Pak Ramses ysh,


Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi terhadap 'keberanian' menampilkan
draft RPP ini di milis untuk dikaji bersama. Saya kira ini semata karena
'semangat keterbukaan' dan juga sepertinya dukungan pimpinan yang juga
'berpemikiran terbuka'. Milis ini cukup tepat untuk melakukan
`konsultansi publik', mengingat ada belasan ahli hukum bergelar
profesor hingga fresh graduate di milis ini; apalagi juga ada para
engineer yang berprofesi di bidang hukum selama ini.



Saya ingin menyampaikan banyak tanggapan, namun terlebih dahulu
bertanya, apakah draft RPP ini sudah dilandasi oleh suatu naskah
akademis atau materi teknis? Saya lupa ketentuan UU 10/2004 apakah juga
mengharuskan penyusunan semacam naskah akademis. Bila ada, sangat
penting untuk disampaikan terlebih dahulu, supaya diskusi tidak terlalu
menyimpang dan dapat lebih efisien.



Demikian dulu Pak Ramses dkk, ditunggu `interaksi' anda. Salam.



-ekadj




--- In [email protected], "Ramses Nadeak" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Yth. Rekan-rekan Milister Ysh.
>
> Mohon perkenanan rekan-rekan sekalian untuk mengkomentari draf
Peraturan Pemerintah mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3)
yang terlampir di bawah ini. Terima kasih atas perhatian yang diberikan.
>
>
>
> Salam hormat,
>
>
>
>
> Ramses Nadeak
>
> blog : http://spatzi.wordpress.com


Kirim email ke