"Hasil analisis Greenomics Indonesia, hanya 40 persen RTRW daerah yang memenuhi 
standar kesahihan penyusunannya."

Begitu katanya,..... 
Amin?? huehehhehehehe
 
B. Dwiagus Stepantoro   
Jakarta, INDONESIA
http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!!


Kompas - Selasa, 06-05-2008

KEHUTANAN
Penyusunan RTRW Daerah Kurang Hitung Daya Dukung

http://www.kompas. com/kompascetak. php/read/ xml/2008/ 05/06/0110438/ 
penyusunan. rtrw.daerah. kurang.hitung. daya.dukung 
Jakarta, Kompas - Pemekaran wilayah dan kewenangan otonomi daerah merupakan 
salah satu faktor pendorong peralihan fungsi hutan lindung untuk kepentingan 
lain yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak taat asas turut 
menyumbang kerusakan lingkungan di daerah.

"Banyak pemerintah daerah yang memasukkan kawasan hutan lindung menjadi areal 
pengembangan perkebunan tanpa prosedur yang sah. Penegak hukum harus mengusut 
praktik alih fungsi hutan lewat mekanisme RTRW provinsi dan RTRW kabupaten yang 
melanggar prosedur," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian 
Effendi di Jakarta, Senin (5/5).

Hasil analisis Greenomics Indonesia, hanya 40 persen RTRW daerah yang memenuhi 
standar kesahihan penyusunannya.

Tingkat kesahihan diukur berdasarkan data kebijakan pembangunan, data ekonomi 
regional, data sumber daya manusia, data sumber daya buatan, data sumber daya 
alam, dan sistem permukiman dan penggunaan lahan.

Konversi ilegal

Data Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007 menunjukkan, sekitar 10 juta 
hektar kawasan hutan lindung dan konservasi telah dikonversi secara ilegal 
menjadi perkebunan, pertambangan, lahan terbuka, dan budidaya pertanian lainnya.

Elfian mengatakan, di Sumatera Utara ada sedikitnya 40 kasus perambahan hutan 
untuk perkebunan dan budidaya pertanian seluas 195.000 hektar dan 
pengalihfungsian 327.000 hektar hutan lindung menjadi areal hak pengelolaan 
hutan (HPH).

Dihubungi di Mekkah, Arab Saudi, Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono mengakui, 
pemekaran wilayah merupakan salah satu pendorong konversi hutan lindung untuk 
tujuan lain. Namun, hal tersebut dibenarkan setelah ada penilaian tim 
independen dan disetujui Menteri Kehutanan.

"Soal teknis, tim terpadu dari perguruan tinggi, LIPI, Dephut, dan Kementerian 
Negara Lingkungan Hidup yang menentukan. DPR hanya memberikan keputusan 
politik," ujar Suswono. (ham)

[Non-text portions of this message have been removed]


. 
 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

Kirim email ke