Mas Agus dan mas BTS ysh rekan milister ysc. Saya tertarik nimbrung tentang BLU, UPT dan Perusda berdasarkan pemahaman dan pengalaman yang terjadi di Jogja :
Mas Agus mengatakan : Menyambung informasi tentang BLU, UPT dan Perusda yang disampaikan oleh Pak BTS. Saya mempunyai pengalaman yang kurang menyenangkan dalam membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan umum dan salah satunya adalah muncul ide privatisasi. Privatisasi awalnya dimaksudkan sebagai peningkatan kualitas layanan pemerintahan; namun yang terjadi privatisasi lebih ditujukan untuk meningkatkan PAD. Tanggapan saya tentang pernyataan Mas Agus : Pernyataan bahwa Perusda tidak boleh cari untung itu bagi saya agak kurang tepat. Karena ada 4 sasaran (lihat Kepmendagri tentang Perusda) : yaitu untuk menjadi penggerak perekonomian di daerah, untuk menjadi volunter pada area usaha yang belum berkembang, untuk menjadi penyangga pada kondisi perekonomian daerah sulit, dan MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH. Ini adalah Perusda. Inipun harus masih dibedakan antara Perusda yang masih berbentuk PD dan yang sudah PT saham mayoritas. Pada level PT. Saham mayoritas, intervensi pemda lebih pada kepemegangan saham. Nah untuk BLU, disini yang sangat jelas adalah adanya subsidi karena memang untuk menjalankan secara keseluruhan dengan dana sendiri tidak mungkin. Namun demikian diijinkan bagi BLU untuk mengelola keuangannya secara mandiri. Untuk Indonesia, infrastruktur seperti air limbah hanya bisa dengan BLU. Untuk menjadi PD apalagi PT masih cukup panjang jalannya. Pada posisi ini BLU lebih diorientasikan pada peningkatan pelayanan karena bila dilakukan melalui UPT pada keadaan-keadaan yang mendadak, akan sangat sukar karena terkait dengan perubahan anggaran dan ini hanya diijinkan sekali dalam 1 tahun, ini muncul dalam Permendagri 31/2006 dan Permendagri 58/2007. Mas Agus menyampaikan : Nah, alur penjelasan UPT, BLU dan Perusda; terkesan sebagai alur pikir untuk mengarah kepada PAD. Saya menduga akan semakin banyak layanan pemerintahan menjadi Perusda/BUMD dan lebih ditujukan sebagai "profit oriented" dan bukan "service oriented". Saat ini banyak rumah sakit pemerintah dijadikan BUMD, Perpustakaan Umum dan daerah wajib setor dengan besaran yang sudah ditentukan. Tanggapan saya : Mungkin perlu dipilah secara jelas mana yang seyogyanya Perusda, BLU atau UPT. Prinsip dasarnya dapat disederhanakan sbb : a. Yang tidak bisa recover sama sekali untuk melayani masy .... gunakan UPT b. Yang bisa recover partialy .... gunakan BLU c. Yang bisa full recovery ..... gunakan Perusda pada tahap awal PD. d. Yang bisa menciptakan pendapatan .... gunakan PT saham mayoritas. Demikian sekilas Salam bsp

