Pak Andi dan Pak Ramses ysh,

Mengenai pembedaan hak, konsesi, izin, dll saya kira bisa dirujuk dari
banyak literatur. Memang hak memiliki kekuatan yang lebih istimewa, karena
melekat pada pemiliknya; dan hal yang membatasinya hanya UU dan kepentingan
umum yang lebih tinggi. Saya kira banyak ahli di milis ini yang dapat
menjelaskan lebih baik.

Bila pengelolaan P3 ingin dilekatkan sebagai hak, saya kira memang bisa saja
apalagi ini juga kehendak pembuat UU. Namun memang perlu hati-hati diatur
sehingga bisa produktif dan berkeadilan. Saya memang mencoba membandingkan
dengan pemberian hak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan lain,
sebagai contoh yang jelas adalah UUPA. Ketegaran terhadap hak-hak atas tanah
terkadang menyulitkan dalam implementasi perencanaan serta berbagai
kepentingan umum. Dalam skala yang ekstrim, tanah dapat menjadi barang
komoditi, spekulasi, dst; hingga wujudnya dapat menimbulkan lahan tidur,
disfungsi ruang, dlsb.

Saya merujuk pada penelitian seorang rekan di Bekasi Utara (2005), yang
menemukan hal-hal sebagai berikut :
- Terjadi penguasaan lahan dalam skala luas namun terpecah-pecah, dengan
sejumlah nama, namun para pemilik hanya memiliki 1 alamat.
- Para pemilik itu tidak kunjung membangun lahan tersebut, sehingga menjadi
lahan tidur, untuk selanjutnya menjadi lahan tidak produktif.
- Pada lahan tersebut telah ada alokasi peruntukan ruang menurut RTRW,
sehingga apapun rencana pemanfaatan ruang oleh pemilik terbentur dengan
keharusan mengikuti arahan RTRW.
- Beberapa pengembang mengantongi izin lokasi pada suatu hamparan lahan,
sehingga para pemilik lahan asal tidak bisa mengembangkan penggunaan
lahannya karena tidak diberikan IMB, yang secara tidak langsung memaksa
pemilik lahan untuk menjual tanahnya kepada pengembang.
- Karena tidak bisa mengembangkan penggunaan lahannya, akhirnya kawasan
permukiman tersebut menjadi semakin kumuh.
- Dan bila akhirnya pengembang berhasil menguasai sepetak demi sepetak
tanah, kembali lagi ke permasalahan di atas.
Walau telah tersedia PP 16/04, ternyata belum berhasil menembus stagnasi
permasalahan ruang di atas.

Permasalahan lain secara yuridis formal UUPA yang saya terima dari
Parlindungan adalah Pasal 19 ayat 1, juga term penatagunaan tanah. Sekitar
20 tahun lalu kemajuan pendaftaran tanah di perkotaan 'baru' mencapai
sekitar 5%, setelah 30 tahun UU itu bekerja. Sekarang katanya sudah 20an %,
setelah 45an tahun. Secara futurologi sepertinya butuh sekurangnya 100 tahun
lagi untuk mencapai target itu untuk 'perkotaan' saja. Dengan kata lain itu
adalah 'pekerjaan administrasi/birokrasi'. Sehingga saya terngiang dengan
ucapan Parlindungan sore itu di Cimandiri : "apakah memang tanah itu harus
didaftarkan ?"

Sementara demikian dulu pak, dengan harapan dapat ditanggapi secara bijak.
Salam.

-ekadj

Kirim email ke