Mari longk2 sebentar ke Surabaya,..
Surabaya Kelebihan Beban Urbanisasi <http://kompas.com/read/xml/2008/09/22/21275227/surabaya.kelebihan.beban.urb anisasi> / Senin, 22 September 2008 | 21:27 WIB SURABAYA, SENIN - Setiap hari rata-rata 200 warga pendatang mengajukan Surat Pindah Menjadi Penduduk atau SPMP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Urbanisasi yang terus menerus terjadi ini mengakibatkan perbandingan jumlah penduduk dengan luas kota tidak berimbang. Akibatnya, Kota Surabaya kelebihan beban penduduk. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Ismanu, Senin (22/9) di Surabaya. Idealnya, jumlah penduduk di Kota surabaya rata-rata 75 orang per hektar. Namun, volume penduduk Surabaya saat ini mencapai 87 orang per hektar. Setiap tahun, rata-rata kenaikan jumlah penduduk Kota Surabaya naik sebesar 1,62 persen. Hingga tahun 2008, jumlah penduduk Surabaya mencapai 2.885.862 jiwa. Dengan luas kota sekitar 29.000 hektar, seharusnya jumlah penduduk ideal Kota Surabaya hanya 2.175.000 jiwa. Pascalebaran mendatang, laju urbanisasi di Kota Surabaya diperkirakan melonjak. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya akan melakukan pendataan penduduk baru hingga ke tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan RT/RW. Penduduk baru yang tidak memiliki kejelasan tujuan dan tempat tinggal akan dikembalikan ke daerah asalnya. "Sistem kontrol di beberapa tempat umum, seperti terminal, pelabuhan, dan stasiun tidak efektif karena hanya berdasarkan sampel. Setelah lebaran, kami akan meninjau pertambahan jumlah penduduk baru ke Kecamatan, Kelurahan, desa, dan RT/RW," ujar Ismanu. Pemantauan yang dinamakan Operasi Yustisi tersebut akan dipusatkan di beberapa kecamatan berpenduduk padat, seperti Kecamatan Sawahan, Tambaksari, Rungkut, dan Wonokromo. Dalam operasi tersebut, warga yang terbukti tidak memiliki tujuan, kemampuan, pekerjaan, dan tempat tinggal yang jelas akan dipulangkan. "Kota Surabaya sebenarnya tidak tertutup untuk umum, khususnya bagi mereka yang memiliki tujuan jelas. Tetapi, para pendatang yang tidak punya arah jelas justru akan menjadi beban bagi warga yang ada," kata Ismanu. Menurut Ismanu, selama ini tidak pernah ada pendataan khusus kedatangan penduduk baru di tingkat kelurahan. Padahal, pendatang yang belum SPMP seharusnya mengajukan terlebih dahulu Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). "SKTS berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga dua tahun. Tetapi hingga saat ini mekanisme ini tidak pernah dilakukan," tuturnya. Permasalahan mendasar dari sulitnya pendataan penduduk adalah terbatasnya petugas, pendataan yang hanya berdasarkan sampel, serta banyaknya pintu masuk ke Kota Surabaya. Selain itu, baik penduduk yang datang maupun meninggalkan Kota Surabaya tidak pernah memberitahukan pada pihak pihak RT/RW atau kelurahan setempat. Sebelumnya, Wali Kota Bambang DH mengimbau para pemudik untuk kemb ali ke Surabaya tanpa membawa sanak saudara. Jika ingin mengajak saudara, maka pendatang baru harus memiliki kemampuan, pekerjaan, dan tempat tinggal yang jelas. Best regards, Benedictus Dwiagus S. bdwiagus.blogspot.com - aut viam inveniam aut faciam - I will either find a way or make one. www.b2w-indonesia.or.id
<<image001.jpg>>

