Uda Eka, kalau bicara pelaut bugis, mungkin kita tidak percaya bawa mereka telah menguasai lautan dari barat (madagaskar sampai ke pulau di timur papua. Saya pernah melihat acara di TV Australia tentang pelaut bugis yang sangat dikenal oleh suku aborigin dan ceritanya sekarang telah diangkat menjadi salah satu tari panggung. Mereka katakan bahwa beberapa suku di australia sangat dipengaruhi oleh budaya bugis. Ini menunjukkan bahwa kita dulunya memang menguasai laut, cuma memang tidak pernah berlayar ke utara karena perbedaan iklim saja Salam Aunur Rofiq
----- Original Message ---- From: ekadj08 <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, May 8, 2008 12:32:09 AM Subject: [referensi] Re: wilayah laut kita Pak Ferri dan Pak Alim yang baik, Sebenarnya ada beberapa rekan ahli hukum di milis ini yang kita harapkan pemikirannya. Mengenai batas-batas penguasaan laut itu, saya teringat pernah membaca catatan pelayarannya James Cook kalau tidak salah pada pertengahan abad ke-18. Disebutkan setelah melintasi samudera Pasifik, kemudian memasuki perairan Halmahera dan selanjutnya memasuki perairan selatan Papua (Arafura?), hingga akhirnya menemukan New Zealand. Ketika melintasi perairan selatan Papua ini kapal diserang oleh segerombolan 'pirates', dan dengan susah payah bertahan dan dapat melanjutkan pelayaran. Yang menjadi pertanyaan saya pada waktu itu adalah siapakah 'pirates' dimaksud, dan cukup berani menyerang kapal besar bersenjata lengkap dan bereputasi mengarungi samudera? Bila menunjuk kepada pelaut Bugis memang rasanya pada masa itu belum sampai pada petualangan hingga ke Arafura. Walaupun diakui sejak abad ke-16 pelaut Bugis ini mampu berlayar jauh sampai ke Selat Malaka dan menyerang Portugis yang tengah berkuasa pada masa itu. Ketika di Asmat saya menemukan sedikit jawaban, apalagi mengingat sepertinya hanya suku ini yang memiliki jiwa bahari di pesisir selatan Papua, selain tentunya suku Marind di Merauke. Ketika Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Asmat beroperasi hingga 25 mil laut, seharusnya dapat kita maklumi bila ada titisan budaya yang masih lestari hingga saat ini. Demikian saja pak sekedar menambahkan. Salam. -ekadj --- In [email protected], abdul alim salam <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Rekan milister, > > Bayangkan gmn alot nya waktu PBB membahas UNCLOS 1982 > yg menjadi acuan Hukum Laut Internasional. Setiap > negara pasti ngotot untuk kedaulatannya di wilayah > teritorial nya, di sisi lain juga ada paham "laut > milik bersama". Toh akhirnya setelah lebih dari 25 > tahun akhirnya disepakati UNCLOS III pada tahun 1982. > > Inti dari UNCLOS adalah mengutamakan pemanfatan laut > sebagai media lintas antar negara (pelayaran, kabel > laut dll). Kepentingan ini diatas rezim wilayah > teritorial, namun tetap menghormati "traditional > right". > > Dalam konteks pengaturan wilayah laut kita maka perlu > ada ketentuan hukum mengenai: > > a. kepentingan nasional; > b. kepentingan antar-daerah; > c. kepentingan lokal/daerah; > d. kepentingan adat. > > Tentunya untuk suatu negara kesatuan, maka kepentingan > yang berdampak lebih luas berada ditempatkan pada > hirarki yang lebih tinggi, tetapi tetap menghormati > hak-hak adat (selama masih dijalankan). > > Sayangnya kita lagi bingung dgn sistem ketatanegaraan > kita - antara sistem presidensial or parlementer dan > antara negara kesatuan or negara persatuan (federal?). > > > Jadi selama hal itu tidak jelas maka menjadi sangat > sulit mengurus laut wilayah kita. > > Seharusnya sih bila belum ketidak-tegasan sistem > ketatanegaraan maka sebaiknya jangan dulu > meng-kapling2 laut otherwise bisa rawaan konflik. > > Karena sudah terlanjur bikin UU 22/1999 (dan juga > dalam UU 32/2004) maka pemerintah harus segera > menetapkan peraturan2 ttg tingkatan kepentingan utuk > setiap urusan pemanfaatan laut, kemudian > mensosialisasikan dan tegakan law enforcement nya. > > Wassalam > Abdul Alim Salam > --- Ferrianto Djais [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > > > ysh pak Eka, soal kapling mengkapling hampir terjadi > > di seluruh kawasan pesisir yg memiliki kepadatan > > penduduk relatif padat. masalahnya di perparah lagi > > dimana adanya wilayah 0-4 mil; 4-12mil; >12mil. > > pengkaplingan ini kiranya menjadi persoalan yang > > cukup berat. Beda dgn di darat - diatas kabupaten > > ada wewenang provinsi; dan di atas provinsi ada > > kewenangan nasional - jadi system keterkaitan > > mechanism development nya cukup clear. tapi di > > wilayah laut terjadi pengkaplingan, sebenarnya > > wilayah laut itu berada dalam satu kesatuan > > ecosystem - dimana selalu dipersoalkan bila provinsi > > melaksanakan kegiatan di antara 0 - 4 mil. sbg > > renungan . salam ferri djais > > > > > > To: [EMAIL PROTECTED]: > > [EMAIL PROTECTED]: Tue, 6 May 2008 17:09:00 > > +0000Subject: [referensi] Re: wilayah laut kita > > > > > > > > > > > > Pak Rofiq ysh, > > Perlu juga memperhatikan catatan Pak Wawo di > > Banggai, terutama untuk menafsirkan Urbahari (dulu > > bersama Pak Hendro diperkenalkan juga istilah 'urban > > maritime'). > > Kapling laut itu rupanya mendasari UUPD 1999 > > menetapkan batas 4 mil untuk wilayah kabupaten, dan > > lupa untuk menetapkan batas hingga kecamatan ya pak? > > Padahal kitab hukum laut orang Bugis membatasi > > hingga eternity. > > Fenomena pulau kecil ini pernah sampaikan sebelumnya > > . Salam. > > -ekadj > > --- In [email protected], Aunur rofiq > > aunurrofiqhadi@ wrote:>> Pak Eka saya baru > > pulang dari Banggai (ibukota Kab Banggai kepulauan) > > yang bersebelahan dengan kepulauan Sula (daerah > > kekuasaan Pak Eka). Orang Banggai sekarang sedang > > meradang, pasalnya ibukotanya menurut undang-undang > > harus pindah ke Salakan di Pulau Peleng (pulau yang > > lebih besar). Banggai sebenarnya merupakan kota > > pelabuhan yang disinggahi oleh Kapal Penumpang > > Sinabung seminggu sekali. Kapal ini menghubungkan > > Banggai dengan Manado di utara dan Bau-bau di > > selatan. Di Banggai sedang berkembang budidaya > > mutiara dan rumput laut, nah inilah yang memerlukan > > pengaturan karena setiap kelompok telah mengkapling > > lahannya untuk budidaya, luasnya lahan yang > > terkapling sudah sangat merisaukan penduduk > > setempat, karena kelompok yang mengkapling bisa > > berasal dari kecamatan atau pulau sebelah. Karena > > saat ini tidak ada sertifikat lahan di laut maka > > mereka yang mengkapling lebih dahulu merasa yang > > paling berhak. Kota Banggai bukan terletak di > > Kabupaten> Banggai tetapi di pulau Banggai sebelah > > barat kepulauan Sula. > > Salam> Aunur Rofiq ____________________________________________________________________________________ Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

