Pak Risfan, saya setuju dengan sebagian besar posting Anda. Mungkin karena kita punya pengalaman dan pendalaman yang sama. Perkenankan saya mengomentari sedikit saja soal berikut : "...Ada juga revisi dari UU22/1999 ke UU32/2004 yang memberi peran pada provinsi. " BTS : Sepengertian saya perubahan UU 22/1999 ke UU 32/2004 tidak memberi peran lebih kepada provinsi. Provinsi adalah pemerintah daerah seperti juga kabupaten dan kota. Tidak ada hirarkhi walaupun kata-kata ini sudah tidak ada lagi di UU 32/2004, tapi posisinya tidak lebih tinggi dari kabupaten dan kota.. Yang diberi peran lebih pada UU32/2004 itu bukan pemerintah provinsi, tetapi peran Gubernur selaku wakil dari Pemerintah. Contohnya RAPBD kabupaten/kota harus diperiksa dan disetujui oleh Gubernur (bukan pemerintah provinsi) terlebih dahulu - atas nama Mendagri - sebelum disahkan menjadi APBD. Juga perda-perda kabupaten/kota juga harus disetujui dahulu oleh Gubernur (bukan provinsi) sebelum dilaksanakan. Memang, dalam prakteknya, Gubernur selaku wakil Pemerintah adalah kelembagaan individu yang melekat jabatan Gubernur dan tidak mempunyai staf. Oleh karenanya tugas-tugas Gubernur selaku wakil Pemerintah itu bisa dibantukan oleh aparat Pemerintah Provinsi yang dibawahkannya selaku Kepala daerah Provinsi. Tugas-tugas Gubernur yang dibantukan oleh aparat provinsi itu didanai APBN, dan bukan APBD-Prov. walaupun yang bekerja adalah aparat provinsi.. Ini yang disebut dengan azas dekonsentrasi. Begitu pengertian saya. Betul atau salah? Thanks. CU. BTS.
--- On Wed, 1/7/09, Risfan M <[email protected]> wrote: From: Risfan M <[email protected]> Subject: [referensi] Menengok ide pemerataan pembangunan To: [email protected] Date: Wednesday, January 7, 2009, 5:29 AM Temans ysh, Kalau menengok kembali sejarah pendekatan untuk pemerataan pembangunan, menurunkan indeks primacy, cukup panjang. Tadinya para ahli optimis seiiring meningkatnya pembangunan, akan terjadi pemerataan antar lapisan, antar daerah. Nyatanya tidak. Kemudian muncul pendekatan-pendekat an untuk pemerataan, dengan spektrum mulai yang konservatif (pertumbuhan & pemerataan) s/d yang radikal ke-kiri-kirian. Kalau diadopsi dalam pengembangan wilayah, tadinya orang percaya "perwilayahan & sistem orde kota-kota", tapi kemudian realita menunjukkan sistem itu lebih menyedot surplus daerah ke pusat-pusat wilayah, nasional, dunia. Maka yang radikal mengusulkan community development, bahkan "ketertutupan wilayah" (terrutory closure). Termasuk John Friedman yang awalnya mempromosikan national regional planning (sistem perwilayahan) akhirnya mengevaluasi pendekatannya, bahkan memperkenalkan pendekatan ala "Mao" untuk fokus pembangunan pada desa-desa. Para pendukung "dependency theory" percaya bahwa negara-negara kapitalis pinggiran (a.l. Indonesia) hanya akan menyedot surplus desa-desanya, untuk dialirkan ke kota kecil, sedang, besar, lalu ke pusat-pusat kapitalis dunia. Mau satu kota primate, dua, tiga dalam sistem yang kapitalistik tetap saja fungsinya menyedot surplus dari sistem wilayah di bawahnya. Proses pembangunan di Indonesia tak lepas dari permasalahan itu. Tuntutan dari pembela komunitas, desa, daerah sudah berlangsung sejak 50an. Semua diadopsi saja oleh Pemerintah, dengan "trilogi pembangunan" . Ya sistem perwilayahan dan orde kota-kota, juga pembangunan pedesaan, juga yang berbasis "kebutuhan dasar" ala PNPM, BLT saat ini. Tapi pada masa orde baru, semuanya pengambil keputusannya masih terpusat. Baru setelah reformasi 1998, terjadi lompatan pemberian otonomi pada daerah.. Diikuti alokasi dananya. Ini tentu energi baru, peluang besar bagi regional planning. Tanpa harus lompat pada pilihan radikal yang kekiri-kirian. Dialektika terjadi, dari kekagetan, eforia, lalu sebagian mulai bisa mengisi arti otonomi itu. Ada juga revisi dari UU22/1999 ke UU32/2004 yang memberi peran pada provinsi. UUPR juga mengadopsi semua itu. Jadi masa ini adalah peluang besar untuk menguatkan daerah, baik dalam pembangunan ekonomi, maupun penataan ruang. Karena ini termasuk urusan-urusan yang menjadi mandat daerah. Tinggal tugas para (regional) planner, bagaimana ikut meningkatkan kapasitas daerah dalam memafaatkan otonomi. Bagaimana mendorong kerjasama antar daerah. Apakah regional planner di tingkat pusat perlu? Tentu tetap perlu. Terutama dalam tur-bin-was, menyusun dan mengawal standar (teknis, pelayanan) mendorong kerjasama antar daerah. Perencanaan ruang nasional tetap prlu, tapi basisnya adalah prinsip "sistem ruang yang tedesentralisasi" . Juga, mnndorong sharing inovasi antar daerah. Antara lain dengan promosi inovasi daerah. PU sendiri termasuk yang maju dengan mengadakan PU Award, sebagai dorongan kompetisi antar daerah. Mainstream ini seolah menantang kepada para regional planner. Di masa lalu menuntut, sekarang tiap region punya otonomi. Ilmu regional /city planning mu bisa kau terapkan disitu. Silahkan garap itu. Ingat di negaramu ada 33 provinsi, 472 kabupaten/kota yang menurut UU32/2004 punya otonomi. Wacana lain seiring reformasi juga perhatian pada wawasan maritim, kualitas lingkungan dan kebencanaan. Itu juga perlu manjadi agenda pengembangan wilayah. Wassalam, Risfan Munir Regional & Urban Planner

