Sedikit buat info/referensi,… 

 

Key word:

-       Penyerapan Anggaran vs. kinerja

-       NTT  

Salam, dwiagus

 

------------------------------------------------------------------------------


Opini Pos Kupang, Sabtu 11 Januari 2009, halaman 14, http://www.pos-kupang.com


Mengelola Perilaku Pemerintah Kabupaten/Kota
(Beberapa Input Untuk Bapak Gubernur NTT)

Oleh  Jermi Haning
PNS di Bappeda Kabupaten Kupang,  anggota Forum Academia NTT

HARI Kamis, 9/01/2009, harian ini memberitakan alokasi anggaran pembangunan di 
Propinsi NTT yang besarnya mencapai  Rp 12,2 triliun lebih (belum termasuk dana 
bagi hasil).  Angka ini juga belum termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang 
dapat mencapai Rp 600 miliar lebih. 

Dengan besarnya alokasi anggaran seperti ini, sejatinya berbagai program 
unggulan yang diluncurkan oleh pemerintah daerah (termasuk Gubernur Frans Lebu 
Raya dan Wakil Gubernur Eston Foenay) dapat menjawab persoalan pengangguran dan 
kemiskinan (baca: pendapatan yang rendah) di NTT.

Namun melihat kinerja realisasi pemanfaatan anggaran oleh pemerintah daerah, 
Pos Kupang menulis bahwa sangat wajar bila masyarakat marah. Diberitakan bahwa 
ternyata rerata tingkat penyerapan APBD 2008 Kabupaten/Kota se-NTT, sebagai 
contoh, hingga Desember  2008 hanya mencapai 41,32% (Pos Kupang, 6 Desember 
2008). Ternyata tidak hanya orang miskin yang dicap tidak dapat mempergunakan 
pendapatan yang diperoleh dengan tepat/benar, pemerintah kabupaten/kota juga 
memiliki persoalan serupa.

Opini ini adalah input tambahan bagi bapak gubernur dalam dialog langsung via 
Radio Trilolok Suara Verbum pada 31 Desember 2008.

Siapa yang bertanggung jawab?
Sudah pasti pihak yang paling bertanggung jawab adalah pemerintah 
kabupaten/kota. Mantan Karo Sunpro, Ir. Andre Koreh, MT, yang saat ini menjabat 
sebagai Kadis PU Propinsi, menolak mengaitkan rendahnya persentase penyerapan 
APBD sebagai kegagalan pemerintah propinsi. "Pemerintah propinsi punya kinerja 
yang terpisah dari kabupaten/kota," demikian argumentasinya. Sayangnya Pos 
Kupang tidak memberitakan kinerja penyerapan APBD propinsi sehingga terkesan 
pemerintah propinsi lempar batu sembunyi tangan, bahkan cuci tangan.

Bagi beberapa pihak, pandangan yang dikemukakan oleh mantan Karo Sunpro di atas 
ada benarnya. Semenjak otonomi kabupaten 'diwujudkan', pemerintah 
kabupaten/kota memiliki wewenang yang lebih besar dalam mengelola pemerintahan, 
namun tidak berarti bahwa penambahan wewenang tersebut meniadakan wewenang 
pemerintah yang lebih atas. Gubernur, sebagai contoh, bukan lagi kepala daerah 
seperti halnya pada era sebelumnya, tetapi gubernur tetaplah wakil pemerintah 
pusat (walau dipilih oleh rakyat, bukan DPRD). Dalam banyak hal gubernur tetap 
memiliki wewenang yang besar, seperti penegakan framework regulasi, pengesahan 
peraturan daerah kabupaten/kota (pengesahan APBD), pelaksanaan auditing, 
monitoring dan evaluasi  anggaran hingga penunjukan dan penetapan pejabat 
eselon dua di kabupaten/kota, dll.

Dalam pelaksanaan evaluasi, sebagai contoh, pemerintah diberi kewenangan untuk 
melakukan penelitian dan penilaian terhadap APBD kabupaten/kota yang telah 
melalui berbagai tahapan pembahasan sepanjang siklus 
perencanaan-penganggaran. Jika ternyata APBD pemerintah kabupaten/kota yang 
diajukan kepada pemerintah propinsi tidak sesuai dengan regulasi yang ada, baik 
dari aspek waktu, besar dan jenis anggaran, penerima dan lokasi, maka 
pemerintah propinsi dalam hal ini Biro Sunpro memiliki kewenangan untuk memaksa 
pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian. 

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD pemerintah propinsi melakukan monitoring dan 
evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga 
pelanggaran/keterlambatan semestinya dapat diatasi sejak dini. Publikasi yang 
dilakukan oleh Biro Sunpro Setda NTT dapat dilaksanakan setiap saat, dan tidak 
perlu menunggu sampai akhir tahun untuk mengumumkan kepada publik akan kinerja 
pemerintah kabupaten/kota. Bagaimana pun tujuan utama dari evaluasi adalah 
perbaikan bukan sekedar publikasi kegagalan.

Invisible hand-nya Pemerintah Propinsi
Selain kewenangan di atas, pemerintah propinsi sendiri memiliki APBD yang tidak 
kecil yang dapat menjadi 'invisible hand' dalam membentuk perilaku pemerintah 
daerah. Di sinilah artinya peran  kepemimpinan gubernur. Pemerintah propinsi 
sendiri tidak akan mampu menjawab persoalan yang begitu melimpah bila peran 
yang dimainkannya tidak tepat. Program seperti ANGGUR MERAH (Anggaran Untuk 
Rakyat Menuju Sejatera), termasuk imbauan kembali ke makanan lokal,  tidak akan 
efektif jika pemerintah propinsi memilih menjadi pemain dan bukan sebagai 
invisible hand, apalagi jika hanya merupakan agenda gubernur dan wakil gubernur 
yang kemudian diterapkan secara top-down oleh birokrasi.

Sejatinya pemerintah propinsi membagi visinya dengan pemerintah kabupaten/kota, 
menyediakan insentif (anggaran pelengkap), melakukan monitoring dan evaluasi 
kemudian memberikan award and punishment. Program ANGGUR MERAH akan efektif dan 
efisien jika bersinergi dengan program pemerintah kabupaten/kota pemerintah dan 
membangun kepemilikan pada level birokrasi kabupaten/kota.

Selanjutanya lewat publikasi di media masa, pemerintah kabupaten/kota yang 
gagal dalam isu-isu tertentu akan ternoda citranya, rakyat menjadi tahu bahwa 
bupati/walikota mereka tidak berhasil. Publikasi adalah punishment. Sebaliknya 
pemerintah kabupaten/kota yang berhasil akan mendapat nama baik. Publikasi 
adalah award, apalagi jika alokasi anggaran oleh pemerintah propinsi 
ditingkatkan. 
Melalui publikasi kinerja, pemerintah propinsi dapat mengidentifikasi 
praktek-praktek terbaik yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk 
selanjutnya diduplikasi/diadopsi/diadaptasi oleh kabupaten/kota lain. Melalui 
publikasi pemerintah propinsi dapat menolong pemerintah kabupaten/kota untuk 
belajar dari sesama, pada saat yang sama pemerintah propinsi dapat 
mencegah/mengurangi kecenderungan peningkatan pelaksanaan studi banding dengan 
anggaran yang besar ke daerah lain di luar NTT. 

Masih ada banyak pendekatan yang dapat dipakai oleh pemerintah propinsi untuk 
mengelola perilaku pemerintah kabupaten/kota.  Politisasi birokrasi selama 
kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), sebagai contoh, yang merusak 
pengelolaan sumberdaya birokrasi yang profesional dapat dicegah sejak dini jika 
pemerintah propinsi  dapat memainkan peranan pemberian persetujuan pengangkatan 
pejabat eselon dua di kabupaten/kota dengan tepat.

Akhirnya pemerintah propinsi  tidak hanya bisa mengelola perilaku pemerintah 
kabupaten/kota, tetapi juga dapat membentuk perilaku pemilih dalam pelaksanaan 
pilkada di kabupaten/kota. Bupati/walikota yang berhasil akan dipilih kembali, 
sebaliknya bupati/walikota yang gagal tidak akan dipilih. 
Akhirnya bola salju  itu di tangan gubernur. *

 

 

------------------------------------

Dion DB Putra

Harian POS KUPANG

Jl. Kenari No. 1, Naikoten I Kupang

NTT, Indonesia - 85118

Phone +62380833820, Fax +62380831801

Web Site: http://www.pos-kupang.com

Weblog : http://dion-bata.blogspot.com

Email: [email protected], [email protected]

 

 

Kirim email ke