Milisters semuanya ysh,
Untuk mas Dwi dan Bu Reny.... terimakasih atas diskusi pemancingnya.....
Untuk mas Dwi tentang TPPR...... Pertama rasanya saya hanya cocok untuk
menjadi anggota cadangan saja dari TPPR (Tim Penggembira Penataan
Ruang)..... atau paling banter anggota tetap saja (dan samasekali bukan
ketua).... dan samasekali bukan untuk kata mas Dwi TPPR (Tim Pembela Penataan
Ruang) itu.........
Saya tidak mengerti ilmu hukum..... tetapi logika saya mengatakan....
pertama manusia itu diciptakan sebagai makhluk yang tak mungkin sempurna hampir
dalam semua hal......
Karena itu sangatlah manusiawi bahwa produk karyacipta manusia itu selalu ada
saja kurangnya.....
Ilmu hukum dikembangkan setidaknya untuk membuat aturan main yang
mensejahterakan manusia .... seperti bahwa setidaknya agar manusia dapat saling
hidup rukun dan setara .. tak saling merugikan .... dan kalau ada tindak
merugikan ... diberi sangsi..... denda, hukuman dsb......
Kemiskinan, kebodohan dan perilaku kurang positip lainnya .. mendorong
manusia cenderung dekat pada perbuatan curang dan pelanggaran hukum....
Sebaliknya ..... Kemakmuran dan pendidikan yang baik akan mendorong manusia
berperilaku baik dan benar.........
Serba sedikit saya mendengar pula bahwa proses pengadilan itu seyogyanya
dapat dilakukan secara praktis, hemat dan murah........
Saya mendengar pula seperti setidaknya dari pak Risfan Munir... bahwa tak ada
didunia ini suatu tool yang bisa fit for all........
Bahkan manusia diciptakan tidak sempurna ... konon justru dimaksudkan oleh
Tuhan .. agar manusia itu selalu memiliki kekurangan dan agar kemudian
sepanjang hidupnya terpaksa harus dapat saling tolong menolong antar
sesamanya dan tidak saling sombong.... dan tidak saling kelewat
mandiri.......
.
Dokter minta tolong masalah hukumnya kepada lawyer .. dan sebaliknya lawyer
yang sakit gigi atau sakit panu dan kurap pergi kedokter.....atau kalau lawyer
merasa kurang jantan ia bisa pergi ke On Clinic atau ke kliniknya Emak E....
Seperti ini terjadi dihampir semua sektor pembangunan.... Dunia Teknik
Penataan Ruang RI saya kira masih merupakan sebuah perjalanan panjang ...
demikian juga dunia penegakan hukum..... atau gabungan dari aspek hukum dan
aspek enjinering dari PR masih dalam perjalanan panjangnya .... demikian juga
banyak sektor pembangunan lainnya .....
Periode 1945-1965.... maupun periode 1965-1998 ternyata tidak menunjukkan
trend keberhasilan mutu pembangunan yang cemerlang untuk tak mengatakan kedua
periode itu samasekali tak memberi manfaat apapun pada bangsa ini.........
1998-2004 dapat dikatakan sebagai periode eforia....atau 2004-2009 adalah
periode eforia plus peletakan kesadaran baru barangkali ...... demikian
dst.....
Bahwa menurut bu Reny UUPR 07 (baru) tak lebih digdaya dibanding UUPR 92
(lama)..... mungkin saja itu hasil dari perenungan dan kewaskitaan serta
ketelitian bu 2NY ini sebagai pakar hukum PR.... tetapi kalau kita mau dengan
senang hati menyadari bahwa manusia tidak sempurna dan perlu saling tolong
menolong dan saling beriktikat baik......dan bahwa tak ada tool yang
fit for all..........
Saya kira kita tidak perlu meratapi apa-apa produk buatan manusia yang tak
akan pernah sempurna ini.......
Selain tak akan pernah sempurna...Tak mungkin juga bahwa perangkat hukum
seperti UUD.. UU.. atau PP atau Kepress atau Inpres serta perangkat hamba hukum
seperti polisi, jaksa dan hakim akan menjadi satu-satunya alat untuk
mensejahterakan hidup manusia......
Dalam kerangka penegakan hukum ....Setidaknya sistem yang berjalan semula
dianggap tak lagiefektip... dan kita sekarang masih memerlukan Komisi Yudisial
.... dan walaupun kejaksaan sudah diawasi oleh Komisi Kejaksaan .... toh tak
urung langkah fenomenal untuk menjewer telinga jaksa nakal masih juga perlu
dilakukan oleh KPK......
Ekonomi juga bukan satu-satunya alat ..... demikian juga pendidikan....
Teknologi dan produk komputer serta robotika tak mungkin menggantikan 90%
pekerjaan manusia.... dokter tak mungkin mengatasi seluruh masalah kesehatan
....... demikian juga agama juga bukan satu-satunya alat mensejahterakan
manusia dan satu-satunya alat masuk surga..........
Kalau coba menukik kecontoh yang lebih mendasar saja .... seperti UUD 45 yang
mengatakan bahwa presiden menjabat 5 tahun sekali dan sesudahnya dapat
diperpanjang......
Manusia para pendiri republik yang berbudi luhur dan tidak berpikir
ngeres... pada masa 1945 menganggap itu sebagai cukup memadai.....
Waltu berjalan dan pada 19959 Sukarno yang merasa DPR terlampau liberal dan
terus menerus merongrong...secara terang-terangan (mungkin karena faktorJawa
Timurnya)... Sukarno menyatakan Dekrit Presiden 1959..... membubarkan parlemen
..... dan MPR(S) mengangkatnya sebagai presiden seumur hidup.....
Suharto (mungkin karena faktor Yogyanya) dan orba lebih memilih cara tidak
terang-terangan dan berbelit-belit.. dan obral senyum.......
Mereka bermain dicelah hukum UUD bahwa pokoknya khan asal udah 5 tahun
jabatan presiden bisa diperpanjang lagi .... seperti orang-orang orde baru
itu memperpanjang STNK di Komdak..... mereka terus bermain perpanjang stnk..
sampai nanti mobilnya uzur dengan sendirinya ... atau mobilnya dibakar masa
.......
Contrary kepada para preman pencari celah hukum itu..... dimana selain
mereka memanfaatkan habis-habisan celah pasal aturan jabatan 5 tahun itu
.... tak kurang mereka masih memperkuatnya dengan ber-lapis2 cara ... seperti
bahwa selain memanfaatkan militerisme... di MPR dibuat aturan adanya Fraksi
Abri... Fraksi Utusan Golongan dan Daerah .... Sistem Multi Partai
bohong2an..... seperti bahwa dari sistem 3 partai... Golkar..PDI..PPP....
ketua partai PDI dan PPP harus memperoleh restu dulu dari presiden......
sampai-sampai tak kurang anak-anak Abri juga masih juga diorganisir dalam
fkppi (forum komunikasi putra-putri abri)..... dan pemilu juga masih juga
dicurangi agar selalu muncul single majority.... sehingga dari segi manapun
(kecuali didongkel oleh AS dan Tuhan) tak mungkin suharto akan digoyang dan
jatuh.......
Tetapi karena telah melampaui batas..... toh akhirnya ....... dengan satu
cara dari Tuhan ....... dapat juga suharto dan orde baru itu tersungkur dengan
mudah........ a.l. melalui situasi nilai tukar dollar yang tak terkendali
(2300rp menjadi 13500rp) tepat pada saat jadwal bareng2 dari negara-negara Asia
jatuh tempo harus membayar hutang LN jangka panjangnya ...... biaya hidup
menjadi mahal ... mahasiswa marah .. dsb. dsb.....
Terlampau banyak sekali contoh ..... bahwa walaupun UU atau etika kehidupan
telah dicoba diatur dan ditegakkan baik lewat sistem demokrasi... aturan
hukum... UU... PP dsb.... maka bila manusia terus mencari dan menyalahgunakan
celah hukum sampai melampaui batas .... dan sesamanya tak mampu
menghukumnya .... maka ia akan dihukum oleh Tuhan......
Harmoko misalnya ....
Ia yang sebagai haji dan sebagaimana setiap muslim lainnya setiap hari
harus membaca Al Fatihah dalam 5 waktu sholatnya sebanyak 17 kali ..... mengapa
pada suatu Festival Dalang .... Harmoko harus membukanya dengan gayanya yang
segala religius ditengah suasana rezim yang padahal sangat hipokrit, korup
dan otoriter......
Harmoko bergaya meresmikan festival dengan membaca Al Fatihah ...... yang
lalu ditengah ternyata ada 3 baris ayat terlupa tidak dibacanya .... dan ia
langsung lompat saja pada .... waladl dlaalliin.... dan .. amien......
Mengapa bisa salah secara memalukan begitu?....Jawabnya adalah ... bila
manusia telah melampaui batas .. dan ummat tak mampu atau tak berani
menghukumnya... maka Tuhan dengan cara yang amat sangat tepat dan jitu akan
memberi contoh konkrit menghukumnya dengan cara.... a.l.
mempermalukannya.........
Jadi kembali ke UUPR dan PP ......
Saya kira janganlah kita pernah mengira bahwa UU (atau apalagi PP) adalah
segalanya ..... Ia memang harus dan perlu dibuat...... tetapi tak usahlah
kita amat sangat berlebihan mengkritisinya ...atau mencemaskannya sedemikian
rupa ...... aghar ia nampak amat sempurna dan digdaya... sehingga lalu nanti
tanpa sengaja kita malah tak jauh bedanya dengan para preman ahli hukum
berhobby mencari celah hukum itu...... lalu kita mengkhawatirkan tentang
adanya celah hukum itu ...... lalu kita berpikir celakalah UUPR dan PP
itu ........
Saya kira ditengah setiap ke tidak pernah sempurnaan aturan hukum buatan
manusia itu .......kalau segala sesuatunya menjadi kelewat batas.... masih
akan selalu ada lawyer-lawyer pengawal dan pembelanya yang tangguh........
seperti setidaknya etika dan nurani umum masyarakat sendiri........ atau maaf
... kadang-kadang penghakiman oleh AS..... penghakiman oleh masyarakat ...
atau penghakiman oleh Tuhan.......
Dinegeri RI dengan kekayaan 1.9 juta km2 daratan serta 5.8 juta km lautan
ini serta ruang bawah tanahnya setidaknya sedalam 3 m serta ruang udara
diatasnya sampai setidaknya 150m pula ... dimana semuanya itu adalah anugrah
solusi ruang bagi bangsa ini........ maka aturan hukum penggusuran kakilima
oleh para Pemda kota-kota itu seharusnya diimbangi dengan enjinering ruang
berupa penataan distribusi sistem kota secara nasional..........
DKI misalnya tak patut hanya bicara internal city planning saja seperti
dengan RTRWnya... lalu tak memandang sebelah matapun pada
urbanisasi.......... DKI juga perlu bicara tentang national system of urban
planning.... seperti rerasanan dengan gubernur Makassar dan BKTRN... bahwa
Jakarta perlu punya Sister City atau Kota Penyeimbang berupa Greater
Makassar misalnya .... karena masalah Jakarta tak pernah terlepas dari masalah
national urban planning kita ........
Penggusuran kakilima dikota A di Jawa (tindakan hukum pelaksanaan UUPR atau
PP) seharusnya diimbangi dengan perancangan perluasan kota B diluar Jawa
(enjinering ruang) .... dimana kakilima sebagai usaha self employment dikota
A di Jawa digusur bagai binatang ... lalu terserah mau kemana dan mau makan
apa.....
Pengembangan UKM seharusnya patut difasilitasi dan didasari tak hanya dengan
financial capital atau dengan social capitalnya pak Nuzul saja
(halo....salam utk salemba 4) .... tak cukup hanya dengan visi monosektoral
saja ... tetapi visi multisektoral dan nasional....
Terlebih bahwa UKM pribumi yang ratusan ribu banyaknya itu dimasa penjajahan
tak boleh berkembang dan kini harus bersaing dengan UKM non-pri yang telah
start dan dibesarkan dimasa penjajah Bld.... Teramat penting justru UKM
pribumi seharusnya difasilitasi juga dengan spatial capital untuk
UKM...........
Teknikalitisnya adalah berupa kembangkan dan jual murah kapling 100m2
menghadap rencana jalan ekonomi (20 atau 30m) dikota B diluar Jawa di KTI
....
Dibanding program transmigrasi pertanian memberikan 1 atau 2 ha (10.000 atau
20.000m2) dari 1.9 juta km2 daratan ini untuk tiap KK.... dimana itu dulu
distop dananya oleh Bank Dunia karena terbukti selain merusak hutan ...
ternyata sebanyak 63.3% pendapatan transmigran dilokasi ternyata berasal dari
bidang non-pertanian.... seperti dari bidang perdagangan, jasa, industri
kampung, lari kekota terdekat.. dsb.... ...
Apa salahnya dan apa gilanya... memberikan (tidak gratis, setidaknya
menjual harga murah) kepada tiap KK transmigran perkotaan dari Jawa
Sumatera dsb. ke KTI .......dengan 100m2 atau 120m2 (6x20) kapling lahan kota
plus 1/2 ruang jalan ekonomi selebar 30m didepan kaplingnya selebar
6x15m......
Untuk UKM dan pengelolaln arus urbanisasi nasional....Tiap KK menghabiskan
ruang kota hanya total 250m2 sampai 300m2..... dimana sampai sebanyak 80
juta jiwa atau 16 juta KK orang miskin kota cukuplah diperlukan 16.000.000 x
300m2 = 4.800.000.000 m2 lahan kota atau = 480.000 ha lahan kota = 4800km2
lahan kota yang dimensinya kira-kira hanya 60 x 80 km2 ... dari total luas
negeri 1.9 juta km2....... atau hanya 0.0025% dari wilayah daratan negeri
kita?........ sebagai spatial capital dan initial capital agar warga
miskin kota dalam kerangka trend diseluruh dunia urbanisasi (dan bukan
ruralisasi)...... agar dapat menjadi warga kota yang legal dan
terhormat......Dan agar dapat menjadi pengusaha UKM yang terhormat
pula.......Yang padahal bukankah lahan kapling mini perkotaan itu juga
tidak harus gratis?............
Bahwa kita tak perlu terlalu pusing dengan UU atau khususnya UUPR dan PP
(maksud saya kurang-kurang sedikit tak mengapa, biarlah)..........Selain
daripada itu..... kita juga belum memaksimalkan (atau belum mulai?) kiat lain
seperti permainan enjinering penataan ruang ... sebagai aspek lain non-hukum
dari penataan ruang.... ....
Seperti inseminasi industri manufaktur di luar Jawa....... dalam rangka
inisisasi migrasi kerah putih maupun efek multiply industri manufaktur
lainnya......... maupun inisiasi pengembangan greater metropolis di KTI .....
dalam rangka menghilangkan regional inequalities.... job creation....
dsb........
Masalah Penataan Ruang bukan masalah pak Emil saja yang takut bahwa ruang
hijau kita akan habis dirusak (dan pak Emil nyaris tak bicara tentang job
creation.. kewiraswastaan atau sistem kota)..... dan seolah bahwa planolog tak
mengerti dan tak mencintai pelestarian lingkungan..........
Walau Bang Ali telah tiada ...Jangan lupa kita masih punya panglima penjaga
Penataan Ruang yang digdaya... cukup galak... keras... dan sudah tentu
dicintai (oleh istrinya alias oleh mantan pacarnya)... ialah seperti pak
Abimanyu misalnya ........
Rasanya kita akan terus saja cemas.. dan lemas tanpa guna ...... sepanjang
kita masih menganggap bahwa hanya satu macam tool utama saja dapat
membereskan masalah pembangunan kita ...... apakah itu perangkat hukum
saja....atau politik saja .... atau pendidikan saja ..... agama saja ....
sosiologi ..... antropologi ..... ekonomi... teknologi... atau kebudayaan saja
.....
Masing-masing yang berdiri sendiri dan digdaya sendiri bukanlah
segalanya ........
Salam,
aby