Pak Aunur dan Pak Eka serta rekan milis
Saya masih bingung dengan istilah hak, izin , konsesi dan restibusi. Mudah 
mudahan ada rekan di milis yang mau menjelaskan.
Wassalamu'alaikum.
 
@ndi


--- On Wed, 8/6/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [referensi] Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan 
Perairan Pesisir (HP3)
To: [email protected]
Date: Wednesday, August 6, 2008, 12:32 AM







Pak ramses, terima kasih atas jawabannya. kekhawatiran pak Eka tentang "hak" 
ini cukup beralasan karena penyalah gunaan hak sering terjadi oleh perorangan 
atau perusahaan yang diberi hak. Seperti contohnya Pelindo yang memungut 
restribusi pada kapal yang melintas atau bersandar disuatu wilayah 
perairan yang notabene bukan perairan pelabuhan milik Pelindo. Padahal pungutan 
restribusi tidak boleh dipungut oleh suatu perusahaan tetapi oleh Pemerintah. 
Jalan tol saja harus dengan kepres. 


 Salam
Aunur Rofiq 




----- Original Message ----
From: - ekadj <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Sent: Monday, August 4, 2008 11:42:45 PM
Subject: Re: [referensi] Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan 
Perairan Pesisir (HP3)



Pak Ramses ysh,
Baik saya mendahului untuk kesempatan ini, berhubung akan izin dulu 3 hari ke 
depan.
 
Tanggapan pertama adalah mengenai pengaturan 'hak', yang membedakan dengan 
izin, konsesi, dst. Saya kira sudah tidak saatnya mempermasalahkan dasar hukum 
mengenai hal ini, karena sudah ditentukan dalam UU 27/07. Pertanyaannya adalah 
: dari draft RPP, apakah memang 'hak' itu diatur seperti itu, dan sesuai dengan 
maksud pembuat UU?
 
Karena dari penjelasan bapak, pengertian hak tersebut sepertinya melanjutkan 
pengertian hak dalam UUPA. Bila kita sandingkan dengan 'kedudukan berkuasa' 
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam UUPD dan UU27 terhadap ruang kolom air, 
kedudukan 'hak' tersebut masih belum begitu jelas, apalagi hak tersebut 
tergolong 'property rights'. Dari kedudukan berkuasa ini sebenarnya Pemerintah 
cukup memberikan izin atau konsesi. Namun karena UU memberikan alternatif 
'hak', sehingga perlu disadari secara benar 'bentuk hak' seperti apa yang 
sebenarnya dapat dikeluarkan dari dalam kewenangan Pemerintah. Mudah-mudahan 
tidak hanya sekedar dibatasi secara kriteria administratif. Mungkin nanti akan 
sampai kepada pertanyaan yang lebih lanjut : dalam bentuk apa kewenangan dan 
kedudukan berkuasa Pemerintah terhadap penguasaan perairan pesisir, baik secara 
legal, historis, dan kultur? Saya hanya ingin mengingatkan agar kita 
berhati-hati terhadap 'penganugerahan hak', seperti
 yang telah terjadi dengan UUPA, UU Kehutanan, dll. Mungkin nanti akan saya 
sambung lagi.
 
Sementara demikian dulu pak. Salam.
 
-ekadj


2008/8/4 Ramses Nadeak ramses_nadeak@ yahoo.co. id







Dear Pak Aunur Ropiq, Eka, Benny Hermawan dan Farid Irsyad Ysh.,
 
Sebelumnya izinkan kami memberikan sedikit informasi yang mudah-mudahan dapat 
menjawab pertanyaan-pertanya an yang diajukan. Mudah-mudahan informasi yang 
kami berikan dapat menjawab pertanyaan-pertanya an tersebut 
 
HP-3 hanya diberikan di kolom air, mulai permukaan air laut sampai permukaan 
dasar laut. Untuk lahan atau kawasan pesisir yang kering, berada dalam ranah 
Hukum Agraria. Jadi pengusaha hotel, tambak, pelabuhan dll yang menggunakan 
lahan atau bagian kering kawasan pesisir (dry area of the coasts) meminta Hak 
pemanfataan Lahan ke BPN. Sedang izin usahanya ke instansi terkait sesuai 
dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Misalnya izin usaha tambak ke DKP, 
izin usaha pariwisata ke DepBudaPar, izin pelabuhan ke Dephub.
 
Kami telah menyusun naskah akedemisnya dan telah dibahas dalam konsultasi 
publik dengan pakar hukum laut, agraria dan praktisi di Jogya, Bandung dan 
Jakarta. Naskah akademis tersebut dalam proses penyempurnaan dan dikerjakan 
secara paralel dengan penyusunan Draft RPP yang kami kirimkan sebelumnya. Kami 
mohon maaf karena belum dapat menyertakan naskah akademis tersebut dalam 
posting ini. 
 
Munculnya RPP ini adalah sebagai amanat dan konsekwensi dari terbitnya UU No. 
27/ 2007. Pembuatan RPP HP3 ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian berusaha 
di wilayah perairan pesisir. Selama ini perairan pesisir dan laut sering 
dianggap sebagai open access. Hak masyarakat adat/ lokal dan nelayan kecil 
untuk memanfaatkan perairan pesisir di sekitarnya kadang tersingkir. Diharapkan 
dengan adanya peraturan pemerintah ini, konflik pemanfaatan perairan pesisir 
dapat diminimalisasi  dan hak masyarakat adat/lokal serta nelayan kecil dapat 
terjaga.
 
Demikian tanggapan kami, mudah-mudahan berkenan bagi rekan-rekan milister 
sekalian. Terima kasih atas tanggapan yang diberikan.
 
 
Salam hormat,
 
 
Ramses Nadeak
 
mailing list : [EMAIL PROTECTED] com 

blog : http://spatzi. wordpress. com  
 
 
 
Re: [referensi] Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir 
(HP3) 

 
Pak Ramses, tadinya terpikir HP3 adalah hak pengusahaan kawasan pesisir, 
ternyata hanya kolom air dan permukaan laut, Nah bagaimana dengan pengusaha 
tambak, penggali pasir, pengusaha pelabuhan, pemilik hotel yang memanfaatkan 
pantai...apa ini tidak termasuk?
 
Salam
Aunur Rofiq
 
 
Re: HP3 - pertanyaan 
Posted by: "ekadj08" [EMAIL PROTECTED] com   ekadj08 
Fri Aug 1, 2008 6:21 am (PDT) 
 
Pak Ramses ysh,
 
Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi terhadap 'keberanian' menampilkan draft 
RPP ini di milis untuk dikaji bersama. Saya kira ini semata karena 'semangat 
keterbukaan' dan juga sepertinya dukungan pimpinan yang juga 'berpemikiran 
terbuka'. Milis ini cukup tepat untuk melakukan `konsultansi publik', mengingat 
ada belasan ahli hukum bergelar profesor hingga fresh graduate di milis ini; 
apalagi juga ada para engineer yang berprofesi di bidang hukum selama ini.
 
Saya ingin menyampaikan banyak tanggapan, namun terlebih dahulu bertanya, 
apakah draft RPP ini sudah dilandasi oleh suatu naskah akademis atau materi 
teknis? Saya lupa ketentuan UU 10/2004 apakah juga mengharuskan penyusunan 
semacam naskah akademis. Bila ada, sangat penting untuk disampaikan terlebih 
dahulu, supaya diskusi tidak terlalu menyimpang dan dapat lebih efisien.
 
Demikian dulu Pak Ramses dkk, ditunggu `interaksi' anda. Salam.
 
-ekadj
 
 
Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3 
Posted by: "benny hermawan" [EMAIL PROTECTED] com   behermawan 
Fri Aug 1, 2008 8:28 pm (PDT) 
 
Pak ramses yth,
saya usul ada sedikit penjelasan apa urgensi yang melandasi penyusunan 
peraturan pemerintah ini, termasuk kondisi saat ini dan kondisi ideal yag 
diharapkan terkait domain pengusahaan perairan pesisir. Apakah ini konteksnya 
menyangkut lokasi, pengaturan aktifitasnya atau pengaturan tata usaha bisnis di 
bidang kelautan dan perikanan. Tentunya agar berbagai masukan yang ada lebih 
fokus.
 
tks
.. 


 














      

Kirim email ke