Mari longk2 sebentar ke Surabaya,.. 

 

Surabaya Kelebihan Beban Urbanisasi

 
<http://kompas.com/read/xml/2008/09/22/21275227/surabaya.kelebihan.beban.urb
anisasi> /

Senin, 22 September 2008 | 21:27 WIB

SURABAYA, SENIN - Setiap hari rata-rata 200 warga pendatang mengajukan Surat
Pindah Menjadi Penduduk atau SPMP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Surabaya. Urbanisasi yang terus menerus terjadi ini mengakibatkan
perbandingan jumlah penduduk dengan luas kota tidak berimbang. Akibatnya,
Kota Surabaya kelebihan beban penduduk.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Surabaya, Ismanu, Senin (22/9) di Surabaya. Idealnya, jumlah penduduk di
Kota surabaya rata-rata 75 orang per hektar. Namun, volume penduduk Surabaya
saat ini mencapai 87 orang per hektar.

Setiap tahun, rata-rata kenaikan jumlah penduduk Kota Surabaya naik sebesar
1,62 persen. Hingga tahun 2008, jumlah penduduk Surabaya mencapai 2.885.862
jiwa. Dengan luas kota sekitar 29.000 hektar, seharusnya jumlah penduduk
ideal Kota Surabaya hanya 2.175.000 jiwa.

Pascalebaran mendatang, laju urbanisasi di Kota Surabaya diperkirakan
melonjak. Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
akan melakukan pendataan penduduk baru hingga ke tingkat Kecamatan,
Kelurahan, dan RT/RW. Penduduk baru yang tidak memiliki kejelasan tujuan dan
tempat tinggal akan dikembalikan ke daerah asalnya.  

"Sistem kontrol di beberapa tempat umum, seperti terminal, pelabuhan, dan
stasiun tidak efektif karena hanya berdasarkan sampel. Setelah lebaran, kami
akan meninjau pertambahan jumlah penduduk baru ke Kecamatan, Kelurahan,
desa, dan RT/RW," ujar Ismanu.

Pemantauan yang dinamakan Operasi Yustisi tersebut akan dipusatkan di
beberapa kecamatan berpenduduk padat, seperti Kecamatan Sawahan, Tambaksari,
Rungkut, dan Wonokromo. Dalam operasi tersebut, warga yang terbukti tidak
memiliki tujuan, kemampuan, pekerjaan, dan tempat tinggal yang jelas akan
dipulangkan.

"Kota Surabaya sebenarnya tidak tertutup untuk umum, khususnya bagi mereka
yang memiliki tujuan jelas. Tetapi, para pendatang yang tidak punya arah
jelas justru akan menjadi beban bagi warga yang ada," kata Ismanu.

Menurut Ismanu, selama ini tidak pernah ada pendataan khusus kedatangan
penduduk baru di tingkat kelurahan. Padahal, pendatang yang belum SPMP
seharusnya mengajukan terlebih dahulu Surat Keterangan Tinggal Sementara
(SKTS).

"SKTS berlaku untuk satu tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga dua tahun.
Tetapi hingga saat ini mekanisme ini tidak pernah dilakukan," tuturnya.

Permasalahan mendasar dari sulitnya pendataan penduduk adalah terbatasnya
petugas, pendataan yang hanya berdasarkan sampel, serta banyaknya pintu
masuk ke Kota Surabaya. Selain itu, baik penduduk yang datang maupun
meninggalkan Kota Surabaya tidak pernah memberitahukan pada pihak pihak
RT/RW atau kelurahan setempat.  

Sebelumnya, Wali Kota Bambang DH mengimbau para pemudik untuk kemb ali ke
Surabaya tanpa membawa sanak saudara. Jika ingin mengajak saudara, maka
pendatang baru harus memiliki kemampuan, pekerjaan, dan tempat tinggal yang
jelas.  

 

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

bdwiagus.blogspot.com 

 

- aut viam inveniam aut faciam -

I will either find a way or make one.

www.b2w-indonesia.or.id

 

<<image001.jpg>>

Kirim email ke