Dear Luluk. Dalam UU 38/2004 tentang Jalan, tidak ada istilah Jalan Negara. Mungkin yang dimaksud Jalan Umum, yaitu jalan yang dipakai untuk lalu lintas umum. Sedangkan Jalan Khusus adalah jalan yang dipakai untuk kepentingan sendiri. Kalau melihat distribusi batu bara dari sumbernya menuju Banjarmasin, maka angkutan batu bara itu akan melewati Jalan Khusus terlebih dahulu, baru masuk ke Jalan Nasional. Jalan Nasional itu, menurut sistemnya, termasuk Jalan Primer, yaitu jalan untuk distribusi barang dan jasa antar simpul distribusi (antar kota). Menurut fungsinya, Jalan Nasional termasuk arteri dan kolektor yaitu jalan yang berfungsi untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan yang tinggi sampai sedang, dan jalan masuk dibatasi. Jadi memang demikian fungsi Jalan Nasional itu sehingga angkutan batu bara itu memang harus lewat Jalan Nasional. Soal kemudian angkutan batu bara itu menghambat lalu lintas lainnya, tinggal manajemen lalu lintasnya saja yang dibenahi. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Luluk Uliyah To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, July 08, 2008 12:02 PM Subject: [referensi] Jalan Negara & Kutukan Batubara

