Milisters semuanya ysh,
   
  Untuk mas Dwi dan Bu Reny.... terimakasih atas diskusi pemancingnya.....  
Untuk mas Dwi tentang TPPR...... Pertama rasanya saya  hanya cocok untuk 
menjadi anggota cadangan  saja dari T’PPR (Tim ‘Penggembira Penataan 
Ruang)..... atau paling banter anggota tetap saja (dan samasekali bukan 
ketua).... dan samasekali bukan untuk kata mas Dwi TPPR (Tim Pembela Penataan 
Ruang) itu.........
  Saya tidak mengerti ilmu hukum..... tetapi logika saya mengatakan....  
pertama manusia itu diciptakan sebagai makhluk yang tak mungkin sempurna hampir 
dalam semua hal...... 
  Karena itu sangatlah manusiawi bahwa produk karyacipta manusia itu selalu ada 
saja “kurang”nya.....
  Ilmu hukum dikembangkan setidaknya untuk membuat aturan main yang 
mensejahterakan manusia .... seperti bahwa setidaknya agar manusia dapat saling 
hidup rukun dan  setara  .. tak saling merugikan .... dan  kalau ada tindak  
merugikan ... diberi sangsi..... denda, hukuman  dsb......
  Kemiskinan, kebodohan dan perilaku kurang positip lainnya .. mendorong  
manusia cenderung dekat pada perbuatan curang dan pelanggaran hukum.... 
Sebaliknya ..... Kemakmuran dan pendidikan yang baik akan mendorong manusia 
berperilaku baik dan benar.........  
   
  Serba sedikit saya mendengar pula bahwa  “proses pengadilan”  itu seyogyanya 
dapat dilakukan secara praktis, hemat dan murah........
  Saya mendengar pula seperti setidaknya dari pak Risfan Munir... bahwa tak ada 
didunia ini suatu ‘tool’ yang bisa “fit for all”........
  Bahkan manusia  diciptakan “tidak sempurna” ... konon justru dimaksudkan oleh 
Tuhan .. agar manusia  itu  “selalu memiliki kekurangan” dan agar kemudian 
sepanjang hidupnya  “terpaksa”  harus dapat saling  tolong menolong antar 
sesamanya dan tidak  saling sombong.... dan tidak saling “kelewat 
mandiri”.......
  .
  Dokter minta tolong masalah hukumnya  kepada lawyer .. dan sebaliknya  lawyer 
yang sakit gigi atau sakit panu dan kurap pergi  kedokter.....atau kalau lawyer 
merasa “kurang jantan” ia bisa pergi ke “On Clinic” atau ke kliniknya Emak E....
  Seperti ini terjadi dihampir semua sektor pembangunan.... Dunia Teknik 
Penataan Ruang  RI saya kira masih merupakan sebuah perjalanan panjang ... 
demikian juga dunia penegakan hukum..... atau gabungan dari aspek hukum dan 
aspek enjinering dari PR masih dalam perjalanan panjangnya .... demikian juga  
banyak sektor pembangunan lainnya .....
  Periode 1945-1965.... maupun periode 1965-1998 ternyata tidak menunjukkan   
trend keberhasilan mutu pembangunan yang cemerlang untuk tak mengatakan kedua 
periode itu samasekali tak memberi  manfaat apapun pada bangsa ini......... 
1998-2004 dapat dikatakan sebagai periode ‘eforia’....atau  2004-2009 adalah 
periode ‘eforia’ plus  peletakan ‘kesadaran baru’ barangkali ...... demikian 
dst..... 
   
  Bahwa menurut bu Reny UUPR 07 (baru) tak lebih digdaya dibanding UUPR  92 
(lama)..... mungkin saja itu hasil dari perenungan dan kewaskitaan serta 
ketelitian bu 2NY ini sebagai pakar hukum PR.... tetapi kalau kita mau dengan 
senang hati menyadari bahwa “manusia tidak sempurna”  dan “perlu saling tolong 
menolong” dan  saling “beriktikat baik”......dan bahwa tak  ada ‘tool’ yang 
”fit for all”..........
  Saya kira kita tidak perlu meratapi apa-apa produk buatan manusia yang “tak 
akan pernah sempurna” ini....... 
   
  Selain “tak akan pernah sempurna”...Tak mungkin juga  bahwa perangkat hukum 
seperti UUD.. UU.. atau PP atau Kepress atau Inpres serta perangkat hamba hukum 
seperti polisi, jaksa dan hakim akan menjadi satu-satunya  alat  untuk 
mensejahterakan hidup manusia......
   
  Dalam kerangka penegakan hukum ....Setidaknya sistem yang berjalan semula 
dianggap tak lagiefektip... dan kita sekarang masih memerlukan Komisi Yudisial 
.... dan walaupun  kejaksaan sudah diawasi oleh Komisi Kejaksaan .... toh tak 
urung langkah fenomenal untuk menjewer telinga jaksa nakal masih juga perlu 
dilakukan oleh KPK......
   
  Ekonomi juga bukan satu-satunya alat ..... demikian juga pendidikan.... 
Teknologi dan produk komputer serta robotika tak mungkin menggantikan 90% 
pekerjaan manusia.... dokter tak mungkin mengatasi seluruh masalah kesehatan 
....... demikian juga agama juga bukan satu-satunya alat mensejahterakan 
manusia dan satu-satunya alat masuk surga..........
  Kalau coba menukik kecontoh yang lebih mendasar saja .... seperti UUD 45 yang 
mengatakan bahwa  “presiden menjabat 5 tahun sekali dan sesudahnya dapat 
diperpanjang”...... 
   
  Manusia para pendiri republik  yang berbudi luhur dan tidak “berpikir 
ngeres”... pada  masa 1945 menganggap  itu sebagai ”cukup memadai”.....
  Waltu berjalan dan pada 19959 Sukarno yang merasa DPR terlampau liberal dan 
terus menerus ’merongrong’...secara terang-terangan (mungkin karena faktorJawa 
Timurnya)... Sukarno menyatakan Dekrit Presiden 1959..... membubarkan parlemen 
..... dan MPR(S) mengangkatnya sebagai ’presiden seumur hidup’.....
  Suharto (mungkin karena faktor Yogyanya)  dan orba lebih memilih cara tidak 
terang-terangan dan berbelit-belit.. dan obral senyum.......
  Mereka bermain di“celah hukum” UUD bahwa “pokoknya khan asal udah 5 tahun 
jabatan presiden  bisa diperpanjang lagi” .... seperti orang-orang orde baru 
itu  memperpanjang STNK di Komdak..... mereka terus bermain perpanjang ‘stnk’.. 
sampai nanti mobilnya uzur dengan sendirinya ... atau mobilnya dibakar masa 
.......
  Contrary  kepada para “preman pencari celah  hukum”  itu..... dimana selain 
mereka memanfaatkan habis-habisan “celah”  pasal “aturan jabatan  5 tahun” itu 
.... tak kurang mereka masih memperkuatnya dengan ber-lapis2 cara ... seperti 
bahwa selain memanfaatkan militerisme... di MPR dibuat aturan adanya “Fraksi 
Abri”... Fraksi Utusan Golongan dan  Daerah .... Sistem “Multi Partai 
bohong2an”..... seperti bahwa dari sistem 3 partai... Golkar..PDI..PPP....  
ketua partai PDI dan PPP harus memperoleh ’restu’  dulu dari presiden...... 
sampai-sampai tak kurang anak-anak Abri juga masih juga  diorganisir dalam 
fkppi (forum komunikasi putra-putri abri)..... dan pemilu juga masih juga 
dicurangi agar selalu muncul ‘single majority’....   sehingga dari segi manapun 
(kecuali didongkel oleh AS dan Tuhan) tak mungkin suharto akan digoyang dan 
jatuh.......
   
  Tetapi karena telah melampaui batas..... toh akhirnya ....... dengan satu 
cara dari Tuhan ....... dapat juga suharto  dan orde baru itu tersungkur dengan 
mudah........ a.l.  melalui situasi nilai tukar dollar yang tak terkendali 
(2300rp menjadi 13500rp) tepat pada saat jadwal bareng2 dari negara-negara Asia 
jatuh tempo  harus membayar hutang LN jangka panjangnya ...... biaya hidup 
menjadi mahal ...  mahasiswa marah .. dsb. dsb..... 
  Terlampau banyak sekali contoh ..... bahwa walaupun UU atau etika kehidupan  
telah dicoba diatur dan ditegakkan baik lewat sistem demokrasi... aturan 
hukum... UU... PP dsb.... maka bila manusia terus mencari  dan menyalahgunakan 
“celah hukum” sampai “melampaui batas” .... dan sesamanya tak mampu 
menghukumnya .... maka   ia akan dihukum oleh Tuhan......


  Harmoko misalnya ....
  Ia yang sebagai haji dan sebagaimana  setiap muslim lainnya  setiap hari  
harus membaca Al Fatihah dalam 5 waktu sholatnya sebanyak 17 kali ..... mengapa 
pada suatu Festival Dalang .... Harmoko harus membukanya dengan gayanya yang 
segala “religius”  ditengah suasana rezim yang padahal sangat hipokrit,  korup 
dan otoriter...... 
  Harmoko bergaya meresmikan festival dengan membaca Al Fatihah ......  yang  
lalu ditengah ternyata ada  3 baris ayat terlupa tidak dibacanya .... dan ia 
langsung  lompat  saja pada “.... waladl  dlaalliin.... dan .. amien.”.....
  Mengapa bisa salah secara memalukan begitu?....Jawabnya adalah ... bila 
manusia “telah melampaui batas” .. dan ummat  tak  mampu atau “tak berani”  
menghukumnya... maka Tuhan dengan cara yang amat sangat tepat dan jitu  akan 
memberi contoh konkrit “menghukumnya” dengan  cara.... a.l.  
“mempermalukannya”.........
   
  Jadi kembali ke UUPR dan PP ......
  Saya kira janganlah kita pernah mengira bahwa UU (atau apalagi PP)  adalah 
segalanya ..... Ia memang  “harus”  dan  perlu” dibuat...... tetapi tak usahlah 
kita amat sangat berlebihan mengkritisinya ...atau mencemaskannya sedemikian 
rupa ...... aghar ia nampak amat sempurna dan digdaya... sehingga lalu nanti 
tanpa sengaja kita malah tak jauh bedanya dengan para “preman ahli hukum 
berhobby mencari celah hukum’ itu...... lalu  kita mengkhawatirkan  tentang 
adanya  “celah hukum” itu ......  lalu  kita berpikir “celakalah” UUPR dan PP 
itu ........
   
  Saya kira ditengah setiap  “ke tidak pernah sempurnaan aturan hukum” buatan 
manusia itu .......kalau segala sesuatunya menjadi “kelewat batas”.... masih 
akan selalu ada ‘lawyer-lawyer”  pengawal dan pembelanya yang tangguh........ 
seperti  setidaknya etika dan nurani umum masyarakat sendiri........ atau maaf 
... kadang-kadang ‘penghakiman oleh AS’..... “penghakiman oleh masyarakat” ... 
atau “penghakiman” oleh Tuhan.......
   
  Dinegeri RI dengan kekayaan  1.9 juta km2 daratan serta 5.8 juta km lautan 
ini serta ruang bawah tanahnya setidaknya sedalam 3 m serta ruang udara 
diatasnya sampai setidaknya 150m pula  ... dimana semuanya itu adalah anugrah 
“solusi ruang” bagi bangsa ini........ maka aturan hukum ”penggusuran” kakilima 
oleh para Pemda kota-kota itu seharusnya  diimbangi dengan  “enjinering ruang 
berupa penataan distribusi sistem kota secara nasional”..........
  DKI  misalnya tak patut hanya bicara “internal city planning” saja seperti 
dengan RTRWnya... lalu tak  memandang sebelah  matapun pada 
urbanisasi.......... DKI juga perlu bicara tentang “national system of urban 
planning”.... seperti “rerasanan” dengan gubernur Makassar dan BKTRN... bahwa 
“Jakarta perlu punya  Sister City” atau “Kota Penyeimbang” berupa “Greater 
Makassar” misalnya .... karena masalah Jakarta tak pernah terlepas dari masalah 
national urban planning kita ........  
  Penggusuran kakilima dikota “A” di Jawa (tindakan hukum pelaksanaan UUPR atau 
PP) seharusnya diimbangi dengan perancangan perluasan kota  “B” diluar Jawa 
(enjinering ruang) .... dimana kakilima sebagai usaha ‘self employment’ dikota 
“A” di Jawa digusur bagai binatang ... lalu terserah mau kemana dan mau  makan 
apa..... 
  Pengembangan UKM seharusnya patut difasilitasi dan didasari tak hanya dengan 
“financial capital” atau  dengan “social capital”nya pak Nuzul saja 
(halo....salam utk salemba 4) .... tak cukup hanya dengan visi monosektoral 
saja ... tetapi visi multisektoral dan nasional.... 
  Terlebih bahwa UKM pribumi yang ratusan  ribu banyaknya itu dimasa penjajahan 
tak boleh berkembang  dan kini harus bersaing dengan  UKM non-pri yang telah 
start dan dibesarkan dimasa penjajah Bld.... Teramat penting justru UKM  
pribumi  seharusnya difasilitasi juga dengan “spatial capital” untuk 
UKM...........
  Teknikalitisnya adalah  berupa “kembangkan” dan “jual murah” kapling 100m2 
menghadap rencana jalan ekonomi (20 atau 30m) dikota “B” diluar Jawa di KTI 
.... 
  Dibanding program transmigrasi pertanian memberikan 1 atau 2 ha (10.000 atau 
20.000m2)  dari 1.9 juta km2 daratan ini untuk tiap KK.... dimana itu dulu 
distop dananya oleh Bank Dunia  karena terbukti selain merusak  hutan ... 
ternyata sebanyak 63.3% pendapatan transmigran dilokasi ternyata berasal dari 
bidang “non-pertanian”.... seperti dari bidang perdagangan,  jasa, industri 
kampung, lari kekota terdekat.. dsb.... ... 
  Apa salahnya dan apa “gila”nya... memberikan (tidak gratis, setidaknya 
menjual harga murah)  kepada  tiap KK  transmigran perkotaan  dari Jawa 
Sumatera dsb. ke KTI .......dengan 100m2 atau 120m2 (6x20)  kapling lahan kota 
plus 1/2 ruang jalan  ekonomi  selebar 30m didepan kaplingnya selebar 
6x15m...... 
  Untuk UKM dan pengelolaln arus urbanisasi nasional....Tiap KK menghabiskan  
ruang kota “hanya”  total 250m2 sampai 300m2..... dimana sampai sebanyak 80 
juta jiwa atau  16 juta KK orang miskin kota cukuplah diperlukan  16.000.000 x 
300m2 = 4.800.000.000 m2 lahan kota atau = 480.000 ha lahan kota =  4800km2 
lahan kota  yang dimensinya kira-kira hanya 60 x 80 km2 ... dari total luas 
negeri  1.9 juta km2....... atau hanya  0.0025% dari wilayah daratan negeri 
kita?........ sebagai “spatial capital” dan “initial capital”  agar warga 
miskin kota  dalam kerangka trend diseluruh dunia “urbanisasi” (dan bukan 
“ruralisasi”)...... agar  dapat menjadi warga kota yang legal dan 
terhormat......Dan agar dapat menjadi pengusaha UKM yang terhormat 
pula.......Yang padahal  bukankah “lahan kapling mini perkotaan”  itu juga 
tidak harus “gratis”?............
  Bahwa kita tak perlu terlalu pusing dengan UU atau khususnya UUPR dan PP 
(maksud saya kurang-kurang sedikit tak mengapa, biarlah)..........Selain  
daripada itu..... kita juga belum memaksimalkan (atau belum mulai?)  kiat  lain 
seperti permainan enjinering  penataan ruang ... sebagai aspek lain “non-hukum” 
dari penataan ruang.... ....  
  Seperti  “inseminasi industri manufaktur” di luar Jawa....... dalam rangka  
inisisasi “migrasi kerah putih” maupun efek multiply industri manufaktur 
lainnya......... maupun inisiasi “pengembangan greater metropolis di KTI” ..... 
dalam rangka menghilangkan  regional inequalities.... job creation.... 
dsb........
  Masalah Penataan Ruang bukan masalah pak Emil saja yang takut bahwa ruang 
hijau kita akan habis dirusak (dan pak Emil nyaris tak bicara tentang job 
creation.. kewiraswastaan atau sistem kota)..... dan seolah bahwa planolog tak 
mengerti  dan tak mencintai pelestarian lingkungan..........
  Walau Bang Ali telah tiada ...Jangan lupa kita masih punya panglima penjaga 
Penataan Ruang yang digdaya... cukup galak... “keras”... dan sudah tentu  
“dicintai” (oleh istrinya alias  oleh mantan pacarnya)... ialah seperti pak 
Abimanyu misalnya ........
  Rasanya  kita akan terus saja cemas.. dan lemas tanpa guna ...... sepanjang 
kita masih menganggap bahwa  hanya satu macam  “tool”  utama saja dapat  
“membereskan masalah pembangunan kita” ...... apakah itu perangkat hukum 
saja....atau politik saja .... atau pendidikan  saja ..... agama  saja .... 
sosiologi ..... antropologi ..... ekonomi... teknologi... atau kebudayaan saja 
.....
  Masing-masing yang “berdiri  sendiri” dan “digdaya sendiri” bukanlah 
segalanya ........
   
  Salam,
  aby

       

Kirim email ke