Halo referensier semua dan Bung Dwi khususnya. Sudah lama tak
ikutan. Sorry lagi sibuk dan belum ada ide dan belum ada yang memancing.
Tapi tulisan Bung Dwiagus ada yang musti saya komentari. Biar sedikit rame
saja. 

Kejadian seperti "nail house" itu pernah
terjadi di Jakarta sekitar tahun 1970-an. Waktu itu Bung Dwi masih cute.
Nggak persis amat. Alkisah ada warga Tapanuli, namanya lupa, mungkin
Freedy atau Ali, ah lupa.... Dia itu punya bengkel. Namanya usaha bengkel,
tentu rumah dan tanahnya di jalan utama. Dia tinggal di Senayan. Sewaktu
Senayan mau dibangun Gelora, ia kena gusur dan pindah ke Tebet. Oleh
karena usaha bengkel tadi, di Tebet juga tinggal dan berusaha di jalan
utama. Akibat perkembangan kota, .eeee.. dia kena gusur karena pelebaran
jalan. Tentu jengkel sudah 2 kali ke gusur oleh tuntutan pembangunan. 

Dia mungkin nggak mau lagi kegusur. Dia melihat peta dan
memproyeksikan bahwa di Depok masa datang akan berkembang. Makanya dia
merencanakan pindah ke Depok. Supaya tidak tergusur lagi, maka ia minta
advis planning di pemda Bogor dan akhirnya memilih suatu lokasi yang aman
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten. E...ee...nggak lama dia usaha
bengkel di Depok dengan advis planning yang mantap, tahu-tahu ada Inpres
pemindahan Kampus Universitas Indonesia pas di tanah yang dia miliki. 

Dia jengkel dan bertahan. Deru bulduser tak dihiraukan. Dia bikin
tenda yang dia sebut sebagai "Gubuk Derita". Tapi yang namanya
rakyat, dia kalah di pengadilan dan harus menerima ganti rugi sebesar Rp
30 juta (waktu itu). Dia tetap tidak mau menerima uang itu dan uang itu
dititipkan oleh Pemerintah di pengadilan (di simpan di bank tentunya). Dia
pindah di sekitar Tebet lagi, tidak di jalan utama, tapi hanya
menyewa,...ya...usaha sektor informal, masih diperbengkelan. Tentu
hidupnya susah, anaknyanya pun tidak bisa melanjutkan sekolah. Terakhir
uang yang dititipkan Pemerintah di pengadilan itu berbunga dan katanya
telah mencapai sekitar Rp 300 juta-an. Tapi sayang, uang yang berjumlah Rp
300 juta-an itu bukan hak Pak Ali atau Bang Freedy (sayang namanya lupa)
si tukang bengkel itu karena dia tidak pernah meminta pengadilan untuk
menyimpan di bank sehingga bunga itu haknya Pemerintah. Begitulah cerita
tragisnya. 

Sedikit koreksi soal Monorail. Proyek Monorail itu
bukan Proyeknya Pemerintah DKI, tapi Proyeknya PT Jakarta Monorail (PTJM).
Proyek itu termasuk Public Private Partnership yang agak "fait a
compli" kepada Pemda DKI. Kalau sampai sekarang proyek itu ngangkrak,
dikarenakan secara financial memang tidak layak dibiayai. Sayangnya PTJM
nekat. Terakhir, setelah Pemerintah dan Pemda DKI mau ikut bagi risiko,
pihak financier mau membiayai dengan syarat PTJM harus mempunyai equity
30% atau sekitar Rp 400 milyar. Lagi-lagi PTJM tidak punya equity itu.
Makanya sampai sekarang ngangkrak. Jadi sampai sekarang belum ada APBD DKI
yang dibelanjakan untuk monorail sehingga kita tidak bisa menyebut itu
proyeknya pemda DKI. 

Thanks. CU. BTS. 

-----
Original Message ----- 
From: Benedictus Dwiagus S. 
To:
[email protected] 
Cc: [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, April 25, 2008 11:59 AM 
Subject: [referensi] Simbol Perlawanan? “Nail House” vs
“Rumah Ernawati” 




Kirim email ke