"Hasil analisis Greenomics Indonesia, hanya 40 persen RTRW daerah yang memenuhi standar kesahihan penyusunannya."
Begitu katanya,..... Amin?? huehehhehehehe B. Dwiagus Stepantoro Jakarta, INDONESIA http://bdwiagus.blogspot.com Just be open,... who knows lightning will strike!! Kompas - Selasa, 06-05-2008 KEHUTANAN Penyusunan RTRW Daerah Kurang Hitung Daya Dukung http://www.kompas. com/kompascetak. php/read/ xml/2008/ 05/06/0110438/ penyusunan. rtrw.daerah. kurang.hitung. daya.dukung Jakarta, Kompas - Pemekaran wilayah dan kewenangan otonomi daerah merupakan salah satu faktor pendorong peralihan fungsi hutan lindung untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan. Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak taat asas turut menyumbang kerusakan lingkungan di daerah. "Banyak pemerintah daerah yang memasukkan kawasan hutan lindung menjadi areal pengembangan perkebunan tanpa prosedur yang sah. Penegak hukum harus mengusut praktik alih fungsi hutan lewat mekanisme RTRW provinsi dan RTRW kabupaten yang melanggar prosedur," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi di Jakarta, Senin (5/5). Hasil analisis Greenomics Indonesia, hanya 40 persen RTRW daerah yang memenuhi standar kesahihan penyusunannya. Tingkat kesahihan diukur berdasarkan data kebijakan pembangunan, data ekonomi regional, data sumber daya manusia, data sumber daya buatan, data sumber daya alam, dan sistem permukiman dan penggunaan lahan. Konversi ilegal Data Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007 menunjukkan, sekitar 10 juta hektar kawasan hutan lindung dan konservasi telah dikonversi secara ilegal menjadi perkebunan, pertambangan, lahan terbuka, dan budidaya pertanian lainnya. Elfian mengatakan, di Sumatera Utara ada sedikitnya 40 kasus perambahan hutan untuk perkebunan dan budidaya pertanian seluas 195.000 hektar dan pengalihfungsian 327.000 hektar hutan lindung menjadi areal hak pengelolaan hutan (HPH). Dihubungi di Mekkah, Arab Saudi, Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono mengakui, pemekaran wilayah merupakan salah satu pendorong konversi hutan lindung untuk tujuan lain. Namun, hal tersebut dibenarkan setelah ada penilaian tim independen dan disetujui Menteri Kehutanan. "Soal teknis, tim terpadu dari perguruan tinggi, LIPI, Dephut, dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang menentukan. DPR hanya memberikan keputusan politik," ujar Suswono. (ham) [Non-text portions of this message have been removed] . ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

