Dear Luluk. 

Dalam UU 38/2004 tentang Jalan, tidak ada
istilah Jalan Negara. Mungkin yang dimaksud Jalan Umum, yaitu jalan yang
dipakai untuk lalu lintas umum. Sedangkan Jalan Khusus adalah jalan yang
dipakai untuk kepentingan sendiri. 

Kalau melihat distribusi
batu bara dari sumbernya menuju Banjarmasin, maka angkutan batu bara itu
akan melewati Jalan Khusus terlebih dahulu, baru masuk ke Jalan Nasional.
Jalan Nasional itu, menurut sistemnya, termasuk Jalan Primer, yaitu jalan
untuk distribusi barang dan jasa antar simpul distribusi (antar kota).
Menurut fungsinya, Jalan Nasional termasuk arteri dan kolektor yaitu jalan
yang berfungsi untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan yang tinggi
sampai sedang, dan jalan masuk dibatasi. 

Jadi memang demikian
fungsi Jalan Nasional itu sehingga angkutan batu bara itu memang harus
lewat Jalan Nasional. Soal kemudian angkutan batu bara itu menghambat lalu
lintas lainnya, tinggal manajemen lalu lintasnya saja yang dibenahi. 

Thanks. CU. 
BTS. 


----- Original Message
----- 
From: Luluk Uliyah 
To: [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [email protected] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, July 08, 2008 12:02 PM 
Subject: [referensi] Jalan Negara & Kutukan Batubara 




Kirim email ke