Bung Agus, terima kasih tanggapan yang begitu cepat dari posting saya.

Tak bisa dipungkiri bahwa pembentukan BUMD terkait dengan kenaikan
PAD karena salah satu komponen PAD adalah pendapatan dividen BUMD. Ini
tidak salah, tetapi masihkah ada alasan setelah otonomi daerah sekarang
ini  membentuk BUMD  semata-mata untuk menaikkan PAD?

Yang jelas bahwa pembentukan UPT dan BLU tidak terkait dengan
peningkatan PAD karena UPT dan BLU lebih ditujukan untuk pemudahan
pengelolaan keuangan dalam rangka peningkatan pelayanan umum. Mengapa tak
ada kaitannya dengan peningkatan PAD, sebabnya UPT dan BLU itu merugi,
alias pendapatannya lebih kecil daripada belanjanya. 

Bagaimana dengan BUMD? BUMD ini ada 2 macam yaitu Perusahaan Umum Daerah
(yang sahamnya 100% milik pemda dan tidak terbagai atas lembaran saham,
sering juga disebut perusda) dan Perusahaan Persero Daerah (sahamnya
minimal 51%milik pemda, sering disebut perseroda). Perusda itu memang
didirikan untuk pelayanan umum sekaligus memupuk keuntungan (UU no.
5/1964), tetapi keuntungan bukan menjadi tujuan utama. Oleh karena itu
perusda sering masih mendapat bantuan modal (disebut dengan penyertaan
modal) dari pemda; sedangkan perseroda adalah perusahaah yang didirikan
pemda yang sengaja mendapatkan keuntungan. Keuntungan ini memang akan
menambah PAD.

Beberapa waktu yang lalu memang ada rumah sakit
yang ditingkatkan menjadi perusda, misalnya RS Pasar Rebo-Jakarta. tetapi,
sejak ada UU no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP 23/2005
tentang PPK-BLU, maka semua rumah sakit yang sudah terlanjur
di-perusda-kan, harus kembali menjadi BLU, termasuk RS Pasar Rebo, RS
Cipto (dulunya Perum). Jadi sekarang tidak ada lagi rumah sakit yang
BUMD/BUMN, tetapi harus menjadi BLU.

Kembali pada pernyataan
saya di alinea pertama "masihkah ada alasan setelah otonomi daerah
sekarang ini membentuk BUMD semata-mata untuk menaikkan PAD? ",
menurut saya tidak ada alasannya. Pertama bahwa PAD itu rata-rata di bawah
5% dari APBD, jadi buat apa ngoyo-ngoyo membentuk BUMD untuk menambah PAD
yang hanya di bawah 5% dari PAD, sementara kota yang PAD-nya tinggi,
seperti DKI (60% dari APBD), juga tidak ada alasan karena PAD yang tinggi
sebagian besar diperoleh dari pajak hiburan dan pajak restauran dan
makanan, bukan dari hasil BUMD. 

Thanks. CU. BTS.



Kirim email ke