Pak Rofiq ysh,

Sebelumnya dapat kita pahami bila masalah perbatasan di Kasaba, Belu,
dan Papua adalah berbeda, karena dasar dan sejarah perjanjian bilateral
berbeda, kondisi alam berbeda, bentuk athg berbeda, dst. Sehingga cara
delineasi kawasan seharusnya berbeda, demikian pula bentuk
pengelolaannya. Kasus Kasaba
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/5581>  dan Belu dan
Oecussi hampir serupa dalam pendelineasian, namun untuk Papua
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2392>  sungguh sangat
berbeda. Apakah perbedaan ini dan potensi pengembangannya sudah
dipertimbangkan dalam UUWN?



Saya agak heran juga dengan informasi bapak mengenai Dephan, padahal
dulu kawasan perbatasan masuk KSN karena pertimbangan fenomena lapangan,
dan juga pernah ada permintaan
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/1293> . Jadi penyiapan
Zona 2 adalah dalam rangka ini.



Kenyataan yang kita hadapi saat ini kawasan perbatasan masih menjadi
`wilayah belakang' kita; konon pula berharap menjadi
`beranda depan'. Bila ingin menjadi beranda depan, maka kawasan
perbatasan itu harus diberdayakan (baca: dibudidayakan). Bukan menjadi
`kawasan lindung' seperti yang dilakukan selama ini. Seperti
contoh kasus di Kasaba, pohon-pohon yang kita lindungi di perbatasan
kemudian ditebang dan `dikerek' dengan traktor dari arah
Sarawak. Malah peralatannya cukup canggih, belum lama ini kita temukan
sebuah landasan helipad hanya 7 meter dari garis batas Malaysia. Kita
memang sulit menjaga luasnya kawasan perbatasan, apalagi kemampuan
patroli udara kita di Kalimantan hanya satu bulan sekali; itupun
terkadang jadwal penerbangannya sudah diketahui.



Zona 2 merupakan zona penyangga (buffer zone), yang dapat dikelola oleh
`sektor tunggal' (TNI), multi-sektor dan atau lintas-sektor
(TNI, Dephut, Deptan). Malah untuk kasus `pintu' (plb) selama
ini sudah multi-sektor (Depkeu, Dephukham, Deptan, Depdag, Polri, TNI).
Saya juga menyarankan Depdiknas dan Depkes juga masuk ke `area
pintu' ini.



Saya belum baca mendetail tentang UUWN ini, namun kalau Pemkab dibebani
tugas menjaga perbatasan, alamat perlu pasukan bersenjata lokal untuk
itu. Kemarin Pemprov Riau kan dilarang membeli kapal perang? Saya kira
maksudnya bukan itu dan salah menafsirkan `sishan secara
semesta' dalam UU Hanneg
<http://www.theceli.com/dokumen/produk/2002/3-2002.htm> .



Sinkronisasi berbagai kebijakan mengenai kawasan perbatasan ini memang
perlu kita lakukan pak. Kalau perlu dalam acara kopi darat mendatang
topik ini dapat kita ketengahkan. Sementara demikian dulu. Salam.



-ekadj




--- In [email protected], Aunur rofiq <aunurrofiqh...@...>
wrote:
>
> Pak Eka,
> Pembagian zona, mungkin bagus, tetapi untuk zona 2 teman-teman dari
Dephan tidak sepakat bulat, karena mereka menganggap itu tidak perlu,
tetapi ada yang meanggap penting
> Pak Eka,  memasukkan batas kecamatan sebagai deliniasi kawasan
perbatasan memang menyederhanakan masalah ....mungkin supaya tidak ada
lagi "dispute" dilapangan.
> Kalau ingin agar kawasan perbatasan minimal setelak 10 km, Pemda yang
harus melakukan perubahan batas kecamatan kembali disesuaikan dengan
kondisi lapangan. Nah mengenai BP ini memang mirip BO yang berwenang dan
bertanggung jawab terhadap batas negara dan kawasan perbatasan. Pada
UUWN menetapkan batas negara memang wewenang Pusat tetapi menjaga batas
negara tanggung jawab Pemerintah Kabupaten....
> Pak Eka memang perlu mendudukkan kembali UUWN, UUPR dan UUPD untuk
urusan kawasan perbatasan ini.
> Salam
> Aunur Rofiq
>
>
>
>
> ________________________________
> From: ffekadj 4ek...@...
> To: [email protected]
> Sent: Monday, January 12, 2009 7:19:16 PM
> Subject: [referensi] Re: Batam - Boven Diegul -KSN Perbatasan
>
>
> Pak Rofiq ysh,
> Terima kasih atas informasinya, saya juga apresiasi telah ada
pengaturan khusus mengenai kawasan perbatasan. Sejujurnya telah 2 tahun
ini saya tidak fokus di kawasan perbatasan, baru kemarin saja karena
membantu Ibu Yanti dkk.
> Saya baca  sekilas saja, dan ada beberapa catatan sbb:
> 1. Undang-undang ini tidak mengacu UUPR dan UUPD, padahal sayang juga
peluang pengelolaan kawasan perbatasan sebagai KSN telah dibuka dalam
UUPR. Akibatnya terdapat kekurangkonsistenan dalam lingkup wewenang dan
urusan di 'kecamatan perbatasan'. Landas pembangunan bisa
bermacam-macam: sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan
pembantuan. Padahal penataan ruang di perbatasan dalam rangka kerja sama
antar negara menurut UUPR adalah harus dilakukan oleh Pusat.
> 2. Kurangnya pengalaman lapangan dari penyusun undang-undang sehingga
terjadi simplifikasi delineasi kawasan, dengan menggunakan ukuran
'kecamatan'. Hal serupa saya temukan juga dalam delineasi kawasan
metropolitan di beberapa tempat, seperti Bandung Raya dsb. Dalam kasus
Boven Digoel saya temukan ada kecamatan (distrik) yang 'hanya' setebal 5
km dari garis batas, dan ada juga yang setebal sampai 100 km.  Juga ada
kecamatan yang bersentuhan sedikit saja namun terklaim sebagai kecamatan
perbatasan. Dengan kata lain kalau hal ini kita pindahkan ke peta, maka
akan kelihatan lika-liku garis kawasan perbatasan yang tidak beraturan
padahal garis batasnya lurus saja (kasus Papua-PNG).
> Dulu dalam penentuan delineasi kawasan perbatasan di Kabupaten Belu
NTT (2003) saya coba mengarahkan menggunakan garis thalweg, jadi
mengikuti kontur dan kaidah hukum internasional yang seharusnya. Kurang
tahu sekarang.
> Padahal Kodam (TNI-AD) sudah membuat 'hukum sendiri' di perbatasan
ini; seperti contoh di Papua, mereka menarik garis lurus 2 km dari garis
batas utara ke selatan sebagai wilayah pengamanan perbatasan. Dalam
radius ini TNI (baca: Pusat) yang berkuasa; kan sudah KSN.
> Kemarin sebagai jalan tengah saya coba menyarankan untuk menentukan
pembagian zonasi di kawasan perbatasan Bodi ini, yaitu :
> zona 1: jarak 500 m dari garis batas, sesuai kesepakatan joint-border
committee, sebagai zona bebas (no man's land) -> KSN
> zona 2: jarak 500 m s/d 2 km sebagai zona pertahanan, bila diteruskan
dengan aspek pengelolaan dapat berada dalam pengelolaan TNI dan Dephut
-> KSN
> zona 3: jarak 2 km s/d 10 km (atau 20 km, masih dalam analisis tim)
sebagai zona budidaya (nasional), dapat dikelola lintas sektor, atau
keseluruhannya sebagai BP -> KSN
> zona 4: jarak 10/20 km sampai batas distrik perbatasan atau kongkruen
distrik umum sebagai zona budidaya (daerah) -> KSP/KSKab.
> Dengan demikian zona 2 dan 3 dapat dikelola melalui BP untuk
program-program nasional. Termasuk misalnya perluasan wilayah zona masuk
lebih ke dalam bila diperkirakan potensi lokasi dst. Sebagai contoh, ada
rencana dari investor Bin Ladin dari KSA untuk membuka lahan pertanian
tanaman pangan sampai ke kabupaten ini, sehingga delineasi KSN dapat
diperluas. Penentuan zona 3 juga sebagai cadangan lahan nasional, bila
belum dapat dikelola secara penuh.
> Untuk kasus Kasaba, saya kira Pak Rofiq lebih mendalami, juga mohon
informasi teman-teman yang mengurusi.
> Untuk Morotai saya belum ada komentar lagi pak, terakhir dapat
ditanyakan kepada Pak Mansyur dkk dan Pak Aby. Sementara demikian dulu
pak. Salam.
> -ekadj
>
> --- In [email protected], Aunur rofiq aunurrofiqhadi@ wrote:
> >
> > Bang Eka ysh,
> > Maaf saya belokkan pembicaraan Batam, ke KSN
Perbatasan...perkembangan terbaru dari kawasan perbatasan adalah UU
43/2008 tentang wilayah negara yang antara lain menetapkan deliniasi
kawasan perbatasan darat, yakni kecamatan yang menempel di batas negera.
Sedangkan pengelola KS Perbatasan adalah Badan Pengelola Nasional, BP
Provinsi dan BP Kabupaten (nah bentuknya BP ini seperti apa belum
rinci). Tugas pokok dan fungsi BP adalah menetapkan kebijakan,
menentukan kebutuhan anggaran, koodinasi pelaksanaan dan melakukan
evaluasi dan pengawasn terhadap batas negara dan kawasan perbatasan.
> >
> > Pak Eka ini akan merubah konsep KSN/KSP/KSK Perbatasan beserta
sistem pengelolaannya... kelihatannya perbatasan ini memang dibuat
ekslusif.......Saya tidak tahu apakah Morotau termasuk perbatasan?
> >
> > Salam
> > Aunur Rofiq
> >
> >
> >
> >
> > ________________________________
> > From: ffekadj 4ekadj@
> > To: [email protected]
> > Sent: Monday, January 12, 2009 8:51:27 AM
> > Subject: [referensi] Re: Batam
> >
> >
> > Pak Abim ysh,
> > Masalah `pengelola baru' di `daerah baru' belum terformulasi di
dalam kebijakan kita, walau telah banyak praktek yang dilakukan. Ada
satu istilah yang diungkapkan oleh Pak Har yaitu `initial development'
(pembangunan mula), yaitu mengintroduksi `satu' jenis struktur yang
diharapkan dapat membiak untuk mencapai sasaran utama. Inkubasi initial
development dilakukan melalui `initial spatial structure development',
yang tentunya berdasarkan `initial spatial structure plan'. Jadi perlu
cermat memilih dan memilah `strategic issues' untuk kemudian konsisten
menerapkan `strategic options'. Tugas seperti ini tidak bisa dilakukan
oleh RTRW, pun juga RRTR dan RPJM, karena terikat dengan `standar'
penyusunan. Mungkin bentuk yang lebih mendekati adalah `Jakstra'; tapi
sebagaimana yang kita lihat selama ini banyak jakstra juga sudah
kehilangan makna strategis.
> >
> > Pengelola baru dan `successors'-nya sebenarnya cukup berpegang pada
spirit initial development atau strategic development ini, dan jangan
terpengaruh terhadap perubahan sirkumstansi. Kalau sudah terpengaruh
dengan berbagai format perencanaan, sebagaimana yang bapak lihat dalam
kasus Batam, terjadi kegamangan dalam bersikap oleh `siapapun'.
> >
> > Untuk jelasnya, OB tidak boleh bisa bereputasi mengelola permukiman,
karena memang bukan khittahnya. Jadi bila memang harus ada permukiman
untuk mendukung sistem produksi nasional itu, dapat disediakan lahan
tersendiri dan dikelola oleh institusi berbeda (: Pemkot). Sebaliknya
Pemkot juga tidak perlu mengurusi kawasan sistem produksi nasional itu,
karena urusan-urusan yang dibebankan UUPD juga sudah banyak.
> >
> > Sebuah format yang lumayan baik mengenai pengelolaan `KSN' ini saya
temukan di Kabupaten Mimika , ketika `kepentingan Negara' (dikonsesi
oleh PTFI) memiliki ruang eksklusif di dalam wilayah Kabupaten. Kota
Timika sebagai ekses dari aktivitas PTFI sejak 40 tahun yang lalu tidak
dikelola oleh PTFI, tetapi sepenuhnya dikelola oleh Pemkab Mimika. PTFI
hanya mengelola secara penuh area-area yang menjadi wilayah kerjanya,
termasuk area produksi, pengolahan, `permukiman karyawan', jalur dan
spot transportasi. Walau memang konsesi ini belakangan kurang terkendali
oleh `Negara'.
> >
> > Dengan demikian KSN tidak mungkin punya `pusat', kecuali yang
dimaksud dengan `pusat' itu adalah kantor headquarter. Bila KSN punya
`pusat', maka hal ini merancukan hubungan antara BP dan Pemda. Buahnya
di antaranya adalah Batam itu. Dan Pak Aby juga akan mengernyitkan
kening bila tahu PKSN Morotai ada di Daruba.
> >
> > Contoh lain adalah KSN di perbatasan. Dapatkah ditentukan `pusat' di
sepanjang garis batas negara kita dengan PNG atau Sarawak? Paling hanya
pintu. Dalam pendetailan untuk kasus Kabupaten Boven Digoel, saya coba
membantu rekan konsultan untuk mendelineasi KSN itu, dan setengah mati
mencoba menghindari `kawasan permukiman' yang harus menjadi urusan
Pemkab, walau menempel di garis batas.
> >
> > Jadi dalam konteks ini Pak Abim, peduli masyarakat setempat tetap
harus menjadi perhatian Pemda. BP tidak boleh dibebani dengan tanggung
jawab ini. Bila dalam beberapa kasus ada permukiman (dan aktivitas)
masyarakat berlokasi di dalam kawasan KSN, maka dapat direlokasi, dan
kalau tidak, dapat di-cluster dan menjadi sepenuhnya penanganan Pemda.
Khususnya untuk RTRW yang di dalamnya terkandung KSN/P/K, sudah saatnya
mendelineasi secara jelas dan tegas batas-batas ini. Saya kira Batam
dapat memulai.
> >
> > Sementara demikian dulu pak. Salam.
> >
> > -ekadj


Kirim email ke