Pak Risfan, saya setuju dengan sebagian besar posting Anda. Mungkin karena kita 
punya pengalaman dan pendalaman yang sama. Perkenankan saya mengomentari 
sedikit saja soal berikut :
 
"...Ada juga revisi dari UU22/1999 ke UU32/2004 yang memberi peran pada 
provinsi. "
 
BTS :
 
Sepengertian saya perubahan UU 22/1999 ke UU 32/2004 tidak memberi peran 
lebih kepada provinsi. Provinsi adalah pemerintah daerah seperti juga kabupaten 
dan kota. Tidak ada hirarkhi walaupun kata-kata ini sudah tidak ada lagi di UU 
32/2004, tapi posisinya tidak lebih tinggi dari kabupaten dan kota..
 
Yang diberi peran lebih pada UU32/2004 itu bukan pemerintah provinsi, tetapi 
peran Gubernur selaku wakil dari Pemerintah. Contohnya RAPBD kabupaten/kota 
harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur  (bukan pemerintah provinsi) 
terlebih dahulu - atas nama  Mendagri -  sebelum disahkan menjadi APBD. Juga 
perda-perda kabupaten/kota juga harus disetujui dahulu oleh Gubernur (bukan 
provinsi) sebelum dilaksanakan.
 
Memang, dalam prakteknya, Gubernur selaku wakil Pemerintah adalah kelembagaan 
individu yang melekat jabatan Gubernur dan tidak mempunyai staf. Oleh karenanya 
tugas-tugas Gubernur selaku wakil Pemerintah itu bisa dibantukan oleh aparat 
Pemerintah Provinsi yang dibawahkannya selaku Kepala daerah Provinsi. 
Tugas-tugas Gubernur yang dibantukan oleh aparat provinsi itu didanai APBN, dan 
bukan APBD-Prov. walaupun yang bekerja adalah aparat provinsi.. Ini yang 
disebut dengan azas dekonsentrasi.
 
Begitu pengertian saya. Betul atau salah?
 
Thanks. CU. BTS.
 
 
 


--- On Wed, 1/7/09, Risfan M <[email protected]> wrote:

From: Risfan M <[email protected]>
Subject: [referensi] Menengok ide pemerataan pembangunan
To: [email protected]
Date: Wednesday, January 7, 2009, 5:29 AM











Temans ysh, 
  
Kalau menengok kembali sejarah pendekatan untuk pemerataan pembangunan, 
menurunkan indeks primacy, cukup panjang. 
  
Tadinya para ahli optimis seiiring meningkatnya pembangunan, akan terjadi 
pemerataan antar lapisan, antar  daerah. Nyatanya tidak. 
  
Kemudian muncul pendekatan-pendekat an untuk pemerataan, dengan spektrum mulai 
yang konservatif (pertumbuhan & pemerataan) s/d yang radikal ke-kiri-kirian. 
  
Kalau diadopsi dalam pengembangan wilayah, tadinya orang percaya "perwilayahan 
& sistem orde kota-kota", tapi kemudian realita menunjukkan sistem itu lebih 
menyedot surplus daerah ke pusat-pusat wilayah, nasional, dunia. Maka yang 
radikal mengusulkan community development, bahkan "ketertutupan wilayah" 
(terrutory closure). Termasuk John Friedman yang awalnya mempromosikan national 
regional planning (sistem perwilayahan) akhirnya mengevaluasi pendekatannya, 
bahkan memperkenalkan pendekatan ala "Mao" untuk fokus pembangunan pada 
desa-desa. 
  
Para pendukung "dependency theory" percaya bahwa negara-negara kapitalis 
pinggiran (a.l. Indonesia) hanya akan menyedot surplus desa-desanya, untuk 
dialirkan ke kota kecil, sedang, besar, lalu ke pusat-pusat kapitalis dunia. 
Mau satu kota primate, dua, tiga dalam sistem yang kapitalistik tetap saja 
fungsinya menyedot surplus dari sistem wilayah di bawahnya. 
  
Proses pembangunan di Indonesia tak lepas dari permasalahan itu. Tuntutan dari 
pembela komunitas, desa, daerah sudah berlangsung sejak 50an. Semua diadopsi 
saja oleh Pemerintah, dengan "trilogi pembangunan" . Ya sistem perwilayahan dan 
orde kota-kota, juga pembangunan pedesaan, juga yang berbasis "kebutuhan dasar" 
ala PNPM, BLT saat ini. Tapi pada masa orde baru, semuanya pengambil 
keputusannya masih terpusat. 
  
Baru setelah reformasi 1998, terjadi lompatan pemberian otonomi pada daerah.. 
Diikuti alokasi dananya. Ini tentu energi baru, peluang besar bagi regional 
planning. Tanpa harus lompat pada pilihan radikal yang kekiri-kirian. 
  
Dialektika terjadi, dari kekagetan, eforia, lalu sebagian mulai bisa mengisi 
arti otonomi itu. Ada juga revisi dari UU22/1999 ke UU32/2004 yang memberi 
peran pada provinsi. 
UUPR juga mengadopsi semua itu. 
  
Jadi masa ini adalah peluang besar untuk menguatkan daerah, baik dalam 
pembangunan ekonomi, maupun penataan ruang. Karena ini termasuk urusan-urusan 
yang menjadi mandat daerah. 
  
Tinggal tugas para (regional)  planner, bagaimana ikut meningkatkan kapasitas 
daerah dalam memafaatkan otonomi. Bagaimana mendorong kerjasama antar daerah. 
  
Apakah regional planner di tingkat pusat perlu? Tentu tetap perlu. Terutama 
dalam tur-bin-was, menyusun dan mengawal standar (teknis, pelayanan) mendorong 
kerjasama antar daerah. Perencanaan ruang nasional tetap prlu, tapi basisnya 
adalah prinsip "sistem ruang yang tedesentralisasi" . 
  
Juga, mnndorong sharing inovasi antar daerah. Antara lain dengan promosi 
inovasi daerah. PU sendiri termasuk yang maju dengan mengadakan PU Award, 
sebagai dorongan kompetisi antar daerah. 
  
Mainstream ini seolah menantang kepada para regional planner. Di masa lalu 
menuntut, sekarang tiap region punya otonomi. Ilmu regional /city planning mu 
bisa kau terapkan disitu. Silahkan garap itu. Ingat di negaramu ada 33 
provinsi, 472 kabupaten/kota yang menurut UU32/2004 punya otonomi. 
  
Wacana lain seiring reformasi juga perhatian pada wawasan maritim, kualitas 
lingkungan dan kebencanaan. Itu juga perlu manjadi agenda pengembangan wilayah. 
  
Wassalam, 
Risfan Munir 
Regional & Urban Planner 
  
  
 
 














      

Kirim email ke