Sedikit buat info/referensi,…
Key word: - Penyerapan Anggaran vs. kinerja - NTT Salam, dwiagus ------------------------------------------------------------------------------ Opini Pos Kupang, Sabtu 11 Januari 2009, halaman 14, http://www.pos-kupang.com Mengelola Perilaku Pemerintah Kabupaten/Kota (Beberapa Input Untuk Bapak Gubernur NTT) Oleh Jermi Haning PNS di Bappeda Kabupaten Kupang, anggota Forum Academia NTT HARI Kamis, 9/01/2009, harian ini memberitakan alokasi anggaran pembangunan di Propinsi NTT yang besarnya mencapai Rp 12,2 triliun lebih (belum termasuk dana bagi hasil). Angka ini juga belum termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat mencapai Rp 600 miliar lebih. Dengan besarnya alokasi anggaran seperti ini, sejatinya berbagai program unggulan yang diluncurkan oleh pemerintah daerah (termasuk Gubernur Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur Eston Foenay) dapat menjawab persoalan pengangguran dan kemiskinan (baca: pendapatan yang rendah) di NTT. Namun melihat kinerja realisasi pemanfaatan anggaran oleh pemerintah daerah, Pos Kupang menulis bahwa sangat wajar bila masyarakat marah. Diberitakan bahwa ternyata rerata tingkat penyerapan APBD 2008 Kabupaten/Kota se-NTT, sebagai contoh, hingga Desember 2008 hanya mencapai 41,32% (Pos Kupang, 6 Desember 2008). Ternyata tidak hanya orang miskin yang dicap tidak dapat mempergunakan pendapatan yang diperoleh dengan tepat/benar, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki persoalan serupa. Opini ini adalah input tambahan bagi bapak gubernur dalam dialog langsung via Radio Trilolok Suara Verbum pada 31 Desember 2008. Siapa yang bertanggung jawab? Sudah pasti pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah kabupaten/kota. Mantan Karo Sunpro, Ir. Andre Koreh, MT, yang saat ini menjabat sebagai Kadis PU Propinsi, menolak mengaitkan rendahnya persentase penyerapan APBD sebagai kegagalan pemerintah propinsi. "Pemerintah propinsi punya kinerja yang terpisah dari kabupaten/kota," demikian argumentasinya. Sayangnya Pos Kupang tidak memberitakan kinerja penyerapan APBD propinsi sehingga terkesan pemerintah propinsi lempar batu sembunyi tangan, bahkan cuci tangan. Bagi beberapa pihak, pandangan yang dikemukakan oleh mantan Karo Sunpro di atas ada benarnya. Semenjak otonomi kabupaten 'diwujudkan', pemerintah kabupaten/kota memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengelola pemerintahan, namun tidak berarti bahwa penambahan wewenang tersebut meniadakan wewenang pemerintah yang lebih atas. Gubernur, sebagai contoh, bukan lagi kepala daerah seperti halnya pada era sebelumnya, tetapi gubernur tetaplah wakil pemerintah pusat (walau dipilih oleh rakyat, bukan DPRD). Dalam banyak hal gubernur tetap memiliki wewenang yang besar, seperti penegakan framework regulasi, pengesahan peraturan daerah kabupaten/kota (pengesahan APBD), pelaksanaan auditing, monitoring dan evaluasi anggaran hingga penunjukan dan penetapan pejabat eselon dua di kabupaten/kota, dll. Dalam pelaksanaan evaluasi, sebagai contoh, pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penelitian dan penilaian terhadap APBD kabupaten/kota yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan sepanjang siklus perencanaan-penganggaran. Jika ternyata APBD pemerintah kabupaten/kota yang diajukan kepada pemerintah propinsi tidak sesuai dengan regulasi yang ada, baik dari aspek waktu, besar dan jenis anggaran, penerima dan lokasi, maka pemerintah propinsi dalam hal ini Biro Sunpro memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian. Dalam perjalanan pelaksanaan APBD pemerintah propinsi melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga pelanggaran/keterlambatan semestinya dapat diatasi sejak dini. Publikasi yang dilakukan oleh Biro Sunpro Setda NTT dapat dilaksanakan setiap saat, dan tidak perlu menunggu sampai akhir tahun untuk mengumumkan kepada publik akan kinerja pemerintah kabupaten/kota. Bagaimana pun tujuan utama dari evaluasi adalah perbaikan bukan sekedar publikasi kegagalan. Invisible hand-nya Pemerintah Propinsi Selain kewenangan di atas, pemerintah propinsi sendiri memiliki APBD yang tidak kecil yang dapat menjadi 'invisible hand' dalam membentuk perilaku pemerintah daerah. Di sinilah artinya peran kepemimpinan gubernur. Pemerintah propinsi sendiri tidak akan mampu menjawab persoalan yang begitu melimpah bila peran yang dimainkannya tidak tepat. Program seperti ANGGUR MERAH (Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejatera), termasuk imbauan kembali ke makanan lokal, tidak akan efektif jika pemerintah propinsi memilih menjadi pemain dan bukan sebagai invisible hand, apalagi jika hanya merupakan agenda gubernur dan wakil gubernur yang kemudian diterapkan secara top-down oleh birokrasi. Sejatinya pemerintah propinsi membagi visinya dengan pemerintah kabupaten/kota, menyediakan insentif (anggaran pelengkap), melakukan monitoring dan evaluasi kemudian memberikan award and punishment. Program ANGGUR MERAH akan efektif dan efisien jika bersinergi dengan program pemerintah kabupaten/kota pemerintah dan membangun kepemilikan pada level birokrasi kabupaten/kota. Selanjutanya lewat publikasi di media masa, pemerintah kabupaten/kota yang gagal dalam isu-isu tertentu akan ternoda citranya, rakyat menjadi tahu bahwa bupati/walikota mereka tidak berhasil. Publikasi adalah punishment. Sebaliknya pemerintah kabupaten/kota yang berhasil akan mendapat nama baik. Publikasi adalah award, apalagi jika alokasi anggaran oleh pemerintah propinsi ditingkatkan. Melalui publikasi kinerja, pemerintah propinsi dapat mengidentifikasi praktek-praktek terbaik yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk selanjutnya diduplikasi/diadopsi/diadaptasi oleh kabupaten/kota lain. Melalui publikasi pemerintah propinsi dapat menolong pemerintah kabupaten/kota untuk belajar dari sesama, pada saat yang sama pemerintah propinsi dapat mencegah/mengurangi kecenderungan peningkatan pelaksanaan studi banding dengan anggaran yang besar ke daerah lain di luar NTT. Masih ada banyak pendekatan yang dapat dipakai oleh pemerintah propinsi untuk mengelola perilaku pemerintah kabupaten/kota. Politisasi birokrasi selama kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagai contoh, yang merusak pengelolaan sumberdaya birokrasi yang profesional dapat dicegah sejak dini jika pemerintah propinsi dapat memainkan peranan pemberian persetujuan pengangkatan pejabat eselon dua di kabupaten/kota dengan tepat. Akhirnya pemerintah propinsi tidak hanya bisa mengelola perilaku pemerintah kabupaten/kota, tetapi juga dapat membentuk perilaku pemilih dalam pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota. Bupati/walikota yang berhasil akan dipilih kembali, sebaliknya bupati/walikota yang gagal tidak akan dipilih. Akhirnya bola salju itu di tangan gubernur. * ------------------------------------ Dion DB Putra Harian POS KUPANG Jl. Kenari No. 1, Naikoten I Kupang NTT, Indonesia - 85118 Phone +62380833820, Fax +62380831801 Web Site: http://www.pos-kupang.com Weblog : http://dion-bata.blogspot.com Email: [email protected], [email protected]

