Belakangan ini banyak Pemda yang sudah alergi dengan penandatanganan MoU. Malah
sudah menjadi joke, jika ada Pemda yang punya banyak MoU, pejabatnya jadi
dijuluki Mr. MoU. Oleh media masa hal ini menjadi satu topik hangat untuk
dipublikasi dalam rangka menjatuhkan pejabat tersebut, misalnya dengan
pemberitaan 9 MoU tapi tidak ada realisasi. Sehingga saat ini timbul "alergi"
terhadap MoU yang malah menjadi penghambat proses investasi.
Sebelumnya MoU menjadi tren dalam permulaan proses kesepakatan investasi,
sehingga banyak MoU ditandatangani dengan harapan investasi bisa langsung
turun, padahal MoU tersebut bukan suatu produk hukum yang mengikat. MoU hanya
selangkah dari "more then trust". Jika kedua belah pihak serius maka
selanjutnya dilakukan "due diligent" oleh para pihak terhadap detail yang akan
disepakati lebih lanjut, sehingga para pihak tidak akan tertipu atau mengerti
lebih teknis terhadap apa yang akan disepakati tersebut. Biasanya akan
berlangsung kegiatan studi pre feasibility yang dilanjutkan dengan feasibility
studi. Jika "go" maka akan dilanjutkan dengan MoA (Memorandum of Agreement")
yang sudah memiliki kekuatan hukum. Dalam hal ini, jika menyangkut "kebijakan
publik" maka DPR/DPRD setempat harus dilibatkan.
Seringkali saya menemui Pemda yang mempunyai salah persepsi terhadap investor
yang datang. Ada yang menganggap bahwa dengan ditandatangani MoU, maka
selanjutnya bakal datang bantuan baik berupa barang atau cash money dalam
bentuk hibah/grant.Dengan demikian mereka menyambut para "investor (kebayakan
investor asing)" dengan upacara-upacara yang meriah.Lalu kecewa jika tidak ada
realisasinya.
Disadari betul, bahwa pembangunan memerlukan dana yang besar, sehingga sumber
dana APBN dan APBD saja tidak cukup, sehingga pelibatan investor (asing, swasta
dalam negeri, masyarakat lokal) sangat diperlukan. Mari bersama-sama kita amati
dan beri sumbang saran untuk terlaksananya proses hukum dan finansial dari
sumber-sumber dana tersebut dapat berjalan dengan baik.
Salam,
Lita Sari Barus