannya. Pertama bahwa PAD itu rata-rata di bawah 5% dari APBD, jadi buat apa ngoyo-ngoyo membentuk BUMD untuk menambah PAD yang hanya di bawah 5% dari PAD, sementara kota yang PAD-nya tinggi, seperti DKI (60% dari APBD), juga tidak ada alasan karena PAD yang tinggi sebagian besar diperoleh dari pajak hiburan dan pajak restauran dan makanan, bukan dari hasil BUMD. Thanks. CU. BTS.

