Halo referensier semua dan Bung Dwi khususnya. Sudah lama tak ikutan. Sorry lagi sibuk dan belum ada ide dan belum ada yang memancing. Tapi tulisan Bung Dwiagus ada yang musti saya komentari. Biar sedikit rame saja. Kejadian seperti "nail house" itu pernah terjadi di Jakarta sekitar tahun 1970-an. Waktu itu Bung Dwi masih cute. Nggak persis amat. Alkisah ada warga Tapanuli, namanya lupa, mungkin Freedy atau Ali, ah lupa.... Dia itu punya bengkel. Namanya usaha bengkel, tentu rumah dan tanahnya di jalan utama. Dia tinggal di Senayan. Sewaktu Senayan mau dibangun Gelora, ia kena gusur dan pindah ke Tebet. Oleh karena usaha bengkel tadi, di Tebet juga tinggal dan berusaha di jalan utama. Akibat perkembangan kota, .eeee.. dia kena gusur karena pelebaran jalan. Tentu jengkel sudah 2 kali ke gusur oleh tuntutan pembangunan. Dia mungkin nggak mau lagi kegusur. Dia melihat peta dan memproyeksikan bahwa di Depok masa datang akan berkembang. Makanya dia merencanakan pindah ke Depok. Supaya tidak tergusur lagi, maka ia minta advis planning di pemda Bogor dan akhirnya memilih suatu lokasi yang aman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten. E...ee...nggak lama dia usaha bengkel di Depok dengan advis planning yang mantap, tahu-tahu ada Inpres pemindahan Kampus Universitas Indonesia pas di tanah yang dia miliki. Dia jengkel dan bertahan. Deru bulduser tak dihiraukan. Dia bikin tenda yang dia sebut sebagai "Gubuk Derita". Tapi yang namanya rakyat, dia kalah di pengadilan dan harus menerima ganti rugi sebesar Rp 30 juta (waktu itu). Dia tetap tidak mau menerima uang itu dan uang itu dititipkan oleh Pemerintah di pengadilan (di simpan di bank tentunya). Dia pindah di sekitar Tebet lagi, tidak di jalan utama, tapi hanya menyewa,...ya...usaha sektor informal, masih diperbengkelan. Tentu hidupnya susah, anaknyanya pun tidak bisa melanjutkan sekolah. Terakhir uang yang dititipkan Pemerintah di pengadilan itu berbunga dan katanya telah mencapai sekitar Rp 300 juta-an. Tapi sayang, uang yang berjumlah Rp 300 juta-an itu bukan hak Pak Ali atau Bang Freedy (sayang namanya lupa) si tukang bengkel itu karena dia tidak pernah meminta pengadilan untuk menyimpan di bank sehingga bunga itu haknya Pemerintah. Begitulah cerita tragisnya. Sedikit koreksi soal Monorail. Proyek Monorail itu bukan Proyeknya Pemerintah DKI, tapi Proyeknya PT Jakarta Monorail (PTJM). Proyek itu termasuk Public Private Partnership yang agak "fait a compli" kepada Pemda DKI. Kalau sampai sekarang proyek itu ngangkrak, dikarenakan secara financial memang tidak layak dibiayai. Sayangnya PTJM nekat. Terakhir, setelah Pemerintah dan Pemda DKI mau ikut bagi risiko, pihak financier mau membiayai dengan syarat PTJM harus mempunyai equity 30% atau sekitar Rp 400 milyar. Lagi-lagi PTJM tidak punya equity itu. Makanya sampai sekarang ngangkrak. Jadi sampai sekarang belum ada APBD DKI yang dibelanjakan untuk monorail sehingga kita tidak bisa menyebut itu proyeknya pemda DKI. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Benedictus Dwiagus S. To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, April 25, 2008 11:59 AM Subject: [referensi] Simbol Perlawanan? “Nail House” vs “Rumah Ernawati”

