Pak Rofiq ysh, Sebelumnya dapat kita pahami bila masalah perbatasan di Kasaba, Belu, dan Papua adalah berbeda, karena dasar dan sejarah perjanjian bilateral berbeda, kondisi alam berbeda, bentuk athg berbeda, dst. Sehingga cara delineasi kawasan seharusnya berbeda, demikian pula bentuk pengelolaannya. Kasus Kasaba <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/5581> dan Belu dan Oecussi hampir serupa dalam pendelineasian, namun untuk Papua <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2392> sungguh sangat berbeda. Apakah perbedaan ini dan potensi pengembangannya sudah dipertimbangkan dalam UUWN?
Saya agak heran juga dengan informasi bapak mengenai Dephan, padahal dulu kawasan perbatasan masuk KSN karena pertimbangan fenomena lapangan, dan juga pernah ada permintaan <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/1293> . Jadi penyiapan Zona 2 adalah dalam rangka ini. Kenyataan yang kita hadapi saat ini kawasan perbatasan masih menjadi `wilayah belakang' kita; konon pula berharap menjadi `beranda depan'. Bila ingin menjadi beranda depan, maka kawasan perbatasan itu harus diberdayakan (baca: dibudidayakan). Bukan menjadi `kawasan lindung' seperti yang dilakukan selama ini. Seperti contoh kasus di Kasaba, pohon-pohon yang kita lindungi di perbatasan kemudian ditebang dan `dikerek' dengan traktor dari arah Sarawak. Malah peralatannya cukup canggih, belum lama ini kita temukan sebuah landasan helipad hanya 7 meter dari garis batas Malaysia. Kita memang sulit menjaga luasnya kawasan perbatasan, apalagi kemampuan patroli udara kita di Kalimantan hanya satu bulan sekali; itupun terkadang jadwal penerbangannya sudah diketahui. Zona 2 merupakan zona penyangga (buffer zone), yang dapat dikelola oleh `sektor tunggal' (TNI), multi-sektor dan atau lintas-sektor (TNI, Dephut, Deptan). Malah untuk kasus `pintu' (plb) selama ini sudah multi-sektor (Depkeu, Dephukham, Deptan, Depdag, Polri, TNI). Saya juga menyarankan Depdiknas dan Depkes juga masuk ke `area pintu' ini. Saya belum baca mendetail tentang UUWN ini, namun kalau Pemkab dibebani tugas menjaga perbatasan, alamat perlu pasukan bersenjata lokal untuk itu. Kemarin Pemprov Riau kan dilarang membeli kapal perang? Saya kira maksudnya bukan itu dan salah menafsirkan `sishan secara semesta' dalam UU Hanneg <http://www.theceli.com/dokumen/produk/2002/3-2002.htm> . Sinkronisasi berbagai kebijakan mengenai kawasan perbatasan ini memang perlu kita lakukan pak. Kalau perlu dalam acara kopi darat mendatang topik ini dapat kita ketengahkan. Sementara demikian dulu. Salam. -ekadj --- In [email protected], Aunur rofiq <aunurrofiqh...@...> wrote: > > Pak Eka, > Pembagian zona, mungkin bagus, tetapi untuk zona 2 teman-teman dari Dephan tidak sepakat bulat, karena mereka menganggap itu tidak perlu, tetapi ada yang meanggap penting > Pak Eka, memasukkan batas kecamatan sebagai deliniasi kawasan perbatasan memang menyederhanakan masalah ....mungkin supaya tidak ada lagi "dispute" dilapangan. > Kalau ingin agar kawasan perbatasan minimal setelak 10 km, Pemda yang harus melakukan perubahan batas kecamatan kembali disesuaikan dengan kondisi lapangan. Nah mengenai BP ini memang mirip BO yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap batas negara dan kawasan perbatasan. Pada UUWN menetapkan batas negara memang wewenang Pusat tetapi menjaga batas negara tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.... > Pak Eka memang perlu mendudukkan kembali UUWN, UUPR dan UUPD untuk urusan kawasan perbatasan ini. > Salam > Aunur Rofiq > > > > > ________________________________ > From: ffekadj 4ek...@... > To: [email protected] > Sent: Monday, January 12, 2009 7:19:16 PM > Subject: [referensi] Re: Batam - Boven Diegul -KSN Perbatasan > > > Pak Rofiq ysh, > Terima kasih atas informasinya, saya juga apresiasi telah ada pengaturan khusus mengenai kawasan perbatasan. Sejujurnya telah 2 tahun ini saya tidak fokus di kawasan perbatasan, baru kemarin saja karena membantu Ibu Yanti dkk. > Saya baca sekilas saja, dan ada beberapa catatan sbb: > 1. Undang-undang ini tidak mengacu UUPR dan UUPD, padahal sayang juga peluang pengelolaan kawasan perbatasan sebagai KSN telah dibuka dalam UUPR. Akibatnya terdapat kekurangkonsistenan dalam lingkup wewenang dan urusan di 'kecamatan perbatasan'. Landas pembangunan bisa bermacam-macam: sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan pembantuan. Padahal penataan ruang di perbatasan dalam rangka kerja sama antar negara menurut UUPR adalah harus dilakukan oleh Pusat. > 2. Kurangnya pengalaman lapangan dari penyusun undang-undang sehingga terjadi simplifikasi delineasi kawasan, dengan menggunakan ukuran 'kecamatan'. Hal serupa saya temukan juga dalam delineasi kawasan metropolitan di beberapa tempat, seperti Bandung Raya dsb. Dalam kasus Boven Digoel saya temukan ada kecamatan (distrik) yang 'hanya' setebal 5 km dari garis batas, dan ada juga yang setebal sampai 100 km. Juga ada kecamatan yang bersentuhan sedikit saja namun terklaim sebagai kecamatan perbatasan. Dengan kata lain kalau hal ini kita pindahkan ke peta, maka akan kelihatan lika-liku garis kawasan perbatasan yang tidak beraturan padahal garis batasnya lurus saja (kasus Papua-PNG). > Dulu dalam penentuan delineasi kawasan perbatasan di Kabupaten Belu NTT (2003) saya coba mengarahkan menggunakan garis thalweg, jadi mengikuti kontur dan kaidah hukum internasional yang seharusnya. Kurang tahu sekarang. > Padahal Kodam (TNI-AD) sudah membuat 'hukum sendiri' di perbatasan ini; seperti contoh di Papua, mereka menarik garis lurus 2 km dari garis batas utara ke selatan sebagai wilayah pengamanan perbatasan. Dalam radius ini TNI (baca: Pusat) yang berkuasa; kan sudah KSN. > Kemarin sebagai jalan tengah saya coba menyarankan untuk menentukan pembagian zonasi di kawasan perbatasan Bodi ini, yaitu : > zona 1: jarak 500 m dari garis batas, sesuai kesepakatan joint-border committee, sebagai zona bebas (no man's land) -> KSN > zona 2: jarak 500 m s/d 2 km sebagai zona pertahanan, bila diteruskan dengan aspek pengelolaan dapat berada dalam pengelolaan TNI dan Dephut -> KSN > zona 3: jarak 2 km s/d 10 km (atau 20 km, masih dalam analisis tim) sebagai zona budidaya (nasional), dapat dikelola lintas sektor, atau keseluruhannya sebagai BP -> KSN > zona 4: jarak 10/20 km sampai batas distrik perbatasan atau kongkruen distrik umum sebagai zona budidaya (daerah) -> KSP/KSKab. > Dengan demikian zona 2 dan 3 dapat dikelola melalui BP untuk program-program nasional. Termasuk misalnya perluasan wilayah zona masuk lebih ke dalam bila diperkirakan potensi lokasi dst. Sebagai contoh, ada rencana dari investor Bin Ladin dari KSA untuk membuka lahan pertanian tanaman pangan sampai ke kabupaten ini, sehingga delineasi KSN dapat diperluas. Penentuan zona 3 juga sebagai cadangan lahan nasional, bila belum dapat dikelola secara penuh. > Untuk kasus Kasaba, saya kira Pak Rofiq lebih mendalami, juga mohon informasi teman-teman yang mengurusi. > Untuk Morotai saya belum ada komentar lagi pak, terakhir dapat ditanyakan kepada Pak Mansyur dkk dan Pak Aby. Sementara demikian dulu pak. Salam. > -ekadj > > --- In [email protected], Aunur rofiq aunurrofiqhadi@ wrote: > > > > Bang Eka ysh, > > Maaf saya belokkan pembicaraan Batam, ke KSN Perbatasan...perkembangan terbaru dari kawasan perbatasan adalah UU 43/2008 tentang wilayah negara yang antara lain menetapkan deliniasi kawasan perbatasan darat, yakni kecamatan yang menempel di batas negera. Sedangkan pengelola KS Perbatasan adalah Badan Pengelola Nasional, BP Provinsi dan BP Kabupaten (nah bentuknya BP ini seperti apa belum rinci). Tugas pokok dan fungsi BP adalah menetapkan kebijakan, menentukan kebutuhan anggaran, koodinasi pelaksanaan dan melakukan evaluasi dan pengawasn terhadap batas negara dan kawasan perbatasan. > > > > Pak Eka ini akan merubah konsep KSN/KSP/KSK Perbatasan beserta sistem pengelolaannya... kelihatannya perbatasan ini memang dibuat ekslusif.......Saya tidak tahu apakah Morotau termasuk perbatasan? > > > > Salam > > Aunur Rofiq > > > > > > > > > > ________________________________ > > From: ffekadj 4ekadj@ > > To: [email protected] > > Sent: Monday, January 12, 2009 8:51:27 AM > > Subject: [referensi] Re: Batam > > > > > > Pak Abim ysh, > > Masalah `pengelola baru' di `daerah baru' belum terformulasi di dalam kebijakan kita, walau telah banyak praktek yang dilakukan. Ada satu istilah yang diungkapkan oleh Pak Har yaitu `initial development' (pembangunan mula), yaitu mengintroduksi `satu' jenis struktur yang diharapkan dapat membiak untuk mencapai sasaran utama. Inkubasi initial development dilakukan melalui `initial spatial structure development', yang tentunya berdasarkan `initial spatial structure plan'. Jadi perlu cermat memilih dan memilah `strategic issues' untuk kemudian konsisten menerapkan `strategic options'. Tugas seperti ini tidak bisa dilakukan oleh RTRW, pun juga RRTR dan RPJM, karena terikat dengan `standar' penyusunan. Mungkin bentuk yang lebih mendekati adalah `Jakstra'; tapi sebagaimana yang kita lihat selama ini banyak jakstra juga sudah kehilangan makna strategis. > > > > Pengelola baru dan `successors'-nya sebenarnya cukup berpegang pada spirit initial development atau strategic development ini, dan jangan terpengaruh terhadap perubahan sirkumstansi. Kalau sudah terpengaruh dengan berbagai format perencanaan, sebagaimana yang bapak lihat dalam kasus Batam, terjadi kegamangan dalam bersikap oleh `siapapun'. > > > > Untuk jelasnya, OB tidak boleh bisa bereputasi mengelola permukiman, karena memang bukan khittahnya. Jadi bila memang harus ada permukiman untuk mendukung sistem produksi nasional itu, dapat disediakan lahan tersendiri dan dikelola oleh institusi berbeda (: Pemkot). Sebaliknya Pemkot juga tidak perlu mengurusi kawasan sistem produksi nasional itu, karena urusan-urusan yang dibebankan UUPD juga sudah banyak. > > > > Sebuah format yang lumayan baik mengenai pengelolaan `KSN' ini saya temukan di Kabupaten Mimika , ketika `kepentingan Negara' (dikonsesi oleh PTFI) memiliki ruang eksklusif di dalam wilayah Kabupaten. Kota Timika sebagai ekses dari aktivitas PTFI sejak 40 tahun yang lalu tidak dikelola oleh PTFI, tetapi sepenuhnya dikelola oleh Pemkab Mimika. PTFI hanya mengelola secara penuh area-area yang menjadi wilayah kerjanya, termasuk area produksi, pengolahan, `permukiman karyawan', jalur dan spot transportasi. Walau memang konsesi ini belakangan kurang terkendali oleh `Negara'. > > > > Dengan demikian KSN tidak mungkin punya `pusat', kecuali yang dimaksud dengan `pusat' itu adalah kantor headquarter. Bila KSN punya `pusat', maka hal ini merancukan hubungan antara BP dan Pemda. Buahnya di antaranya adalah Batam itu. Dan Pak Aby juga akan mengernyitkan kening bila tahu PKSN Morotai ada di Daruba. > > > > Contoh lain adalah KSN di perbatasan. Dapatkah ditentukan `pusat' di sepanjang garis batas negara kita dengan PNG atau Sarawak? Paling hanya pintu. Dalam pendetailan untuk kasus Kabupaten Boven Digoel, saya coba membantu rekan konsultan untuk mendelineasi KSN itu, dan setengah mati mencoba menghindari `kawasan permukiman' yang harus menjadi urusan Pemkab, walau menempel di garis batas. > > > > Jadi dalam konteks ini Pak Abim, peduli masyarakat setempat tetap harus menjadi perhatian Pemda. BP tidak boleh dibebani dengan tanggung jawab ini. Bila dalam beberapa kasus ada permukiman (dan aktivitas) masyarakat berlokasi di dalam kawasan KSN, maka dapat direlokasi, dan kalau tidak, dapat di-cluster dan menjadi sepenuhnya penanganan Pemda. Khususnya untuk RTRW yang di dalamnya terkandung KSN/P/K, sudah saatnya mendelineasi secara jelas dan tegas batas-batas ini. Saya kira Batam dapat memulai. > > > > Sementara demikian dulu pak. Salam. > > > > -ekadj

